--> -->

Kedaulatan Negara di Atas Organisasi Kemasyarakatan

Ilustrasi gambar islamcom sebagai pemegang kedaulatan diatas subdomain ormas

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)

​Hari raya idul fitri memasuki hari ke 3 secara resmi mengikuti aturan pemerintah, ramadhan telah berlalu, idul fitri hanya menghitung hari juga akan berlalu, tapi jejak digital yang mewarnai akan tetap abadi selama internet masih menyala.

Penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Pemerintah pada Sabtu, 21 Maret 2026, bukan sekadar urusan melihat hilal di ufuk. Dalam kacamata Audit Sistem, ini adalah masalah Sinkronisasi Data Nasional-Global

Anggota MABIMS (Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunai) melakukan kesepakatan bahwa hilal masih belum terlihat. Ini menandakan ada harmonisasi dalam satu wilayah kedaulatan.

Namun, realita di lapangan menunjukkan terjadinya System Crash. Ketika Pemerintah (Ulil Amri) menetapkan standar, namun organisasi kemasyarakatan (Ormas) bersikeras pada instruksi internalnya, kita sedang menyaksikan sebuah Malfungsi Kedaulatan Digital.

1. Islam sebagai "Root Domain" dan Ormas sebagai "Subdomain"

​Mari kita gunakan analogi arsitektur web untuk memahami kekacauan ini dengan lebih sederhana. Islam adalah Root Domain (islam.com). Di dalamnya terdapat protokol utama yang bersifat Read-Only

Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji. Sebagai Rukun Islam, dan;

Percaya kepada Allah, Mailaikat, Kitab Allah, Nabi-Rasul, Hari kiamat dan Takdir Allah. Sebagai rukun Iman; 

Kuga berlandaskan Alquran dan Hadist serta Ahlussunnah waljamaah. Ini adalah Source Code yang tidak boleh diutak-atik oleh siapa pun.

​Di bawah Root Domain ini, muncullah berbagai Subdomain: nu.islam.com, muhammadiyah.islam.com, ldii.islam.com, hingga persis.islam.com. Idealnya, subdomain bertugas memperkaya konten dan mempermudah akses User (Umat) menuju protokol utama. Namun, masalah besar muncul ketika subdomain-subdomain ini merasa memiliki Server Sendiri dan mengabaikan Gateway Utama (Negara).

​Dalam urusan Idul Fitri, subdomain-subdomain ini melakukan Override terhadap Master Clock nasional. Mereka menciptakan "Waktu Login" (Hari Raya) sendiri yang tidak sinkron dengan sistem pusat. 

Padahal, dalam sebuah jaringan kedaulatan, kebebasan setiap subdomain dibatasi oleh Fair Usage Policy yang ditetapkan oleh ISP (Negara). Tanpa sinkronisasi, yang terjadi adalah IP Conflict—benturan fisik antar warga di akar rumput.

Tidak ada toleransi jika subdomain berbeda aturan dengan domain utama, tidak ada subdomain yang lebih besar dari domain utama.

2. Analogi Proklamasi: Logika "Pembangkangan" Administrasi

​Mari kita bawa debat ini ke level yang paling fundamental bagi bangsa ini: Hari Kemerdekaan. Secara resmi, Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, secara yuridis-formal, struktur pemerintahan baru lengkap terbentuk pada 18 Agustus (Pengesahan UUD dan pelantikan Presiden).

​Bayangkan jika hari ini muncul sekelompok sejarawan atau ormas yang "kekeh" bahwa hari libur nasional kemerdekaan seharusnya tanggal 18 Agustus, lalu mereka menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak masuk kerja di tanggal tersebut.

​Apakah Pemerintah atau pengusaha akan mentoleransi absensi massal di tanggal 18 itu? Tentu tidak. Negara akan menegakkan aturan karena ini menyangkut ketertiban umum, produktivitas, dan stabilitas nasional.

​Apakah pelarangan libur di tanggal 18 itu bentuk Intoleransi? Apakah itu mengekang Kebebasan Berpendapat? Sama sekali tidak. Dalam Negara Hukum (Rechtstaat), kebebasan bukan berarti tanpa syarat. Syaratnya sangat jelas: Tidak boleh melanggar Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Kesusilaan. 

Jika dalam urusan sejarah politik kita diwajibkan sinkron pada satu tanggal demi tertib nasional, lantas kenapa dalam urusan Idul Fitri—yang menyangkut hajat hidup orang banyak—Negara membiarkan terjadinya "Dualisme Kedaulatan"? Jika kita bisa bersatu di bawah kibaran bendera pada tanggal yang sama, kenapa kita gagal bersujud dalam syukur pada tanggal yang sama?

​Kasus Pelarangan Shalat Id Muhammadiyah

Dampak dari kegagalan sinkronisasi ini adalah tragedi kemanusiaan. Kasus di Masjid Nurul Tajdid, Barru, Sulawesi Selatan (seperti dilansir detikJatim), menjadi bukti nyata.

Untuk kelompok Muhammadiyah Secara HAM mereka berhak untuk shalat tapi untuk kelompok yang lain melarang karena ada perintah Hukum Positive bahwa yang resmi dan diakui negara tanggal 21 Maret.

Secara hukum tidak bisa dikatakan intoleran ini sebagaimana Pengusaha yang melarang pekerja libur di tanggal 18 Agustus sedangkan secara resmi dan sah negara meliburkan tanggal 17 Agustus.

3. Paradoks "Haram yang Ditoleransi" dan Malfungsi Ulil Amri

​Kiai Cholil Nafis (MUI) secara tegas menyatakan: "Haram hukumnya keputusan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah." Secara hukum Islam, ini adalah kaidah Yarfa’u Al-Khilaf—keputusan hakim wajib menghilangkan perbedaan.

​Namun, di sini letak Malfungsi Ulil Amri. Setelah melabeli tindakan tersebut "Haram", Negara justru meminta "Toleransi" atas pelanggaran tersebut. Dalam hukum, tidak ada "Keharaman yang Ditoleransi" jika hal itu mengganggu ketertiban umum. 

Membiarkan terjadinya dua hari raya dalam satu wilayah kedaulatan adalah tanda bahwa Negara gagal menjaga marwah kedaulatannya sendiri sebagai pemegang kunci Gateway nasional.

Logikanya demikian: Fatwa MUI Haram hukumnya memakan Babi, tapi jika ada orang islam yang memakannya kita harus dewasa dan toleransi.

​4. Ujian Sejarah: Tidak Ada "Versi Beta" dalam Syariat

​Sejarah mencatat bahwa di masa Nabi SAW hingga para Tabi’in, tidak pernah ada dua perayaan Idul Fitri yang berbeda dalam satu wilayah kedaulatan (seperti satu kota Madinah). Perbedaan jarak (Matla') diakui, namun kesatuan komunal (Al-Jama’ah) adalah harga mati.

​Negara-negara Islam modern di seluruh dunia, mulai dari Timur Tengah hingga tetangga kita MABIMS (Malaysia, Brunei, Singapura), sangat ketat dalam satu komando kesepakatan lintas negara..

Mereka paham bahwa jika satu negara memiliki banyak "waktu ibadah", maka kedaulatan negara tersebut sedang dipertaruhkan ini bukan soal toleransi tapi soal kedaulatan Negara. Indonesia adalah anomali yang membahayakan integrasi nasional jika terus memelihara ego sektoral ormas di atas kepentingan negara.

Penutup: Kembali ke Sinkronisasi Pusat

​Akal sehat yang paling tinggi adalah akal yang mampu menyeimbangkan keyakinan kelompok dengan harmoni bangsa. Kita harus berhenti membiarkan "Agama Versi Ormas" mendikte "Kedaulatan Negara". Indonesia membutuhkan Aturan Tunggal Nasional yang bersifat final dan mengikat.

​Jangan sampai karena merasa "paling cepat" atau "paling benar", kita justru menciptakan disintegrasi sosial dan menabrak realitas geografis ASEAN kita sendiri.

KUNCIPRO

Interdisciplinary Law & Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar