--> -->

Mitos Kop Surat: Mengapa Netizen Sering Gagal Paham Soal Somasi?

Ilustrasi netizen menertawakan surat somasi tanpa kop surat dengan latar belakang Pasal 1238 KUHPerdata. Representasi fenomena kurangnya literasi hukum dan sosiologi hukum di media sosial Indonesia. By Kuncipro


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Founder KunciPro Research Institute & Lead Analyst Sosiolegal.com)

​Dunia media sosial kita baru-baru ini diramaikan oleh fenomena yang cukup menggelitik nalar hukum. Seorang warga net yang melayangkan somasi secara terbuka di Facebook justru berakhir menjadi bahan tertawaan massal. 

Alasannya sepele, namun fatal secara logika: somasi tersebut dianggap "tidak sah" hanya karena diketik secara mandiri, tanpa kop surat lembaga hukum, tanpa stempel basah, dan tanpa jasa pengacara, bahkan ada yang berkomentar itu hasil Chatgpt.

​Fenomena "ngerujak" berjamaah ini memperlihatkan satu kenyataan pahit: literasi hukum masyarakat kita masih terjebak pada Kultus Formalitas

Kita lebih menghargai kemasan daripada substansi, dan lebih percaya pada "Hukum Katanya" daripada aturan yang tertulis jelas dalam undang-undang. Tujuan adanya somasi itu sejatinya teguran untuk menyelesaikan perkara tanpa masuk ke ranah sidang yang berbelit.

Salah satu tangkapan layar dari komentar yang paling ambigu

Membedah Pasal 1238 KUHPerdata: Esensi, Bukan Aksesoris

​Bagi para "pakar hukum dadakan" di kolom komentar, mari kita buka kembali kitab suci hukum perdata kita. Dasar hukum somasi di Indonesia sebenarnya sangat sederhana, tertuang dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:

"Si berpiutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai."

Perhatikan frasa "surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu". Undang-undang sama sekali tidak memberikan mandat bahwa surat tersebut wajib memiliki kop surat dari kantor advokat tertentu. 

Secara yuridis, somasi adalah teguran atau pernyataan lalai dari kreditur (pihak yang dirugikan) kepada debitur (pihak yang merugikan). Tapi somasi tidak terbatas hanya pada masalah hutang piutang saja.

​Somasi adalah hak personal warga negara. Jika Anda dirugikan, Anda memiliki hak penuh untuk menegur pelaku secara mandiri. 

Memaksakan syarat bahwa somasi harus melalui lembaga hukum adalah bentuk penyesatan informasi yang justru menghambat akses keadilan bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

Jika ada seseorang yang dirugikan harkat, martabat serta ekonominya di ruang digital tentu melayangkan somasi di ruang digital merupakan langkah yang cerdas, secara hukum sedang bergeser dengan prinsip no virall, no justice.

Menertawakan seseorang yang membela keadilan merupakan tindakan tidak terpuji, ditambah dengan berkomentar tanpa ilmu dan latar belakang pendidikan yang jelas.

​3 Sesat Pikir Massal Netizen Soal Somasi

​Ada tiga mitos besar yang sering dijadikan senjata oleh netizen untuk meremehkan perjuangan hukum seseorang:

1. Mitos Wajib Kop Surat dan Stempel

Banyak yang mengira tanpa kop surat bergaya formal, pake kerta A4, ukuran font 12, bergaya time new roman/arial sebuah teguran/ somasi hukum itu hanyalah "postingan sampah". Padahal, dalam hukum perdata, yang dikejar adalah itikad baik dan kejelasan tuntutan. 

Selama identitas pengirim jelas, duduk perkaranya nyata, dan tuntutannya tegas, maka surat tersebut sudah memenuhi kualifikasi sebagai somasi. Kop surat hanyalah aksesoris administratif, bukan syarat sah materiil.

2. Mitos "Harus Pakai Pengacara"

Menggunakan jasa pengacara adalah pilihan (professional choice), bukan keharusan (legal requirement). Prinsip Pro Se atau mewakili diri sendiri adalah hak dasar dalam hukum.

Justru, somasi yang dibuat sendiri menunjukkan bahwa si pengirim memahami hak-haknya dan memberikan kesempatan kepada lawan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah pro-justitia.

3. Mitos Identitas Lengkap Sebagai Syarat Terbit

Muncul argumen menggelikan bahwa somasi tidak bisa "terbit" jika alamat pelaku belum diketahui. Ini adalah kerancuan antara syarat sah dan teknis pengiriman

Dalam dunia digital, kita mengenal Somasi Terbuka. Jika identitas fisik pelaku anonim, teguran bisa dilayangkan melalui platform tempat pelanggaran terjadi. 

Apakah tanpa alamat rumah polisi tidak bisa melacak? Tentu tidak. Tim Cyber Crime memiliki kapabilitas untuk melacak identitas di balik akun anonim setelah laporan resmi dibuat. Somasi adalah pintu masuknya.

Tanpa somasi terlebih dahulu pihak kepolisian biasanya akan menyuruh untuk mediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan.

​Sentimen "ChatGPT" dan Ironi Pakar Hukum Dadakan

​Satu lagi fenomena menarik adalah tuduhan bahwa somasi tersebut merupakan "produk ChatGPT". Netizen membangun narasi bahwa karena teks tersebut dibantu oleh AI, maka bobot hukumnya menjadi nol. 

Mereka meragukan keterlibatan ahli, namun di saat yang sama, mereka dengan sangat percaya diri memberikan "vonis hukum" tanpa memiliki latar belakang hukum sedikit pun.

​Ini adalah sebuah anomali logika: mereka menuntut otoritas hukum (harus ada pengacara, harus ada kop), tetapi mereka sendiri bertindak seolah-olah memiliki otoritas hukum untuk menghakimi orang lain. 

Menolak sebuah kebenaran hanya karena alat bantunya adalah AI, sama lucunya dengan menolak hasil hitungan kalkulator karena dianggap bukan "hitungan tangan".

​Sosiologi Hukum: Mengapa Netizen Suka Sok Tahu?

​Dalam sosiologi hukum, ini dikenal sebagai Degradasi Nalar Publik. Media sosial menciptakan ilusi bahwa jumlah likes dan dukungan komentar berbanding lurus dengan kebenaran. 

Ketika satu orang yang terlihat "paham" (padahal hanya menggunakan logika yang salah) mulai menggurui, yang lain akan mengekor.

​Mereka merasa aman dalam kerumunan, meskipun kerumunan itu sedang berjalan menuju arah yang salah secara hukum. 

Mereka menertawakan orang yang sedang berjuang menuntut haknya melalui mediasi, tanpa sadar bahwa langkah tersebut adalah prosedur paling beradab sebelum masuk ke laporan polisi.

​Kesimpulan: Berhenti Memahami Apa yang Tidak Paham

​Hukum bukan tentang siapa yang paling keras tertawa atau siapa yang paling banyak punya pengikut. Hukum adalah tentang dalil dan aturan tertulis. Menertawakan somasi seseorang hanya karena "kemasannya" tidak sesuai dengan imajinasi Anda adalah bentuk kebodohan yang sombong.

​Somasi di media sosial adalah tawaran mediasi: hapus komentar, minta maaf, dan selesai. Itu adalah upaya agar masalah tidak panjang. 

Jika tantangan ini dibalas dengan tawa tanpa mampu menunjukkan satu saja aturan hukum yang mewajibkan struktur somasi tertentu, maka sebenarnya yang "lucu" bukanlah somasinya, melainkan nalar para pengomentarnya.

​Komdigi dinilai berhasil untuk menghentikan media sosial dari kerumunan bocil dengan PP Tunasnya, tapi gagal mensosialisasikan bagaimana cara berkomentar yang benar. 

Bagi Anda yang sedang dirugikan, jangan ragu melayangkan teguran hukum meskipun tanpa kop surat mewah. Selama Anda berdiri di atas Pasal 1238 KUHPerdata, langkah Anda sah. Dan bagi para netizen, ada baiknya mulai membaca pasal sebelum mengetik komentar. 

Sebab, tertawa di atas ketidaktahuan adalah cara tercepat untuk mempermalukan diri sendiri. Seperti kata pepatah: "Jangan memahami apa yang tidak faham."

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar