Audit Narasi Prabowo: Mengapa Kritik Berbayar Bukan Dosa Hukum?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research Institute
Baru-baru ini, publik kembali disuguhi narasi heroik dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di acara penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara. Dalam video tersebut narasi Beliau menggelegar menyatakan ada koruptor yang membiayai gerakan anti-pemerintah. Narasi "rela mati demi negara" pun kembali menggema. Namun, ada satu anomali besar yang tertinggal di ruang publik: Siapa pelakunya?
Sebagai praktisi hukum, kita harus bertanya: Jika memang ada bukti pendanaan dari koruptor untuk menggerakkan opini, kenapa tidak ada berita viral tentang koruptor yang divonis pengadilan karena mendanai hasil riset atau pandangan berbeda? Kenapa narasi yang muncul selalu bersifat generalisasi yang justru menutupi pelakunya?
Keterbukaan informasi adalah kunci. Jika memang "tidak takut pada koruptor" dan "rela mati demi negara dan rakyat", seharusnya pemerintah berani membuka nama-nama tersebut ke publik dan membuktikannya di pengadilan yang sah.
Jangan sampai narasi "Anti-Pemerintah" hanya menjadi tameng untuk menghindari audit publik. Tanpa nama dan tanpa bukti hukum, pernyataan tersebut hanyalah polusi informasi yang bertujuan menciptakan ketakutan, bukan penegakan hukum.
Di KunciPro Research Independen, kita tidak akan masuk ke ranah debat kusir politik. Kita akan melakukan Audit Narasi dengan pisau analisis Sosiologi Hukum. Masalahnya bukan pada siapa yang bicara, tapi pada logika yang digunakan: Sejak kapan perbedaan argumen dianggap sebagai gerakan "Anti", dan kenapa kita begitu alergi dengan istilah "dibiayai"?
1. Menunggangi Isu "Anti-Pemerintah": Stigmatisasi vs Dialektika
Pidato tersebut seolah membangun tembok pemisah yang kaku: Jika Anda mendukung, Anda nasionalis; jika Anda kontra, Anda "dibiayai koruptor". Dalam Sosiologi Hukum, ini adalah bentuk stigmatisasi untuk membungkam dialektika sebelum substansinya sempat diperdebatkan.
Kita harus berani membuang narasi "Kritik". Dalam sistem hukum yang sehat, yang terjadi sebenarnya hanyalah Disparitas Argumen artinya perbedaan sudut pandang.
Di pengadilan, pengacara dibayar mahal untuk mematahkan argumen jaksa. Apakah pengacara itu "Anti-Keadilan"? Tentu Tidak kan, mereka adalah bagian dari sistem check and balances yang sah di Negara Hukum. Menyebut sudut pandang berbeda sebagai "anti-pemerintah" adalah upaya penyederhanaan masalah yang menutup ruang bagi "kacamata pembanding" dalam kebijakan publik.
2. Profesionalisme Watchdog: Mengapa "Dibayar" Itu Sah secara Sistem?
Narasi "dibiayai" sering digunakan untuk mendiskreditkan validitas argumen. Seolah-olah, jika sebuah pandangan mendapatkan sponsor atau dana riset, maka pandangan tersebut otomatis menjadi "pesanan" jahat.
Mari kita gunakan logika ekonomi digital. Di era ini, pengawasan kebijakan adalah pekerjaan profesional:
- LSM/NGO mendapatkan donor dana untuk mengawasi standar HAM.
- Influencer & Media mendapatkan adsense untuk membedah kebijakan.
- Akademisi mendapatkan hibah untuk riset kritis.
Jika pendukung pemerintah dibayar untuk memuji kebijakan dan dianggap "legal", kenapa legal karena tidak ada satupun buzzer yang dipidana, mengapa mereka yang dibayar untuk melakukan Audit Risiko kebijakan justru dituduh sebagai antek koruptor?
Jika pujian berbayar dianggap normal, maka "kritik" berbayar adalah mekanisme pasar informasi yang sehat. Tanpa pihak yang dibayar untuk menjadi watchdog, penguasa hanya akan mendengar laporan "Asal Bapak Senang".
3. Analisis "Unjust Enrichment" dalam Opini Politik
Jika penguasa menyebut kritik itu dibayar oleh koruptor, pertanyaannya secara yuridis: Mana buktinya? Tanpa proses hukum yang transparan terhadap si "pembayar", narasi ini hanyalah asumsi politik.
Hukum seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk melabeli setiap perbedaan pandangan sebagai musuh negara. Kekuasaan yang sehat tidak akan gentar dengan argumen yang kuat. Justru kekuasaan yang rapuhlah yang selalu sibuk mencari tahu "siapa yang membayar" di balik setiap saran yang masuk, daripada membedah isi sarannya.
Karena sibuk mencari siapa dalang dari pendanaan maka hilanglah substansi dari riset, audit atau narasi itu. Semua dianggap cacat politik jika ada argumen pembanding yang menelanjangi kebijakan pemerintah.
4. Kesimpulan: Membangun Literasi di Tengah Polusi Informasi
Pernyataan Bapak Prabowo Subianto mungkin bertujuan untuk mengingatkan kewaspadaan, namun masyarakat harus cerdas membedakan mana "gerakan makar" dan mana "argumen pembanding". Kita tidak butuh uniformitas pemikiran; kita butuh akurasi data.
Jangan alergi dengan kritik yang dibayar, karena kebijakan yang salah jauh lebih mahal harganya bagi rakyat. Sejatinya, yang "Anti-Pemerintah" bukanlah mereka yang menyodorkan argumen berbeda, melainkan mereka yang membungkam kebenaran dengan narasi ketakutan.

Komentar