--> -->

Masyarakat Lelah: Kenapa Awal Puasa Selalu Berbeda dan Tidak Serentak?

Hilal menjadi penentu awal puasa bukan ego sentris kelompok

Analisis Sosio-Legal Terhadap Dualisme Penetapan 1 Ramadan 1447 H

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Lead Analyst, KunciPro Research Institute)

SURABAYA – Selasa malam (17/2/2026), pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Mengutip laporan resmi KONTAN.CO.ID, Menag menegaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk, berkisar antara -2,41° hingga -0,93°, sehingga secara astronomis mustahil untuk dirukyat.

​Namun, pengumuman ini kembali mempertegas garis perbedaan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah jauh-jauh hari menetapkan awal puasa jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Fenomena tahunan ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa di tengah kemajuan teknologi antariksa, kita masih gagal mencapai kesepakatan waktu publik?

Ini bukan sekedar kapan waktu awal puasa dan kapan berahirnya, tapi tidak ada kepastian hukum dalam negara hukum yang mengakibatkan timbul kelompok kelompok organisasi Islam yang menentukan sendiri kapan awal dan akhir.

Bagi pemerintah mungkin ini akan dianggap biasa sebagai bagian dari keragaman metode, tapi bagi masyarakat lapisan bawah ini menimbulkan kegaduhan kenapa harus berbeda dan terpecah belah.

Pemerintah adalah organisasi yang sah secara konstitusi untuk menentukan penetapan hajat masyarakat luas, jika penetapan kapan waktu shalat kita serentak tanpa perbedaan tapi kenapa waktu Ramadhan berbeda?

1. Benturan Metodologi: Kepastian Hisab vs Keyakinan Rukyat

​Akar masalah ini terletak pada perbedaan kriteria. Pemerintah Indonesia bersama negara tetangga yang tergabung dalam MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) mensyaratkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat untuk dianggap sebagai bulan baru. 

Berdasarkan pemaparan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya (sebagaimana dilansir Kompas.com), posisi hilal pada 17 Februari 2026 di Jakarta Pusat hanya memiliki elongasi 1,04°, jauh di bawah kriteria visibilitas.

​Di sisi lain, Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal dan mulai mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Metode ini tidak lagi bergantung pada terlihatnya hilal di lokasi geografis tertentu, melainkan pada prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Perbedaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan benturan antara "Kepastian Hukum Astronomis" dengan "Keyakinan Observasi Lapangan".

Dibutuhkan kedewasaan dalam bernegara dan beragama untuk kemaslahan ummat, menurunkan ego kelompok agar masyarakat tidak terpecah belah didalam kubu kelompok masing-masing.

Infografis perbandingan pemerintah dengan muhammadiyah dalam menentukan awal puasa ramadhan

2. Dilema Ulil Amri dan Ketidakpastian Hukum

​Secara sosio-legal, perbedaan ini menciptakan beban administratif. Muhammad Nasri, Lc. MA, dalam opininya di laman Kemenag.go.id, menekankan kaidah fikih “Hukm al-Hakim Ilzamun wa Yarfa’u al-Khilaf” (Keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan). 

Namun, di negara demokratis seperti Indonesia, negara tidak bisa memaksakan satu metode keyakinan, tapi itu jika berbeda keyakinan, kita tidak bisa memaksa agama lain ikut berpuasa, tapi ini berbeda, kita satu Agama, satu keyakinan harusnya lebih mudah dikendalikan.

​Dampaknya, masyarakat menanggung biaya sosial dari perbedaan ini. Mulai dari kebingungan penentuan hari libur sekolah hingga friksi di tingkat akar rumput. Sebagaimana ditegaskan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, melalui laman resmi Muhammadiyah, perbedaan ini akan terus muncul selama umat Islam belum memiliki kalender tunggal yang disepakati bersama.

3. Kesimpulan: Kebutuhan Kalender Global

​Masyarakat lelah dengan perdebatan "berapa derajat" yang muncul setiap tahun. Kelelahan ini adalah sinyal bahwa publik membutuhkan sinkronisasi antara otoritas agama dan sains modern. Kehadiran perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, hingga BRIN dalam Sidang Isbat sebenarnya sudah memberikan validasi ilmiah yang kuat, namun ego metodologi ormas masih menjadi tembok besar menuju keseragaman.

Kita tidak bisa hanya melihat organisasi besar seperti Muhammadiah saja, di Indonesia Organisasi Islam itu banyak dan mereka mempunyai penetapan masing-masing. 

Dan didalam Islam Haram hukumnya mengumandangkan takbir hari raya tapi besoknya ada kelompok ormas yang masih berpuasa. Akibatnya takbir bersifat tertutup. 

Verdict: Ibadah adalah urusan keyakinan, namun waktu publik adalah urusan ketertiban nasional. Sudah saatnya energi bangsa tidak habis hanya untuk menentukan "kapan mulai lapar", melainkan fokus pada substansi puasa itu sendiri.

Daftar Referensi Valid (Sitasi Internal):

  • Laporan Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H - Kemenag RI (17/02/2026).
  • Kontan.co.id: "Hasil Sidang Isbat: Puasa Ramadan 1447 H Dimulai Kamis 19 Februari 2026".
  • Kompas.com: "Hasil Sidang Isbat, Awal Puasa 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari".
  • Opini Muhammad Nasril: "Hilalnya Sama, Kenapa Awal Ramadan Bisa Berbeda?" - Portal Kemenag.
  • Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah terkait KHGT dan 1 Ramadan 1447 H.

Disclaimer & Editorial Responsibility

KunciPro Research Institute menyajikan analisis ini sebagai bentuk edukasi publik dan tinjauan sosio-legal independen. Seluruh data astronomis yang dikutip bersumber dari rilis resmi Kementerian Agama RI, BMKG, dan portal berita nasional terverifikasi (Kontan & Kompas).

  1. Independensi: Analisis ini tidak berafiliasi dengan organisasi keagamaan mana pun. Pandangan yang disampaikan merupakan hasil audit analitis terhadap kebijakan publik dan ketertiban nasional.
  2. Akurasi Data: Kami menjunjung tinggi integritas data. Setiap sitasi telah melalui proses validasi internal untuk memastikan akurasi informasi bagi pembaca di lapisan masyarakat luas.
  3. Tujuan: Publikasi ini bertujuan mendorong terciptanya kepastian hukum dan harmonisasi sosial di tengah keberagaman metode penetapan penanggalan keagamaan di Indonesia.

Penanggung Jawab Konten: Tri Lukman Hakim, S.H.

Kontak Media: official@kuncipro.com

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar