--> -->

Konflik Portal Bendungan Lahor: Antara Digitalisasi dan Perlawanan Rakyat

Aksi pembukaan paksa portal Bendungan Lahor Karangkates Malang oleh warga sebagai bentuk perlawanan sosio-legal terhadap sistem E-Toll motor Jasa Tirta dan paradoks pajak rakyat, dianalisis oleh Tri Lukman Hakim, S.H. dari KunciPro Research Institute.


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)

Pendahuluan: Gerbang Pemisah Keadilan

​Jika Mahkamah Konstitusi di Jakarta adalah panggung bagi para elit dan PPPK untuk memperebutkan kepastian hukum kontrak kerja, maka Bendungan Lahor di Karangkates, Malang, adalah medan tempur nyata bagi nalar keadilan rakyat kecil. Peristiwa pembukaan paksa portal pada awal April 2026 ini bukanlah sekadar aksi anarkis massa tanpa alasan.

Ini adalah sebuah Simbol Perlawanan terhadap Ketidakadilan Sistemik yang dibungkus dengan narasi modernisasi.

​Bendungan Lahor kini bukan lagi sekadar infrastruktur pengairan, melainkan saksi bisu dari gesekan antara kebijakan top-down yang kaku dengan realitas sosial arus bawah. Banner bertuliskan "Jalan Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia" yang dipasang warga adalah sebuah "Gugatan Terbuka" terhadap pengelolaan aset negara yang dianggap kian menjauh dari semangat kerakyatan.

Anatomi Konflik: Digitalisasi yang Prematur?

​Pemicu utama meledaknya kemarahan warga adalah penerapan digitalisasi melalui sistem pembayaran elektronik (E-Toll). Pihak Jasa Tirta mungkin memiliki niat mulia: efisiensi, transparansi, dan mitigasi kebocoran dana dari pungutan manual. Namun, niat baik tanpa Audit Dampak Sosial adalah sebuah blunder fatal.

​Mewajibkan kendaraan roda dua menggunakan kartu elektronik di sebuah jalur penghubung desa adalah bentuk pemaksaan gaya hidup urban ke lingkungan rural yang belum tentu siap secara infrastruktur maupun psikologis.

Walaupun pengelola menyediakan opsi penggunaan kartu milik petugas, prosedur ini justru menciptakan antrean panjang dan rasa "terasing" bagi warga di tanah mereka sendiri. Digitalisasi di Bendungan Lahor menjadi contoh nyata bagaimana teknologi digunakan untuk mendisrupsi kearifan lokal tanpa memberikan nilai tambah bagi pengguna jalan.

Bisnis vs Negara: Sebuah Paradoks Pajak

​Perdebatan di media sosial memanas dengan analogi yang keliru. Banyak pihak menyamakan portal Bendungan Lahor dengan jalan tol atau layanan PLN. Mereka berargumen bahwa karena ada biaya pemeliharaan, maka rakyat wajib membayar. Namun, premis ini cacat secara filosofis dan yuridis dalam bingkai Sosio-Legal.

​Negara bukanlah entitas bisnis (Corporation State). Jalan di atas bendungan bukanlah "produk dagang", melainkan fasilitas publik yang dibangun dari tetesan keringat pajak rakyat. Jika penghasilan terbesar negara berasal dari pajak, maka sangat ironis jika rakyat harus membayar kembali untuk menikmati fasilitas yang mereka biayai sendiri. Di sinilah letak anomali kebijakan tersebut.

​Prinsip pajak di Indonesia sering didengungkan sebagai "Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat". Namun, dalam prakteknya, nampaknya definisi "Rakyat" di sini perlu diaudit ulang. Seharusnya prinsip tersebut berbunyi: "Dari Seluruh Rakyat, Oleh Seluruh Rakyat, dan Untuk Seluruh Rakyat.";

Mengapa? Karena jika hanya "Untuk Rakyat" secara umum, maka birokrat yang menikmati gaji besar dari pajak pun bisa mengklaim diri sebagai rakyat, sementara rakyat kecil yang melintas di Lahor tetap harus merogoh kocek untuk sekadar lewat.

Tinjauan Sosio-Legal: Audit Atas Hak Melintas

​Secara sosiologi hukum, jalan Bendungan Lahor telah menjadi "Ruang Hidup" (Lebensraum) bagi warga Karangkates dan sekitarnya selama puluhan tahun. Ketika ruang hidup ini dipagari dengan "tembok digital" bernama portal E-Toll, maka terjadi gegar budaya dan hukum.

​Rakyat mempertanyakan: "Ke mana perginya uang tersebut?" Transparansi yang dijanjikan lewat digitalisasi seringkali hanya berakhir di dasbor komputer kantor pusat, tanpa pernah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar bendungan. Perlawanan ini adalah bentuk dari Social Control masyarakat terhadap pengelolaan aset negara yang dianggap terlalu "Profit Oriented".

Blunder Pengelolaan dan Kegagalan Komunikasi

​Langkah pengelola yang menyamakan bendungan dengan jalan tol adalah sesat logika. Jalan tol adalah jalur alternatif yang pembangunannya seringkali melibatkan investasi swasta, sedangkan jalan Bendungan Lahor adalah akses vital yang sifatnya primer bagi pergerakan ekonomi lokal.

​Memaksa pengendara motor—yang mungkin hanya buruh tani atau pedagang pasar—untuk memiliki kerumitan administratif sistem elektronik adalah bentuk diskriminasi terselubung. Ini adalah wujud dari Birokrasi Algoritma yang tidak memiliki perasaan. Mesin portal tidak tahu apakah si pengendara punya saldo atau bahkan punya uang untuk makan esok hari; mesin hanya tahu "Kurang Saldo = Dilarang Lewat".

Kesimpulan: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

​Aksi pembukaan paksa portal Lahor adalah sebuah pengingat keras bagi pemerintah dan BUMN pengelola. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri, apalagi di atas fasilitas dasar. Jika alasan pungutan adalah pemeliharaan, bukankah itu sudah tertutup oleh alokasi APBN yang bersumber dari pajak?

​Infrastruktur harus menjadi jembatan kesejahteraan, bukan tembok pemisah kasta sosial antara si pemilik kartu saldo dan si miskin yang tersingkir. Bendungan Lahor harus dikembalikan fungsinya sebagai aset publik yang inklusif. Jangan sampai digitalisasi justru menjadi alat "Penjajahan Baru" yang merampas hak-hak mendasar rakyat untuk melintas secara bebas di negerinya sendiri.

​Saatnya kita berhenti melihat rakyat sebagai "Nasabah" atau "Konsumen", atau bahkan "Investor" dan mulailah melihat mereka sebagai "Pemilik Sah" atas republik ini. Perlawanan di Lahor adalah sinyal bahwa rakyat sudah mulai bangun dari tidurnya, dan mereka tidak akan membiarkan portal ketidakadilan menutup jalan menuju kebenaran.

KunciPro Research Institute: Mengaudit Realita, Membela Arus Bawah.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar