Outlook Hukum Siber Semester I - 2026: Regulasi AI dan Kedaulatan Data
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Lead Analyst KunciPro Research Institute)
MALANG – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, lanskap hukum siber di Indonesia menghadapi permasalahan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. KunciPro Research Institute mencatat bahwa isu utama tidak lagi sekadar tentang kebocoran data konvensional yang bersifat pasif, melainkan bergeser pada perebutan "Kedaulatan Algoritma".
Terdapat tiga pergeseran fundamental yang kami prediksi akan mendominasi ruang sidang, meja regulasi, hingga diskusi akademik di sepanjang Semester I - 2026 ini.
Tapi prediksi hanyalah statistik jika tidak ada pencegahan dan perubahan total dalam melihat masa depan. Di dalam internet keamanan data tidak bisa dijamin 100%, jika pemerintah hanya sibuk membuat peraturan dan hukum tentang siber tanpa adanya proteksi itu sama saja bohong.
Posisi negara hanya bersifat pasif, bertahan ketika diserang dan memulihkan data jika lolos dari pertahanan. Kita harus belajar dari batu karang, sekaras apapun itu jika selalu bertahan dari serangan air laut maka akan berlubang juga.
Anatomi Kebocoran Data: Antara Sistem Usang dan Kelalaian Manusia
Mengacu pada laporan terbaru yang dilansir oleh DetikNews, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan fakta pahit bahwa insiden siber nasional masih didominasi oleh persoalan teknis yang mendasar.
Pengakuan pemerintah ini menjadi sangat krusial karena mengonfirmasi bahwa penggunaan sistem elektronik yang sudah usang (legacy systems) menjadi lubang menganga bagi para peretas.
KunciPro menilai, anggaran teknologi yang besar di berbagai instansi tidak otomatis berkorelasi dengan ketahanan siber jika arsitektur digitalnya masih menggunakan pola lama yang tidak pernah mendapatkan pembaruan keamanan secara berkala.
Lebih jauh lagi, faktor human error atau kelalaian manusia tetap menjadi variabel yang paling sulit dikendalikan. Sebagaimana riset yang dipublikasikan oleh Xlsatu, fenomena seperti salah kirim email, kesalahan konfigurasi pada aplikasi cloud, hingga pengelolaan kata sandi yang ceroboh masih menjadi pintu masuk utama kebocoran data pribadi di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa disiplin keamanan informasi di tingkat pengguna akhir masih menjadi titik terlemah dalam ekosistem digital kita.
1. Pertanggungjawaban Pidana AI (Algorithmic Criminal Liability)
Tahun 2026 menjadi saksi sejarah di mana sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) mulai dilibatkan secara masif dalam pengambilan keputusan strategis, mulai dari sektor perbankan hingga analisis bukti hukum. Masalah muncul ketika algoritma tersebut menghasilkan keputusan yang diskriminatif atau berujung pada kerugian fatal bagi warga negara.
Dalam perspektif hukum pidana, pendekatan Mens Rea (niat jahat) konvensional kini menghadapi tantangan besar. KunciPro mendorong perlunya penerapan doktrin Strict Liability (tanggung jawab mutlak) terhadap korporasi penyedia sistem dan penyusun kode (coder).
Kita tidak bisa lagi hanya menyalahkan "mesin"; hukum harus mampu menarik pertanggungjawaban kepada entitas manusia yang membiarkan sistem tersebut beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Perlu kita tahu bahwa Negara yang mengembangkan AI sangat berperan penting dalam narasi yang akan di jawab oleh AI tersebut. AI dari barat tidak dapat masuk ke dalam negara China atau Rusia karena mereka hawatir menyebarkan faham liberal dalam negara sekuler. Begitupun sebaliknya.
2. Geopolitik "Data Borders" dan Efektivitas UU PDP
Data kini bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan manifestasi dari wilayah kedaulatan sebuah negara. Analisis KunciPro melihat bahwa kebijakan proteksionisme data di Uni Eropa dan China mulai memaksa Indonesia untuk mengimplementasikan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara lebih agresif terhadap raksasa teknologi (Big Tech).
Menanggapi efektivitas regulasi ini, Alexander Sabar menegaskan dalam wawancaranya dengan DetikNews bahwa meningkatnya laporan kebocoran pasca-UU PDP bukanlah tanda kegagalan regulasi. Sebaliknya, hal ini adalah sinyal positif meningkatnya kesadaran publik dan kewajiban pelaporan yang mulai dipatuhi.
Namun, tantangan nyata di Semester I - 2026 ini adalah pada tahap penegakan hukum yang konsisten. Tanpa sanksi administratif dan pidana yang nyata, UU PDP hanya akan menjadi "macan kertas" di tengah gempuran serangan ransomware yang semakin terarah.
Terlebih UU PDP hanya terbatas pada teritorial Indonesia saja, sedangkan Internet tidak membatasi wilayah, Orang dari Timur Tengah dapat dengan mudah masuk dan meretas data Indonesia tanpa takut akan UU PDP.
3. Dekonstruksi Delik Siber dan Ancaman Perangkat Fisik
Tren pemanfaatan celah hukum dalam manipulasi AI, seperti Deepfake, kini menuntut redefinisi terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. KunciPro memprediksi akan ada lonjakan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait batas tipis antara kebebasan berekspresi dan kejahatan rekayasa sosial (Social Engineering).
Selain ancaman digital, faktor fisik juga tidak boleh diabaikan. Merujuk pada data Xlsatu, hilangnya perangkat seperti laptop atau ponsel pintar milik pejabat publik atau karyawan korporasi seringkali menjadi awal dari kebocoran data sensitif karena kurangnya enkripsi tingkat tinggi. Di Semester I - 2026 ini, setiap perangkat fisik harus dipandang sebagai gerbang utama menuju pusat data nasional yang wajib diproteksi secara berlapis.
Namun jika kasus itu pejabat publik atau karyawan korporasi yang kehilangan perangkat elektronik harus cepat melapor pada bagian IT untuk membekukan akses masuk atas nama akun. Jika tidak ini bukan kehilangan tapi kesengajaan dalam menghilangkan perangkat elektronik untuk bisnis gelap.
Kesimpulan: Hukum Tidak Boleh Mengekor
Hukum siber di Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi pemadam kebakaran setelah terjadi ledakan kebocoran data. Semester I - 2026 harus menjadi momentum transformasi dari keamanan reaktif menjadi Security by Design.
Kita tidak lagi hanya bicara pasal dan ayat, melainkan bicara tentang bagaimana kode biner dan algoritma menentukan nasib serta hak asasi manusia di hadapan hukum digital. KunciPro Research Institute berkomitmen untuk terus mengawal dekonstruksi hukum ini demi kedaulatan digital bangsa yang lebih bermartabat.
Kami yakin internet yang sehat memberikan panggung bagi semua kalangan tanpa ada diskrimimasi kenalan, pendidikan, jabatan dan popularitas. Sudah waktunya narasi di Internet menjungjung tinggi siapa yang paling bermenfaat dari sekedar senioritas.

Komentar