Negara Hukum Muslim Sekuler Dan Kesalehan Konstitusional
Catatan Redaksi:
Naskah ini sebelumnya telah diajukan ke meja editorial The Washington Post (Opinions Section). Meskipun editor mereka menyatakan belum bisa mengakomodasi narasi ini dalam slot mereka saat ini, kami di KunciPro Research Institute percaya bahwa perspektif mengenai "Kesalehan Konstitusional" ini terlalu krusial untuk hanya tersimpan di kotak masuk email mereka. Kami menyajikannya secara eksklusif untuk pembaca Indonesia dan Global South.
Negara Hukum Muslim Sekuler: Kontrak Global Baru untuk Supremasi Hukum
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
(Pendiri KunciPro Research Institute)
Dalam sistem kenegaraan, banyak negara menganut paham mayoritas penduduknya: Timur Tengah dengan Negara Agama, Rusia dan China dengan paham Komunis, serta Eropa dan Amerika dengan paham Liberal. Negara-negara tersebut telah lama berakar dan memilih landasan yang diyakini mayoritas sebagai bentuk keadilan.
Namun, bagi negara-negara di Asia Tenggara hingga Afrika yang baru terbentuk pasca-Perang Dunia II, muncul sebuah "kepribadian ganda". Mereka terjebak dalam dilema: memilih hukum mayoritas yang diyakini masyarakat atau hukum warisan penjajah sebagai dasar negara.
Ketidakmampuan memilih inilah yang mengakibatkan negara baru kehilangan jati diri. Mereka mencoba menggabungkan paham yang oleh negara maju justru dipisahkan karena dianggap bertentangan. Menggabungkan liberalisme atau sekularisme dengan agama secara mentah adalah sesuatu yang mustahil berjalan dengan baik. Sebagai negara yang baru merdeka, tidak mungkin hanya menyenangkan mayoritas, karena minoritas pun andil dalam perjuangan kemerdekaan.
Di Indonesia, pada awalnya kita menjadi laboratorium besar yang mencoba "mencangkok" berbagai paham: liberal, sekuler, komunis, hingga agama. Ambisi menyatukan pohon-pohon yang berbeda ini seperti sebuah uji coba sosiopolitik yang sangat berisiko.
Evolusi Hukum di Global South
Narasi Barat sering kali memandang dunia Muslim melalui kacamata biner yang sempit: antara teokrasi kaku atau negara sekuler rapuh yang terancam. Dikotomi simplistik ini mengabaikan evolusi hukum mendalam di belahan dunia selatan (Global South).
Banyak negara mayoritas Muslim telah lama berkomitmen pada konsep Rechtsstaat (negara hukum) daripada pemerintahan agama. Namun, tantangan nyata di tahun 2026 bukanlah pilihan antara "masjid atau negara", melainkan kesenjangan yang makin lebar antara identitas keagamaan dan integritas konstitusional.
Fenomena Kepribadian Ganda
Sebagai peneliti hukum yang berfokus pada audit sosio-legal, saya mengamati adanya fenomena "kepribadian ganda" ini. Di atas kertas, negara-negara ini menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan kesetaraan di muka hukum. Namun dalam praktiknya, "hukum yang hidup" (living law) dari keyakinan mayoritas meresap ke setiap tingkatan legislasi.
Ini menciptakan paradoks unik: sebuah bangsa bisa sangat religius dalam tatanan sosial, namun secara formal tetap berada dalam kerangka konstitusional yang ketat. Krisis yang kita hadapi adalah munculnya "Minoritas Moral" di dalam "Mayoritas Angka".
Sering kali, simbol kesalehan digunakan untuk menutupi kegagalan sistemik penegakan hukum. Retorika keagamaan melonjak, sementara indeks korupsi stagnan. Ketika seorang pejabat bersumpah di atas kitab suci namun gagal melindungi hak konstitusional warga negara, kegagalannya bersifat hukum sekaligus spiritual.
Tawaran Solusi: Kesalehan Konstitusional
Saya menawarkan pergeseran menuju "Kesalehan Konstitusional". Doktrin ini menekankan bahwa dalam negara sekuler mayoritas Muslim, bentuk ekspresi keagamaan tertinggi bukanlah pemaksaan hukum agama, melainkan pembelaan tanpa kompromi terhadap konstitusi.
Bagi warga negara, kesalehan harus diukur dari:
- Komitmen terhadap transparansi.
- Perjuangan melawan korupsi.
- Penghormatan terhadap "kontrak sosial" yang mengikat bangsa yang beragam.
Isu Global dan Kedaulatan Digital
Stabilitas negara "Muslim Sekuler" sangat vital bagi ketertiban internasional. Jika mampu membuktikan bahwa supremasi hukum sejalan dengan identitas keagamaan yang dinamis, mereka menawarkan narasi tandingan terhadap ekstremisme. Mayoritas harus bertransformasi dari sekadar "Demokrasi Angka" menjadi "Demokrasi Integritas".
Ekonomi digital global dan tata kelola algoritma makin memperumit hal ini. Ketika monopoli teknologi atau kepentingan politik asing mencampuri kedaulatan digital, hal itu sering memicu reaksi konservatif yang mencari perlindungan dalam identitas agama. Melindungi negara konstitusional membutuhkan komitmen global untuk menghormati batas-batas digital dan hukum.
Penutup
Negara sekuler mayoritas Muslim bukanlah sebuah kontradiksi; itu adalah keharusan bagi masa depan global yang damai. Tujuannya bukan untuk mensekulerkan jiwa rakyat, tetapi untuk menyucikan integritas hukum.
Ketika keadilan ditegakkan tanpa bias—ketika hukum buta terhadap keyakinan namun terbuka terhadap kebenaran—negara konstitusional telah memenuhi tujuan tertingginya. Sudah saatnya sarjana hukum dari Global South memimpin percakapan ini, memastikan bahwa Rechtsstaat tetap menjadi mercusuar harapan bagi semua orang.


Komentar