Arogansi Warna Seragam: Audit Hukum MBG vs Nakes
Jagat media sosial belakangan ini riuh oleh perdebatan mengenai penggunaan seragam scrub oleh petugas non-medis dalam sebuah program pemerintah bernama MBG Makan Siang Gratis.
Sebagian tenaga kesehatan (nakes) merasa ada "pencurian identitas" ketika warna dan model baju yang biasa mereka gunakan di rumah sakit dipakai oleh rakyat jelata yang bertugas di lapangan.
Narasi yang berkembang pun mulai absurd: seolah-olah spektrum warna biru dongker, hijau toska, atau ungu muda telah menjadi hak cipta eksklusif satu profesi saja.
Sebagai pengamat hukum dan sistem, fenomena ini menarik untuk dibedah. Benarkah ada aturan hukum yang melarang masyarakat menggunakan warna yang sama dengan seragam profesi tertentu?
Atau ini hanyalah letupan egosentrisme kelompok yang merasa simbol statusnya sedang terancam oleh kehadiran orang lain yang dianggap tidak selevel?
Kita tahu bahwa seragam merupakan simbol kelompok tertentu, memakai model dan warna yang sama, tapi bukan termasuk golongannya akan dicibir sebagai plagiat atau bahkan gadungan, seperti banyak yang menggunakan seragam TNI untuk modus asmara.
| Atribut / Tindakan | Boleh (Hak Masyarakat) | Dilarang (Melanggar Hukum) |
|---|---|---|
| Warna Baju (Scrub/Pink/Cokelat) | Bebas digunakan siapa saja. Warna adalah domain publik, bukan hak cipta profesi. | Tidak ada larangan selama tidak disertai atribut resmi negara (TNI/Polri). |
| Model Pakaian | Model fungsional (baju perawat, apron, kemeja) boleh diproduksi dan dipakai bebas. | Memakai model seragam dinas harian (PDH) milik instansi negara (TNI/Polri) secara identik. |
| Logo & Emblem Instansi | Memakai logo komunitas sendiri atau polosan tanpa logo instansi lain. | Menggunakan logo IDI, PPNI, atau lambang resmi instansi tanpa izin (Pemalsuan Atribut). |
| Pin Nama & Gelar | Memakai pin nama pribadi tanpa mencantumkan gelar profesi palsu. | Mencantumkan gelar palsu (dr., S.Kep, dsb) untuk menipu masyarakat (Pasal 378 KUHP). |
| Interaksi Publik (Impersonation) | Menggunakan baju serupa untuk bekerja di bidang lain (Katering, Kecantikan, dsb). | Mengaku nakes untuk memberikan diagnosa atau tindakan medis (Malapraktik/Penipuan). |
*Geser ke kiri untuk melihat tabel lengkap
Mitos Hak Cipta atas Warna
Jika kita merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, secara tegas diatur bahwa hak cipta diberikan pada karya yang memiliki keaslian dan bersifat nyata. Dalam dunia fashion, perlindungan hak cipta hanya menyasar pada motif kain yang spesifik (seperti desain batik unik), logo instansi, atau bordir khusus yang terdaftar.
Warna dan potongan pakaian fungsional (useful articles) seperti baju scrub adalah domain publik. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Hak Cipta yang mengizinkan seseorang atau sekelompok orang mengklaim warna tertentu sebagai milik kelompok mereka.
Model baju scrub didesain untuk higienitas dan kenyamanan gerak, bukan untuk menjadi simbol kasta. Jika model bajunya standar dan tidak memiliki logo instansi kesehatan resmi, maka siapa pun—mulai dari tukang masak, pengusaha katering, hingga masyarakat umum—berhak memakainya tanpa melanggar hukum sedikit pun.
Argumen 'Susah Payah' yang Arogan
Poin yang paling menggelitik nalar kami adalah ketika muncul pembelaan diri yang berbunyi:
"Kami memakai seragam ini dengan perjuangan, sekolah bertahun-tahun, dan biaya mahal. Jangan sembarangan disamakan!"
Secara sosiologi hukum, ini adalah argumen yang sangat arogan. Perjuangan seseorang meraih gelar profesi memang patut dihormati, namun investasi pendidikan tersebut adalah untuk mendapatkan kompetensi klinis, bukan untuk membeli hak eksklusif atas spektrum warna di alam semesta.
Membayar UKT mahal di kampus tidak serta-merta memberi Anda otoritas untuk melarang produsen tekstil menjual kain warna tertentu kepada rakyat yang tidak kuliah di jurusan yang sama dengan Anda.
Menggunakan argumen "perjuangan" untuk membatasi hak orang lain dalam berpakaian adalah sebuah kesesatan logika dan juga rasis.
Identitas seorang profesional seharusnya melekat pada kualitas pelayanan dan ilmu yang dimiliki, bukan pada selembar kain poliester yang bisa dibeli siapa saja di pasar loak.
Simbol Kelompok vs Hak Individu
Kita harus mengakui bahwa dalam masyarakat, warna memang sering menjadi simbol kelompok tertentu. Misalnya, kerudung dan rok merah muda yang lekat dengan citra Bhayangkari. Namun, selama seorang warga sipil tidak memakai lencana resmi Kepolisian atau mengaku-ngaku sebagai anggota organisasi tersebut untuk menipu (Pasal 378 KUHP), maka dia bebas menggunakan pakaian warna pink ke mana pun dia suka.
Mengklaim warna tertentu sebagai milik profesi nakes sama konyolnya dengan melarang orang memakai baju cokelat karena mirip seragam Pramuka.
Selama tidak ada unsur impersonation (penyamaran untuk kejahatan), rakyat jelata memiliki hak yang sama untuk terlihat rapi dan higienis dengan pakaian pilihan mereka. Egosentrisme kelompok tidak boleh menjadi dasar untuk mengintimidasi masyarakat yang hanya ingin bekerja dengan seragam yang layak.
Kelompok MBG Vs Masyarakat
Ini terjadi karena yang memakai adalah kelompok MBG yang memang situasinya tidak kondusif, segala hal yang berbau MBG akan mendapat kritik, dari Gajinya yang mengalahkan guru honorer, statusnya yang akan diangkat sebagai ASN, dan kini seragam tidak luput dari kritikan yang tanpa dasar. Seolah apa yang dilakukan kelompok MBG ini adalah kegagalan Sistem.
Ini bermula karena masyarakat merasa cemburu dengan perlakuan pemerintah yang menganak emaskan MBG tapi menelantarkan yang lain, seperti narasi medsos yang mengatakan Anggaran Pendidikan dipotong hanya untuk menggembungkan Anggaran MBG. Walaupun oleh pihak Pemerintah narasi ini dibantah tapi tetap saja digaungkan secara masif.
Kesimpulan: Gelar di Kampus, Baju di Pasar
Pada akhirnya, kita harus mampu membedakan mana otoritas profesional dan mana gaya berpakaian sebagai pekerja biasa. Gelar dan kompetensi memang diraih dengan susah payah di kampus, tapi baju tetaplah barang komoditas yang dijual bebas di pasar. Dunia hukum kita tidak mengenal "Pajak Warna" atau "Lisensi Seragam" untuk masyarakat umum.
Berhentilah merasa memiliki warna dan model pakaian sebagai hak cipta eksklusif. Fokuslah pada substansi pengabdian, bukan pada kecemasan akan simbol status yang luntur. Warna adalah milik cahaya, dan hak berpakaian adalah milik semua warga negara, tanpa memandang apa latar belakang pendidikannya.


Komentar