--> -->

Satpol PP: Kalkulator Perda Tanpa Iba Pedagang Kecil

Ilustrasi gambar Satpol PP menindak pedagang kecil yang berjualan di pinggir jalan raya. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. |Lead Analyst, Kuncipro Research Institute

​Bulan suci Ramadan seharusnya menjadi momen yang penuh empati, solidaritas, dan keberkahan. Namun, bagi sebagian rakyat kecil khususnya pedagang, realitas di lapangan justru terasa amat pahit dan menyayat hati. Alih-alih mendapatkan perlindungan dari negara untuk sekadar mengais rezeki demi hidangan berbuka, mereka justru harus berhadapan dengan barisan seragam penegak aturan Satpol PP yang menjelma menjadi "kalkulator Perda" tanpa iba.

​Dua peristiwa ironis baru-baru ini yang terekam tajam oleh media massa menjadi tamparan keras bagi nalar hukum kita. Merujuk pada pemberitaan laman FB Inilah.com, di Kabupaten Padang Lawas Utara, seorang pedagang takjil terlibat adu mulut dengan aparat Satpol PP. Insiden penertiban di area depan Masjid Raya tersebut memanas hingga membuat sang pedagang meluapkan rasa frustrasinya dengan membuang seluruh dagangan takjilnya ke jalan raya.

​Sementara itu, di ujung lain Nusantara, sebagaimana dilaporkan oleh detikBali (21/2/2026), arogansi serupa juga terjadi. Di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, seorang ibu rumah tangga dilarang berjualan sayur di teras rumahnya sendiri. Tak berhenti di situ, seorang pedagang ayam pikul keliling juga ditertibkan. Alasan klasik pemerintah selalu sama: mengganggu ketertiban umum, menggunakan bahu jalan, dan—yang paling menggelikan—disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

​Halusinasi Birokrasi dan "Fetish" Perizinan

​Dalam kacamata Sosiolegal, apa yang dipertontonkan oleh pemerintah daerah dan Satpol PP ini adalah bentuk mabuk kepayang terhadap positivisme hukum. Penegak aturan hanya membaca hukum sebagai teks tertulis semata. Negara begitu terobsesi dengan fetish administratif berupa izin, pajak, dan retribusi, namun gagap dan buta dalam memahami realitas kognitif serta kondisi perut masyarakatnya.

​Mari kita gunakan akal sehat yang paling dasar. Meminta atau menjadikan ketiadaan SIUP sebagai dalih untuk menertibkan seorang pedagang ayam pikul keliling adalah sebuah halusinasi birokrasi tingkat dewa. SIUP adalah instrumen hukum komersial yang dirancang untuk badan usaha menengah hingga besar yang memiliki kepastian modal, aset, dan tempat. 

Menerapkan standar perizinan korporat kepada entitas ekonomi subsisten—pedagang kecil yang berdagang hari ini hanya agar keluarganya bisa makan besok hari—adalah bentuk penindasan struktural yang dilegalkan oleh stempel pemerintah.

​Hukum di Indonesia, sayangnya, sering kali hanya tajam saat menatap ke bawah. Ketika rakyat kecil mencari celah di ruang publik untuk sekadar bertahan hidup, seketika itu juga pasal-pasal soal "ketertiban dan keindahan tata kota" dihidupkan dengan beringas. Seringkali, jargon tata kota hanyalah sebuah eufemisme dari kalimat: "Kami tidak ingin melihat kemiskinan merusak estetika jalan raya."

​Kalkulator Tanpa Nurani dan Keadilan Substantif

​Hukum sejatinya diciptakan untuk memanusiakan manusia, bukan untuk memanusiakan pasal. Penertiban pedagang kecil tanpa memberikan solusi relokasi yang layak, strategis, dan memadai (bukan sekadar dilempar ke tempat sepi yang mematikan omzet) adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata.

Dan ini yang paling ironis, banyak pedagang yang menolak relokasi bukan karena mereka tidak taat aturan, tapi tempat yang terbuang, tidak dilalui manusia, lalu siapa yang mau membeli dagangannya?

​Aparat Satpol PP yang datang bergerombol membongkar lapak sering kali bertindak layaknya kalkulator. Mereka hanya bisa menghitung benar dan salah berdasarkan angka-angka pasal dalam Peraturan Daerah (Perda), namun mesin nuraninya mendadak mati saat dihadapkan pada isak tangis rakyat yang dagangannya hancur berantakan.

Ketika berdebat dengan pedagang, Satpol PP hanya tersenyum dan menjawab dengan santai "ini melanggar aturan, apakah benar mencari makan walau melanggar aturan?"

Di dalam hukum islam perdagangan itu halal bahkan nabi pun berdagang, dagangannya bukan suatu yang diharamkan. Jadi mengharamkan apa yang halal itu suatu dosa besar hanya mengejar estetika tata letak kota yang jika diterpa hujan 5 menit sudah banjir.

Di negara hukum ini suatu yang jelas halal akan dilarang jika ada peraturannya, dan suatu yang haram akan dilindungi jika ada izinnya. Sungguh ironi di negara dengan gelar Muslim terbanyak didunia tapi perbuatannya tidak semestinya.

Vonis Sosiolegal: Estetika Kota vs Piring Nasi Rakyat 

​Jika pemerintah terus-menerus memaksakan hukum yang berjarak dari realitas sosial, maka jangan salahkan jika masyarakat mulai kehilangan rasa hormat terhadap otoritas. Aksi membuang takjil ke jalanan di Padang Lawas Utara bukanlah sekadar bentuk emosi sesaat. Itu adalah sebuah simbol perlawanan, puncak keputusasaan rakyat terhadap sistem yang dirasa tak pernah sudi berpihak pada mereka yang lapar.

​Pada akhirnya, kita harus kembali mengaudit kebijakan publik ini dan bertanya: Untuk siapa hukum dan tata kota ini dibuat? Jika ketertiban hanya bisa dicapai dengan cara menyingkirkan piring nasi rakyat kecil, maka sistem hukum kita sebenarnya sedang sakit parah.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar