--> -->

Respon Cepat PBB Kasus Air Keras, Tapi Lumpuh Lawan Hak Veto

Ilustrasi perbandingan gambar dimana PBB cepat merespon masalah di negara berkembang tapi tumpul di negara hak veto. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim

(Analisis Sosiolegal & Founder KunciPro Research Instutite)

​PBB Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), institusi yang di tunjuk sebagai penjaga moral dunia, kini tak lebih dari sebuah teater komedi dengan standar ganda yang teramat telanjang. Institusi ini mempertontonkan sebuah "Nekrosis Kedaulatan".

Lumpuh mati rasa terhadap kejahatan kemanusiaan skala masif yang direkayasa oleh negara Hak Veto, namun mendadak berubah menjadi singa buas ketika berhadapan dengan isu domestik di negara berkembang.

​Baru-hari ini, publik dikejutkan dengan insiden kriminal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, di kawasan Salemba saat sedang berkendara.

Tragedi ini tidak diragukan lagi merupakan sebuah tindak kejahatan yang patut dikutuk dan diusut tuntas oleh aparat penegak hukum Republik Indonesia. Namun, yang menjadi sorotan analitis dalam diskursus sosiolegal bukanlah semata pada tindak pidana tersebut, melainkan pada respons cepatdanberlebihan dari PBB.

​Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB beserta koalisi internasional secara serentak menyoroti kasus ini dengan narasi yang mendiskreditkan. Mereka menjadikan kasus kriminal domestik ini sebagai "Batu Uji" kelayakan Indonesia yang saat ini menduduki kursi di Dewan HAM PBB.

Pertanyaannya: Mengapa PBB begitu reaktif dan tajam terhadap Indonesia untuk sebuah kasus penganiayaan individu, sementara instrumen hukum yang sama mendadak lumpuh total ketika berhadapan dengan genosida dan pemusnahan massal di belahan dunia lain?

Apakah karena korban seorang aktivis?

Bagaimana jika korban bukan seorang aktivis, apakah respon PBB tetap kuat isu pelanggaran HAM nya?

Sindrom Frankenstein Internasional: Macan Kertas di Hadapan Adidaya

​Jawabannya terletak pada cacat bawaan dari sistem PBB itu sendiri, sebuah sindrom yang dapat kita sebut sebagai Frankenstein Hukum Internasional. PBB diciptakan dengan sebuah instrumen oligarki yang bernama "Hak Veto" di tangan lima Anggota Tetap Dewan Keamanan (Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis).

Instrumen inilah yang memberikan kekebalan hukum mutlak (impunitas) bagi negara-negara kuat, mengubah PBB dari sebuah lembaga keadilan menjadi sekadar notaris peperangan.

​Mari kita bedah secara forensik kelumpuhan PBB ini. Ketika eskalasi militer antara Rusia vs Ukraina menghancurkan tata kota dan memakan korban 1,8 juta, apa yang dilakukan PBB? Mereka hanya mampu mengadakan sidang darurat yang berujung pada resolusi kosong. Mengapa? Karena Rusia memegang Hak Veto.

​Ketika Timur Tengah membara, di mana agresi antara Amerika Serikat-Israel  vs Iran mempertaruhkan nyawa jutaan warga sipil tak berdosa dalam genosida modern, di manakah taring Dewan HAM PBB? Mereka kembali bungkam dan hanya bisa "Omon-omon". 

Amerika Serikat dengan mudahnya menggunakan Hak Veto untuk membatalkan setiap resolusi gencatan senjata atau sanksi terhadap sekutunya. Ribuan ton bom dijatuhkan, Sekolah dasar dihancurkan, namun palu sidang PBB tidak pernah berani diketuk. 

Keadilan internasional mendadak menjadi tuna rungu dan tuna wicara di hadapan hegemoni militer.

Tragedi Rohingya dan Tirai Bambu: Bukti Kebuataan Hukum Global

​Kemunafikan ini semakin nyata ketika kita menarik lensa ke Asia Tenggara. Tragedi kemanusiaan dan pembersihan etnis yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar adalah salah satu noda hitam terbesar dalam sejarah HAM modern. 

Jutaan manusia terusir dari tanah kelahirannya, terombang-ambing di lautan, bahkan sampai meminta tempat di Indonesia untuk tinggal dan kehilangan hak dasar mereka untuk hidup.

​Lalu, bagaimana respons PBB? Sekali lagi, diplomasi internasional bertekuk lutut di bawah bayang-bayang tirai bambu. China, sebagai sekutu strategis sekaligus pemegang Hak Veto, dengan sigap memblokir setiap langkah konkret PBB untuk memberikan sanksi tegas kepada junta militer Myanmar. 

Alih-alih melakukan intervensi kemanusiaan, PBB hanya bisa mengirimkan paket bantuan beras dan "Pernyataan Keprihatinan yang Sangat Mendalam". Nyawa etnis Rohingya dianggap tidak sepadan dengan risiko mengganggu stabilitas rantai pasok dan konstelasi ekonomi politik negara pemegang Veto.

Dekonstruksi Standar Ganda: Tumpul ke Atas, Tajam ke Negara Berkembang

​Realita ini memvalidasi satu tesis utama dalam analisis sosiolegal KunciPro: Hukum internasional adalah alat hegemoni yang tumpul ke atas (terhadap negara Adidaya) dan sangat tajam ke bawah (terhadap negara berkembang).

Ya walaupun ini bisa dibilang sebagai karma atau hukuman terhadap negara berkembang, dimana politisi negara merasa kuat dan kebal hukum dibandingkan dengan rakyat biasa. Jadi sangat wajar jika diatas langit masih ada langit, itu sudah menjadi kodrat Tuhan.

​Ketika PBB tidak memiliki nyali untuk menghukum Amerika Serikat, Rusia, atau China atas kejahatan perang mereka, PBB membutuhkan pelampiasan untuk membenarkan eksistensi dan anggaran triliunan rupiah mereka. 

Negara-negara berkembang seperti Indonesia lah yang kemudian dijadikan "Samsak Moral". Kasus penyiraman air keras di Salemba, meskipun merupakan tragedi yang harus diselesaikan lewat KUHP, sengaja dieksploitasi dan diangkat ke level internasional semata-mata agar Dewan HAM PBB terlihat "Bekerja dan Tegas".

​Mereka menggunakan insiden domestik ini untuk menekan, mendikte, dan memposisikan diri sebagai polisi moral tertinggi, padahal tangan mereka sendiri terbelenggu oleh kepentingan politik negara-negara kaya.

Ini adalah bentuk neokolonialisme gaya baru, di mana hak asasi manusia dijadikan komoditas politik untuk mengaudit negara berkembang, sementara para perancang perang sesungguhnya duduk nyaman di meja Dewan Keamanan.

Kesimpulan: Meruntuhkan Ilusi Keadilan Global

​Dunia akademis, praktisi hukum, dan masyarakat sipil di Indonesia tidak boleh terjebak dalam ilusi teater yang dimainkan oleh PBB. Kita harus menyelesaikan kasus Andrie Yunus dengan hukum nasional yang bermartabat, bukan karena takut akan teguran PBB, melainkan karena komitmen kita sendiri terhadap konstitusi.

​Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa di tahun 2026, kemunafikan PBB telah mencapai titik nadir. Sebuah lembaga yang hanya bisa ber-omon-omon saat rudal balistik menghancurkan peradaban, namun mendadak menjadi hakim paling galak untuk urusan kriminal jalanan di negara tanpa Hak Veto.

Saatnya kita berhenti memuja keadilan internasional yang cacat secara sistemik ini, dan mulai membangun kedaulatan hukum yang tidak bisa disandera oleh standar ganda para raksasa geopolitik.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar