[ANALISIS] AI: Alat Bantu "Super" atau "Akselerator Kejahatan" Sempurna
BAB I
Pendahuluan – "Kiamat Kepercayaan"
Lupakan sejenak tentang AI yang "mencuri" pekerjaan (seperti artikel saya sebelumnya). Ada bahaya yang jauh lebih besar: AI sedang menghancurkan realitas itu sendiri.
Dulu, "Benteng Trust" kita adalah Mata (Foto/Video) dan Telinga (Suara). Kita percaya apa yang kita lihat dan dengar di media.
Sekarang, "Benteng" itu telah RUNTUH.
Berkat AI generatif, penipu tidak perlu lagi skill editing Photoshop level dewa, amatir pun sekarang bisa.
Pernahkah kalian melihat informasi di media sosial tentang banjir, perkelahian atau bangunan runtuh? Dulu kita bisa percaya 90% dengan informasi itu, tapi sekarang sedikit meragukan informasi yang tersebar luas. "Eh ini loh ada hujan badai di kota X semua bangunan hancur", "Ah jangan percaya mana sih coba lihat, jangan-jangan itu AI".
Informasi hoax mudah disebar, buzzer berpesta pora. Dengan sedikit bantuan AI, adu domba antar suku, ras, dan Agama bisa dibuat seolah fakta tak terbantahkan, dan yang lebih parah ketika AI alat super canggih digunakan untuk tindak kejahatan.
Berikut skenarionya
Phishing: AI bisa menulis email penipuan (seperti kasus BCA saya) dengan bahasa Indonesia yang 100% sempurna, meniru gaya bahasa korporat.
Honey Scam & Sextortion: Pelaku tidak perlu lagi menjebak Anda VCS. Mereka hanya butuh 1 foto Anda dari Facebook, lalu menggunakan Deepfake untuk menempel wajah Anda ke video porno.
Penipuan "Keluarga Celaka": Pelaku bisa mengambil 5 detik sampel suara Anda (dari Reels/TikTok), lalu menggunakan Voice Cloning untuk menelpon Ibu Anda dengan suara 100% mirip Anda, sambil menangis: "Bu, saya kecelakaan, transfer ke rekening ini."
Ketika penjahat lebih pintar dalam memanfaatkan kemajuan zaman dari pada Aparat yang terlena di atas singgasananya. Maka yang akan jadi korban adalah masyarakat.
🚨 Klaim Penulis (S.H.):
Sebagai Analis Hukum, saya melihat ini sebagai "Perang Asimetris". Kita (masyarakat) masih menggunakan "pentungan", sementara penjahat sudah menggunakan "senjata laser" (AI). Artikel ini adalah kritik terhadap "Kekosongan Hukum" (Legal Vacuum) besar yang diciptakan oleh AI.
BAB II
Mengapa UU ITE Kita "Lumpuh" Menghadapi Deepfake? (Analisis Mendalam)
Setelah kita memaparkan kronologinya di BAB I, sekarang kita beralih pada Hukum yang berlaku saat ini, apakah dengan Hukum ini kita bisa menang atau malah terpuruk.
Secara normatif (di atas kertas), kita punya "senjata" (UU ITE).
- Pasal 27B (Ancaman Kekerasan/Menakut-nakuti untuk Sextortion).
- Pasal 35 (juncto Pasal 51) (Manipulasi Data "seolah-olah data otentik").
- UU TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik).
Tapi, inilah "TAPI-nya" hukum kita dirancang untuk "Era Analog" di mana "data" adalah sesuatu yang dicuri atau diubah, bukan diciptakan dari ketiadaan (generated). Hukum kita GAGAP menghadapi kejahatan yang "digenerasi" (diciptakan) oleh AI.
Suatu Aturan jika tidak bisa mengisi pelanggaran atau kejahatan dan dipaksa untuk relevan maka akan berakibat buruk, inilah resiko dari kekosongan hukum.
Berikut pembedahan atas kelumpuhan tersebut:
1. Masalah Pembuktian: "Inversi Beban Pembuktian" (Reversal of Burden of Proof)
Kejahatan haruslah memenuhi unsur-unsur untuk membuktikan bahwa itu adalah benar suatu tindak kejahatan, pembuktian untuk kasus ini menjadi beban tersendiri, baik untuk korban atau penegak hukum. Bukan hanya "polisi dan jaksa tidak terlatih", tapi sistem pembuktian kita (KUHAP) yang hancur lebur.
- Alat Bukti yang "Mustahil": Di pengadilan (Pasal 184 KUHAP), jaksa harus membuktikan "Keterangan Terdakwa", "Surat" (misal log digital), atau "Petunjuk". Dalam kasus voice cloning, "alat bukti" utamanya (suara) justru adalah "senjata" yang digunakan terdakwa untuk menyangkal.
- Kritik S.H. (Inversi Beban): Hukum kita terbalik. Seharusnya Jaksa yang membuktikan bahwa suara itu ASLI milik terdakwa. Sekarang, dalam kasus voice cloning penipuan "keluarga celaka", justru IBU ANDA (korban) yang harus membuktikan bahwa suara yang ia dengar itu PALSU. Ini adalah "Beban Pembuktian Negatif" (Probatio Diabolica), sesuatu yang mustahil secara hukum.
- Kelumpuhan Forensik: Forensik digital kita dilatih untuk recovery data (mengembalikan chat WA yang dihapus) atau tracing (melacak IP). Mereka tidak dilatih untuk AI Artifact Analysis (mendeteksi artefak/kejanggalan algoritmik dalam spektrum suara atau piksel video). Kita tidak punya "saksi ahli" untuk ini. Setidaknya untuk saat ini.
2. Masalah Yurisdiksi: Matinya Asas "Locus Delicti"
"Birokrasi" di baliknya adalah kegagalan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
Kejahatan Terdesentralisasi: Kita tidak lagi bicara soal Locus Delicti (tempat kejahatan) yang jelas. Kejahatannya terjadi di 5 yurisdiksi sekaligus:
- Pelaku: WN Rusia (Yurisdiksi A).
- Alat (Server AI): Milik OpenAI di California (Yurisdiksi B).
- Korban: Ibu Anda di Indonesia (Yurisdiksi C).
- Media: Foto/Suara diambil dari TikTok/Facebook (Server di Singapura/Irlandia, Yurisdiksi D).
- Uang: Dicuci via Kripto ke wallet anonim (Yurisdiksi E, "Hantu").
- Kritik S.H. (Birokrasi MLA yang Lambat): Hukum kita berbasis Wilayah. Untuk meminta data ke AS (Yurisdiksi B), Polisi RI harus melalui "Birokrasi MLA" yang memakan waktu 6-12 bulan. Pada saat itu, "Hantu" (Yurisdiksi A) sudah lama menghilang. Birokrasi kita yang lambat adalah "akselerator" bagi kejahatan AI yang real-time.
3. Masalah Pertanggungjawaban: Dalih "Safe Harbor" Produsen Senjata
Secara hukum, dalih ini disebut "Safe Harbor" (Pelabuhan Aman).
Kritik S.H. (Kekebalan PSE): UU ITE dan Permenkominfo 5/2020 memberi "kekebalan" pada Google/OpenAI. Mereka adalah "Penyelenggara Sistem Elektronik" (PSE), bukan "Pembuat Konten". Mereka akan selalu berlindung di balik dalih:
- Dalih "Alat Netral": "AI kami adalah alat netral (dual use). Kami tidak bisa disalahkan jika pengguna memakainya untuk kejahatan, sama seperti produsen pisau tidak bisa disalahkan untuk penusukan." Itu adalah argument yang tidak bertanggung jawab.
- Kritik S.H : Seharusnya Pemerintah memperlakukan sama seperti Produsen SIM CARD, Pemerintah membatasi penggunaan dan mewajibkan registrasi dengan NIK dan KK. Walaupun realitas dilapangan masih sering terjadi kecurangan, setidaknya ada andil untuk pencegahan.
- Dalih "Tidak Tahu" (No Actual Knowledge): Mereka akan mengklaim tidak tahu-menahu ada user anonim yang menyalahgunakan alat mereka.
- Kegagalan Menjerat Korporasi: Untuk menuntut OpenAI (Korporasi), Jaksa harus membuktikan "Mens Rea" (Niat Jahat) dari korporasi itu. Ini mustahil. OpenAI tidak berniat menciptakan deepfake porno; mereka berniat menciptakan alat canggih (yang "kebetulan" bisa disalahgunakan). Hukum kita lumpuh total menghadapi ini.
4. Masalah Delik (Kekosongan Hukum): "Menciptakan" vs. "Mendistribusikan"
Ini adalah "Kekosongan Hukum" terbesar. UU ITE kita fokus menghukum "DISTRIBUSI", bukan "PENCIPTAAN".
- Pasal 27B (Sextortion): Berbunyi "Dengan sengaja... mendistribusikan... muatan yang melanggar kesusilaan... untuk menguntungkan diri sendiri... dengan ancaman."
- Analisis S.H. (Kekosongan Hukum):
- Bagaimana jika "Deepfake Sextortion" itu TIDAK PERNAH didistribusikan?
- Skenario: Penjahat membuat deepfake porno wajah Anda. Dia mengirimkannya HANYA ke Anda (via WA pribadi) dengan ancaman: "Bayar 50 juta, atau INI akan saya sebarkan."
- Secara teknis, dia BELUM "mendistribusikan" (menyebarkan) ke publik. Dia baru "mengancam" akan mendistribusikan.
- Putusan Sela: UU ITE kita tidak secara eksplisit menghukum tindakan MENCIPTAKAN deepfake (manipulasi data) dengan niat jahat (Mens Rea) untuk memeras. Hukum kita baru "bangun" setelah konten itu terlanjur tersebar dan kehormatan korban sudah hancur lebur. Ini adalah kegagalan hukum yang fatal.
BAB III
Putusan Sela – Hidup di "Wild West" (Kekosongan Hukum)
Di BAB I, kita menetapkan AI sebagai "senjata laser". Di BAB II, kita menetapkan bahwa hukum kita (Aparat) masih membawa "pentungan".
"Gugatan" kita jelas: Secara de jure (Hukum kertas), kita punya hukum. Namun secara de facto (pada kenyataannya), kita hidup dalam "Kekosongan Hukum" (Legal Vacuum). "Birokrasi" hukum kita terlalu lambat untuk mengejar "akselerasi" kejahatan AI.
"Putusan Sela" (Putusan Sementara) yang bisa kita ambil hari ini sangatlah pahit: Hukum tidak bisa melindungi Anda saat ini.
Ini adalah "Wild West" digital. Aparat (Polisi) lumpuh, Jaksa lumpuh, dan Penjahat (si "Hantu") menang telak. Jadi,
Apa konsekuensinya?
1. Konsekuensi Pertama: "Aparat" Menjadi "Birokrasi Pasif"
Ketika "Aparat" (Polisi) dihadapkan pada "senjata laser" (AI) yang tidak mereka pahami, mereka berhenti menjadi "Pelindung" dan berubah menjadi "Birokrat".
- Skenario (Korban Sextortion Deepfake): Anda (korban) datang ke kantor polisi membawa bukti deepfake porno wajah Anda.
- Realitas Birokrasi: Polisi di SPKT akan bingung. Ini bukan kasus "pencurian" (Pasal 362 KUHP) atau "penganiayaan" (Pasal 351 KUHP) yang mereka pahami. Laporan Anda kemungkinan besar akan "diterima" (agar Anda tenang), namun akan "diparkir" di tumpukan map coklat berlabel "Kasus Rumit / Sulit Dibuktikan".
- Kritik S.H.: "Kekosongan Hukum" ini menciptakan impunitas. Aparat, karena "kelumpuhan forensik" (BAB II), secara de facto menyerah bahkan sebelum investigasi dimulai. Mereka menjadi "administrator" laporan, bukan "penegak hukum".
2. Konsekuensi Kedua: Kita (Masyarakat) Menjadi "Benteng" Itu Sendiri
Secara historis kita memiliki sejarah panjang bagaimana perjuangan leluhur ketika perang dengan penjajah, mereka menggunakan senjata api sedangkan kita (pejuang) menggunakan bambu runcing, dalam pertarungan tidak adil ini masih bisa memberikan perlawanan, dengan strategi "Perang Gerilya".
Kita juga bisa melawan dengan konsep yang saya sebut 'Mentality Sofeware', yaitu "Kita harus berhenti berpikir seperti 'Masyarakat Sipil' yang menunggu untuk dilindungi. Kita harus mulai berpikir seperti 'Analis Sistem' yang mengasumsikan bahwa SEMUA data telah dimanipulasi sampai terbukti sebaliknya.
Ini penting untuk membiasakan diri dengan fenomena AI dimana jangan mudah percaya dengan bentuk apapun sampai kita benar-benar yakin itu adalah kebenaran.
Ini adalah strategi "Perang Asimetris" untuk bertahan hidup:
- Pukulan "Experience" (Literasi Keluarga): Ini adalah "pentungan" kita. Ajari keluarga Anda (terutama orang tua) SEKARANG JUGA: Jika ada telepon (bahkan dengan suara mirip Anda) menangis minta transfer "kecelakaan", itu 100% PENIPUAN.
- Solusi S.H. (Kontra-Intelijen): Ciptakan "Kata Sandi Keluarga" (Family Password). Sebuah kata kode unik (misal: "Nasi Goreng Merah") yang hanya diketahui keluarga inti. Jika si "penipu" (Voice Clone) tidak bisa menyebutkannya, tutup telepon.
- Pukulan "Expertise" (Skeptisisme Aktif): Berhenti percaya pada screenshot WA atau rekaman suara. Itu adalah "alat bukti" era analog.
- Solusi S.H. (Verifikasi): Jika seseorang mengaku sebagai teman dan meminta uang, jangan balas chat. Telepon Video (Video Call) orang itu. Saat ini (meskipun tidak lama lagi), deepfake video real-time masih sulit dan mahal. Jika dia menolak video call dengan seribu alasan, itu 100% PENIPUAN.
- Pukulan "Trust" (Verifikasi Data Pribadi): Dalam kasus Sextortion Deepfake, penipu mengancam akan menghancurkan reputasi Anda.
- Solusi S.H. (Serangan Balik): Jangan panik. Sadari bahwa "senjata" mereka (video palsu) juga punya kelemahan. Balik ancam: "Saya akan laporkan Anda atas 'Penciptaan dan Ancaman Distribusi' (Pasal 27B). Saya sedang merekam ini untuk bukti forensik." Seringkali, penipu (yang mengandalkan kepanikan korban) akan mundur mencari target yang lebih mudah.
3. "Gugatan" Terakhir: Mendesak "Registrasi SIM Card" untuk AI
Untuk menang, kita harus menyeret paksa "Produsen Senjata Laser" (Perusahaan AI) ke dalam "Birokrasi Hukum" kita. Jangan hanya mementingkan pajak yang diperoleh tapi tidak memperhitungkan seberapa besar dampak yang akan dihasilkan.
Kita harus kembali ke Kritik S.H. di BAB II:
- "Dalih Alat Netral" (Pisau vs Penusuk) adalah argumen yang BATAL DEMI HUKUM.
- Preseden Hukum: Pemerintah Indonesia TELAH mengatur "alat netral" berisiko tinggi (SIM Card) dengan mewajibkan Registrasi NIK/KK.
"Gugatan" (Tuntutan) S.H.:
Kita harus mendesak Pemerintah (Kemenkominfo) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pelaksana yang memaksa semua PSE (Google, OpenAI, dll) untuk memberlakukan KYC (Know Your Customer) yang ketat—yaitu Registrasi NIK/KK—untuk mengakses tool AI generatif (Deepfake, Voice Cloning) di yurisdiksi Indonesia Agar membatasi penggunaan.
Jika "Hantu" (penipu) dipaksa menggunakan NIK/KK untuk mengakses "senjata laser" (AI), mereka tidak lagi menjadi "Hantu". Mereka menjadi "Terdakwa" yang bisa dilacak. Ini adalah satu-satunya cara "pentungan" hukum kita bisa mengejar "senjata laser" AI.
BAB IV
Penutup
Vonis Akhir: Jangan Menunggu Sampai Ibu Kita Menangis
Kita telah membedah realitas pahit ini dari sudut pandang hukum dan teknologi. Kesimpulannya jelas: Kita sedang berada dalam "Masa Transisi Gelap". Dari masa "Analog" ke masa "Laser", kita sekarang berada di pertengahan masa yang suram.
Di satu sisi, 👉penjahat siber telah berevolusi menjadi "Hantu" yang dipersenjatai AI super canggih.
Di sisi lain, 👉hukum kita masih berjalan tertatih-tatih dengan birokrasi "Era Analog".
Menunggu Revisi UU ITE atau menunggu Pemerintah memaksa Registrasi AI (seperti SIM Card) mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun. Pertanyaannya, apakah kita punya waktu sebanyak itu?
Jawabannya: TIDAK.
Kejahatan ini tidak menunggu hukum selesai disahkan. Deepfake dan Voice Cloning sedang mengincar orang-orang yang kita cintai hari ini, jam ini, detik ini.
Sebagai seorang Sarjana Hukum (S.H.), nasihat terakhir saya bukanlah nasihat hukum, melainkan nasihat kemanusiaan:
Jadilah "Benteng" bagi keluarga Anda sendiri.
Jangan biarkan Ibu atau Ayah kita menjadi korban berikutnya hanya karena ketidaktahuan. Mulailah malam ini juga. Buatlah "Kata Sandi Keluarga" saat makan malam. Edukasi mereka bahwa "Mata dan Telinga" tidak lagi bisa dipercaya 100%.
Karena di era "Kiamat Kepercayaan" ini, pertahanan terbaik bukanlah pasal-pasal hukum yang mati di atas kertas, melainkan kewaspadaan kita yang hidup di dalam pikiran.
Baca juga artikel kami
Misteri "Uang Kopi" AdSense: Benarkah Cuma "Receh", atau Kita Sedang di-Gaslighting oleh Google?
"Honey Scam" & Sextortion: Saat Cinta Berubah Jadi Ancaman Sebar Video (Kritik Sosiologi Hukum)
Tentang Penulis
Artikel ini ditulis oleh Elrumi, Sarjana Hukum (S.H.), pendiri https://www.kuncipro.com/ sebagai analis sistem dan hukum yang juga merasakan dampak dari AI yang disalahgunakan tampa ada hukum yang jelas mengaturnya.
[Klik di sini untuk verifikasi kredensial S.H. & profil lengkap penulis]
Komentar
Posting Komentar