--> -->

Nekrosis Kedaulatan: Barter Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump Perjanjian ART RI-AS Sertifikasi Halal. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Independent Researcher & Lead Analyst at KunciPro)

​Dunia hukum dan perdagangan internasional Indonesia-AS baru saja dikejutkan oleh penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Di balik euforia tarif resiprokal 19%, terselip sebuah klausul yang dalam pandangan sosiologi hukum KunciPro merupakan gejala Nekrosis Kedaulatan.

Langkah dagang ini berjalan mulus karena sebelumnya Indonesia tergabung dalam komunitas elit buatan Presiden AS Donal Trump yaitu Board of Peace.

​Paradoks Sertifikasi: Antara Komoditas dan Teokrasi

​Dalam dokumen Annex III Article 2.9, sebagaimana dilansir oleh detikNews dan CNN Indonesia, pemerintah Indonesia sepakat untuk membebaskan produk manufaktur, kosmetik, dan alat kesehatan asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. 

Meski Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menepis isu bahwa seluruh produk bebas halal dengan menegaskan bahwa produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat, namun pengecualian pada sektor manufaktur dan kosmetik memicu alarm kritis.

​Secara sistemik, ini adalah bentuk pembusukan jaringan regulasi. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) secara tegas menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan adanya klausul ART ini, pemerintah seolah-olah melakukan "amputasi" terhadap konsistensi hukum nasional demi mengakomodasi kepentingan perdagangan luar negeri.

Jika kita meruntut pada hirarki perundang-undangan Indonesia kedudukan Perjanjian Internasional masih dibawah dari Undang-Undang, artinya perjanjian itu tidak berlaku karena ada hukum lebih tinggi yang mengaturnya Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Tapi jika perjanjian itu akan dibuat undang-undang nya, maka harus ada perubahan dengan undang-undang yang lebih dulu terbit, ini seperti menyesuaikan peraturan agar tidak bentrok dan adanya kepastian hukum.

​Hegemoni Administratif: Standar Ganda yang Menindas

​Inilah yang saya sebut sebagai Hegemoni Administrasi. Di satu sisi, produsen lokal dan UMKM di dalam negeri diperas oleh ketatnya birokrasi dan biaya sertifikasi halal yang sering kali menjadi beban finansial. Namun, di sisi lain, melalui kesepakatan ART, produk raksasa asal Negeri Paman Sam diberikan "jalur hijau" tanpa beban administratif yang serupa.

​Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, secara tajam menyoroti potensi ketidakkonsistenan ini. Pengecualian bagi produk AS tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi produsen domestik, tetapi juga berpotensi digugat ke WTO atas dasar diskriminasi perdagangan terhadap negara non-AS. Ini adalah bukti nyata bagaimana "Berhala Administrasi" hanya berlaku bagi mereka yang lemah, namun luntur di hadapan kekuatan geopolitik.

Tapi kita tidak bisa menutup mata, maksud dari pemerintah melakukan itu untuk mengurangi beban administrasi produk impor dan untuk bersaing dengan produk yang telah beredar sebelumnya, mereka hanya menghilangkan label halal tapi tidak menghilangkan label BPOM pada produk manufaktur atau kosmetik, kita bisa menggunakan produk AS dengan harga lokal yang tentu kualitas lebih baik.

​Autopsi Atas Hak Konsumen

​Langkah pemerintah ini seolah mengabaikan aspek fundamental dalam perlindungan konsumen. Jika produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS tidak lagi diwajibkan menyantumkan label halal, maka hak asasi masyarakat Muslim untuk mendapatkan kepastian konsumsi telah tercabut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, secara tegas mengingatkan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan apalagi dibarter dengan harga atau tarif dagang.

​KunciPro melihat fenomena ini sebagai Nekrosis Akademik dalam penyusunan kebijakan publik. Kebijakan diambil bukan berdasarkan dialektika hukum yang sehat, melainkan akibat tersumbatnya aliran integritas oleh "bekuan darah" pragmatisme ekonomi.

Namun pernyataan ketua MUI terlalu mendramatisir, jika memang lebel halal adalah kewajiban agama, kenapa harus diperjual-belikan label halal? Pemerintah harusnya memberi fasilitas gratis bagi UMKM untuk mencantumkan lebel halal dari MUI.

Ketika narasinya paling keras bisa jadi itu yang paling merasa terinjak oleh kebijakan baru.

Pemerintah mencoba melakukan "akrobat hukum" dengan Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk mengakui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, namun penyederhanaan yang terlalu ekstrim terhadap produk non-pangan tetap meninggalkan celah keamanan sosiologis yang menganga.

​Kesimpulan: Merebut Kembali Marwah Sistem

​Kesepakatan dagang RI-AS ini harus menjadi momentum bagi kita untuk bertanya: Apakah sistem hukum kita adalah sopir yang mengendalikan arah bangsa, atau hanya penumpang yang pasrah ditarik ke mana pun mesin kapitalisme dunia bergerak?

​Kita percayakan mandat bangsa kepada Pemerintah tentang arah ekonomi dan hukum, tapi jika keluar dari batas bukankah tugas kita untuk mengingatkan agar kembali kejalan yang benar.

Membebaskan produk AS dari standar halal nasional bukan sekadar efisiensi dagang, melainkan bentuk degradasi kedaulatan. Kita tidak boleh membiarkan jaringan hukum kita membusuk karena "infeksi" kepentingan jangka pendek. Perlindungan terhadap hak konsumen dan konsistensi regulasi harus tetap menjadi panglima, melampaui segala bentuk resiprokalitas ekonomi yang semu.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar