Hukum Upah Gharar Bagi Freelance 5 Prinsip Islam

BAB I

Pendahuluan

Dilema Freelancer Modern

​Akhir-akhir ini pekerjaan Freelance menjadi trending, baik itu online maupun offline. Jam kerja yang FLEKSIBILITAS, tanpa harus berebut macet dijalan agar tidak dipotong gaji karena terlambat beberapa menit. Bahkan ada orang mengatakan "KERJA MAIN GAJI GA MAIN MAIN" suatu fenomena yang bisa menggerakkan anak muda untuk mengambil profesi ini.

Menjadi seorang Freelancer adalah salah satu bentuk muamalah kontemporer. Kita "menjual jasa" (keahlian menulis, desain, entri data, survey dll.) kepada klien yang membutuhkan. Dalam Fiqih, ini disebut akad Ijarah al-A'mal (sewa-menyewa jasa atau upah-mengupah).

​✅️Hukum muasalnya halal.

​Namun, masalah muncul di lapangan. Pernahkah Anda mengalami hal ini❓️

"Tolong buatkan 1 logo ya."(Setelah jadi, klien minta dibuatkan juga  desain kartu    nama dan kop surat)".

​"Nanti bayarannya gampang, kalau proyeknya sudah gol." (Proyek gol kapan?            Bayarannya berapa?)

​"Kerjakan dulu saja, soal upah kita lihat hasil kerjamu."

👉Dilema kritis

Ini seperti kita berada di tengah-tengah jurang, disatu sisi kita ingin tahu berapa komisi/upah yang kita akan dapat, bukankah itu yang menjadikan pendorong semangat kita. Namun disisi yang lain jika kita menuntut, mendesak itu kepada klien, kita akan kehilangan JOB, mereka akan berkata "KERJA AJA BELOM SUDAH TANYA GAJI" apa boleh dibuat kita masih awal merintis profesi ini. 

​Semua skenario di atas adalah contoh nyata dari Gharar: sebuah ketidakjelasan, ketidakpastian, atau spekulasi yang ekstrem dalam sebuah transaksi. Rasulullah ï·º secara tegas melarang jual beli yang mengandung Gharar karena ini adalah sumber utama perselisihan dan kezaliman. Itu Sebagaimana di jelaskan oleh Majelis Ulama Indonesi-DNS dengan Fatwa tentang Gharar.

​⚠️Bagi seorang freelancer Muslim, menghindari Gharar bukan hanya soal etika bisnis, tapi soal keabsahan akad dan keberkahan upah yang kita bawa pulang.

🚨Ringkasan Singkat

Kerja online/Offline (FREELANCE) adalah berkah di era digital. Namun, banyak kontrak kerja yang "abu-abu", tidak jelas, dan penuh ketidakpastian. Dalam Islam, ketidakjelasan ini disebut Gharar dan dapat merusak sahnya akad. Artikel ini akan membedah 5 prinsip syariah praktis bagi freelancer Muslim untuk menghindari Gharar dan memastikan upah yang diterima halal dan berkah.

BAB II

PRINSIP PRINSIP SYARIAH

Berikut adalah 5 prinsip syariah praktis untuk "mengunci" kontrak kerja Anda agar terhindar dari Gharar.

Apa Itu Gharar dalam Konteks Freelance❓️

​Secara sederhana, Gharar adalah "transaksi buta". Anda tidak tahu pasti apa yang Anda berikan, atau Anda tidak tahu pasti apa yang akan Anda terima.

​👉Contoh klasik: Membeli ikan di dalam kolam (Anda tidak tahu ikannya ada berapa, sebesar apa).

​👉Contoh Freelance: "Tolong kerjakan SKRIPSI saya," tanpa penjelasan berapa per BAB nya, apakah termasuk revisi juga, atau apakah termasuk mencetak hard file nya.

​Mari kita kunci 5 poin utama untuk menghilangkannya.

​5 Prinsip Syariah Hindari Gharar di Kontrak Online

1. Prinsip Al-Wudhuh (Kejelasan) pada Scope of Work

​Prinsip terpenting. Gharar paling sering terjadi pada objek akad (jasa yang Anda tawarkan).

​❌️ Rawan Gharar: "Tolong buatkan saya artikel SEO." (Berapa kata? Berapa artikel? Topiknya apa? Termasuk cari gambar?)

​✅️ Jelas (Tanpa Gharar): "Saya akan menulis 1 artikel SEO, minimal 1000 kata, topik 'Tips Keuangan', sudah termasuk riset keyword dan 2 gambar free stock. Diberikan dalam format Google Docs."

​🚨Tindakan Praktis: Selalu buat Service Agreement atau Brief yang sangat detail di awal. Jika klien hanya memberi perintah via chat, buatlah rangkuman (rekap) poin-poin kesepakatan dan minta konfirmasi "OK" dari klien.

2. Prinsip Al-Ma'lum (Diketahui) pada Ujrah (Upah)

​Gharar terbesar kedua adalah pada upah. Upah harus jelas ini sejalan dengan pendapat Ust. Dr Erwandi Tirmizi Anda harus tahu pasti berapa Anda akan dibayar.

​❌️ Rawan Gharar: "Upahnya nanti persentase dari keuntungan," (Keuntungan yang mana? Kapan dihitungnya?). "Upahnya seikhlasnya ya."

​✅️ Jelas (Tanpa Gharar): "Upah untuk 1 artikel adalah Rp 300.000," ATAU "Tarif per jam saya adalah Rp 150.000," ATAU "Saya akan mendapat 10% dari total penjualan bersih yang akan diaudit bersama akhir bulan."

​🚨Tindakan Praktis: Jangan pernah memulai pekerjaan sebelum ada kesepakatan angka yang pasti (fixed price atau clear formula). Malu bertanya soal upah di awal hanya akan menyebabkan sengketa di akhir.

3. Prinsip Al-Waqt (Waktu) pada Deadline & Pembayaran

​Sebuah akad Ijarah (jasa) harus memiliki batasan waktu yang jelas. Ini berlaku untuk dua hal: kapan pekerjaan selesai, dan kapan upah dibayar.

​❌️ Rawan Gharar: "Tolong selesaikan secepatnya ya," dan "Nanti saya bayar kalau sudah ada uang."

​✅️ Jelas (Tanpa Gharar): "Pekerjaan akan saya selesaikan dalam 3 hari kerja (Senin-Jumat). Klien wajib melakukan pembayaran maksimal 7 hari (H+7) setelah hasil kerja diterima."

🚨​Tindakan Praktis: Tetapkan timeline yang jelas untuk output pekerjaan DAN input pembayaran. Ini adalah bagian yang sering dilupakan freelancer.

4. Prinsip Al-Kitabah (Tertulis) sebagai Bukti Akad

​Prinsip ini diambil dari perintah Allah untuk mencatat utang-piutang (QS. Al-Baqarah: 282). Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan dan menghindari lupa atau pengingkaran.

​❌️ Rawan Gharar: Semua kesepakatan hanya via telepon atau voice note yang tenggelam.

​✅️ Jelas (Tanpa Gharar): Semua kesepakatan terekam dalam "jejak digital". Ini bisa berupa:

✔️​Kontrak resmi (MoU).

✔️​Percakapan di platform freelance (Upwork, Fiverr).

✔️​Email yang merangkum semua poin (Scope, Upah, Waktu).

✔️​Bahkan chat WhatsApp yang Anda pin dan screenshot.

​🚨Tindakan Praktis: Biasakan melakukan rekapitulasi akhir dari kesepakatan lisan ke dalam bentuk tertulis (email/chat) sebelum memulai pekerjaan.

5. Prinsip At-Taradhi (Saling Ridha) dalam Resolusi Konflik

​Dasar dari semua muamalah adalah saling ridha ('an taradhin minkum). Gharar dilarang karena merusak keridhaan ini. Bagaimana jika di tengah jalan ada sengketa?

​❌️ Rawan Gharar: Tidak ada kesepakatan tentang revisi. Klien minta revisi ke-10, freelancer marah, klien tidak mau bayar. Keduanya tidak ridha.

​✅️ Jelas (Tanpa Gharar): Menetapkan klausul revisi di awal. "Pekerjaan ini mencakup maksimal 2 kali revisi minor. Revisi mayor (perubahan konsep) atau revisi di luar jatah akan dikenakan biaya tambahan 25%."

🚨​Tindakan Praktis: Bicarakan skenario terburuk di awal. "Bagaimana jika proyek dibatalkan di tengah jalan?", "Berapa jatah revisi?". Ini bukan tanda Anda tidak percaya, tapi tanda Anda seorang profesional yang ingin menjaga hubungan baik (saling ridha) sampai akhir.

Lebih mudahnya saya sertakan Tabel⬇️⬇️

5 prinsip syariah praktis untuk "mengunci" kontrak kerja Anda agar terhindar dari Gharar.

🚨Kesimpulan cepat : ​"Perlu digarisbawahi, bagaimana jika kita masih Pemula dan belum punya nama? Posisi tawar kita mungkin lemah. Solusinya bukan dengan menerima ketidakjelasan (Gharar), tapi menerima upah yang lebih kecil NAMUN TETAP JELAS (Prinsip Al-Ma'lum) demi portofolio.

​✅️Contoh: Terima upah Rp 50.000 untuk 1 artikel (lebih rendah dari pasaran) tapi scope of work dan deadline-nya JELAS. Ini jauh lebih baik dan berkah daripada mengerjakan proyek 'nanti gampang soal bayaran' yang penuh Gharar. Ingat, Pengacara magang pun akadnya jelas: upahnya adalah ilmu (atau nol rupiah), bukan 'tidak jelas'.". Jadikanlah ilmu dan pengalaman yang menjaga kalian, bukan kalian yang menjaga uang.

BAB III

KESIMPULAN

​Menjadi freelancer Muslim bukan hanya soal mencari "cuan" digital. Ini adalah soal mempraktikkan fiqih muamalah di era modern. Upah Anda bisa haram, halal atau makruh.

​Dengan menerapkan 5 prinsip di atas:

✔️Jelas Scope Kerjanya (Al-Wudhuh)

✔️​Jelas Angka Upahnya (Al-Ma'lum)

✔️​Jelas Batas Waktunya (Al-Waqt)

✔️​Jelas Bukti Tertulisnya (Al-Kitabah)

✔️​Jelas Cara Saling Ridhanya (At-Taradhi)

​Anda tidak hanya menghindari Gharar, tapi Anda juga memposisikan diri sebagai seorang freelancer profesional yang beretika dan dipercaya oleh klien.

Ceritakan pengalaman kalian di komentar, share jika ini bermanfaat. 

👉Baca juga artikel kami tentang Respondent.io, Freelance online⬇️

https://www.kuncipro.com/2025/10/gaji-700jam-respondentio-penipuan-atau.html

https://www.kuncipro.com/2025/11/freelancer-dituduh-pelihara-tuyul.html

Tentang Penulis:

 Artikel ini ditulis oleh [Elrumi], pendiri https://www.kuncipro.com/ Dengan pengalaman sebagai mantan mitra interviewer di berbagai lembaga riset pasar, dan Sarjana Hukum S.H misinya adalah membongkar penipuan dan memberikan review jujur tentang peluang kerja online/Freelance.

 [Baca lebih lanjut tentang profil dan misi penulis di halaman Tentang Saya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]