-->

NEGARA BANDAR RACUN? Menggugat "Surat Izin Membunuh" di Balik Cukai Rokok (Analisis S.H.)

Desember 13, 2025


Menggugat "Surat Izin Thumbnail Membunuh" di Balik Cukai Rokok (Analisis S.H.)

​Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H | Founder Kuncipro

A. Pendahuluan: Paradoks Racun Berizin

​Di pasar, kita hidup dalam dua realitas hukum yang bertolak belakang.

​Di satu sisi, menjual zat berbahaya seperti Sianida adalah tindak pidana berat yang diancam penjara. Di sisi lain, kita secara terbuka menjual produk yang secara resmi dan legal diwajibkan oleh negara untuk mencantumkan peringatan: "Merokok Membunuhmu."

​Ironisnya, produk yang diberi label peringatan fatal ini tersedia di hampir setiap warung, di setiap sudut jalan, dan menjadi salah satu sumber pendapatan cukai terbesar bagi negara.

Mengapa Jual Racun Berizin (Rokok) diperbolehkan?

Inilah pertanyaan yang saya bawa sebagai seorang Sarjana Hukum (S.H.). Perspektif ini sangat penting karena saya tidak memulainya dari menara gading moral, melainkan dari posisi konsumen yang memahami sistem—ya, saya sendiri adalah seorang perokok.

Data Anomali Pengeluaran

Saat saya masih aktif di dunia Riset Market,  [Baca: [Survey Online vs Offline: Kenapa Data Ini Penting Banget buat Ekonomi Negaraada satu anomali jawaban kuesioner yang selalu konsisten. Ketika ditanya tentang pengeluaran rumah tangga bulanan, ditemukan fakta mengejutkan: Pengeluaran untuk membeli rokok seringkali jauh lebih besar daripada anggaran gizi keluarga.

​Ini menciptakan problematik tersendiri. Harga rokok melambung karena cukai, namun daya beli tetap tinggi karena sifat adiktifnya.

​Argumentasi Pemerintah terdengar "ideal" di permukaan: 

"Kami menaikkan cukai agar daya beli turun dan kesehatan warga terjaga."

Namun, bagi saya, ini adalah definisi serigala berbulu domba. Faktanya, Negara tahu rokok adalah racun yang dilegalkan, di-support secara regulasi, dan "dipelihara" karena menghasilkan triliunan rupiah.

​B. Dasar Hukum: Cukai sebagai "Down Payment" Kematian

​Dalam teori hukum dan ekonomi yang saya bedah, Cukai Rokok bukanlah sekadar pajak.

​Cukai, dalam konteks ini, adalah Down Payment (Uang Muka) atas Denda.

Ini adalah pembayaran di muka atas kerusakan kesehatan (Negative Externality) yang akan timbul di masa depan.

​Negara seakan berkata: 

"Iya, kami tahu kalian memproduksi barang yang bikin sakit dan mati. Tapi karena kalian bayar Cukai (Uang Duka) di depan, silakan beroperasi."


Konflik Kepentingan Dua Kementerian

Regulasi rokok terperangkap dalam "Perang Dingin" antara dua institusi:

  1. Kementerian Kesehatan: Ingin warganya sehat (Anti-Rokok).
  2. Kementerian Keuangan: Ingin kas negara penuh (Butuh Cukai).

​Ketika dua kepentingan beradu, dalam sistem kapitalistik, yang menang adalah yang paling menguntungkan secara finansial

Akibatnya, fungsi cukai sebagai "pengendali konsumsi" menjadi tumpul. Negara terjebak dalam posisi munafik: Menjadi "Dokter" yang menasehati, sekaligus menjadi "Bandar" yang memungut setoran.

​C. Jebakan "Informed Consent": Analogi Kulkas dan Racun

​Bagaimana cara Negara dan Industri cuci tangan dari tanggung jawab hukum jika konsumennya mati?

Mereka menggunakan tameng hukum bernama Informed Consent (Persetujuan Berdasar Informasi).

​Label peringatan seram "Merokok Membunuhmu" atau gambar kanker di bungkus rokok, di mata hukum, berfungsi sebagai Surat Pelepasan Tanggung Jawab (Waiver).

​Argumen Hukumnya: 

"Konsumen sudah kami kasih tahu risikonya. Kalau mereka tetap beli dan mati, itu salah mereka sendiri."

Analogi Kulkas (Bantahan S.H.)

Saya menolak argumen Informed Consent tersebut dengan analogi hukum berikut:

​Bayangkan orang tua menaruh botol racun di dalam kulkas yang mudah dijangkau anak-anak. Botol itu memang ditempeli stiker kecil "AWAS RACUN".

​Ketika anak itu membuka kulkas, meminumnya, dan keracunan, SIAPA YANG SALAH?

​Apakah salah si anak karena tidak membaca stiker? Atau salah orang tua yang meletakkan racun di tempat yang bebas diakses (Kulkas/Warung)?


​Dalam kasus rokok, Negara adalah "Orang Tua" yang membiarkan racun itu dijual bebas di warung kelontong tanpa pengawasan ketat, lalu berlindung di balik stiker peringatan saat warganya sakit.

​Ini bukan perlindungan. Ini adalah jebakan.

​D. Hipokrisi "Gempur Rokok Ilegal": Diburu Bukan Karena Racun, Tapi Karena Tak Setor Upeti

​Jika argumen di bab sebelumnya belum cukup membuktikan kemunafikan sistem, mari kita lihat fenomena spanduk raksasa yang bertebaran di pelosok negeri: "GEMPUR ROKOK ILEGAL."

​Bea Cukai dan Pemerintah Daerah sangat agresif memburu rokok polos (tanpa pita cukai). Mereka melakukan razia pasar, menyita ribuan batang, dan memidanakan penjualnya.

Pertanyaan Kritis S.H.:

Mengapa rokok ilegal diburu sebegitu kejamnya?

​Apakah karena rokok ilegal lebih beracun daripada rokok legal?

Apakah karena rokok ilegal mengandung zat yang lebih mematikan?

Jawabannya: TIDAK.

​Secara kimiawi, rokok legal dan ilegal sama-sama mengandung tembakau, nikotin, tar, dan zat karsinogenik. Keduanya sama-sama merusak paru-paru. Keduanya sama-sama bisa membunuh.

​Satu-satunya perbedaan "Dosanya" adalah: Rokok Ilegal tidak menyetor uang ke Negara.

Logika "Premanisme" Negara

Dalam kacamata analisis sistem, tindakan ini membuka topeng asli penguasa:

  1. Jika Anda menjual racun tapi membayar setoran (Cukai): Anda diberi izin, diberi hak distribusi, dan dilindungi undang-undang. Anda adalah "Pahlawan Devisa".
  2. Jika Anda menjual racun tapi TIDAK membayar setoran: Anda adalah kriminal. Anda diburu. Anda musuh negara.

​Ini membuktikan bahwa prioritas utama Negara bukanlah Kesehatan Masyarakat, melainkan Keamanan Pendapatan Fiskal.

​Negara tidak marah rakyatnya sakit karena asap rokok. Negara hanya marah jika rakyatnya sakit tanpa membayar pajak terlebih dahulu. Operasi "Gempur Rokok Ilegal" sejatinya adalah operasi bisnis untuk mematikan kompetitor yang menjual barang lebih murah karena tidak bayar "sewa lapak" ke Negara.

​E. Penutup: Sadarlah, Kita Sendirian

​Analisis panjang ini bermuara pada satu kesimpulan pahit.

​Sebagai konsumen, khususnya perokok, kita harus berhenti berilusi bahwa Negara hadir untuk melindungi kesehatan kita melalui regulasi dan label peringatan.

​Label "Merokok Membunuhmu" bukanlah bentuk kasih sayang negara. Itu hanyalah mekanisme hukum agar Negara bisa terus memungut cukai tanpa takut dituntut ketika kita mati nanti.

​Operasi pemberantasan rokok ilegal bukanlah upaya menyelamatkan paru-paru bangsa. Itu hanyalah upaya menyelamatkan kas negara agar tidak bocor.

Pesan Terakhir:

Kita hidup dalam sistem di mana "Racun Berizin" adalah komoditas legal selama harganya cocok.

​Maka, sebagai rakyat, kitalah yang harus sadar diri. Kesehatan kita, dompet kita, dan nyawa kita adalah tanggung jawab kita sendiri. Jangan gantungkan harapan pada regulasi yang didesain untuk menghitung laba di atas risiko kematian warganya.

​Jadilah konsumen yang sadar hukum, sadar sistem, dan sadar risiko. Karena di ujung hari, saat asap mengepul dan tubuh sakit, Negara hanya akan hadir untuk memungut pajaknya, bukan menanggung biaya BPJS Kesehatan.

KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment