Pakubuwono XIV dan Risiko Ganti Nama Tanpa Sensor Algoritma Semantik
SURABAYA, Kuncipro.com (31/01/2026) – Konflik perebutan tahta Keraton Surakarta kembali memanas, namun kali ini medan perangnya bukan di alun-alun, melainkan di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Ada Apa?
KGPH Purboyo, putra PB XIII, resmi mengajukan permohonan ganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com (30/01/2026), permohonan ini telah dikabulkan Pengadilan Negeri Solo dan kini bolanya ada di tangan Dispendukcapil.
Bagi sebagian orang nama adalah doa yang dapat mendoakan ketika nama itu disebut, bagi sebagian orang dikeraton nama adalah gelar kehormatan yang hanya keluarga kerajaan saja.
Tapi bagi negara nama hanyalah simbol pencatatan sipil, yang penting ada nama untuk administrasi negara, perdata ataupun pidana. Mereka tidak terlalu peduli dan hanya mementingkan pajak.
Dukcapil: "Kami Cuma Pelayan Admin"
Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, menegaskan posisinya: mereka akan melayani perubahan nama tersebut selama syaratnya lengkap dan ada putusan pengadilan. Prinsipnya sederhana:
"Siapapun tidak membedakan... Mau rakyat biasa, pejabat, ataupun siapapun sama di mata hukum".
Pernyataan ini terdengar demokratis dan bijaksana, tapi bagi analis hukum ini sesuatu yang menyimpan celah fatal (bug) dalam sistem database Indonesia.
Dukcapil hanya memegang satu "filter" teknis: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturannya cuma melarang penggunaan angka dan tanda baca. Makanya, nama "Pakubuwono XIV" (Romawi) ditolak, tapi jika diubah menjadi "Pakubuwono Empat Belas" (Huruf), sistem akan meloloskannya.
Sistem ini hanya mengenali Sintaks (tata bahasa), tapi buta terhadap Semantik (makna).
Pejabat saat ini hanya terpaku pada aturan baku perundang-undangan, mereka bermain aman seperti robot yang patuh pada aturan main peraturan. Padahal kita tahu Hukum bersifat dinamis tidaklah statis, artinya hukum mengikuti perkembangan zaman, budaya, adat, agama dan sosial.
Baca Juga Analisis Kritis Lainnya:
Bahaya "Slot Gacor" dan Absennya Moderasi Konten
Mari kita mainkan logika liarnya. Jika Dispendukcapil memegang prinsip "Asal ada Putusan Pengadilan, Kami Cetak", apa yang terjadi jika filter moral diserahkan sepenuhnya pada hakim yang tidak berani melakukan penemuan hukum?
Di Indonesia, kita sudah pernah melihat orang bernama "Tuhan" di Banyuwangi, "Saiton" di Palembang, hingga "Nabi". Sistem Adminduk kita tidak memiliki banned keywords layaknya algoritma Google atau Username Instagram.
Nama-nama aneh dan sakral dalam sosial kita dijadikan nama resmi dipencatatan sipil, logikanya pancasila sila ke 1 berdasarkan Tuhan yang maha esa. Tapi ada orang bernama Tuhan yang disahkan dispenduk capil. Jika ini digital bisa dikata algoritma halusinasi.
Bayangkan skenario brutal ini:
Seseorang mengajukan ganti nama di Pengadilan Negeri menjadi "Admin Slot Gacor", atau orang tua yang memberikan nama pada anak baru lahir bernama "Kakek Zeus".
Secara teknis Permendagri:
- Tidak mengandung angka? Cek (Lolos).
- Tidak mengandung tanda baca? Cek (Lolos).
- Maksimal 60 karakter? Cek (Lolos).
Jika hakim mengabulkan (karena asas kebebasan sipil), Dispendukcapil WAJIB mencetak KTP dengan nama "Admin Slot Gacor". Kenapa? Karena seperti kata Kepala Dispendukcapil Solo tadi: mereka hanya berpedoman pada regulasi administratif, bukan konteks sosial atau kepatutan budaya.
Baca Juga Analisis Kritis Lainnya:
Negara Butuh "Patch" Update
Kasus Purboyo ini adalah stress test bagi sistem Adminduk kita, ini waktu yang tepat untuk Update Algoritma pelayanan. Kata-kata sensitif, ilegal dan yang bertentangan dengan hukum atau masyarakat harus ditolak.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton memang sudah melayangkan protes dan gugatan hukum agar proses ini dihentikan karena dianggap belum inkrah. Namun, respons birokrasi yang "lempeng" menunjukkan bahwa negara tidak mau pusing soal legitimasi adat.
Bagi Dukcapil, "Raja" hanyalah sekumpulan huruf di kolom nama.
Ini menjadi preseden menarik. Jika Purboyo bisa "mengkudeta" nama Raja lewat jalur administrasi sipil, berarti kesakralan gelar budaya kini tunduk di bawah stempel kelurahan.
Hati-hati. Tanpa filter algoritma yang canggih alias "Etika", KTP Indonesia bisa berubah menjadi mading meme berjalan. Jangan kaget kalau tahun depan ada orang bernama "Gelar Sarjana Hukum" padahal tidak pernah kuliah, hanya karena dia menang di pengadilan ganti nama.
Analisis Satire Birokrasi oleh KunciPro Research Institute.

Post a Comment