Istirahat di Masjid Dilarang? Ironi Rumah Allah Dibangun dari Sumbangan Jalanan
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
(Founder KunciPro & Analis Hukum)
Masjid sejatinya bukan hanya tempat ibadah saat waktu shalat lima waktu tiba. Dalam sejarah peradaban, ia adalah oase; tempat istirahat bagi musafir yang kelelahan, tempat bernaung bagi pekerja lapangan yang butuh jeda, hingga pusat strategi umat.
Namun kini, di sebagian tempat muncul fenomena aneh yang menyayat hati. Masjid dikunci rapat. Orang dilarang sekadar meluruskan punggung di terasnya—bukan di dalam ruang utama—karena pintu otomatis terkunci di luar jam shalat.
Teras masjid yang dingin tanpa sajadah, beralaskan keramik atau marmer yang keras itu pun seolah menjadi area terlarang. Siapapun yang rebahan di sana, siap-siap diusir.
Padahal, ironi besar sedang terjadi di depan mata kita.
Di jalan raya depan masjid tersebut, panitia pembangunan tak henti-hentinya menyodorkan jaring ikan meminta sumbangan. Pengeras suara (toa) berbunyi nyaring, meminta partisipasi pengguna jalan tanpa pandang bulu.
"Ayo Pak, Bu, sedekah untuk rumah Allah," seru mereka.
Rupiah demi rupiah dari sopir angkot, ojek online, hingga pedagang keliling terkumpul. Masjid megah pun berdiri. Marmernya mengkilap, AC-nya dingin. Namun, ketika bangunan itu selesai, narasinya berubah total.
Baca Juga Analisis Kritis Lainnya:
Saat musafir lelah ingin istirahat sejenak, ia diusir. "Dilarang Tidur di Area Masjid!" bentak petugas. Saat sopir ojol kebelet buang air kecil, toilet digembok. "Air hanya untuk wudhu shalat fardhu," bunyi tulisan di pintu.
Gerbang tinggi dibangun, gembok besar dipasang. Masjid yang dibangun dari "keringat jalanan" itu tiba-tiba berubah menjadi properti eksklusif.
Sosiologi Hukum: Pergeseran Hak Milik (Public Trust vs Private Ownership)
Dalam kacamata sosiologi hukum, terjadi pelanggaran etika publik serius di sini. Ketika dana dikumpulkan dari masyarakat umum (publik) di jalanan, secara otomatis bangunan tersebut menyandang status Fasilitas Sosial (Fasos).
Ada "Kontrak Sosial" tak tertulis antara DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dengan masyarakat: "Anda sumbang kami, kami sediakan tempat bernaung untuk umat."
Namun realitasnya, terjadi Privatisasi Aset Umat. Pengurus masjid bertindak layaknya "Pemilik Saham Tunggal".
Mereka membuat aturan sepihak yang membatasi akses donatur (masyarakat) terhadap aset yang mereka biayai sendiri. Alasan klasiknya selalu sama: "Demi kebersihan", "Demi keamanan", atau "Takut karpet kotor".
Pertanyaannya:
Apakah kemegahan karpet lebih mulia daripada fungsi sosial masjid sebagai tempat bernaung?
Bukankah sejarah mencatat Masjid Nabawi di zaman Rasulullah adalah rumah bagi kaum Ahlus Suffah (tunawisma) dan tempat istirahat musafir?
Ketahuilah Bapak Pengurus Masjid, orang yang sampai pada titik terendah hidupnya seringkali mencari masjid hanya untuk merenung, untuk menangis melepas kesedihan, bukan untuk menjadikan masjid sebagai hotel gratis.
Baca Juga Analisis Kritis Lainnya:
Ironi Donatur Lintas Iman: Sebuah Renungan
Satu hal yang sering luput dari kesadaran kita: Dalam proses meminta sumbangan di jalan raya, adakah yang bisa memastikan bahwa semua penyumbang beragama Islam?
Tentu tidak. Sangat mungkin saudara sebangsa kita yang berbeda agama ikut melempar uang ke dalam jaring tersebut demi solidaritas sosial atau sekadar menghormati pembangunan tempat ibadah.
Lantas, bayangkan skenario ini: Satu rombongan keluarga (yang mungkin non-muslim) sedang dalam perjalanan jauh dan kelelahan.
Tidak ada tempat aman untuk istirahat selain parkiran masjid di area itu. Namun ketika masuk, mereka disambut spanduk besar:
"Sarana dan Prasarana Masjid Hanya Untuk Orang Shalat".
Bagaimana perasaan mereka? Mereka ikut menyumbang saat di jalan, tapi didiskriminasi saat bangunan itu berdiri. Ini bukan dakwah yang diajarkan Rasulullah. Masjid bukan sekadar sarana ceramah, tapi sarana rahmatan lil 'alamin (kasih sayang bagi semesta).
Melanggar UU Pengumpulan Uang?
Secara hukum positif, aktivitas "jaring ikan" ini pun problematik. Merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, setiap pengumpulan dana dari publik wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk kepentingan publik.
Filosofi hukumnya jelas: Dana Publik = Hak Publik.
Jika Anda memungut dana dari publik tapi menutup akses publik, maka secara etika administrasi, Anda melakukan maladministrasi amanah. Secara perdata tidak tertulis, ini adalah wanprestasi yang disengaja.
Baca Juga Analisis Terkait:
Kesimpulan: Kembalikan Kunci 'Rumah Allah'
Masjid juga sering terjebak sindrom "Saldo Abadi". Bangga mengumumkan saldo kas ratusan juta setiap Jumat, tapi pelit memberikan layanan air minum atau toilet bagi musafir. Padahal konsep sedekah adalah "mengalirkan", bukan "menimbun".
Tulisan ini bukan ajakan untuk membenci masjid, melainkan kritik kasih sayang agar fungsinya kembali ke khittah.
Berhentilah memperlakukan masjid hasil sumbangan umat layaknya rumah pribadi yang takut lantainya tergores. Jika takut kotor, pekerjakan lebih banyak marbot (gaji mereka dari kotak amal yang melimpah itu!). Jika takut hilang, pasang CCTV, bukan menggembok gerbang.
Ingatlah, rupiah yang dipakai untuk membeli semen itu berasal dari keringat rakyat di jalanan yang sekarang Anda larang untuk sekadar membasuh muka.
Ubah Mindset: Masjid adalah Public Service, bukan Private Property.
Post a Comment