Analisis Kasus Crowde 62 Petani Fiktif & Kegagalan Pinjol

Gambar dasboard dari situs crowde.co yang mengalami kasus manipulasi data peminjam petani fiktif

LONCENG KEMATIAN KEPERCAYAAN

SURABAYA-Kuncipro.com- Jumat, 30 Januari 2026, bukan sekadar hari penegakan hukum biasa. Ini adalah momen di mana "borok" dari industri Peer-to-Peer (P2P) Lending—atau yang awam kenal sebagai Pinjol Sektor Pertanian—akhirnya pecah dan bernanah di muka publik.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyeret YS, Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), ke meja hijau. Tuduhannya tidak main-main: Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan ancaman penjara 15 tahun.

​Kasus ini bukanlah cerita tentang kegagalan panen akibat cuaca ekstrem. Ini adalah cerita tentang Rekayasa Sistemik.

​Berdasarkan rilis resmi OJK, ditemukan fakta mencengangkan: Ada 62 Mitra Fiktif ("Petani Hantu") yang dilaporkan menerima dana di dalam sistem. Total kerugian? Angkanya fantastis, mencapai sekitar Rp 12 Miliar (berdasarkan data penyaluran fiktif yang terungkap).

​Sebagai seorang analis hukum dan risiko sistem, saya melihat kasus Crowde ini sebagai "Lonceng Kematian" bagi kepercayaan investor ritel terhadap narasi manis Impact Investing.

MODUS OPERANDI: HANTU DI DALAM MESIN PUSDAFIL

​Pertanyaan terbesar di benak kita adalah: 

Bagaimana mungkin perusahaan yang diawasi regulator bisa memelihara "Petani Hantu" selama hampir dua tahun (Januari 2023 - September 2024)?

​Jawabannya terletak pada kelemahan fundamental sistem pengawasan digital kita: "Garbage In, Garbage Out" (Sampah Masuk, Sampah Keluar).

​Crowde diduga melakukan manipulasi data sejak di pintu depan. Mereka menciptakan profil peminjam (borrower) fiktif—entah dengan mencatut KTP warga desa atau menciptakan entitas palsu sepenuhnya. 

Data sampah ini kemudian diinput ke dalam sistem pelaporan resmi, termasuk ke Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) milik OJK.

​Secara data digital di layar monitor OJK, semuanya terlihat normal. Ada nama petani, ada lokasi lahan, ada proyek penanaman. Namun secara fisik di lapangan, lahan itu kosong, atau petani itu tidak pernah menerima sepeser pun uang tersebut.

Lalu darimana perusahaan itu mendapatkan data-data petani?

​Ada dua kemungkinan logis yang sering terjadi dalam kejahatan kerah putih semacam ini:

  1. ​Murni Kejahatan Identitas: Pelaku mencuri atau membeli data KTP warga tanpa izin, lalu mendaftarkannya sepihak.
  2. ​Permufakatan Jahat (Kolusi): Petani atau warga didekati dengan iming-iming "komisi kecil" untuk meminjamkan nama (Pinjam Nama/Nominee), tanpa sadar bahwa nama mereka dipakai untuk mencairkan dana miliaran.

​Ini sama persis dengan analisis saya di artikel sebelumnya mengenai "Rekening Kuda" dalam pencucian uang. Warga sipil dijadikan "tumbal" identitas demi keuntungan bandar.

Pertanyaan Kritis: Jika Bos Crowde dipenjara, apakah para pemilik KTP (petani) yang namanya dipakai juga akan terseret? Atau justru mereka dianggap korban eksploitasi data?

ANALISIS HUKUM: TARING TAJAM UU P2SK

​Berbeda dengan kasus pinjol ilegal zaman dulu yang hanya bisa dijerat UU ITE atau Pasal Penipuan KUHP (yang hukumannya ringan), kasus Crowde ini menjadi "Laboratorium Uji Coba" bagi senjata baru negara: UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

​Tersangka YS dijerat dengan Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 302 ayat (1) UU P2SK.

Apa implikasinya?

Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Miliar.

​Ini adalah sinyal uji nyali bagi hukum Indonesia. Sebelumnya, sering beredar narasi (bahkan dikuatkan opini BPK di sektor perbankan plat merah) bahwa "Kredit Macet adalah Risiko Bisnis (Perdata), bukan Pidana". Narasi inilah yang sering dijadikan tameng oleh pengemplang dana.

​Pola pikir mereka sederhana: "Lakukan manipulasi data, buat laporan ke OJK seolah-olah petani gagal panen, lalu klaim gagal bayar ke investor sebagai risiko bisnis."

TAPI... OJK membuktikan sebaliknya. Jika diawali dengan Fraud (Manipulasi Laporan), maka tameng "Risiko Bisnis" itu hancur. Itu adalah Murni Kejahatan Perbankan/Keuangan. Tidak ada lagi tempat bersembunyi di balik istilah "Disrupsi Teknologi".

THE BIG QUESTION: KE MANA LARINYA UANG 12 MILIAR?

​Di sinilah naluri audit forensik saya bekerja. Jika ada 62 petani fiktif dan uang Rp 12 Miliar cair, uang itu tidak mungkin menguap begitu saja. Uang itu pasti berpindah, berubah bentuk, dan "dicuci".

​Dalam kriminologi kerah putih, uang hasil kejahatan seperti ini biasanya melewati fase Placement (Penempatan) dan Layering (Pelapisan) yang rumit untuk menghindari pelacakan PPATK.

​Apakah uang itu dibelikan Aset Kripto? Dilarikan ke properti atas nama orang lain (Nominee)? Atau diputar kembali seolah-olah menjadi "Keuntungan Investasi"?

​πŸ’‘ DEEP DIVE: Saya pernah membedah secara teknis bagaimana sindikat kejahatan finansial "mencuci" uang hasil fraud agar terlihat bersih dan legal.

​Pahami polanya agar Anda tidak tertipu dua kali. Baca analisis lengkap saya di sini:

πŸ‘‰ [MEMBONGKAR MESIN CUCI DIGITAL: KE MANA PERGINYA ASET HASIL SCAM?]


​Sangat mungkin, modus yang dipakai dalam kasus Crowde ini memiliki kemiripan pola dengan skema "Rekening Kuda" yang saya jelaskan di artikel tersebut. Uang dipecah ke puluhan rekening kecil, diputar, lalu disatukan kembali di aset aman.

KESIMPULAN: STOP "BLIND TRUST"

​Kasus Crowde, menyusul kasus TaniFund dan iGrow, mengajarkan kita satu pelajaran pahit: Label "Membantu Petani" seringkali menjadi kedok paling efektif untuk memanipulasi emosi investor.

​Sebagai Digital Bodyguard, ini saran saya untuk para Lender:

  1. Stop "Blind Trust": Logo OJK itu syarat minimal, bukan jaminan anti-maling.
  2. Jangan Percaya Simbol Semata: Di era digital, simbol kepercayaan bisa dipalsukan. Saya sendiri pernah menerima email dengan "Centang Biru" (Verified) yang mengatasnamakan Bank BCA, padahal itu palsu. Jika centang biru saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar laporan PDF kinerja portofolio.
  3. Cek Underlying Asset: Jangan tergiur investasi jika Anda tidak yakin perusahaan tersebut memiliki operasional riil di lapangan.

​Biarlah kasus Crowde menjadi tumbal terakhir dari kenaifan kita dalam berinvestasi digital. Kita tunggu proses pengadilan karena kasusnya masih belum Inkracht.


KUNCIPRO

Research Institute

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar

Post a Comment