Analisis Hukum: Kenapa DPR Komisi III Paksa Kapolres Sleman Baca Pasal 34 KUHP di Kasus Hogi?
Membongkar Alasan Kenapa DPR Paksa Kapolres Sleman Baca Pasal 34 KUHP (Analisis Satir Sosiologi Hukum)
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research Institute
Sebuah drama tragikomedi baru saja terjadi di Senayan (28/1/2026). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus kontroversial Hogi Minaya—korban jambret yang dijadikan tersangka akibat mengejar pelaku hingga meninggal—publik disuguhkan pemandangan yang mengelus dada.
Anggota Komisi III, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, meminta Kapolres Sleman untuk membaca Pasal 34 KUHP.
Hasilnya? Hening. Kapolres tidak membawa buku KUHP.
Bagi orang awam, ini mungkin terlihat sepele. Tapi bagi praktisi hukum, ini adalah "Kiamat Kecil" bagi citra profesionalisme Polri. Pertanyaannya: Kenapa Pasal 34? Apakah kasus jambret ini ada hubungannya dengan Hukuman Mati?
Tentu tidak. Ini adalah "Jebakan Batman" tingkat tinggi. Berikut analisisnya:
1. Uji Kesiapan Tempur: "Tentara Maju Perang Tanpa Senapan"
Perintah "Coba BACA Pasal 34" sejatinya bukan tentang Substansi, melainkan tentang Administrasi.
Pak Safaruddin (yang notabene mantan Jenderal Bintang 3) sedang melakukan Scanning dasar. Logikanya sederhana:
"Anda dipanggil ke DPR untuk mempertanggungjawabkan penerapan Pasal Pidana terhadap rakyat kecil. Senjata utama Anda adalah KUHP. Kalau KUHP saja tidak dibawa, Anda datang membawa apa? Kosong?"
Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya kemungkinan besar dilakukan dengan mentalitas yang sama: Tidak Membaca Aturan, Hanya Mengikuti Kebiasaan.
2. Simbolisme Pasal 34: "Matinya Rasa Keadilan"
Secara tekstual, Pasal 34 KUHP berbunyi:
"Jika pidana mati dijatuhkan, tidaklah dijatuhkan pidana lain lagi..."
Mungkin ini adalah Sarkasme Politik yang jenius dari DPR.
Makna Tersirat: "Eh Kapolres, Anda memperlakukan korban jambret (Hogi) ini seolah-olah penjahat kelas kakap yang pantas 'dimatikan' hak perdatanya. Padahal dia cuma membela diri!"
Pasal 34 bicara tentang hukuman maksimal (Mati). Polisi Sleman menerapkan upaya paksa maksimal (Tersangka) kepada orang yang salah. Ini adalah sindiran bahwa logika hukum penyidik sudah "Mati".
3. Menguliti Kompetensi di Depan Publik
Kenapa tidak tanya Pasal 338 (Pembunuhan) atau 351 (Penganiayaan)? Karena itu pasal pasaran yang pasti dihafal di luar kepala. DPR sengaja memilih Pasal 34 (pasal yang jarang dipakai) untuk memaksa Kapolres MEMBUKA BUKU.
- Kalau Kapolres bawa buku → Dia aman.
- Kalau Kapolres tidak bawa buku → Dia habis.
Berulang kali DPR meminta baca Pasal 34 KUHP, tapi Kapolres gelagapan; tidak hafal pasal, tidak bawa buku KUHP, dan tidak inisiatif Googling. DPR melanjutkan tekanannya dengan kalimat menohok:
"Anda di sini untuk disidang masalah pasal-pasal, kalau tidak bawa terus bagaimana? Apa mau saya pinjamkan?" (ujar Safaruddin sambil memegang KUHP miliknya).
Ini tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Mustahil kita bisa menghafal ribuan pasal hukum Indonesia, tapi sebagai profesional, membawa kitabnya adalah kewajiban mutlak, atau setidaknya memiliki akses digital.
Pak Safaruddin melanjutkan serangan pamungkasnya:
"Jika saya Kapolda-mu, pasti saya akan berhentikan kamu sebelum datang ke Komisi III."
Ini adalah pernyataan yang sangat berani. Jika peristiwa memalukan ini terjadi di negara dengan budaya disiplin tinggi seperti Jepang, mungkin Kapolres tersebut sudah mengundurkan diri secara sukarela karena rasa malu (shame culture) yang tak tertahankan.
Yang terjadi selanjutnya adalah momen tragis: Kapolres masuk perangkap. Pemandangan "celignak-celinguk" mencari buku pinjaman adalah validasi bagi publik: "Pantas saja kasusnya ngawur, pimpinannya saja tidak siap secara literasi hukum."
4. Korelasi dengan Pasal 49 (Noodweer)
Poin utamanya adalah kegagalan polisi menerapkan Pasal 49 KUHP (Pembelaan Terpaksa/Noodweer) pada kasus Hogi.
Bagaimana seorang Kapolres bisa diharapkan memahami konsep hukum yang rumit seperti Noodweer (yang butuh penalaran filosofis dan diskresi), jika hal paling basic—membawa kitab undang-undang—saja diabaikan?
Ketidakhadiran fisik buku KUHP di meja Kapolres adalah representasi visual dari Ketidakhadiran Keadilan dalam kasus Hogi Minaya.
KESIMPULAN: "Saya Copot Kamu!"
Kalimat Pak Safaruddin bukanlah arogansi senioritas. Itu adalah standar manajemen krisis yang benar.
Seorang pemimpin yang gagal mempersiapkan data dan landasan hukum sebelum "disidang" oleh wakil rakyat, adalah pemimpin yang membahayakan institusi. Hari ini bukunya yang ketinggalan, besok keadilannya yang ketinggalan.
Kasus Hogi Minaya harus menjadi tamparan keras. Jangan sampai polisi kita menjadi "Penegak Hukum yang Buta Hukum", yang tajam ke korban tapi tumpul pada logika.
Artikel ini adalah opini hukum kritis dari KunciPro Research Institute.
Baca Juga Analisis Kritis Lainnya:
- Skandal BPK & Kredit Macet: Kenapa Rakyat Selalu Jadi Korban?
- Kasus Ahok & Pertamina: Cermin Retaknya Tata Kelola Negara

Post a Comment