Kenapa Polri Bertahan Di Bawah Presiden? Antara Optimasi Atau Politisasi
SURABAYA — Diskursus mengenai reposisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan laporan resmi dari Media Hub Polri (Humas Polri) tertanggal 4 Februari 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden merupakan format yang "sangat ideal".
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai usulan—termasuk di lingkungan legislatif—yang menyarankan agar Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KunciPro Research Institute melakukan audit terhadap argumen yuridis ini untuk membedah apakah "fleksibilitas" yang dimaksud selaras dengan prinsip Check and Balances.
Kenapa Polri bersikeras ingin tetap berada di bawah langsung komando presiden, bahkan Jendral Sigit mengatakan lebih baik saya berhenti dan menjadi petani dari pada dibawah kementrian.
Apakah seburuk itu jika berada dibawah kementrian?
Atau polri merasa lebih pantas jika sejajar dengan kementrian?
Objek Audit: Narasi Humas Polri dan Mandat Konstitusi
Dalam laporannya, Kapolri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban. Kapolri berargumen bahwa penempatan di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998 untuk memastikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas keamanan masyarakat (to serve and protect).
Namun, KunciPro mencatat adanya perbedaan interpretasi mengenai "Supremasi Sipil" dalam mandat Reformasi:
- Versi Polri: Pemisahan dari TNI (Militer) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara untuk kecepatan koordinasi.
- Versi Reformasi Sipil: Menempatkan Polri di bawah kementerian sipil (seperti di banyak negara demokrasi maju) untuk menciptakan "filter birokrasi" yang mencegah keterlibatan langsung kepolisian dalam dinamika politik praktis di lingkaran eksekutif.
Analisis Yuridis: Fleksibilitas vs Akuntabilitas
Mengutip sumber dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI (Januari 2026), terdapat desakan agar Polri mulai bertransformasi menjadi institusi yang tunduk pada pengawasan menteri sipil.
KunciPro melakukan dekonstruksi terhadap istilah "Fleksibilitas" yang digaungkan Polri:
- Risiko Otoritarianisme Digital: Di era Digital Humanity, Polri memiliki perangkat siber yang sangat kuat. Tanpa adanya filter kementerian, pengawasan terhadap penggunaan perangkat ini hanya bergantung pada diskresi eksekutif (Presiden).
- Erosi Check and Balances: Menempatkan Polri setingkat menteri (di bawah Presiden langsung) menjadikan Kapolri sebagai aktor politik sekaligus pelaksana hukum. Hal ini berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan jika kebijakan kepolisian bersinggungan dengan kepentingan politik penguasa.
Perbandingan Doktrin: "To Serve" vs "To Kill"
Kapolri secara tepat membedakan doktrin Polri (Tata Tentrem Kerta Raharja) dengan TNI (To Kill and Destroy). Namun, justru karena doktrin Polri adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat sipil, maka secara sosiologi hukum, Polri seharusnya lebih "dekat" dengan kementerian sipil daripada dengan pucuk komando tertinggi negara yang bersifat politis.
Kesimpulan Audit Kuncipro
Hasil audit kami menyimpulkan bahwa argumen "ideal" yang disampaikan melalui Media Hub Polri cenderung menitikberatkan pada efisiensi operasional. Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas.
KunciPro merekomendasikan:
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Jika Polri tetap di bawah Presiden, lembaga seperti Kompolnas harus direformasi menjadi lembaga dengan kewenangan audit yang mengikat, bukan sekadar pemberi saran.
- Transparansi Anggaran: Menjamin bahwa anggaran triliunan Polri tetap diaudit secara independen tanpa intervensi kekuasaan.
Sumber Referensi Audit:
- Media Hub Polri (Humas Polri), "Kapolri: Polri Ideal Berada di Bawah Langsung Presiden", 4 Februari 2026.
- Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
- Risalah RDP Komisi III DPR RI, Januari 2026.
KunciPro: Mengaudit Realita, Mendekonstruksi Narasi.

Komentar