Jamal Disabilitas Dan Konten AI: Ketika Hukum Hanya Mengejar yang Viral
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro & Analis Hukum
KunciPro.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja menjatuhkan vonis 5 bulan 6 hari penjara kepada Jamal, seorang penyandang disabilitas intelektual, akibat mengunggah ulang video manipulasi AI yang mengkritik Kapolri seperti yang diberitakan oleh Tempo.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran UU ITE, melainkan potret buram penegakan hukum siber yang tebang pilih dan hanya agresif terhadap konten yang viral.
Hukum tidak peduli kalian disabilitas, tunanetra, asal sebar konten dan bahkan bocil sekalipun, jika konten itu viral dan menyinggung instansi terkait maka siap-siap ada dimeja hijau pengadilan.
Bayangkan skenario ini, ada orang yang menyebarkan hoax atau pencemaran nama baik tapi view hanya hitungan jari, Apakah hukum akan menjeratnya? Tentu tidak, tidak ada nilai ekonomis didalamnya.
Hukum "Rating": Jika Tidak Viral, Tidak Ditangkap?
Analisis KunciPro Research Institute menyoroti satu pertanyaan fundamental: Bayangkan jika video yang diunggah Jamal hanya dilihat oleh 10 orang? Apakah aparat akan tetap melakukan pengejaran hingga ke Tambora? Jawabannya hampir pasti: Tidak.
Dalam dakwaan, polisi secara spesifik memantau bahwa video Jamal telah dilihat sebanyak 453.300 kali dan mendapat puluhan ribu dukungan. Angka viralitas inilah yang menjadi "bahan bakar" utama penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum siber kita bekerja dengan logika algoritma:
- Prioritas Reputasi: Penegakan hukum berfungsi sebagai alat damage control untuk menjaga citra institusi ketimbang menegakkan keadilan individu.
- Efek Domino: Semakin banyak tanda suka dan komentar dukungan, semakin besar ancaman yang dirasakan penguasa, dan semakin cepat borgol bekerja.
Tabel Perbandingan: Hukum Viralitas vs Keadilan Hakiki
| Aspek Analisis | Kondisi Kasus Jamal (Viral) | Kondisi Non-Viral (Estimasi) |
|---|---|---|
| Jangkauan Digital | 453.300+ Tayangan | Dibawah 100 Tayangan |
| Respon Penegak Hukum | OTT & Penahanan Sejak Sept 2025 | Diabaikan / Edukasi Digital |
| Tuntutan Jaksa | 2 Tahun 6 Bulan Penjara | Tidak Ada Tuntutan |
| Fokus Utama | Mencegah Adu Domba Institusi | Pemulihan Nama Baik (Perdata) |
Disabilitas vs Algoritma Kekuasaan
Ironi terbesar adalah kondisi Jamal sebagai penyandang disabilitas intelektual. Hakim dianggap gagal mempertimbangkan kerentanan ini dan justru menilai kebebasan digital perlu diintervensi negara tanpa melihat konteks perkara secara utuh.
- Konten "Akal Imitasi" (AI): Jamal hanyalah pengguna akhir yang membagikan ulang konten dari akun lain (@Oposisi A2). Meskipun ia tidak menciptakan hoaks tersebut, ia yang menanggung beban penjara.
- Tuntutan yang Absurd: Jaksa menuntut Jamal 2 tahun 6 bulan penjara. Angka ini sangat tidak proporsional bagi seseorang yang secara medis memiliki keterbatasan dalam memahami konsekuensi teknis dari sebuah "klik".
Analisis KunciPro: Jebakan Dukungan Netizen
Opini kami menegaskan bahwa penangkapan Jamal murni karena viralitas. Meskipun ia hanyalah "tangan kedua", engagement akunnya yang meledak membuatnya menjadi sasaran empuk, sementara "tangan pertama" seringkali luput dari jangkauan.
Ironinya, masyarakat yang menyumbang like, share, dan komentar niatnya mendukung, namun tindakan tersebut justru menjadi "bahan bakar" hukum untuk menjadikan Jamal terdakwa. Hukum hanya menangkap satu orang yang dianggap provokator tanpa mengadili ribuan netizen yang meramaikan konten tersebut dengan cacian dan sindiran.
Kesimpulan
Kasus Jamal membuktikan bahwa di Indonesia, Hukum hanya menangkap yang viral. KunciPro mendesak reformasi Polri agar tidak hanya fokus pada pengejaran konten populer, tetapi mulai melihat aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan di ruang digital.

Komentar