--> -->

MBA Pakuniran Probolinggo Di Demo Massa - Siapa Korban dan siapa Pelaku?

Ilustrasi dua topeng dalam satu wajah saat investasi bodong tidak lagi legit. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Founder KunciPro Research Institute)

PAKUNIRAN — Gelombang massa yang meluap dan mendemo di Desa Pakuniran Kab. Probolinggo (9/2/2026) akibat macetnya aplikasi MBA membawa kita pada satu pertanyaan fundamental yang sering dikaburkan oleh air mata: Siapa yang sebenarnya berhak disebut sebagai korban?

​Selama ini, narasi publik langsung memberikan label "Korban" kepada siapa saja yang kehilangan uang. Namun, KunciPro Research Institute merasa perlu melakukan audit definisi agar hukum tidak dijadikan tameng bagi keserakahan yang gagal.

​📚1. Bedah Terminologi: Apa itu "Korban"?

​Untuk memahami apakah warga Pakuniran Kab. Probolinggo adalah korban MBA, kita harus merujuk pada dua pilar definisi:

A. Secara Leksikal (Kamus Besar Bahasa Indonesia - KBBI):

Korban adalah orang yang menderita kecelakaan (kematian dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.


B. Secara Yuridis (UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2006):

Pasal 1 angka 3: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.


Analisis Kuncipro: Secara hitam di atas putih, memang ada "kerugian ekonomi". Namun, dalam hukum pidana kita juga mengenal asas "In Pari Delicto Potior Est Conditio Defendentis", di mana jika kedua belah pihak berada dalam kesalahan/kelalaian yang sama (dalam hal ini mengabaikan hukum investasi demi untung gak masuk akal), maka posisi hukum menjadi kabur.

​🃏 2. Paradoks "Korban" vs "Penjudi": Tipisnya Batas Keserakahan

​Jika seseorang ditodong lalu uangnya dirampas, dia adalah Korban Murni. Namun, jika seseorang secara sadar menyetorkan Rp1,4 juta dengan harapan dapat Rp43.500 per hari (untung 3,1% flat)—sebuah angka yang secara ekonomi adalah "sampah logika" yang tidak masuk akal, perusahaan besarpun tidak berani menjamin angka keuntungan 3%—untuk itu dia bukan lagi korban, melainkan Partisipan Risiko.

​Ini persis seperti pemain Judi Online. Mereka tahu bandar bisa berbuat curang, mereka tahu sistemnya bisa tutup kapan saja, tapi mereka setuju (consent) untuk ikut serta demi harapan menang. Ketika mereka kalah, mereka berteriak "Saya korban penipuan!".

​Hukum tidak diciptakan untuk melindungi orang-orang yang secara sadar "berjudi" dengan akal sehatnya sendiri. Memaksakan definisi korban kepada para penjudi nasib adalah penghinaan terhadap korban kejahatan yang sebenarnya.

​🏛️ 3. Siapa Pelaku Sebenarnya?

​Di Pakuniran Kab. Probolinggo, polisi menangkap S sebagai koordinator. Tapi mari kita jujur:

  1. Pelaku Utama: Pengembang aplikasi yang bersembunyi di balik layar digital.
  2. Pelaku Pembantu: Koordinator yang tergiur komisi referal.
  3. Pelaku Pasif (Enabler): Nasabah yang menyetorkan uang. Tanpa uang nasabah, aplikasi MBA tidak punya tenaga untuk menipu. Keserakahan nasabah adalah "bensin" bagi mesin penipuan ini.

Koordinator pun berkelit "saya juga korban" korban apa yang dia maksud? Tidak adanya paksaan, tidak adanya ancaman terhadap diri dan keluarga, secara sadar merekrut tim untuk mencari nasabah.

Jika narasi saya korban bisa diucapkan siapa saja maka pelaku utama juga korban dari kemiskinan akal dan harta.

​⚖️ Verdict KunciPro: Skakmat Untuk "Playing Victim"

​KunciPro Research Institute menilai, klaim sebagai korban dalam kasus MBA Pakuniran adalah bentuk Hipokrasi Publik.

​Jika Anda masuk ke dalam skema yang menjanjikan kekayaan tanpa kerja dan mengabaikan logika ekonomi, Anda sedang melakukan transaksi perjudian. Dan dalam judi, kekalahan adalah risiko, bukan delik pidana yang harus ditanggung oleh negara. Berhenti menjadi "Bangsa Playing Victim". Bertanggungjawablah atas keserakahan Anda sendiri.

KunciPro: Mengaudit Realita, Menelanjangi Keserakahan.

Disclaimer: Analisis ini adalah studi sosiologi hukum dan audit sistem. Tidak untuk mendiskreditkan proses penyidikan, melainkan sebagai edukasi hukum kritis bagi masyarakat.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar