--> -->

Google Play Vs MK: Uji Materil UU Perlindungan Konsumen Atau Kealpaan?

Ilustrasi gambar saldo terpotong otomatis tidak dapat refund uji materil di MK. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Lead Analyst Sosiolegal.com & Founder KunciPro Research Institute)

Perang Melawan "Klausula Baku" dan "Amnesia Digital"

​Jagat hukum nasional mendadak riuh dengan bergulirnya Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Isunya seksi sekaligus ironis: Bernita Matondang dkk menggugat UU Perlindungan Konsumen karena merasa "dijebak" oleh sistem langganan otomatis di Google Play yang menolak pengembalian dana (refund).

Namun, di meja audit Sosiolegal, kita tidak boleh terjebak pada narasi "korban" semata. Kita harus melakukan Double Audit: Menguliti arogansi platform global seperti Google, Grab, hingga LinkedIn, sekaligus menampar mentalitas konsumen yang ingin perlindungan negara tapi malas memasang alarm di HP sendiri.

Didalam hukum kita hanya mengenal 2 perbuatan, yaitu perbuatan dengan disengaja (melakukan pembelian) dan kealpaan/kelalaian yang mengakibatkan kerugian baik diri sendiri ataupun orang lain. Untuk menutup ruang kata tidak tahu.

Pada dasarnya manusia itu sifatnya pelupa, oleh karena itu platform diminta untuk memberikan pengingat sebelum atau tepat hari H pembayaran bahwa masa trialnya telah habis.

Tapi Perusahaan digital itu memanfaatkan kelemahan dasar manusia dengan cara mengambil untung dari kealpaan pembayaran, mereka memang kapitalis profit. Tapi itu masih bisa kita akali dengan memasang alrm pengingat di Hp, sebagai bentuk antisipasi menyelamatkan finansial kita.

Hegemoni Korporasi Digital Lintas Negara

​Kita harus jujur, raksasa seperti Google Play atau LinkedIn adalah "Predator Algoritma". Mereka mendesain sistem yang memanfaatkan kelemahan psikologis manusia. 

Dengan embel-embel "Start Free Trial", mereka membuka pintu lebar-lebar, namun menyembunyikan pintu keluar (pembatalan) di labirin pengaturan yang rumit.

Kita masih perlu menonton tutorial di Youtube dulu untuk bisa tahu dimana letak untuk mematikan tombol nuklir rekening kita.

​Secara Sosiolegal, ini adalah Aroganisme Digital. Mereka mencari untung di yurisdiksi Indonesia, menyedot Rupiah dari dompet warga kita, namun saat terjadi sengketa, mereka seolah memiliki "Kekebalan Diplomatik". 

BPSK seringkali lumpuh karena alasan administratif "pelaku usaha di luar negeri". Ini adalah kegagalan kedaulatan digital negara yang membiarkan raksasa global bertindak sebagai hakim, juri, dan algojo atas saldo konsumennya sendiri.

Hukum digital tidak mengenal batas wilayah, semua ada dalam satu genggaman HP, tapi kenapa hukum kita masih kaku dan gagal move on, bukankah transaksi digital harusnya bisa dilakukan penindakan dengan cara digital pula. 

Jika transaksi saja bisa melewati batas negara, kenapa hukum negara tidak bisa mengevaluasi dan mengaudit pelayanan digital.

Variabel Audit Nalar Realistis Pak Tri Nalar Pemohon MK (Baperan)
Penyebab Masalah Ketelodoran & Sifat Lupa (Manusiawi). Jebakan Sistemik & Predator Algoritma.
Solusi Strategis Pasang ALARM Pengingat (Mandiri). Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi.
Status Hukum Wanprestasi Pribadi (Biaya Belajar). Pelanggaran Hak Konstitusional.
Vonis Sosiolegal KONSUMEN TELEDOR KORBAN SISTEMIK

Tragedi OVO 24 Ribu dan Nalar "Self-Audit"

​Namun, mari kita putar cerminnya ke wajah kita sendiri. Kemarin 30 November, saya pribadi mengalami sebuah "tragedi digital kecil". Saldo OVO saya mendadak terpotong Rp 24.000. Pikiran pertama saya langsung liar:

Apakah saya kena hacker? 

Apakah sistem keamanan kita bocor?


Setelah saya lakukan Forensik Dompet Digital, ternyata pelakunya bukan hacker dari Rusia, melainkan "Hacker" dari dalam otak saya sendiri: Sifat Lupa.

​Ternyata, saya lupa mematikan langganan Grab Unlimited. Apakah saya marah? Apakah saya ingin menggugat Grab ke MK? Tidak. Sebagai praktisi hukum yang realistis, saya sadar itu adalah Wanprestasi Pribadi

Biaya 24 ribu itu adalah "Biaya Kursus Kedewasaan Digital". Dari situ saya belajar: Manusia itu tempatnya lupa, dan di era digital, obat lupa bukan ganti Undang-Undang, tapi pasang ALARM yang bunyinya paling keras di telinga kita!

Memang uang 24 ribu bagi sebagian kalangan itu kecil, tapi bagi saya besar karena saya tidak lagi menggunakan grab secara pribadi, jadi hitungannya rugi, tidak menggunakan fitur tapi disuruh bayar.

Apa yang saya pelajari dari peristiwa ini adalah mereka Perusahaan Grab tidak memberikan notifikasi bahwa masa trial sudah habis dan segara lakukan tindakan pembayaran atau pembatalan. Tidak ada notifikasi seperti itu.

Notifikasi muncul hanya waktu saldo terpotong saja. Lalu mereka berlindung dibalik narasi salah kita yang lupa padahal secara janji mereka ingkar tidak memberikan  notifikasi.

Paradoks "Barang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan"

​Gugatan di MK yang mempermasalahkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen soal larangan menolak pengembalian uang sebenarnya memiliki logika dasar perdagangan yang abadi: "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan." 

Jika Anda sudah menikmati layanan "Trial" dan secara sadar atau alpa membiarkannya berlanjut ke masa berbayar, maka secara kontrak, hak ekonomi sudah berpindah secara sah.

​Meminta negara hadir untuk mengurus "keteledoran" individu dalam mematikan langganan Netflix atau Canva adalah bentuk Erosi Tanggung Jawab Pribadi sebuah kesia-sian semata.

Jika setiap orang yang lupa memasang alarm pengingat di HP-nya bisa menggugat UU ke Mahkamah Konstitusi, maka kita sedang menuju era "Baby-Sitting State", di mana negara dipaksa menjadi pengasuh bagi warga negara yang malas disiplin secara finansial.

Vonis Sosiolegal: Keseimbangan Antara Proteksi dan Privasi

​Negara memang wajib memaksa Google, Grab, atau LinkedIn untuk transparan—misalnya dengan mewajibkan notifikasi H-1 sebelum auto-debit. Itu adalah audit sistem yang wajib. Namun, di sisi lain, warga negara tidak boleh menjadikan konstitusi sebagai "bumper" atas kemalasan literasi digitalnya sendiri.

Negara kita memang Negara hukum tapi tidak semua persoalan kita limpahkan ke meja hukum, apalagi masalah keperdataan, menang jadi arang kalah jadi abu.

Dan perlu diingat mereka itu bukan teman baik kita yang akan mengingatkan jika ada klausul digital langganan aplikasi perlu tindakan.

​Kedaulatan digital dimulai dari Kedewasaan Individu. Jika Anda cukup pintar untuk memencet tombol "Mulai Uji Coba Gratis", Anda seharusnya cukup pintar untuk menyetel pengingat di kalender. Perlindungan konsumen haruslah menjadi perisai dari penipuan nyata, bukan menjadi karpet merah bagi mereka yang teledor tapi menuntut keadilan konstitusional.

Kesimpulan: Ketok Palu untuk Kesadaran

​Akhirnya, perang di MK ini adalah pengingat bagi kita semua. Berhenti menjadi konsumen manja yang menyalahkan algoritma atas kelalaian jempol sendiri. 

Google dan kawan-kawannya memang "Aroganis", tapi jangan sampai kita menjadi konsumen yang "Amnesianis". Kunci kedaulatan ekonomi digital Anda bukan ada di tangan Hakim Konstitusi, tapi ada di pengaturan alarm HP Anda malam ini.

​Jangan sampai 24 ribu Anda hilang karena lupa, tapi jangan pula nalar logis Anda hilang karena terlalu sering merasa menjadi korban.

Catatan:

Analisis ini rangkuman dari Jurnal yang telah kami publikasikan di Repository Zenodo dengan nomor Doi https://doi.org/10.5281/zenodo.18939002 Anda bisa berkunjung dan mendwonlod versi akademis gratis sebagai bentuk dari pengapdian masyarakat.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar