--> -->

Paradox Komdigi Blokir Akun Anak Tapi Tidak Eksploitasi Konten Anak

Ilustrasi audit sosiolegal mengenai paradox Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 yang memblokir akun anak namun membiarkan pintu belakang eksploitasi konten anak terbuka demi pendapatan iklan dolar hijau. By kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Lead Analyst Sosiolegal.com & Founder KunciPro Research Institute)

KUNCIPRO – Jumat, 6 Maret 2026, menjadi hari bersejarah bagi lanskap digital Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan aturan regulasi untuk memblokir akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada delapan platform raksasa, mulai dari YouTube hingga Roblox. 

Alasannya heroik: menyelamatkan generasi dari "raksasa algoritma". Namun, di meja audit Sosiolegal, kebijakan ini terlihat seperti membangun benteng tinggi namun membiarkan pintu belakang terbuka lebar bagi para eksploitator.

Langkah komdigi sangat bijak jika dibandingkan dengan perbub purwakarta yang justru melarang anak menggunakan Handphone dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan memblokir akun sosmed dan tetap memberikan akses penuh untuk memiliki dan mengakses internet adalah langkah dewasa bagi pemerintah.

Persoalan klasik anak dibawah 16 tahun ini sering menjadi momok bagi kita semua, jika terlalu ketat maka anak akan gagap teknologi dan akan susah bersaing dalam industri global. Tapi jika terlalu kendur maka akan terlalu berisik sosial media dipenuhi dengan bocil kematian tanpa nalar yang cukup untuk berkomentar dengan bijak.

Pemblokiran Akun: Mengakhiri Era "Bocil Sok Tau"

​Langkah Menteri Meutya Hafid melalui Permen Komdigi ini memang memiliki sisi positif yang instan. Dengan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, kita secara otomatis menghentikan "kebisingan" di kolom komentar yang sering kali diisi oleh anak-anak yang belum matang secara nalar namun sudah "berani" melakukan cyberbullying atau tertipu hoaks.

Secara sosiologi hukum, ini adalah upaya "pembersihan" ruang publik dari subjek hukum yang belum cakap. Kita tidak akan lagi melihat anak SD berdebat geopolitik atau kena tipu scam daring melalui akun pribadi mereka. Dan kita tidak akan melihat lagi anak SD joget tiktok.

Namun, apakah pembersihan subjek hukum ini diikuti dengan pembersihan objek hukum? 

Di sinilah letak anomali nalar regulasi tersebut. Karena jika tidak diperhatikan akibat yang timbul dari peraturan ini bukan hari menangis Indonesia bagi anak dibawah umur, tapi bermigrasinya mereka dari subjek hukum menjadi objek Ekonomis yang dieksploitasi orang dewasa.

Celah Eksploitasi: Anak Sebagai "Mesin Pencetak Dolar"

​Regulasi Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sangat keras terhadap kepemilikan akun (subjek), namun bungkam seribu bahasa terhadap konten berbasis anak (objek). Fakta pahitnya: ribuan konten kreator dewasa setiap hari mengeksploitasi privasi anak-anak di bawah 16 tahun—mulai dari video keseharian, drama keluarga buatan, hingga konten "lucu-lucuan" yang sebenarnya melanggar hak privasi anak dan juga memperkerjakan anak demi dolar hijau dan mengejar engagement serta iklan.

​Ini adalah "Ladang Basah" yang tidak tersentuh. Komdigi melarang anak memiliki akun, tapi tetap mengizinkan orang tua atau orang dewasa "menjual" wajah dan kehidupan anak-anak tersebut demi Dolar Hijau

Dalam perspektif hukum perlindungan anak (PP Tunas), ini adalah bentuk eksploitasi ekonomi terselubung yang dilegalkan secara administratif. Selama akunnya milik orang dewasa, konten anak tersebut tetap dianggap legal, padahal dampak psikologis "jejak digital" bagi sang anak tetap sama brutalnya.

Narsisme Iklan vs Kedaulatan Masa Depan

​Pemerintah mengklaim ingin "merebut kembali kedaulatan masa depan anak", namun seolah takut berhadapan dengan "Dompet Ikan" para platform digital. Memblokir akun anak adalah langkah yang relatif mudah secara teknis dan politik. Namun, melarang eksploitasi konten anak adalah urusan lain karena ini berkaitan dengan aliran dana iklan yang masif.

Melarang itu sama saja dengan bunuh diri anggaran pajak yang diterima dari platform seperti TikTok dan YouTube memiliki algoritma yang sangat haus akan konten anak karena durasi tonton (watch time) yang tinggi. 

Jika Komdigi berani melarang eksploitasi konten berbasis anak, maka pendapatan iklan platform akan anjlok. Di sinilah narsisme diplomasi diuji: Apakah kita benar-benar ingin melindungi anak, atau hanya ingin terlihat "tegas" di permukaan sambil membiarkan mesin uang terus berputar di atas puing-puing privasi anak Indonesia?

Audit Sosiolegal: Runtuhnya Moralitas Digital

​Penegakan hukum tidak boleh buta konteks. Jika alasan pemblokiran adalah paparan konten pornografi dan kecanduan, maka konten eksploitasi anak oleh orang dewasa juga merupakan "pornografi perhatian" yang merusak mentalitas generasi.

​Seorang anak yang akunnya diblokir pada 28 Maret nanti mungkin akan menangis karena kehilangan akses Roblox. Namun, seorang anak yang wajahnya dipampang di YouTube orang tuanya sejak bayi hingga remaja tanpa persetujuannya, akan menanggung beban sosial seumur hidup. 

Mengapa Komdigi tidak berani menyentuh regulasi "Persetujuan Digital Anak"? Mengapa tidak ada audit terhadap kreator dewasa yang kontennya murni mengeksploitasi kehidupan anak di bawah 16 tahun?

Kesimpulan: Vonis "Setengah Hati"

​Langkah Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang tegas soal batas usia digital patut diapresiasi secara administratif. Namun, secara substansi, ini adalah vonis yang setengah hati. Kita baru saja mengusir anak-anak dari "meja makan" digital, namun kita tetap membiarkan mereka menjadi "menu utama" yang disantap oleh algoritma melalui akun-akun orang dewasa.

​Kematian privasi anak Indonesia tidak akan berhenti hanya dengan memblokir akun YouTube atau Roblox mereka. Kematian itu akan terus terjadi selama negara masih memberikan "karpet merah" bagi eksploitasi konten berbasis anak atas nama kreativitas dan ekonomi digital.

​Sudah saatnya Komdigi naik kelas: Jangan hanya blokir akun bocil, tapi audit juga para "makelar konten" yang menjadikan anak sebagai aset likuid. Jangan biarkan teknologi menumbalkan masa kecil generasi kita hanya demi statistik pertumbuhan ekonomi yang semu.

KUNCIPRO

Research Institute

Interdisciplinary Law & Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar