Pantaskah Negara Merampas HP Anak di Bawah Umur?
Bedah Perbup Purwakarta No. 32 Tahun 2025 dan Ilusi "Penjara Digital"
🚨 KLAIM PENULIS & SUDUT PANDANG ANALISIS
Artikel ini membedah Peraturan Bupati Purwakarta No. 32 Tahun 2025 dalam perspektif Sosiologi Hukum.
Fokus kajian bukan pada teks peraturan semata, melainkan pada dampak luasnya bagi masyarakat—khususnya anak sebagai subjek hukum—serta hubungan sebab-akibat (kausalitas) sosial yang memicu lahirnya aturan ini.
Kami berargumen bahwa peraturan ini berpotensi menjadi "Hukum yang Kriminogen": Niatnya menertibkan, tapi dampaknya justru mematikan potensi adaptasi generasi masa depan.
Romantisme Masa Lalu yang Membunuh Masa Depan
Generasi muda penerus bangsa kini sedang menghadapi dilema eksistensial. Pemerintah Kabupaten Purwakarta baru saja meresmikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang penggunaan ponsel bagi anak-anak.
Niatnya terdengar mulia: "Menjaga generasi muda dari kecanduan digital."
Keputusan ini disambut dengan sorak sorai antusias oleh para orang tua dan pengamat konservatif.
Mereka bertepuk tangan, merasa lega karena anak-anak mereka kini "bersih" dari doktrin digital yang dianggap berbahaya.
Namun, di balik tepuk tangan itu, ada pertanyaan mengerikan yang luput dari pembahasan:
Apakah tepat Negara merampas paksa hak anak untuk mengakses teknologi di era di mana teknologi adalah oksigen?
⚡ DAFTAR ISI: BEDAH KASUS
-
🚫 BAB I: Romantisme Masa Lalu vs Masa Depan
Membahas ilusi "Penjara Digital" dan egoisme orang tua.
-
⚖️ BAB II: Pasal 8 & Ilusi Penegakan Hukum
Bedah fatalnya sanksi Sita HP di ranah Perdata & Prank Birokrasi.
-
🔨 BAB III: Vonis KunciPro
Kesimpulan akhir: Mendidik, bukan membidik.
1.1 Penjara Digital: Status "Tahanan Kota" bagi Anak
Peraturan ini tidak main-main. Pemerintah tidak hanya melarang penggunaan di sekolah (wilayah publik), tetapi juga merangsek masuk ke wilayah privat: Rumah dan Lingkungan Masyarakat.
Dalam kacamata Sosiologi Hukum, ini adalah bentuk intervensi negara yang berlebihan (Over-criminalization). Negara memperlakukan anak-anak selayaknya "Tahanan Kota".
- Gerak fisik mereka mungkin bebas.
- Tapi gerak intelektual mereka dibelenggu.
Mereka dibatasi dari akses ilmu pengetahuan yang luas dan cepat di internet. Padahal, internet adalah perpustakaan terbesar dalam sejarah umat manusia.
Melarang total akses HP sama saja dengan menggembok pintu perpustakaan itu rapat-rapat.
1.2 Memaksa Anak Hidup di Tahun 1990-an
Kita hidup di ambang tahun 2026, di mana Artificial Intelligence (AI), Coding, dan Big Data menjadi bahasa global. Masa depan akan sangat brutal bagi mereka yang gagap teknologi.
Namun, Perbup ini justru menarik mundur jarum jam. Anak-anak dipaksa kembali ke masa tahun 1990-an.
Mereka dipaksa bermain kelereng atau layangan—permainan yang memang menyenangkan secara motorik, tapi tidak memberikan skill kompetitif untuk bertahan hidup di ekonomi digital masa depan.
Membatasi kreativitas anak dalam teknologi adalah Kemunduran Peradaban.
Sementara anak-anak di China, Amerika, Singapura dan Eropa sedang belajar membuat software di usia SD, anak-anak kita dipaksa menjauhi alat itu demi sebuah "Romantisme Masa Lalu" orang tuanya.
Kita sedang mencetak generasi yang kalah sebelum bertanding.
1.3 Egoisme Orang Tua yang Bersembunyi di Balik Aturan
Mari bicara akar masalah yang paling pahit. Peraturan ini sebenarnya bukan memihak pada anak, melainkan memihak pada Egoisme Orang Tua yang Malas.
Realitas sosiologis hari ini keras:
Kedua orang tua harus bekerja banting tulang dari pagi hingga malam demi memenuhi kebutuhan hidup.
- Siapa yang menemani anak di rumah? Tidak ada.
- Sewa Baby Sitter? Mahal.
- Titip saudara? Sungkan.
Jalan satu-satunya yang rasional selama ini adalah memberikan handphone agar anak tidak kesepian, agar anak diam, dan agar orang tua bisa bekerja dengan tenang.
HP adalah "Teman Paling Setia" bagi anak-anak yang kesepian di tengah kota yang sibuk.
Kini, teman setia itu direnggut paksa dengan alasan keamanan.
Tanpa HP, dan tanpa kehadiran fisik orang tua (karena masih bekerja), anak-anak ini akan mengalami kehampaan ganda.
1.4 Teknologi Sudah Punya Rem, Kenapa Harus Membakar Mobilnya?
Jika alasan pelarangan ini adalah ketakutan akan konten pornografi, judi online, atau kekerasan, maka solusinya bukan membuang HP-nya.
Bukankah di setiap perangkat Android sudah ada fitur Google Family Link? Dan di iPhone ada fitur Parental Control?
Fitur-fitur ini diciptakan insinyur kelas dunia justru untuk menjawab ketakutan itu. Orang tua bisa:
- Memblokir situs dewasa secara otomatis.
- Membatasi durasi main (misal: cuma 1 jam sehari).
- Memantau aplikasi apa saja yang diunduh anak.
Alatnya SUDAH ADA dan Gratis.
Masalahnya adalah: Apakah orang tua dan pemerintah mau belajar memakainya?
Tampaknya tidak. Mereka lebih memilih cara purba: Merampas paksa barangnya daripada repot-repot belajar cara mengendalikannya. Ini adalah bentuk kemalasan intelektual yang paling nyata dibungkus dengan alasan "Moralitas".
⚔️ PERBANDINGAN SOLUSI
| KETAKUTAN | ⛔ SOLUSI KUNO (PERBUP) | ✅ SOLUSI CERDAS (DIGITAL) |
|---|---|---|
| Konten Porno & Judi | 🚫 SITA FISIK HP Anak kehilangan akses total ke ilmu pengetahuan. Gaptek. | 🛡️ FILTER OTOMATIS Family Link memblokir situs dewasa. HP tetap bisa dipakai belajar. |
| Kecanduan Game | 👮 RAZIA & ANCAMAN Menimbulkan trauma, konflik fisik, dan rasa takut pada aparat. | ⏳ LIMIT WAKTU (TIMER) Orang tua setel batas (misal: 2 jam). Waktu habis, HP terkunci sendiri. |
| Anak Begadang Chatting | 🔒 SIMPAN DI LACI Orang tua capek harus jadi "satpam" tiap malam. Sering kecolongan. | 🌙 DOWNTIME MODE Jadwal tidur otomatis. HP masuk mode "Sleep" di jam tertentu. |
| Anak Keluyuran | ❓ BINGUNG & CEMAS Orang tua panik, tidak bisa hubungi anak karena HP disita guru/sekolah. | 📍 GPS REAL-TIME Orang tua tahu persis lokasi anak pulang sekolah lewat peta. |
🚨Kesimpulan Cepat
Perbup No. 32 Tahun 2025 ini adalah bukti bahwa orang tua dan negara memilih jalan pintas. Daripada lelah mengajarkan Literasi Digital (cara pakai HP yang benar), mereka memilih membuang HP-nya.
Ini bukan perlindungan. Ini adalah amputasi potensi.
DISCLAIMER
Analisis yang disajikan menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum dan Studi Kebijakan Publik. Kritik ditujukan pada substansi peraturan (Perbup No. 32/2025) dan dampaknya bagi masyarakat, bukan serangan personal terhadap pejabat atau institusi terkait.
Pasal 8 dan Ilusi Penegakan Hukum: Ketika Negara Dipaksa Jadi "Polisi Barang Bukti"
Poin paling mengerikan dari Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 ini bukanlah pada larangan moralnya, melainkan pada mekanisme sanksinya.
Dalam Pasal 8, tercantum deretan hukuman mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga yang paling fatal secara hukum: Penyitaan HP (Sita HP).
Jika dibedah dengan pisau analisis hukum, Pemerintah Daerah secara gegabah memposisikan "anak bermain HP" setara dengan tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Ini adalah kekacauan logika hukum yang fatal.
2.1 Salah Kaprah: Sanksi dalam Ranah Perdata
Secara mendasar, hukum dibagi menjadi dua jalur dengan konsekuensi yang berbeda:
- Hukum Pidana: Sifatnya memaksa (Dwingen). Ada aturan keras, jika melanggar ada sanksi (penjara/denda) dari Negara demi ketertiban umum.
- Hukum Perdata: Sifatnya mengatur (Regeling). Tidak ada sanksi di dalamnya. Hukum ini hanya mengatur hubungan hak dan kewajiban. Sanksi atau ganti rugi baru muncul HANYA JIKA terjadi sengketa atau gugatan antar pihak.
Kekeliruan Perbup:
Kepemilikan HP dan cara mendidik anak adalah ranah Perdata (Privat).
Seharusnya tidak ada sanksi apapun dari negara selama tidak ada pihak yang bersengketa (misal: orang tua tidak menggugat sekolah).
Namun, Perbup ini bertindak liar. Ia masuk ke ranah privat tapi membawa "pentungan" sanksi. Negara bertindak seolah-olah bermain HP adalah kejahatan yang merugikan negara sehingga wajib dihukum tanpa perlu menunggu sengketa.
🚨 Baca dan Dwonload Versi Jurnal PDF Gratis
HAKIM, T. (2026). JUDOL MERAJALELA, GADGET ANAK DISITA: SEBUAH PARADOKS HUKUM & KEMUNDURAN PERADABAN (KRITIK YURIDIS ATAS SANKSI PENYITAAN TANPA PENGADILAN DALAM PERBUP PURWAKARTA NO. 32 TAHUN 2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.18233029
2.2 Tameng "Sanksi Administrasi" untuk Menghindari Pengadilan
Pemerintah pasti berdalih ini adalah Sanksi Administrasi (seperti pencabutan izin usaha). Tapi, ini argumen yang menyesatkan.
Sanksi administrasi hanya berlaku untuk objek yang membutuhkan izin negara (seperti IMB atau SIM).
Memiliki HP TIDAK BUTUH IZIN Bupati. HP adalah hak milik murni.
Dengan menerapkan sanksi sita atau teguran tertulis, Pemerintah sebenarnya sedang melakukan Penyitaan Aset Tanpa Proses Pengadilan.
Pemerintah berlindung di balik tameng "Sanksi Administrasi" agar bisa mengeksekusi hukuman secara instan.
Padahal, merampas hak milik warga (Sita HP) tanpa izin pengadilan adalah ciri Negara Kepolisian (Politeia), bukan Negara Hukum (Rechtsstaat).
2.3 Hierarki Hukum dan Hak Asasi
Peraturan ini terkesan buru-buru. Apakah ini darurat Negara? Tidak.
Jika negara menganggap ini darurat nasional, maka produk hukum yang lahir seharusnya adalah Undang-Undang (UU), bukan sekadar Peraturan Bupati yang tingkatan hirarkinya rendah.
Lebih tinggi mana: Perbup atau Hak Asasi Manusia (HAM)?
Jelas HAM. Sangat ironis ketika aturan level kabupaten berani menabrak hak dasar kepemilikan dan hak informasi yang dijamin Konstitusi.
2.4 Dari "Hoax" Menjadi Hukum: Dagelan Birokrasi dalam 60 Hari
Ada fakta sejarah yang membuat Perbup ini terasa seperti lelucon pahit bagi rakyat.
Mari kita lihat linimasa (timeline) yang sangat mencurigakan:
- 6 Maret 2025: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis stempel [HOAKS] terkait isu pelarangan HP bagi anak. Negara menenangkan publik dengan narasi: "Tenang, itu berita bohong. Tidak mungkin negara se-otoriter itu."
- Mei 2025: Hanya berselang dua bulan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta justru mengesahkan aturan tersebut menjadi Hukum Positif lewat Perbup No. 32 Tahun 2025.
Apa artinya ini?
Rakyat sedang di-prank oleh birokrasinya sendiri.
Stempel "HOAKS" di bulan Maret ternyata hanyalah Obat Bius agar rakyat tidak bergejolak. Begitu rakyat lengah dan merasa aman, aturan itu diam-diam disahkan di bulan Mei lewat pintu belakang (Pemerintah Daerah).
Ini membuktikan bahwa koordinasi antara Pusat dan Daerah sudah hancur lebur.
Atau yang lebih mengerikan: Pusat "Cuci Tangan". Mereka tidak mau kotor tangannya melarang secara nasional, jadi mereka membiarkan Bupati-Bupati yang menjadi "eksekutor" kebijakan tidak populer ini satu per satu.
VONIS KUNCIPRO
Mendidik, Bukan Membidik
Sebagai penutup analisis sosiologi hukum ini, KunciPro sampai pada satu kesimpulan pahit: Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 adalah obat yang lebih berbahaya daripada penyakitnya.
Niat pemerintah Daerah untuk menyembuhkan anak dari "Kecanduan Gadget" memang terpuji.
Namun, dosis yang diberikan—lewat larangan mutlak dan sanksi penyitaan—justru overdosis dan berpotensi mematikan hak-hak sipil warga negara.
Kita tidak bisa mendidik generasi Alpha dengan pola pikir feodal abad ke-19. Mengambil paksa HP dari tangan anak tidak akan membuat mereka otomatis menjadi pintar atau santun.
Justru sebaliknya, itu hanya mengajarkan mereka bahwa: "Kekuasaan dan Perampasan adalah solusi atas masalah."
Jika Negara benar-benar peduli, jangan jadi "Polisi" yang sibuk merazia. Jadilah "Fasilitator" yang sibuk membangun:
- Bangun Ruang Publik: Berikan taman bermain yang aman agar anak punya alternatif selain layar kaca.
- Bangun Literasi: Masukkan kurikulum etika digital di sekolah, bukan sanksi digital.
- Hormati Privasi: Biarkan pendidikan karakter di rumah menjadi tanggung jawab orang tua, jangan direbut oleh birokrasi.
Memaksakan sanksi fisik (sita aset) pada ranah privat (perdata) tanpa lewat pengadilan adalah preseden buruk bagi demokrasi kita.
Hari ini HP anak yang disita. Besok, bisa jadi hak bicara kita yang dirampas.
"Jangan sampai kita membakar lumbung hanya untuk membunuh seekor tikus. Jangan sampai kita mematikan masa depan anak hanya karena ketakutan orang tua yang gagap zaman."
🛡️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS
Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

ORCID: 0009-0003-4829-1185
Post a Comment