-->

Sindrom Frankenstein: Kenapa Banyak Jurnal Hukum Kita Cuma Jadi "Mayat Hidup"?

Januari 09, 2026

 

Gambar Ilustrasi: Monster Frankenstein atau Tumpukan Buku Tua

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Founder & Lead Analyst KunciPro Research Institute)

​Pernahkah Anda membaca sebuah jurnal atau karya ilmiah hukum, tapi baru baca satu halaman sudah merasa bosan setengah mati?

Isinya penuh dengan kalimat:

"Menurut Profesor A...", 

"Senada dengan Profesor B...", 

"Berdasarkan Teori C...", 

"Mengutip UU No. Sekian Pasal Sekian..."

Lalu, di mana pendapat penulis aslinya? Tidak ada.

​Sebenarnya mereka menulis untuk siapa? Untuk kita (masyarakat) atau sekadar menggugurkan kewajiban tugas akhir dan kenaikan pangkat?

​Kenapa tidak ada nilai tambah (added value) yang dihasilkan?

​Jika budaya "merangkum pendapat ahli" ini terus dibiarkan, akademisi akan kehilangan jati diri dan integritasnya. Kenapa?

Karena AI jauh lebih hebat dan akurat jika tugasnya hanya mengutip pandangan ahli tanpa sentuhan nyawa penulisnya.

​Coba Anda uji AI apapun (ChatGPT, Claude, Gemini) dengan prompt sederhana ini:

"Buatkan saya jurnal hukum standar akademis lengkap dengan kutipan para ahli ternama dan narasi yang ilmiah, minimal 2000 kata."


​Dalam sepersekian detik, naskah itu jadi! Rapi, terstruktur, dan penuh kutipan.

Jika kita terus menggunakan "cara lama" di era digital yang semakin brutal ini, lambat tapi pasti profesi penulis hukum akan punah tergantikan oleh teknologi.

​Tragedi terbesar dalam dunia akademis kita hari ini bukanlah kurangnya referensi, melainkan sebuah paradoks yang saya sebut sebagai: "Sindrom Frankenstein Ilmiah".

Apa Itu Sindrom Frankenstein?

​Dalam cerita horor klasik, Frankenstein menciptakan monster dengan cara menjahit potongan-potongan tubuh mayat yang berbeda menjadi satu.

​Sadar atau tidak, itulah yang terjadi di ekosistem publikasi hukum kita saat ini. Penulis tidak lagi bertindak sebagai Arsitek Gagasan, melainkan turun kasta menjadi Penjahit Kutipan (Patchwork).

​Mereka mengambil satu paragraf dari Soerjono Soekanto, menempelkan pendapat Mochtar Kusumaatmadja, lalu menjahitnya dengan pasal undang-undang. Hasilnya? Sebuah tulisan yang secara administratif "Hidup" (karena formatnya rapi), tapi secara substansi adalah "Mayat" (karena tidak ada nyawa atau gagasan orisinal di dalamnya).

Fenomena "Zombie Akademik"

​Kenapa ini bisa terjadi? Jawabannya adalah Ketakutan Intelektual (Academic Anxiety).

​Ada dogma keliru yang menghantui mahasiswa dan dosen:

"Tanpa referensi, argumenmu dianggap fiksi."

"Tanpa pendapat kolektif, opinimu dianggap bias."

Akibatnya, penulis takut menggunakan frasa "Saya berpendapat...", "Argumen saya demikian...", atau "Saya tidak sependapat...". Mereka lebih aman berlindung di balik bayang-bayang para pakar besar.

​Ditambah lagi dengan tekanan industri publikasi (SINTA/Scopus) yang mendewakan kuantitas sitasi. Validitas kebenaran ilmiah tidak lagi diukur dari seberapa kuat logika hukum Anda, melainkan siapa dan berapa banyak orang yang Anda kutip.

​Ini melahirkan apa yang saya sebut sebagai "Zombie Akademik": Karya tulis yang memenuhi syarat administrasi, lulus jurnal terakreditasi, tapi mati rasa dan tidak memberikan solusi nyata bagi masalah hukum di lapangan.

Saatnya Mengubur Sang Monster

​Tulisan ini adalah sebuah otopsi kritis. Saya percaya bahwa hukum adalah ilmu yang dinamis, bukan sekadar museum daftar pustaka.

​Kita perlu mengembalikan Kedaulatan Penulis.

​Sebuah karya ilmiah harusnya menjadi panggung pertarungan ide (dialektika), bukan sekadar lomba kliping pendapat orang lain. Pengalaman empiris di lapangan (fakta yang terjadi di masyarakat) harusnya dihormati setara dengan teori di buku teks.

​Jika kita terus memelihara budaya "Main Aman" ini, sampai kapanpun hukum di Indonesia tidak akan pernah berkembang. Kita hanya akan melahirkan ribuan sarjana yang fasih menirukan kata-kata, tapi gagap melahirkan makna.

πŸ“„ Download Full Paper (PDF)

​Penasaran dengan analisis lengkap saya mengenai "Matinya Kepenulisan" dan kritik tajam terhadap hegemoni sitasi ini?

Saya telah merilis Full Paper (Karya Ilmiah Lengkap) yang bisa Anda unduh dan baca secara gratis.

​Tulisan ini dilengkapi dengan referensi ilmiah dan analisis Socio-Legal mendalam.

​πŸ‘‰ [KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD PDF VIA ZENODO (GRATIS)]

(Link Resmi Repository Ilmiah)

​Atau baca ringkasan eksekutifnya di [Artikel LinkedIn Saya].

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment