--> -->

Gugatan Harta Bersama Pernikahan di MK: Uji Materiil yang Ambigu

Visualisasi satir seorang wanita pensiunan PNS yang membawa kalkulator bertanda minus dan kertas 'Gugatan Harta Bersama' di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), melambangkan konflik antara ego ekonomi dan hakikat pernikahan sebagai komitmen bersama. (Sumber: KunciPro Research Institute).

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Founder KunciPro Research Institute & Praktisi Sosio-Legal)

Ketika "Cinta" Terbentur "Pangkat dan Golongan"

​Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung drama "Finansial keluarga". Kali ini, seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sulastriningsih melalui Kuasa Hukumnya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.

Narasi yang dibawa terlihat "mulia": Menuntut keadilan substantif karena merasa kontribusi dalam mencari harta selama perkawinan tidak seimbang.

Namun, jika kita melakukan Audit Nalar Finansial secara mendalam, ada anomali logika yang sangat ambigu di balik permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 ini yang bahkan ditolak Hakim MK. Gugatan ini seolah-olah ingin mengubah institusi pernikahan menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang penuh perhitungan rugi-laba bagi para pemegang saham.

Mereka menuntut keadilan yang subtantif tapi secara sadar melakukan diskriminasi terhadap pihak yang tidak beruntung secara finansial. Mencari keadilan tanpa melihat norma dasar yang menyeluruh adalah bentuk dari egoisme absolut.

1. Retrospeksi Masa Lalu: Masa CPNS yang "Lupa" Perjanjian Pranikah

​Mari kita tarik kasus ini ke belakang menggunakan nalar investigatif. Pada umumnya, pasangan yang menikah di usia muda, apalagi saat baru merintis karier sebagai PNS (mungkin masih Golongan I atau II), tidak pernah terpikir untuk membuat Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement). Mengapa?

  • Asumsi Romantis: Saat itu, harta yang dimiliki mungkin hanya motor cicilan atau tabungan receh. Pikiran untuk "Pisah Harta" dianggap tabu, pamali, atau bahkan tanda tidak percaya pada pasangan.
  • Safety Net: Di awal pernikahan, konsep "Harta Bersama" justru dianggap sebagai pelindung. Jika salah satu pihak (misal suami) lebih mapan, pihak istri merasa aman secara finansial.
  • Kelalaian Administratif: Mereka meremehkan instrumen hukum yang sudah disediakan negara (Pasal 29 UU Perkawinan). Padahal, negara sudah kasih "payung" sebelum hujan tentang Perjanjian Pranikah, tapi mereka pilih kehujanan dulu baru protes soal kualitas payungnya ke MK setelah puluhan tahun berlayar!

Berbeda hal jika sebelum menikah harta mereka sudah melimpah tentu akan melakukan defensif finansial seperti yang dilakukan publik figure Rafi Ahmad dan Nagita Slavina Perjanjian Pranikah.

2. Sindrom "Karier Melejit, Ego Akuntansi Terbit"

​Seiring berjalannya waktu, realitas ekonomi berubah. Si Pemohon yang seorang PNS ini kariernya meroket, golongannya naik hingga pensiun dengan aset yang mungkin didominasi atas nama atau hasil kerjanya sendiri.

Di sisi lain, mungkin sang suami mengalami stagnasi karier, terkena PHK, atau pendapatannya jauh di bawah sang istri karena faktor usia dan kesehatan.

​Di sinilah Ambiguitas Nalar itu muncul. Saat merasa lebih kaya dan lebih dominan dalam pengadaan aset (rumah, tanah, kendaraan), mendadak muncul perasaan "Rugi Bandar" atau seperti yang disampaikan kuasa hukumnya tidak ada keadilan subtantif.

Logika yang tadinya "Berbagi" berubah menjadi "Perhitungan Akuntansi". Pemohon ingin MK menghapus sifat "Otomatis" harta menjadi milik bersama dan menggantinya dengan kriteria Kontribusi Riil.

​Vonis Nalar: Ini adalah bentuk Opportunistic Jurisprudence. Mau berbagi saat susah, tapi mau menang sendiri saat sudah mapan dan merasa punya Power lebih besar!

3. Diskriminasi terhadap "Nasib" dan Peran Domestik

​Jika nalar pemohon ini dikabulkan oleh MK, maka akan terjadi Genosida Keadilan Sosial dalam rumah tangga Indonesia. Mengapa melihat "siapa yang lebih banyak kontribusi" itu diskriminasi?

  • Risiko Hidup: Bagaimana jika salah satu pihak sedang terpuruk, sakit, atau susah cari kerja? Apakah pengorbanan mereka menemani dari titik nol tidak dihitung sebagai "investasi emosional" yang tak ternilai harganya?
  • Ketidakadilan Gender Baru: Selama ini kita bicara perlindungan perempuan yang tidak bekerja (ibu rumah tangga). Tapi bagaimana dengan suami yang "kalah saing" secara finansial namun tetap menjalankan fungsinya sebagai pendukung sistem keluarga? Apakah dia harus didepak tanpa harta sepeser pun karena kalah nominal di slip gaji?
  • Kekacauan Audit: Setiap perceraian akan menjadi sidang akuntansi yang brutal. Kita harus mengaudit struk belanja 30 tahun lalu untuk membuktikan siapa yang beli mesin cuci atau siapa yang bayar cicilan pagar. Absurd pol!

4. Kenapa MK Suruh Perbaiki? Karena Gugatan Ini "Cacat Logika"

​Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Ridwan Mansyur sangat jeli. Mereka mencium bahwa ini adalah "Masalah Konkret" (masalah pribadi pemohon dalam pembagian harta nyata) yang dipaksakan menjadi masalah norma konstitusi.

​MK bukan "Kantor Akuntan Publik" yang bertugas menghitung siapa paling banyak setor modal dalam rumah tangga. MK menguji norma untuk 280 juta rakyat Indonesia. Jika norma Pasal 35 ayat (1) ini diubah sesuai kemauan pemohon, maka fondasi sosial "Kekeluargaan" dalam UU Perkawinan akan runtuh dan digantikan oleh "Kapitalisme Ranjang".

​Hakim Adies Kadir pun bertanya soal kejelasan objek permohonan. Ini sinyal kuat bahwa narasi pemohon masih "Halu" dan tidak fokus pada kerugian konstitusional yang nyata, melainkan hanya pada "Kerugian Nominal" pribadi yang merasa hartanya "dijarah" oleh pasangan yang kontribusinya lebih sedikit.

5. Solusi KunciPro: Jangan Jadi "Pensiunan Pelit" di Ujung Jalan

​Bagi para pembaca KunciPro Research Institute, kasus ini adalah pelajaran finansial yang sangat mahal dan krusial bagi masa depan aset Anda:

  • Early Protection: Jika Anda memang merasa memiliki aset besar atau karier yang bakal melesat jauh dibanding pasangan, buatlah Perjanjian Pisah Harta sejak awal. Jangan jadi "Pemain Lama" yang baru protes di MK setelah 30 tahun menikah dan merasa rugi.
  • Marriage is a Team: Pernikahan adalah kerja tim. Jika salah satu pihak mencetak gol lebih banyak (cari uang lebih banyak), bukan berarti pihak yang menjaga pertahanan (urus rumah/anak/support sistem) tidak berhak atas hasil kemenangan (harta bersama).
  • Audit Nalar: Menggugat UU Perkawinan karena merasa "lebih banyak kerja" adalah bentuk pengingkaran terhadap janji suci pernikahan itu sendiri. Hidup itu titipan, harta itu titipan, bukan hak milik mutlak yang bisa dibawa mati dengan kalkulator di tangan.

Kesimpulan: Harta Bisa Dicari, Nalar Jangan Sampai Mati

​Gugatan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 ini kemungkinan besar akan kandas jika tidak ada perbaikan nalar yang radikal dalam waktu 14 Hari. Mahkamah Konstitusi tidak akan mengorbankan stabilitas sosial jutaan keluarga lainnya hanya untuk memuaskan ego satu-dua orang yang merasa "merugi" secara finansial di masa pensiunnya.

​Pernikahan bukan soal siapa yang paling banyak setor, tapi soal siapa yang paling setia menjaga komitmen meski saldo di rekening tidak seimbang. Berhentilah mengadu domba Pasal UU dengan isi dompet pribadi.

Jika ingin mandiri secara finansial, mulailah dari manajemen aset yang benar (Prenup), bukan dengan mencoba membongkar aturan negara yang sudah adil hanya karena Anda merasa "lebih hebat" dari pasangan Anda.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar