Pro Kontra Sound Horeg Malam Takbir: Analisis Kritis Sosiolegal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research Institute | Pengamat Hukum & Masyarakat
Kebebasan Berekspresi Atas Invasi Ruang Pribadi
Malam takbir di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma estetika yang luar biasa. Jika dulu gema takbir identik dengan tabuhan bedug di masjid-masjid kampung, kini kita menyaksikan lahirnya monster mekanis bernama Sound Horeg. Truk-truk besar bermuatan puluhan subwoofer dengan daya ribuan watt kini menjadi pemandangan lazim dalam merayakan kemenangan Idulfitri.
Sebenarnya ini masalah klasik, kenapa? Karena sound horeg itu hobi bagi sebagian orang dan belum tentu yang lain juga suka, tapi memaksa orang lain untuk melihat, menyaksikan dan mendengarkan musik dan konvoi di jalan itu sangat tidak bijaksana dan semena-mena.
Lalu mereka akan bilang, kalau tidak suka jangan didengarkan! Ini pertanyaan aneh yang sering kita jumpai di media sosial. Seperti wanita yang hobi yoga dan gim membuat konten demi dolar hijau atau sekedar lari pagi di kampung atau di stadion menggunakan pakaian yoga yang ketat. Dan orang yang menyaksikan akan dipandang jelalatan tidak bisa jaga mata. Ini aneh!
Namun, di balik getaran yang merontokkan genteng warga dan memecahkan kaca jendela, muncul perdebatan sengit: Apakah ini manifestasi kegembiraan religius-budaya, ataukah sebuah bentuk anarki sosial berkedok tradisi? Mari kita bedah melalui kacamata sosiolegal.
1. Benturan Antara Hak Berbudaya dan Ketertiban Umum
Secara sosiologis, Sound Horeg dipandang oleh pecintanya sebagai ekspresi keberhasilan dan gotong royong komunitas. Dana jutaan rupiah dikumpulkan secara swadaya demi menyewa set perangkat audio termegah. Namun, secara legal, kita dihadapkan pada Pasal 172 KUHP (atau pasal terkait dalam UU KK di KUHP Baru) mengenai gangguan terhadap ketenangan lingkungan di malam hari.
Problem utamanya adalah ambiguitas penegakan hukum. Aparat sering kali berada dalam posisi dilematis: Menegakkan aturan ketertiban umum atau menghindari konflik horizontal dengan massa yang sedang "bereuforia". Inilah yang disebut sebagai relasi kuasa antara hukum formal dan tekanan massa (mob power).
2. Doktrin "Willful Blindness" Pemerintah Daerah
Dalam beberapa kasus, kita melihat adanya "kebutaan yang disengaja" (willful blindness) dari otoritas setempat. Beberapa pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran pelarangan, namun di lapangan, iring-iringan Sound Horeg tetap melenggang tanpa hambatan.
Ketidaktegasan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum. Sosiolegal melihat hal ini sebagai kegagalan negara dalam menyeimbangkan antara perlindungan hak privasi warga (hak untuk istirahat, hak bagi lansia dan orang sakit terutama hak bayi) dengan kebebasan berekspresi di ruang publik. Sound Horeg bukan lagi sekadar polusi suara, melainkan bentuk "invasi ruang pribadi" melalui frekuensi rendah.
3. Komodifikasi Simbol Religius
Fenomena ini juga menunjukkan adanya komodifikasi simbol agama. Takbir yang seharusnya menjadi sarana kontemplasi dan pujian, berubah menjadi ajang kontes adu gengsi perangkat audio. Secara sosiolegal, terjadi pergeseran nilai di mana "suara tuhan" harus disampaikan melalui desibel yang menyiksa telinga agar dianggap "megah".
Ada paradoks di sini: Kelompok masyarakat merasa sedang menjalankan ibadah, namun dengan cara yang secara hukum merugikan pihak lain (kerugian materiil berupa kerusakan bangunan akibat getaran, hingga gangguan kesehatan). Padahal dalam hukum privat kita boleh berekspresi, bebas melakukan hak, akan tetapi menjalankan hak tidak boleh merugikan hak orang lain.
Itu harusnya menjadi prinsip hidup dalam bermasyarakat agar saling mengerti satu sama lain, jika kita merasa beribadah syiar dengan berkeliling takbir dengan shound horeg tapi dholim kepada bayi, orang sakit dan rumah orang yang retak genteng dan kaca. Tidak ada menjalankan ibadah diatas perlakuan dholim. Bukan pahala dan keberkahan yang kita dapat malah dosa.
4. Solusi Regulasi: Jalan Tengah atau Penertiban Total?
Hukum tidak boleh bersifat kaku, namun tidak boleh juga tumpul. Pendekatan sosiolegal menyarankan adanya zonasi dan batasan desibel. Merayakan malam takbir adalah hak, namun menggetarkan jantung orang lain dengan bass ekstrem adalah pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan normatif. Perlu adanya standarisasi teknis mengenai penggunaan pengeras suara di ruang publik yang dilakukan secara mobile (takbir keliling). Tanpa regulasi yang ditegakkan secara imparsial, Sound Horeg akan terus menjadi "konflik tahunan" yang memperlebar celah sosial antara kelompok pro-tradisi dan kelompok penuntut ketenangan.
Keanehan terjadi seperti yang dilaporkan oleh kompas, plt Bupati Pati izinkan takbir keliling asal tidak menggangu masyarakat, masalahnya mana ada sound horeg yang tidak menggangu masyarakat? Jika volume dikecilkan mereka rugi sewa mahal, karena tujuannya untuk menciptakan suara bass yang manggelegar.
Kesimpulan
Sound Horeg di malam takbir adalah cermin dari masyarakat kita yang sedang mencari identitas di tengah hiruk-pikuk modernitas. Namun, tradisi tidak boleh berdiri di atas penderitaan warga lain. Penegakan hukum yang tegas namun persuasif adalah kunci agar malam kemenangan tidak berubah menjadi malam penuh dendam akibat kebisingan yang tak terkendali.
Hukum harus hadir bukan untuk membunuh kegembiraan, tapi untuk memastikan kegembiraan satu orang tidak menjadi neraka bagi orang lain.

Komentar