Saat Mitra & Outsourcing Merebut Hak Pekerja: Sistem Kerja "yang Jarang Dibicarakan

 BAB I

Pendahuluan

Kisah dari Dua Seragam Berbeda

​Dulu sewaktu masih berseragam Almamater saya sempat berfikir apa beda antara Mitra vs Outsourcing, karena kedua ini menawarkan keindahan masing-masing.

Dan sekarang setelah saya menjalani keduanya, pikiran saya berubah, bukan apa beda dari keduanya TAPI kenapa mereka berdua ini ada, siapa yang memulai, siapa yang membuat aturan tidak manusiawi ini.

Mereka menganggap kita hanya sebagai SDM Sumber Daya Manusia, itu artinya kita adalah Objek yang diperas tenaganya, diambil manfaatnya tanpa imbal balik yang sepadan. Sama halnya SDA Sumber Daya Alam, yang memandang Alam hanya sebagai sumber penghasilan.

Pernahkah kalian lihat di berita-berita buruh mendemo Outsourcing? Lalu apa tanggapan dari mereka?

Mereka diam, karena tidak akan tahu bagaimana setiap 6 bulan cemas perpanjangan kontrak apa tidak, dipandang sebelah mata, dibedakan dengan karyawan tetap yang mendapat bonus insentif tapi kami tidak, dengan gaji yang mepet UMR.

Mereka diam, karena tidak akan tahu bagaimana merasakan panasnya aspal ditengah hari, Panasnya aspal mencari responden dari rumah ke rumah, ditolak satpam komplek, dan dicurigai penipu saat minta data. dengan tidak ada jaminan BPJS dan tanpa kontrak kerja. Padahal kita memakai Seragam, ID Card tapi bukan bagian dari mereka. Target dengan deadline yang padat dan denda jika tidak bisa menyelasaikan, tapi fee tidak seberapa bahkan jauh dari UMR.

Mereka diam, karena tidak akan tahu bagaimana jalan ninja freelance yang sesungguhnya, tanpa ada kepastian dan sering dituduh pelihara tuyul oleh tetangga. Berseragam tapi bukan bagian dari korporasi. 

🚨Klaim Penulis:

Saya menulis ini tidak hanya dari balik meja kerja sebagai seorang Sarjana Hukum (S.H.) yang membedah pasal-pasal UU Cipta Kerja. Saya menulis ini sebagai seseorang yang pernah memakai seragam "Outsourcing", dan pernah menjadi "Mitra".

​Banyak debat di luar sana: "Enakan jadi Mitra, bebas waktu!" atau "Enakan Outsourcing, gaji pasti!".

​Sebagai orang yang pernah menjalani keduanya, izinkan saya membongkar kebohongan dari gaslighting kedua argumen tersebut, sama seperti google gaslighting Penerbit (publisher) diartikel saya sebelumnya. Keduanya memiliki satu kesamaan fatal: Sama-sama menempatkan manusia sebagai "alat produksi" yang mudah dibuang, namun dengan cara yang berbeda.

BAB II

DEFINISI: Identifikasi "Senjata Hukum" dan Modus Operandi Eksploitasi

​Pada BAB I, kita telah memaparkan kronologi kejadian bahwa baik sistem Outsourcing maupun Mitra memiliki satu kesamaan fatal: menempatkan manusia sebagai alat produksi yang mudah dibuang.

​Untuk membuktikan klaim ini, kita harus mengidentifikasi alat legal yang digunakan oleh korporasi. Keduanya bukan sekadar "nasib", melainkan konstruksi hukum yang sengaja diciptakan untuk mengalihkan tanggung jawab dan memaksimumkan keuntungan.

​I. DEFINISI 1: OUTSOURCING (Mekanisme Cuci Tangan Hukum)

A. Definisi Operasional dan Ilusi Subordinasi

​Secara harfiah, Outsourcing (Alih Daya) adalah suatu proses mengalihkan sebagian pekerjaan non-inti atau penunjang dari perusahaan Induk kepada penyedia jasa tenaga kerja. Pekerja kemudian dikontrak oleh jasa tenaga kerja (Vendor) ini, sering kali dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terus diperpanjang, menciptakan siklus "kecemasan 6 bulanan".

​Sistem ini memberi pekerja seragam dan ID Card perusahaan Induk, menciptakan ilusi fatamorgana bahwa mereka adalah bagian dari entitas korporasi tersebut. Padahal realitanya, mereka adalah "Warga Kelas Dua" yang menumpang di dalam satu atap. Di sinilah letak kemunafikannya.

B. Tuduhan Hukum: Pelanggaran Prinsip Subordinasi Faktual

​Outsourcing menjadi senjata eksploitasi karena secara sengaja melanggar prinsip subordinasi (adanya perintah kerja dan pengawasan) yang merupakan ciri khas hubungan kerja langsung.

Tuduhan S.H.: Konstruksi hukum ini adalah upaya Defensive Lawyering (Strategi Hukum Defensif) yang dilakukan oleh korporasi untuk menghindari kewajiban dan risiko.

Mengalihkan Risiko (Risk Shifting): Dengan menempatkan Vendor di pintu masuk, perusahaan Induk tidak perlu menanggung kewajiban pesangon, THR, insentif, BONUS, atau tuntutan ketika kontrak diakhiri. Jika terjadi sengketa, Vendor-lah yang berada di garis depan, membiarkan perusahaan Induk bersih. Ini adalah mekanisme "Cuci Tangan Hukum".

Melegalkan Diskriminasi Insentif: Hukum kerja yang diterapkan secara parsial memungkinkan perusahaan Induk untuk memberikan pembatas tajam terkait tunjangan, bonus, dan gaji antara karyawan tetap dan outsourcing, meskipun keduanya mengerjakan tugas dengan beban risiko yang sama.

Membentuk Ketakutan (Fear Mongering): Adanya PKWT yang berulang (perpanjangan kontrak tiap 6 bulan/1 tahun) adalah alat kontrol psikologis yang legal. Pekerja dipaksa bekerja dalam kondisi tertekan tanpa mampu bersuara, dipaksa memberikan kemampuan terbaik karena status kerja mereka rentan dan tidak memiliki kepastian.

​II. DEFINISI 2: MITRA (Mekanisme Privatisasi Risiko)

A. Definisi Operasional dan Ilusi Kebebasan

​Mitra (atau pekerja gig/independen) didefinisikan secara hukum sebagai hubungan kemitraan bisnis-ke-bisnis (B2B), bukan hubungan kerja (employer-employee). Status ini menjanjikan "kebebasan waktu" dan self-determination (penentuan nasib sendiri).

​Padahal, faktanya Mitra adalah orang yang terikat pada satu sumber pendapatan dan terpaksa tunduk pada sistem tarif serta algoritma dari korporasi. Ini adalah kebebasan yang semu.

B. Tuduhan Hukum: Manipulasi Klasifikasi Hubungan Kerja

​Status Mitra adalah rekayasa hukum yang paling efisien bagi korporasi modern. Jika Outsourcing mengalihkan risiko ke Vendor, sistem Mitra melenyapkan kewajiban pengusaha sepenuhnya.

Tuduhan S.H.: Status kemitraan ini adalah Gaslighting terbesar dalam sistem kerja modern, karena menggunakan janji kemerdekaan untuk melegalisasi eksploitasi.

  1. Privatisasi Biaya dan Risiko: Status Mitra secara otomatis memindahkan semua biaya operasional (bensin, perawatan kendaraan, asuransi, pajak, iuran BPJS mandiri) ke pundak individu. Perusahaan Induk memperoleh output maksimal tanpa mengeluarkan modal operasional sedikit pun (Zero Capex).
  2. Subordinasi Digital yang Kejam: Klaim "bebas" adalah ilusi, sebab Mitra sepenuhnya dikendalikan oleh Algoritma (sistem rating, penalti, insentif gamified). Kontrol ini sama menindasnya dengan manajer yang kasar, namun karena atasan Anda adalah kode dan sistem, tidak ada subjek hukum yang dapat dituntut secara langsung.
  3. Pengabaian Jaring Pengaman Sosial: Status Mitra menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan (BPJS). Ini menjebak pekerja dalam lingkaran rentan: bekerja keras di aspal panas tanpa perlindungan finansial saat mereka sakit atau terluka.

​🚨Paragraf Transisi

​Setelah membedah alat-alat legal ini yaitu Outsourcing (pengalihan risiko dan ilusi seragam) dan Mitra (pengalihan biaya dan ilusi kebebasan) kita telah membuktikan satu hal: sistem ini memiliki modus operandi yang terstruktur dan sistematis.

​Ini bukan kebetulan. Langkah berikutnya, kita akan membongkar Mens Rea (Niat Jahat) korporasi: Mengapa mereka dengan sadar mendesain sistem yang begitu kejam ini?

BAB III

​Mens Rea (Niat Jahat) Sistem: Bukan "Kecelakaan", Tapi "Desain"

​Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah Mens Rea atau "Niat Jahat". Sebuah kejahatan tidak hanya dilihat dari perbuatannya (Actus Reus), melainkan juga dari niat batin pelakunya. Ini berkaitan erat dengan Asas Kausalitas (Sebab-Akibat).

Pertanyaannya: Apakah penderitaan jutaan pekerja Outsourcing dan Mitra ini terjadi karena sistem yang "belum sempurna"? Atau karena ketidaksengajaan?

​Sebagai Praktisi Hukum, jawaban saya tegas: TIDAK.

​Penderitaan ini terjadi karena sistemnya memang DIDESAIN demikian. Ada Mens Rea di balik meja rapat para pembuat kebijakan dan korporasi. Ada niat tersembunyi di balik kopi yang mereka pesan saat meeting.

​Mereka merancang sistem ini dengan presisi untuk satu tujuan: Memindahkan Risiko agar dapat untung berlipat ganda. Prinsip ekonomi klasik mereka terapkan secara brutal: "Mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk untung yang sebesar-besarnya" meskipun harus mengorbankan manusia.

​Mari kita bedah niat jahat di balik kedua topeng ini.

​1. Mens Rea Outsourcing: Niat untuk "Lepas Tangan"

​Mengapa Outsourcing (Alih Daya) kian merajalela, terutama pasca UU Cipta Kerja?

  • Niatnya: Menghapus liabilitas (kewajiban) jangka panjang.
  • Modusnya: Memecah hubungan hukum.

​Secara logika bisnis, perusahaan ingin profit. Tapi mereka benci "beban" manusia. Manusia bisa tua, bisa sakit, dan butuh pensiun. Dalam skema karyawan tetap, perusahaan wajib menanggung itu semua.

​Maka, diciptakanlah skema Outsourcing dengan niat jahat yang terselubung: "Kami mau tenaganya, tapi tidak mau masa depannya."

​Dengan menyerahkan Anda ke pihak ketiga (Vendor), perusahaan User "cuci tangan" dari kewajiban pesangon dan pensiun. Jika Anda sudah tua atau dianggap "tidak produktif", mereka tinggal memutus kontrak dengan Vendor. Bersih. Tanpa darah di tangan mereka. Ini adalah legalisasi dari prinsip "Habis Manis Sepah Dibuang".

​2. Mens Rea Kemitraan (Mitra): Niat untuk "Memiskinkan Risiko"

​Jika Outsourcing adalah tentang lepas tangan, maka sistem "Mitra" adalah tentang Pencurian Aset Secara Halus.

​Coba lihat Mens Rea-nya: Perusahaan aplikasi ingin punya armada logistik terbesar di dunia, tapi TIDAK MAU keluar modal untuk beli motor, bayar bensin, dan servis kendaraan.

  • Niatnya: Menggeser Capital Expenditure (Belanja Modal) menjadi beban pekerja.
  • Modusnya: Gaslighting kata "Mitra".

​Mereka bilang kita "Mitra" (Partner). Tapi dalam hukum bisnis yang adil, Partner itu berbagi untung DAN berbagi rugi.

Realitasnya?

  • ​Saat untung (job ramai), keuntungan besar masuk ke korporasi.
  • ​Saat rugi (motor rusak, bensin naik, kecelakaan, sakit), 100% DITANGGUNG ANDA.

​Ini bukan kemitraan. Ini adalah Eksploitasi Aset. Mereka meminjam tubuh, pikiran dan kendaraan Anda untuk memperkaya valuasi saham mereka, sementara penyusutan aset (motor yang makin bobrok dan badan yang makin renta) menjadi tanggungan Anda sendiri.

​🚨Kesimpulan Cepat

​Kedua sistem ini tidak lahir dari kekosongan. Mereka lahir dari Mens Rea kapitalisme modern yang ingin memeras Bonus Demografi Indonesia. Mereka tahu kita butuh sekali kerja, dan mereka memanfaatkan peluang keputusasaan itu untuk mendesain kontrak yang berat sebelah.

​Kita tidak sedang bekerja sama, kita sedang dikerjai secara sistematis.

BAB IV

​Head-to-Head: Mana yang Lebih "Manusiawi"? (Memilih Racun yang Paling Sedikit Membunuh)

​Setelah membongkar niat jahat sistem, kita kembali ke realitas perut. Kita butuh makan hari ini. Jika opsinya hanya dua ini, mana yang harus dipilih? Mana yang lebih memanusiakan manusia?

​Mari kita adu keduanya di atas meja bedah.

​1. Segi Jaring Pengaman (Safety Net) & Kepastian

​Dalam hukum ketenagakerjaan, kepastian adalah segalanya.

  • Outsourcing (Menang Tipis): Meskipun statusnya kontrak, Vendor (Penyedia Jasa) secara hukum WAJIB mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan (PPU - Pekerja Penerima Upah). Artinya, JKK (Kecelakaan Kerja) dan JKM (Kematian) ditanggung perusahaan. Jika Anda sakit, ada hak cuti sakit. Jika orderan kantor sepi, gaji pokok UMR tetap cair ke rekening.
  • Mitra: Anda sendirian di hutan rimba. Kecelakaan di jalan? Urus sendiri (atau klaim asuransi mandiri yang ribet). Sakit? Tidak ada pendapatan hari itu. Sepi order? Anda puasa. Tidak ada Safety Net. Jika Anda jatuh, Anda langsung menghantam aspal.

Skor: 1-0 untuk Outsourcing. (Setidaknya ada jaring tipis yang menangkap Anda).

​2. Segi Harga Diri & Kesehatan Mental (Dignity)

​Ini adalah faktor non-materiil yang sering dilupakan.

  • Mitra (Menang Tipis): Di sini, Anda punya "Otonomi Rasa". Tidak ada bos yang "memerintah" langsung, memarahi di depan umum, atau menyuruh bikin kopi. Tidak ada politik kantor yang menjilat atasan. Stres Anda murni pada target uang dan performa aplikasi. Anda bisa menangis di balik helm tanpa ada yang melihat.
  • Outsourcing: Tekanan mental menjadi "Warga Kelas Dua" sangat nyata dan menggerus harga diri. Anda memakai seragam yang berbeda, dilarang makan di kantin staf tetap, atau dipandang sebelah mata. Belum lagi ketakutan kronis setiap kontrak akan habis: "Apakah bulan depan saya masih kerja?"

Skor: 1-1 Imbang. (Pilih mana: Stres karena uang (Mitra) atau Stres karena harga diri (Outsourcing)?).

​3. Segi Masa Depan (Career Path)

​Ke mana ujung jalan ini?

  • Outsourcing: Sangat jarang ada pengangkatan dari Outsourcing ke Karyawan Tetap (kecuali ada kebijakan internal khusus atau prestasi luar biasa). Anda bisa 5-10 tahun bekerja dengan status kontrak yang diperbarui terus-menerus. Anda berlari di tempat (Treadmill).
  • Mitra: Tidak ada jenjang karir. Tidak ada promosi menjadi "Manager Driver" atau "Kepala Regional Mitra" dari jalur aspal. Semakin tua usia Anda, semakin turun stamina, semakin turun pendapatan. Ini adalah siklus grafik menurun.

Vonis: Keduanya KALAH TELAK.

Kedua sistem ini didesain sebagai Dead-End Job (Pekerjaan Jalan Buntu). Tidak ada tangga untuk naik.

​🚨Kesimpulan Cepat

​Jika Anda butuh Keamanan Fisik & Finansial jangka pendek, Outsourcing adalah pilihan logis secara hukum.

Jika Anda butuh Ketenangan Batin dari Perintah Orang Lain, Mitra adalah pelarian sementara.

​Tapi ingat, keduanya adalah "Rumah Kontrakan". Anda tidak akan pernah memilikinya.

BAB V

​Penutup & Vonis Akhir

Jangan Tua di Jalan, Jangan Tua di Kontrak

​Sebagai Praktisi Hukum dan mantan pekerja yang pernah merasakan "pedihnya" kedua sistem ini, kesimpulan saya pahit tapi harus ditelan dan segera minum agar tidak muntah.

Gaji yang tidak pasti sering memaksa kita berutang. Jika Anda terlanjur terjerat pinjol bahkan sampai galbay, jangan panik dan jangan kabur. Baca pengalaman saya menyelesaikan masalah itu di sini: [Studi Kasus: Cara Saya Melunasi Galbay Akulaku Tanpa Hapus Akun]."

Tidak ada yang benar-benar manusiawi dalam jangka panjang.

  • Sistem Outsourcing dirancang untuk memangkas biaya pensiun dan tanggung jawab jangka panjang perusahaan terhadap manusia.
  • Sistem Mitra dirancang untuk memindahkan seluruh risiko bisnis (modal alat, penyusutan, risiko kecelakaan) dari pengusaha ke pundak pekerja.

​Nasihat Saya: Jadikan "Batu Loncatan", Bukan "Rumah"

​Jangan terjebak kenyamanan semu di salah satunya. Sadarilah posisi Anda. Anda sedang berada di "Rumah Kontrakan", bukan "Rumah Sendiri". Pemiliknya bisa mengusir Anda kapan saja (Putus Kontrak atau Suspend).

Vonis Akhir:

Sistem ini mungkin tidak memanusiakan manusia (manusiawi), tapi kita masih punya akal untuk memanfaatkannya. Gunakan sistem mereka untuk bertahan hidup hari ini, tapi jangan gadaikan masa depan Anda pada sistem yang tidak didesain untuk melindungi hari tua Anda. Setinggi-tingginya jabatan anda itu tetap rumah kontrakan.

Baca Juga Artikel Terkait:

Tentang Penulis:

Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman nyata Elrumi, pendiri dari https://www.kuncipro.com/ Sarjana Hukum (S.H.) dan Analis Sistem yang pernah menjalani profesi sebagai karyawan outsourcing dan mitra. Pendiri KunciPro.com yang berdedikasi memberikan edukasi hukum dan finansial yang jujur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]