[Kritik Hukum] JATUH DI JALAN BERGELOMBANG: SIAPA YANG SALAH?

BAB I

Pendahuluan

Saat Aspal Mencium Wajah

​Detik itu, saya bukan seorang Analis Sistem yang duduk nyaman di depan laptop. Waktu itu, gelar Sarjana Hukum saya yang biasa membedah kasus rumit seperti [Sosiologi Hukum Honey Scam & Sextortion] sama sekali tidak berguna.

​Saat itu, saya hanyalah seorang warga negara biasa yang terbaring tak berdaya di pinggir jalan, digotong warga dan petugas DISHUB, sambil menahan perih di sekujur tubuh dan melihat motor saya tergores aspal.

Penyebabnya bukan karena saya mengebut. Bukan pula karena saya melanggar lampu merah.

​Penyebabnya adalah Jalan Bergelombang (Road Rutting) yang tidak kasat mata.

​Berbeda dengan "Jalan Berlubang" yang bisa dihindari karena terlihat jelas, jalan bergelombang adalah "Jebakan Batman". Dari kejauhan aspal terlihat mulus dan hitam, tapi begitu ban motor melintas di atasnya, stang oleng tak terkendali, suspensi dihajar habis-habisan, keseimbangan hilang, dan... Brak!

​Saat saya dibantu warga untuk berdiri dan dievakuasi ke pos DISHUB, rasa sakit fisik dan rasa malu itu perlahan berubah menjadi pertanyaan Manuver Kritis di kepala saya:

"Saya bayar pajak kendaraan tepat waktu. Saya bayar pajak penghasilan. Lalu kenapa fasilitas publik yang saya terima justru mencelakai saya?"

​Ironisnya, kecelakaan ini terjadi bahkan sebelum saya mengalami dilema finansial yang pernah saya tulis di artikel: [HUKUM TAK PEDULI "MENGAPA"! Pajak Mati 2 Tahun Karena Tak Mampu Bayar]. Seolah-olah semesta sedang menunjukkan betapa rentannya posisi rakyat kecil di hadapan sistem.

​Pernahkah kalian merasakan jalan semakin hari semakin tidak beraturan?

Jalan bergelombang? IYA.

Jalan berlubang? IYA.

Jalan ditanam Pohon Pisang oleh warga yang frustrasi? IYA.

Jalan dijadikan kolam pemancingan? IYA.

​Bukankah ini sudah seperti "Hutan Rimba"? Hutan yang tidak lagi bertuan, dibiarkan liar secara alami hanya untuk menjaga ekosistem finansial dari para pengelolanya.

​Artikel ini adalah "Gugatan Terbuka" saya. Bukan di pengadilan, tapi di ruang publik ini. Tentang bagaimana jalan raya kita telah berubah menjadi Hutan Rimba: Siapa kuat dia menang, siapa lemah dia jadi korban, dan "Penjaga Hutan" (Pemerintah) seolah tutup mata.

BAB II

​Analisis Situasi: Mengapa Disebut "Hutan Rimba"?

​Saya menyebut kondisi jalanan kita sebagai "Hutan Rimba" bukan karena banyak pohon, tapi karena Hukum Rimba yang berlaku di sana. Hukum di mana yang kuat menindas yang lemah, dan yang besar melindas yang kecil.

​Seperti definisi sebuah ekosistem, Hutan Rimba memiliki struktur rantai makanan yang kejam: ada Predator Utama, Predator Pembantu, Mangsa, dan Pengelola Hutan.

Pertanyaannya: Ketika kerusakan ekosistem (jalan rusak) terjadi, siapa yang berada di kasta paling bawah? Tentu bukan Predator Utama, apalagi si Pengelola.

​Lagi dan lagi, kita—pengendara roda dua—berada di titik terendah rantai makanan ini.

​Coba kita pakai logika fisika sederhana:

  • ​Apakah jalan bergelombang bisa membuat Predator Utama (Truk Roda 8 ke atas) terguling? TIDAK. Guncangan itu hanya "gelitik" bagi suspensi raksasa mereka.
  • ​Apakah jalan bergelombang bisa membahayakan Pengelola (Pejabat/Dinas) yang duduk nyaman di dalam mobil dinas roda 4 dengan fitur safety lengkap? TENTU SAJA TIDAK.

​Bagi mereka, jalan bergelombang hanyalah "ketidaknyamanan kecil". Tapi bagi kita (Motor), itu adalah Vonis Jatuh.

​Berikut saya uraikan "Ekosistem Hutan Rimba" jalanan kita dari kacamata korban dan Analisis Sistem:

1. Predator Utama: Truk ODOL (Over Dimension Over Load)

Dalam rantai makanan ini, truk bermuatan lebih adalah pemangsa puncak.

  • Karakteristik: Mereka memuat barang melebihi kapasitas sumbu jalan (MST). Secara teknis sipil, beban berlebih inilah yang menyebabkan aspal mengalami fatigue (kelelahan) dan akhirnya melunak, membentuk alur gelombang (rutting) yang mematikan.
  • Imunitas: Mereka "kebal hukum" fisika. Guncangan jalan bergelombang tidak akan membuat truk 10 roda terbalik. Bagi pengusaha logistik ini, jalan rusak adalah "biaya eksternal" yang tidak perlu mereka bayar. Mereka merusak ekosistem demi profit, lalu pergi meninggalkan jejak maut.

2. Mangsa: Pengendara Roda Dua (Kita)

Kitalah plankton atau hewan kecil yang empuk di dasar rantai makanan.

  • Kerentanan: Keseimbangan motor bertumpu pada dua titik kontak ban yang sempit. Deformasi aspal setinggi 5-10 cm yang membujur (gelombang) adalah musuh alami hukum fisika roda dua.
  • Nasib: Kita tidak punya airbag, tidak punya chassis pelindung. Saat ban depan terjebak di alur gelombang, kendali hilang dalam sepersekian detik. Kita jatuh bukan karena bodoh, tapi karena habitat kita dirusak oleh Predator Utama tadi.

3. Pengelola Hutan yang "Tidur": Pemerintah (Penyelenggara Jalan)

Dalam hutan lindung, ada Polisi Hutan (Ranger) yang bertugas menjaga keseimbangan alam. Di jalan raya, peran ini dipegang oleh Dinas PU/Bina Marga dan Dishub.

  • Fungsi Seharusnya: Mencegah Predator (menindak ODOL) dan memperbaiki kerusakan habitat (menambal jalan).
  • Realitas: Terjadi pembiaran sistemik (Systemic Omission).
    • ​Di mana timbangan portable saat truk raksasa lewat?
    • ​Di mana rambu peringatan saat jalan mulai keriting?
    • ​Mereka membiarkan "Hukum Rimba" terjadi: Siapa yang kuat (truk) boleh merusak, siapa yang lemah (motor) silakan tanggung risiko sendiri.

BAB III

​Bedah Hukum (S.H.): Ini Bukan Kecelakaan Tunggal, Ini Kelalaian Pejabat!

​Saat saya atau orang lain mengalami kecelakaan di jalan rusak, banyak Polisi, DISHUB, atau orang awam sering mengatakan dengan santai: "Oh, ini kecelakaan tunggal".

​Mereka membedakan kecelakaan tunggal dengan kecelakaan ganda. Seolah-olah bahwa Laka Tunggal adalah mutlak kesalahan pengendara itu sendiri.

​Mereka tidak melihat secara fundamental, tidak melihat secara sebab-akibat. Terlalu dini jika hanya menilai dari kulit luar. Kita harus memahami sesuatu secara generalis dan kritis; sifat kritis inilah yang akan membawa Negara ini ke arah yang lebih baik.

Sebagai Sarjana Hukum, saya menolak label itu. Saya tidak sependapat.

Ini bukan tunggal. Ada pihak lain yang "hadir" di situ melalui kelalaiannya (Omission), yaitu Penyelenggara Jalan.

​Mari kita buka Kitab Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009).

​1. Kewajiban Memperbaiki (Pasal 24 ayat 1)

"Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."

  • Kata Kuncinya: WAJIB SEGERA.
  • Faktanya? Jalan bergelombang tempat saya jatuh itu kemungkinan besar sudah rusak berbulan-bulan akibat pembiaran. Ini adalah kelalaian pengelola ekosistem yang tidak SEGERA memperbaiki, minimal memberi tanda.

​2. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24 ayat 2)

"Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan... Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas."

  • Kata Kunci: WAJIB MEMBERI TANDA ATAU RAMBU.
  • Faktanya? Nol besar. Tidak ada rambu, tidak ada cat semprot peringatan, tidak ada cone. Jebakan itu dibiarkan polos memakan korban. Mereka pasif menunggu datangnya korban baru bertindak secara aktif. Ini kelalaian yang bisa dipidana.

​3. Ancaman Pidana (Pasal 273 ayat 1)

​Ini yang jarang diketahui warga. Pejabat yang lalai bisa dipenjara!

"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas... dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

​Mari kita bedah unsurnya:

  • SEBAB: TIDAK SEGERA MEMPERBAIKI.
  • AKIBAT: MENGAKIBATKAN LAKA.
  • SANKSI: PENJARA 6 BULAN ATAU DENDA.

​Jadi, secara hukum positif Indonesia, membiarkan jalan rusak yang mencelakai warga adalah Tindak Pidana Kejahatan karena kelalaian (Culpa).

​Dalam pidana, ada kejahatan dengan kesengajaan (dolus) dan kejahatan karena kelalaian (culpa). Kejahatan dengan kelalaian di sini menandakan ada SOP yang tidak dijalankan. Ini bukan sekadar masalah administrasi proyek atau "lupa".

​🚨 Kesimpulan Cepat (Analisis S.H.):

​Secara hukum positif Indonesia, membiarkan jalan rusak yang mencelakai warga adalah Tindak Pidana Kejahatan akibat Kelalaian (Culpa).

​Ingat, posisi mereka adalah Aparat/Penyelenggara Negara. Standar hukum bagi mereka JAUH LEBIH BERAT daripada warga sipil biasa.

  • ​Jika warga lalai, itu kesalahan pribadi.
  • ​Jika Aparat lalai, itu adalah Pengkhianatan Sumpah Jabatan.

​Sanksinya BERLAPIS:

  1. Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 bulan (UU LLAJ).
  2. Sanksi Administratif: Bagi ASN/Pejabat yang terbukti lalai menjalankan tugas hingga merugikan nyawa publik, ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Disiplin PNS/ASN.

​Jadi, ini bukan sekadar risiko masuk penjara sebentar. Ini adalah pertaruhan jabatan, seragam dinas, dan uang pensiun mereka.

BAB IV

​Apa yang Harus Kita Lakukan? (Mentalitas Triase)

​Kita tidak bisa cuma mengumpat di media sosial. "Hutan Rimba" ini tidak akan jadi kota yang beradab kalau warganya diam saja.

​Jika Anda jatuh karena jalan rusak (Berlubang atau Bergelombang), lakukan langkah taktis ini:

​1. Langkah Taktis Pelaporan

  • Dokumentasikan (Evidence): Foto jalan yang bergelombang itu dari berbagai sudut, foto motor Anda yang rusak, foto luka Anda. Simpan kwitansi berobat dan bengkel.
  • Laporan Polisi: Minta Surat Keterangan Kecelakaan ke Polsek terdekat. Pastikan kronologinya ditulis: "Akibat Jalan Rusak". Ini syarat mutlak jika mau menuntut.
  • Lapor Aplikasi: Gunakan aplikasi pengaduan daerah (seperti JAKI di Jakarta, atau Lapor.go.id secara nasional). Lampirkan foto tadi. Buat jejak digital bahwa pemerintah "sudah tahu" ada kerusakan.
  • Gugatan (Opsi Terakhir): Jika kerugian besar (cacat/kematian), Anda berhak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Citizen Lawsuit melalui LBH atau Pengacara.

​2. Hambatan Realita: Fenomena "Map Coklat"

​Perlu diketahui, laporan kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama. Bisa berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan bulanan.

​Ini terjadi karena [MAP COKLAT] laporan kita seringkali hanya berakhir di sistem antrian birokrasi yang panjang dan tidak jelas kapan diprosesnya. Sama persis seperti drama birokrasi digital yang pernah saya tulis sebelumnya.

​Dan nalar sinisnya (skeptis): mana ada aparat yang mau memproses sesama aparat dengan cepat? Mereka adalah satu tubuh yang cenderung akan melindungi tubuh yang lain jika ada risiko hukum (Esprit de Corps).

BAB V

​Penutup: Luka Saya Sembuh, Tapi Sistem Masih Sakit

Luka di sekujur tubuh saya butuh waktu satu bulan lebih untuk pulih. Motor saya bisa diperbaiki di bengkel tapi Sebulan saya terhambat beraktivitas, sebulan saya menahan nyeri. Siapa yang mengganti waktu produktif saya yang hilang?"

Tapi "sakit"-nya sistem tata kelola jalan kita entah kapan sembuhnya.

​Saya tidak ingin ada korban diluaran sana yang mengalami nasib seperti ini, saya melihat berita dan mendengar sekitar jika kejadian laka lantas ini makin memburuk.

Selama truk ODOL masih bebas berkeliaran ("Raja Hutan"), selama aspal dikerjakan dengan kualitas kerupuk ("Korupsi Spesifikasi"), dan selama pejabat tidur di atas Pasal 273 UU LLAJ, maka kita semua hanyalah calon korban yang sedang menunggu giliran.

​Hati-hati di jalan, Kawan. Karena di atas aspal ini, nyawa kita sepertinya lebih murah daripada biaya perbaikan jalan.

Baca Juga Artikel Terkait:

Disclaimer:

Artikel ini adalah opini pribadi dan edukasi hukum berdasarkan pengalaman penulis, bukan nasihat hukum profesional untuk kasus litigasi spesifik.

Tentang Penulis:

Elrumi adalah Sarjana Hukum (S.H.) dan Analis Sistem, pendiri https://www.kuncipro.com/. Tulisan ini dibuat pasca penulis mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]