HUKUM TAK PEDULI "MENGAPA"! Pajak Mati 2 Tahun Karena Tak Mampu Bayar [Analisis S.H. UU 22/2009]

BAB I 

Pendahuluan 

"Bukan Tak Mau, Tapi Tak Mampu" 

Baru-baru ini melihat berita Trending, kendaraan bermotor akan disita jika selama 2 Tahun berturut-turut tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Berita ini membuat kecewa terhadap Pemerintahan semakin dalam.

Padahal mereka tau sekarang lagi krisis pasca Pandemi, banyak pengurangan karyawan,  PHK dimana-mana. Susahnya cari kerja di Negeri sendiri, dalam keadaan menganggur seakan ditikam dari depan  "Bayar Pajak Atau Kami Sita"

Fenomena ini kita sebut KRISIS IDENTITAS bukankah ini Negara Hukum, kenapa tidak menganut Asas Kausalitas (Sebab-akibat) mengedepankan Akibat dari Sebab adalah kemunduran bangsa ini. Mereka tidak bertanya kenapa tidak bayar pajak? Apakah baru saja berhenti kerja ataukah ada hal lain?

Bukannya tidak mau bayar pajak tapi kita tidak mampu. Kita bukan mafia pajak kita hanya tidak beruntung hidup dalam garis kemiskinan. Kendaraan kita tidak mewah sekedar cukup untuk mengantarkan kita mencari Pekerjaan baru.

🚨Klaim Penulis: 

Ini adalah pengalaman pribadi saya. Sebagai Sarjana Hukum (S.H.), saya 100% tahu 'akibat' dari pajak mati. Tapi sebagai korban PHK pandemi, saya juga 100% tahu rasanya 'tidak mampu' bayar.

Tujuan Artikel

Tidak memberi janji manis solusi taktis, tidak menjual obat (solusi) ajaib. Lebih ke Membedah "akibat" hukum yang paling buruk dari Perspektif (UU 22/2009) dan Psikologi Mental dari kacamata S.H. yang juga merasakannya.

BAB II

Kontradiksi Hukum dan Realita Mental

​Memahami bahwa ketidakmampuan membayar pajak adalah akibat dari masalah ekonomi, mari kita bedah alat hukum apa yang digunakan oleh negara untuk menegakkan ancaman penyitaan, dan bagaimana UU tersebut sebenarnya tidak mengedepankan asas kausalitas yang kita harapkan.

​Dasar hukum yang menjadi masalah bagi masyarakat saat ini bersumber dari satu undang-undang utama:

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

1. Landasan Hukum Ancaman "Penyitaan"

​Yang perlu dipahami, istilah "sita" mungkin kurang tepat secara yuridis, namun akibatnya jauh lebih fatal. Hukum tidak berbicara tentang "penyitaan fisik", melainkan "penghapusan data" yang membuat kendaraan Anda menjadi tidak berharga. Penyitaan bisa dilakukan jika kita tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang sah sewaktu adanya oprasi polisi di jalan.

Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009: Senjata Hukum Negara

​Inilah pasal yang menjadi inti dari ancaman tersebut:

​Pasal 74

​(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

​a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

​(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

​a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

​(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

​🛑 Bedah Pasal 74 UU LLAJ:

​Secara sederhana, Pasal 74 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan kepada pejabat (dalam hal ini Kepolisian) untuk menghapus data kendaraan Anda jika STNK-nya mati selama 2 tahun berturut-turut.

Akibat Terburuk (Yang Ditakutkan Rakyat):

​Bukan penyitaan fisiknya yang menakutkan, melainkan Pasal 74 ayat (3).

​Jika data kendaraan Anda dihapus, kendaraan itu menjadi "bodong" permanen. Ia tidak bisa didaftarkan kembali. SELAMANYA. Kendaraan Anda, yang mungkin satu-satunya aset yang Anda miliki untuk mencari kerja, secara hukum berubah statusnya dari "aset" menjadi "rongsokan". Tidak bisa lagi digunakan di jalan secara legal, dan tidak bisa dijual karena statusnya ilegal. Inilah bentuk "penyitaan nilai ekonomis" yang sesungguhnya.

Analisis Sanksi vs. Tujuan Awal:

​Sebagai Sarjana Hukum, saya melihat ada lompatan logika dalam penerapan pasal ini. UU No. 22/2009 adalah undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama registrasi kendaraan (Pasal 64) adalah untuk tertib administrasi, pengendalian, dan pengawasan (misalnya untuk melacak tindak kriminal).

Pasal 74 ayat (2) huruf (a) (rusak berat) dan (b) (mati 2 tahun) logisnya ditujukan untuk membersihkan data dari kendaraan yang memang sudah tidak ada lagi di jalan (hancur, hilang, tidak menguntungkan atau tidak layak jalan).

​Namun, saat ini pasal tersebut "dipelintir" menjadi alat sanksi untuk memaksa pembayaran pajak. Padahal, pajak adalah ranah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28/2009). Ini adalah penggunaan sanksi administratif (penghapusan data) untuk mengejar target pendapatan (pajak), sebuah kontradiksi tujuan hukum.

2. Kritik Asas Kausalitas 

​Di sinilah letak "Krisis Identitas" Negara Hukum kita. Hukum yang baik tidak hanya melihat akibat, tapi juga sebab.

Asas Kausalitas yang Hilang:

​Dalam teori hukum, Asas Kausalitas (Hubungan Sebab-Akibat) adalah fundamental. Sederhananya, hukum harus mempertimbangkan mengapa seseorang melakukan (atau tidak melakukan) sesuatu sebelum menjatuhkan sanksi. Hukum tidak boleh buta terhadap konteks. Terlebih ini bukan Tindak Pidana Berat.

​👉Dalam kasus ini, negara hanya melihat "AKIBAT": Pajak mati selama 2 tahun.

👉Lalu negara langsung menjatuhkan "SANKSI": Hapus data kendaraan (Pasal 74).

​👉Negara sengaja mengabaikan "SEBAB": Kenapa pajak itu mati?

Kritik Kesenjangan Hukum:

Sebab (Yang Diabaikan): Kelesuan ekonomi pasca-pandemi, gelombang PHK massal, hilangnya pendapatan, dan kegagalan negara menyediakan lapangan kerja yang layak. Kita tidak bayar pajak bukan karena tidak mau, tapi karena tidak mampu. Kita sedang dalam mode survival.

Akibat (Yang Diterapkan): Negara justru menghukum kemiskinan ini. Alih-alih memberi jaring pengaman sosial, negara mengancam akan merampas satu-satunya alat yang mungkin bisa digunakan untuk keluar dari kemiskinan itu (kendaraan untuk ojek, freelance, atau mencari kerja).

Perbandingan dengan Rentenir:

​Kebijakan ini tidak ada bedanya dengan praktik debt collector atau rentenir yang Menahan Ijazah Seorang Karyawan yang sedang berutang.

​Logikanya terbalik dan kejam. Bagaimana bisa seseorang membayar utang jika alat satu-satunya untuk mencari uang (ijazah) justru ditahan?

​Bagaimana kami (korban PHK) bangkit bisa membayar pajak (utang) jika kendaraan kami (alat untuk mencari penghasilan) diancam akan dihapus datanya? Ini adalah "Lingkaran Maut" yang diciptakan oleh regulasi yang tidak memiliki empati, simpati. Negara tidak hadir sebagai pengayom, pelindung tak ubahnya seorang ibu yang melindungi anaknya, bukankah kita adalah anak dari "IBU PERTIWI" tapi sebagai penagih yang buta

BAB III

Kritik Sistem 

1. Realita Hukum yang Menyakitkan.

Hukum itu dinamis tidak statis. Artinya bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan, tapi mereka seakan sudah di program, seperti robot HUKUM, robot PASAL, yang tidak peduli lagi dengan kemanusian, hanya mematuhi Hukum dan Pasal yang telah ter program. Mereka tidak peduli rasa sakit akibat PHK, Pandemi, Nganggur yang bertahun-tahun bukan karena malas, tapi kuota untuk kerja dengan gaji standart UMR sangat sedikit. Jalan satu-satunya kerja serabutan, ojek, ikut [freelance lapangan yang sampai dilarang masuk desa X  karena dikira penipuan].

Namun usaha itupun  ada kehawatiran, bagaimana jika di jalan ada operasi polisi, bagaimana jika operasi gabungan, tentu dengan situasi kendaraan kita yang mati 2 tahun disamakan dengan kendaraan "bodong" menjadi ketakutan tersendiri. 

Sanksi Administrasi Ini adalah hukuman "Mati finansial"  bagi kami. Di mana semboyan  Tut wuri handayani  (pemimpin yang memberi dorongan),  semboyan Ing ngarsa sung tulada (Pemimpin yang memberi Teladan).

2. Dampak Psikologis & Krisis Identitas

​Inilah bagian yang tidak pernah disentuh oleh pembuat undang-undang.

A. Rasa Ditikam dari Depan

​Seperti yang saya sebutkan di BAB I, ini adalah metafora yang paling pas. Saat kita, para penganggur, sedang berjuang keras mencari kerja (fokus ke depan), tiba-tiba negara (yang seharusnya ada di belakang kita, mendukung (Tut Wuri Handayani)) muncul di depan kita dan menodongkan "pisau" Pasal 74. "Bayar Pajak atau kami Hapus data".

​Ini menimbulkan anxiety (kecemasan) yang luar biasa. Setiap hari kita hidup dalam ketakutan: takut tidak bisa makan, takut tidak dapat kerja, dan sekarang ditambah takut kendaraan kita dirampas legalitasnya.

B. Krisis Identitas

​Di sinilah krisis identitas itu memuncak. Saya dididik di Fakultas Hukum untuk menjadi warga negara yang taat akan hukum. Saya tahu kewajiban untuk membayar pajak. Tetapi, realita (PHK) memaksa saya untuk memilih antara:

​Membayar pajak, tapi anak saya tidak makan hari ini.❌️

​Membeli beras, tapi melanggar hukum (mati pajak).❌️

​Ketika negara memaksa warganya memilih antara ketaatan hukum dan kelangsungan hidup dasar, negara itu sedang gagal. Ini menciptakan "krisis identitas". 

BAB IV 

Penutup - Menuntut Keadilan Kausalis di Tengah Krisis Identitas

​Paragraf Transisi: Analisis kita telah membedah kontradiksi antara Robot Hukum yang kaku (Pasal 74 UU LLAJ) dan Realitas Mental korban PHK. Kini, saatnya menyimpulkan makna perjuangan ini dan menuntut akuntabilitas, karena sanksi yang dihadapi oleh rakyat adalah permanen.

1. Peluang Kedua yang Dilenyapkan

​Setelah 2 tahun kita berjuang untuk menata ekonomi yang sedang kacau, tidak ada kesempatan kedua untuk mengembalikan data kendaraan bermotor. Itu sudah lenyap, tidak bisa dipulihkan kembali apa yang telah dihapus dari data registrasi. Ini adalah hukuman yang diberikan tanpa masa percobaan atau jaring pengaman, padahal kendaraan adalah satu-satunya alat survival bagi banyak korban PHK.

​Penghapusan data ini bukanlah sekadar sanksi administratif; ini adalah eksekusi legal terhadap nilai ekonomis aset yang menjadi tumpuan harapan.

2. Tuntutan Keadilan: Mengembalikan Asas Kausalitas

​Sebagai warga negara dan Sarjana Hukum, permintaan kita sederhana: Negara harus mengedepankan asas kausalitas.

​✅️Hukum harus melihat SEBAB (krisis, PHK, ketidakmampuan) sebelum menjatuhkan AKIBAT (sanksi pemusnahan data). Negara tidak boleh buta terhadap konteks ini.

​✅️Hukum yang adil seharusnya memberikan grace period (masa tenggang) atau opsi penangguhan bagi korban krisis, alih-alih langsung melompat ke sanksi terberat. Hukum harus menjadi pengayom, bukan penagih yang buta.

​3. Aksi Cepat: Mitigasi Risiko bagi Korban PHK

Sambil menuntut perubahan sistem, kita harus bertindak. Bagi Anda yang saat ini mengalami mati pajak dan takut data kendaraan dihapus, lakukan langkah taktis ini:

Tindakan Hukum Taktis Tujuan dan Manfaat
Segera Hubungi Samsat/Dispenda Tanyakan mekanisme keringanan, cicilan, atau opsi penangguhan pembayaran pajak yang mungkin tersedia di daerah Anda. Ini adalah jalur hukum yang harus dicoba untuk menghindari risiko Pasal 74.
Blokir BBN (Blokir Balik Nama) Jika kendaraan dijual, pastikan data segera diblokir di Samsat. Ini penting untuk menghindari sanksi pajak progresif berikutnya yang masih tertaut ke nama Anda.
Perjuangkan Asas Kausalitas Jangan pasrah dengan stigma 'pelanggar hukum'. Gunakan media sosial dan komunitas untuk menyuarakan bahwa ketidakmampuan Anda adalah akibat dari krisis (SEBAB), bukan kehendak (AKIBAT).
Prioritaskan Mental dan Survival Ingat, nilai diri Anda tidak ditentukan oleh status pajak kendaraan Anda. Jangan biarkan anxiety ini merusak mental dan fokus Anda untuk mencari pekerjaan.

Penutup Akhir (Final Conclusion)

​Kasus ini bukan sekadar masalah pajak mati, melainkan cermin dari Krisis Identitas Negara Hukum kita. Ketika warga negara dipaksa memilih antara ketaatan hukum dan kelangsungan hidup dasar, tanggung jawab kegagalan sistem harus ditanggung oleh pembuat kebijakan. Perjuangan melawan ketidakadilan dimulai dari pemahaman hukum yang benar, dan kita harus terus bersuara menuntut negara hadir sebagai Ibu Pertiwi sejati, bukan robot penagih.

Sudah sampai mana perjuangan kalian? Mari satukan semangat untuk menuntut keadilan sosial bagi kita semua, bagikan pengalaman kalian di kolom komentar.

Baca Juga Artikel Kami⬇️

  1. 🥷Resiko Jalan Ninja freelance : Bongkar suka duka Profesi & Jaminan Hukum (Review Terbaru 2025)
  2. 🏡 Freelancer Dituduh Pelihara Tuyul (Pengangguran Kaya)? 3 Prinsip Hukum & Etika Membela Diri
  3. No Scam!! 9 Aplikasi Online Yang Terbukti Membayar Cepat Anda (Terbaru 2025)

Tentang Penulis

 Artikel ini ditulis oleh [Elrumi] Sarjana Hukum (S.H.) https://www.kuncipro.com/ yang "Juga berjuang dengan pajak kendaraan yang mati" akibat dampak PHK. Tulisan ini adalah analisis hukum dan "curhat" tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

[​Klik di sini untuk verifikasi kredensial S.H. & profil lengkap penulis]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]