Hukum Ijazah Di Tahan : Pengalaman Pribadi Hukum Tidak Seindah Realita

BAB I

Pendahuluan

1. Ijazah Saya "Disandera"

Di tengah hiruk pikuknya Dunia, ada berita mengatakan Indonesia adalah Negara DEMOKRASI, buka sosial media ada berita Indonesia adalah Negara HUKUM, tergelitik dalam hati sanubari seberapa Demokrasinya Indonesia? sudah sejauh mana sistem Hukum Indonesia berjalan?

Pernah tidak Ijazah kalian ditahan Perusahaan? Ijazah yang kita perjuangkan bertahun-tahun seketika lenyap ditahan KORPORAT. Pengangguran dimana-mana, Lapangan pekerjaan yang sedikit kemudian muncul tawaran pekerjaan yang menjanjikan namun dengan syarat yang tidak masuk akal "Ijazah nya kami tahan ya".

Apa RELEVANSINYA penahan Ijazah dengan pekerjaan, bukankah Ijazah adalah dokumen resmi yang sah, ini seperti pinjam uang ke RENTENIR dengan jaminan penahanan KTP. Sistem hukum Ketenagakerjaan yang buruk menjadikan mereka yang kuat akan semena-mena terhadap yang lemah. Memukul telak psikologi kita yang butuh pekerjaan, butuh penghasilan.

🚨Klaim Penulis : 

Ini berdasarkan pengalaman PRIBADI yang Ijazahnya sampai detik ini masih tertahan di Perusahaan, kurang lebih sudah 3 tahun dari artikel ini di Publis.

Tujuan Artikel

Artikel ini TIDAK  memberikan panduan taktis, dan tidak pula memberikan solusi ajaib agar Ijazah kalian bisa kembali, sebagai Sarjana Hukum S.H pada BAB terahir kami akan berusaha membongkar, menganalisa tatanan/sistem hukum Ketenagakerjaan yang buruk dalam mengurusi pekerja.

BAB II

Membongkar Kesenjangan Hukum: Ijazah Bukan Jaminan Utang

Paragraf Transisi: Setelah memahami betapa IRONISNYA Ijazah sebagai simbol kebebasan akademik kini TERSANDRA, saatnya kita bedah tatanan hukum yang seharusnya melindungi pekerja. Permasalahan ini terletak pada grey area di mana perjanjian kerja yang disepakati (asas kebebasan berkontrak) bertabrakan dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​1. Analisis Yuridis: Ijazah Versus Hukum Ketenagakerjaan

​⏩️Kekosongan Eksplisit dan Sinyal Kuat Menaker

​Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) memang tidak mengatur larangan penahanan ijazah. Inilah yang sering dijadikan celah oleh PERUSAHAAN. Tidak di atur bukan berarti sah, ini yang harusnya diperhatikan jangan sembunyi di dalil bahwa tidak ada aturan hukum jelas yang mengatur.

​Namun, semangat UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya memberikan sinyal kuat bahwa praktik ini melanggar norma:

Dasar Hukum Analisis Hukum (Oleh Penulis S.H.)
Pasal 9 UU Ketenagakerjaan Penahanan Ijazah melanggar hak pekerja untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, menghambat pencarian kerja lain.
Pasal 28G UUD 1945 & UU HAM Ijazah adalah hak milik pribadi. Menahannya sama dengan perampasan hak milik secara sewenang-wenang dan melanggar hak dasar manusia.
KUHPerdata Pasal 1320 & 1338 Klausul penahanan ijazah berpotensi batal demi hukum karena pekerja berada dalam posisi tawar yang sangat lemah (tertekan/cacat hukum).
Surat Edaran Menaker Menaker telah menerbitkan SE yang melarang praktik ini, memperkuat posisi pekerja dalam sengketa dan mediasi.

⏩️Ancaman Pidana: Ketika Ijazah Menjadi Objek Penggelapan

​Pasal 372 KUHP: Ijazah dalam Status Barang Titipan

​Ketika masa KONTRAK kerja Anda selesai, perusahaan yang menolak mengembalikan Ijazah dapat dijerat dengan ranah PIDANA. Secara praktis, praktik PENAHANAN IJAZAH dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​⛔️Unsur Penggelapan: Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (yaitu, melalui perjanjian kerja), dipidana karena penggelapan.

​✅️Analisis Ijazah: Ijazah yang ditahan perusahaan berada di tangan perusahaan memang kesepakatan (bukan kejahatan). Namun, ketika kontrak berakhir, Resign, atau bahkan dipecat. Itu adalah peristiwa gugurnya hak perusahaan terhadap Ijazah. 

Penolakan pengembalian dapat memenuhi unsur "memiliki dengan melawan hak." Hak terbagi menjadi beberapa bagian, ada hak Milik, hak Guna Usaha, hak Pakai dan hak Sewa. Lalu Perusahaan menahan Ijazah kita dengan Hak apa?

​✔️Sanksi: Pelaku penggelapan (dalam hal ini, direktur, Manager atau pihak yang bertanggung jawab di perusahaan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

​2. Solusi Ideal: Jalan Keluar Setelah Disandera

​1️⃣Prosedur Taktis Mengambil Kembali Hak Milik

​Setelah menganalisis FONDASI HUKUM PIDANA, langkah selanjutnya adalah tindakan PRAKTIS KEPERDATAAN. Anda wajib mendokumentasikan setiap langkah, dimulai dari yang paling lunak hingga yang paling keras:

​✔️Langkah 1: Negosiasi dan Mediasi

​Ini adalah langkah wajib pertama, yaitu musyawarah mufakat sesuai dengan "Pancasila" langsung antara pekerja (Anda) dan perusahaan.

​✔️Langkah 2: Mengajukan Somasi (Surat Peringatan Hukum)

​Somasi adalah langkah terpenting yang menunjukkan keseriusan Anda.

Isi: Somasi mencantumkan dasar hukum (misal UU Ketenagakerjaan) dan memberikan jangka waktu pengembalian ijazah yang ketat (misalnya, 7 hari kerja). Berikut saya lampirkan draft πŸ‘‰ SOMASI untuk yang membutuhkan.🚨🚨

[Tempat, Tanggal Hari Ini]


Kepada Yth.,
Manajer HRD / Direktur Utama
[Nama Perusahaan Anda]
[Alamat Lengkap Perusahaan]


Perihal: SOMASI (PERINGATAN HUKUM) PENGEMBALIAN IJAZAH ASLI


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama            : [Nama Lengkap Anda]
NIK               : [Nomor KTP Anda]
Jabatan Terakhir : [Jabatan Terakhir Anda]

Dengan ini bermaksud menyampaikan Peringatan Hukum (Somasi) terkait penahanan Ijazah Asli [Tulis jenjang, misal: S-1/D-3/SMA] atas nama saya, yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihak PT [Nama Perusahaan Anda].

Perlu saya tegaskan bahwa hubungan kerja antara saya dan PT [Nama Perusahaan Anda] telah berakhir sejak tanggal [Tanggal Resign/Akhir Kontrak Anda], dan saya telah menyelesaikan seluruh kewajiban saya.

Tindakan Perusahaan menahan Ijazah Asli saya—yang merupakan hak milik pribadi saya—adalah perbuatan melawan hukum. Tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (UUD 1945) serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena Perusahaan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Oleh karena itu, saya memberikan peringatan keras kepada PT [Nama Perusahaan Anda] untuk SEGERA MENGEMBALIKAN Ijazah Asli tersebut kepada saya dalam kurun waktu selambat-lambatnya [Contoh: 7 (tujuh) hari kerja] sejak surat ini diterima.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Perusahaan tidak mengindahkan somasi ini, maka saya tidak akan ragu untuk menempuh segala upaya hukum yang tersedia, baik secara PIDANA (melaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana Penggelapan) maupun secara PERDATA (mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri) dan/atau melaporkan praktik ini ke Dinas Ketenagakerjaan.

Demikian somasi ini saya sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.


Hormat saya,



[Nama Lengkap Anda]


Tembusan:
1. Dinas Ketenagakerjaan Kota/Kabupaten [Nama Kota Anda]

​✔️Langkah 3: Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

​Jika Somasi gagal, bawa kasus Anda ke Disnaker setempat atau bisa juga Online

​Prosedur: Mediasi tripartite di Disnaker. Bawa bukti: Surat Somasi, Surat Pengunduran Diri/Pemecatan, dan Fotokopi Ijazah.

​✔️Langkah 4: Melanjutkan ke Ranah Hukum (Pilihan Pidana/Perdata)

​Jika Disnaker gagal (mediasi buntu), Anda memiliki dua opsi:

​Laporan Pidana (Penggelapan): Melaporkan penahanan ijazah ke kepolisian dengan Pasal 372 KUHP untuk efek jera.

​Gugatan Perdata

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian ijazah dan ganti rugi (jika ada kerugian material/immaterial).

🚨​Kesimpulan Cepat: 

Dari analisis ini, jelas bahwa penahanan ijazah adalah praktik yang tidak memiliki DASAR HUKUM yang kuat dan berpotensi pidana atau perdata. Meskipun perusahaan bersembunyi di balik kata "KESEPAKATAN," sistem hukum kita memberikan celah untuk MELAWAN , asalkan Anda berani mengambil langkah taktis. Bab selanjutnya akan membahas Realita dilapangan yang sebenarnya.

BAB III

Realitas di Lapangan (Mengapa Hukum Saja Tidak Cukup)

Sekedar informasi riset penulis diketahui, Perusahaan yang menahan Ijazah itu mengklaim bahwa jobdesk yang diberikan "berbau" dengan UANG atau BARANG YANG BERNILAI TINGGI, kebanyakan Indsutri Perbankan, Ekspedisi, Koprasi, Otomotif dll.

1. Resiko Dari Langkah yang Kita Ambil

Pertanyaanya sederhana, Apakah langkah itu tidak akan menimbulkan resiko yang lebih besar. Sejauh yang kita tau bagaimana mungkin kucing akan menang jika bertarung dengan Gajah. Mari kita buat skenario yang terjadi.

✔️Langkah 1 Negosiasi atau Mediasi

Ini langkah awal yang menentukan, jika kita datang menemui yang bertanggung jawab, dan diberikan tanpa ada masalah itu hal yang baik, lain hal jika mereka mempersulit.

🟒Skenario: "Pak saya datang mau ambil Ijazah saya yang masih ada disini". "Loh kamu masih ada tanggungan ini, selesaikan dulu". "Tapi Pak itu sudah ada jauh sebelum saya bergabung". "Ya tidak bisa, dari awal kan kamu sudah tau kalo ada minus itu".

πŸ”΄Resiko : Jika kita terus berdebat dan berpegang pada argumen masing-masing sangat sulit untuk tidak kontak fisik Perkelahian (Pasal 351-356 KUHP) ini justru memperburuk keadaan bukannya dapat Ijazah, kita bisa berurusan dengan Hukum. Dan terlebih akan sulit mendapat Praklaring (Surat Pengalaman Kerja).

✔️Langkah 2 Somasi

Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan pasti berapa kali somasi itu dilakukan, bukan 3 kali bukan 7 kali, jika mereka Perusahaan tidak mersespon dan acuh apa boleh buat. Inilah buruknya sistem Hukum kita

🟒Skenario: Kita buat surat somasi ke Perusahaan dengan harapan mereka membuka pintu hati, karena somasi itu  adalah Payung Hukum bagi kita. Tapi apa yang terjadi seakan mereka menganggap kita hamparan debu.

πŸ”΄Resiko: Waktu, tenaga bahkan uang yang kita keluarkan begitu berat, menunggu balasan surat somasi 1 bulan, tidak ada kabar kita buat lagi, kirim lagi. Bukankah kita juga perlu melamar pekerjaan yang lain. 1 Bulan jadi pengguran itu hal yang berat, apalagi tidak ada kepastian Hukum.

✔️ Langkah 3 Lapor Disnaker

Masalahnya ketika kita ingin melaporkan kejadian itu ke Disnaker, ada SYARAT penting yang harus KITA BAWA, disnaker ini tahap ke 3 yang harus kita lalui, tidak bisa kita jadikan disnaker langkah 1 karena persyaratan untuk lapor harus bawa bukti Surat  Somasi, Surat Pengunduran Diri/Pemecatan(Praklaring), dan Fotokopi Ijazah.

🟒Skenario: Awal pemecatan "Pak Disnaker saya mau lapor ketidak adilan Ijazah saya ditahan Perusahaan". "Baik kita proses tapi bawa berkas bukti tidak?". "Waduh Pak saya mau kerja ditempat lain, ini Perusahaan baru ingin liat Ijazah Asli agar valid". "Tidak bisa itu Prosedurnya".

πŸ”΄Resiko: Lihat betapa buruknya sistem hukum Negara kita, kita datang lapor Disnaker sudah mempertimbangkan kemungkinan terburuk, di Blacklist Industri yang sama, di Blacklist HRD (Ada komunitas HRD). Ini bisa mengancam masa depan karir. Disuruh melengkapi bukti ini sama halnya dengan "Melapor sepeda saya dicuri maling"."Baik saya proses tapi bukti STNK dan BPKB siapkan". 

🚨Kesimpulan Cepat

Jika ingin laporan kita segera diproses manfaatkan media cetak atau media sosial, BUAT KONTEN AGAR VIRALL, sesuatu yang menjadi sorotan publik biasanya akan cepat terselesaikam dalam waktu 24 jam. Ini lah kenapa buruknya sistem Hukum Negara kita.

✔️Langkah 4 Hukum Pidana/Perdata

Di dalam peradilan baik perdata ataupun Pidana akan memakan waktu yang sangat lama, sangat panjang serta biaya yang tidak sedikit, biaya Pengacara, biaya daftar Gugatan dan biaya Peradilan itu menghabiskan banyak uang. Saran ini cocok jika "kaya" masalahnya pekerja mana yang "kaya" bisa untuk biaya peradilan? Dengan gaji standart UMR setiap bulan. 

Kita pekerja buruh masih berteriak dengan hak buruh, tiap tahun perlu demo dulu agar UMR naik. Pekerjaan yang menuntut loyalitas tanpa batas tapi tidak ada imbal balik yang pantas. Dihadapkan dengan keadaan Penahan Ijazah.

Langkah Taktis (Ideal) Resiko Nyata di Lapangan (Kritik Sistem) Analisis Dampak bagi Pekerja
Langkah 1: Negosiasi Perusahaan mengklaim ada tanggungan/minus (berkelit). Bisa berujung perdebatan sengit hingga kontak fisik (Pasal 351 KUHP). Memperburuk keadaan dan berpotensi kehilangan **Praklaring** (Surat Pengalaman Kerja). Waktu terbuang tanpa hasil.
Langkah 2: Somasi Perusahaan mengabaikan Somasi. Sistem hukum tidak memberikan batasan waktu pasti, Somasi bisa dilakukan berulang tanpa hasil. **Resiko Waktu:** Hilangnya waktu berharga 1-2 bulan (menunggu balasan) yang seharusnya digunakan untuk melamar pekerjaan lain. Pekerja mengalami ketidakpastian hukum.
Langkah 3: Lapor Disnaker **Birokrasi:** Disnaker mensyaratkan bukti lengkap (Surat Somasi, dll.) yang sulit dipenuhi pada tahap awal. Ancaman **Blacklist Industri/HRD** karena melaporkan. Prosedur yang buruk sama dengan meminta korban pencurian melengkapi dokumen yang hilang.
Langkah 4: Hukum Pidana/Perdata Proses peradilan (Pidana/Perdata) **sangat panjang dan mahal** (biaya pengacara, biaya gugatan, dll.). Tidak realistis bagi pekerja bergaji UMR. Menunjukkan ketidakadilan sistem yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki modal besar ("kaya").
Solusi Realistis (Kesimpulan Cepat) Manfaatkan media cetak atau media sosial untuk membuat kasus **virall**. Sorotan publik seringkali menyelesaikan masalah hukum lebih cepat (24 jam) daripada jalur formal.

BAB IV

Penutup

Suara Kritik dan Kebutuhan Reformasi Sistem

Setelah membedah FONDASI HUKUM yang ideal dan mengadu dengan PAHITNYA realitas birokrasi dan buruknya Hukum, kita sampai pada satu kesimpulan yang tegas: Persoalan penahanan Ijazah bukanlah sekadar sengketa perdata antar-pihak, melainkan memutus salah satu sumber penghidupan karena KEGAGALAN SISTEMIK yang menempatkan pekerja pada posisi yang rentan, tidak berdaya.

Inilah buruknya sistem hukum yang kita kritik: Ia memberikan hak dan prosedur, namun membuat akses untuk memperjuangkannya menjadi tidak realistis dan memberatkan korban.

🚨Kesimpulan Akhir: Selama kelemahan birokrasi dan tingginya biaya keadilan masih menjadi hambatan, praktik penahanan ijazah akan terus menjadi cermin ketidakadilan sistem yang harus kita lawan.

⚠️Apa langkah yang sedang Anda tempuh? Mari kita gunakan kolom komentar untuk saling menguatkan dan berbagi informasi."

Baca juga artikel kami

  1. πŸ₯·Resiko Jalan Ninja freelance : Bongkar suka duka Profesi & Jaminan Hukum (Review Terbaru 2025)
  2. 🏑 Freelancer Dituduh Pelihara Tuyul (Pengangguran Kaya)? 3 Prinsip Hukum & Etika Membela Diri
  3. No Scam!! 9 Aplikasi Online Yang Terbukti Membayar Cepat Anda (Terbaru 2025)

Tentang Penulis:

Artikel ini ditulis oleh [Elrumi], pendiri https://www.kuncipro.com/. Sebagai Sarjana Hukum (S.H.) DAN seseorang yang ijazahnya masih ditahan oleh mantan perusahaannya, tulisan ini adalah analisis jujur tentang perjuangan saat hukum dan realitas di lapangan tidak sejalan.

[Baca lebih lanjut tentang profil dan misi penulis di halaman Tentang Saya]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]