[NYAWA SOSIAL] "Honey Scam" & Sextortion: Saat Cinta Ancaman Sebar Video (Kritik Sosiologi Hukum)

BAB I

Pendahuluan 

1. Pembunuhan Tanpa Darah

Honey Scam & Sextortion adalah dua saudara kembar tidak identik, motifnya sama mereka mulai dari bujuk rayu yang merupakan titik terlemah manusia. Tidak ada wanita ketika dirayu dengan manis mereka akan marah dan tidak ada Pria jika ia di puji akan marah. 

Kodrat manusia memang suka di puji secara tidak sadar, namun kebanyakan mereka menepis bahwa bujuk rayu itu lebay, kuno. Lalu bujuk rayu modern seperti apa? Ya, seperti Honey scam dan Sextortion. 

Mereka menggunakan media sosial, Facebook, Twitter/X, Instagram, Telegram, Tinder dan sejenisnya, sebagai media aksi yang mempermudah kejahatannya.

Ketika didunia nyata mereka merayu korban--korban enggan--mungkin tampilan fisik kurang, maka mereka menggunakan dunia maya, dunia penuh dengan tipu-tipu memfilter, mengedit bahkan mencomot foto yang menawan dan diposting sebagai Foto Profil. Tujuannya untuk menarik perhatian korban.

Kejahatan siber telah bermutasi layaknya mutan. Dulu, penipu mengincar isi dompet Anda (Pig Butchering). Hari ini, mereka mengincar sesuatu yang jauh lebih mahal dan tidak bisa dibeli kembali: "Nyawa Sosial" (Social Life) Anda.

​Inilah yang disebut Sextortion of Honey Scam

Modusnya klasik: Dimulai dengan manis (Honey Scam), diakhiri dengan ancaman brutal: 

"Bayar Rp 10 Juta atau video telanjangmu saya kirim ke Grup WA Keluarga, media sosial dan Kantor!" Atau mereka akan menjual video itu di pasar gelap pelelangan.

Tapi anehnya, kasus yang terus berulang ini tidak membuat masyarakat jera

Apakah sanksi sosialnya yang kurang?

Atau hukumnya yang terlalu tumpul?

Berita Viral tentang penyebaran video wanita tak berbusana sudah menjadi tumpukan di beranda media sosial kita, yang sayang untuk dilewatkan. Ujung-ujungnya klarifikasi permintaan maaf dari wanita, dan sampai sekarang tidak ada kabar hukum dari pelaku penyebaran.

Kejadian ini disebut deja vu suatu perbuatan masyarakat akan terus berulang dengan pola yang sama, "Ah ujung-ujung nangis, klarifikasi" seakan itu hukum alam. 

🚨 Klaim Penulis:

Saya Elrumi (S.H.). Sebagai pengamat hukum dan sosial, saya melihat fenomena ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah "Terorisme Moral". Pelaku tidak membunuh fisik korban, tapi mereka membunuh karakter korban di tengah masyarakat yang masih "munafik".

Di tambah korban yang mudah terhasut menjadikan ini kasus yang tidak pernah terselesaikan. Artikel ini adalah kritik keras terhadap bagaimana hukum dan stigma sosial kita justru "membantu" pelaku dan korban. Kami akan mencoba membedah dalam perspektif Sosiologi Hukum.

BAB II

Anatomi Kegagalan

Mengapa Pelaku, Korban, dan Sistem Terjebak dalam Dejavu Kriminal

Dalam perspektif Sosiologi Hukum, sebuah kejahatan tidak pernah berdiri sendiri. Ia adalah produk dari interaksi antara tiga elemen: 

(1) Sistem yang menciptakan aturan main, 

(2) Pelaku yang mengeksploitasi celah, dan 

(3) Korban yang rentan terhadap celah tersebut.


Pertanyaanya, Apakah ​ini Kegagalan (Pemerintah & Masyarakat) dalam memberantas Honey Scam dan Sextortion?

Sejujurnya saya tidak sependapat dengan kata memberantas, saya lebih suka menutup peluang masuk, seperti pepatah "Lebih baik mencegah dari pada mengobati".

Kata berantas itu artinya kita sedang mengobati luka, masalahnya jika luka itu sembuh persentase terjadinya luka dikemudian hari sangat besar.

inilah penyebab kenapa tindak pidana ini terus Eksis di era manapun, kegagalan kita dalam mencegah bukti rusaknya tatanan sosial, ini hal yang fundamental untuk kita lakukan.

1. Kegagalan Sistem: Tumpulnya "Yurisdiksi Hukum Digital"

Sistem (Pemerintah dan Regulator) telah gagal menutup peluang masuk ini karena kita terjebak dalam "Hukum Kertas" dan lambat mengadaptasi "Hukum Digital." Ini seperti [Pentungan Melawan Laser diartikel saya tentang kejahatan AI.]

 * Analisis Sosiologi Hukum: Hukum kita (misalnya UU ITE) dirancang untuk negara dan yurisdiksi teritorial Semata. Kejahatan sextortion bersifat Global dan Anonim, melampaui batas negara, mata uang, dan identitas.

 * Contoh : Pria bule dari Amerika misalnya cenderung sangat disukai oleh wanita pribumi, Apalagi jika itu dari Negara Korea, dengan penampilan yang manis, mereka merayu korban walaupun beda Negara. 

 * Vonis: Pelaku Honey Scam (yang sering beroperasi dari luar negeri) tahu bahwa upaya penegakan hukum Internasional itu lambat, rumit, dan mahal. Hukum kita terlalu tumpul dan teritorial untuk mengejar ancaman yang bergerak dengan kecepatan bandwidth. Celah ini memberikan pelaku impunity (rasa kebal hukum).

2. Kegagalan Pelaku: Dorongan dari Stigma (The Impunity)

Pelaku (sebagai individu yang mengeksploitasi celah) bukan hanya didorong oleh uang, tetapi memanfaatkan kodrat manusia yang mudah diperdaya rayuan maut, ditambah dengan jaminan keberhasilan tinggi dan minimnya risiko.

 * Analisis Sosiologi Hukum: Pelaku tahu bahwa jika video itu tersebar, korbanlah yang akan mendapat hukuman sosial terberat. Masyarakat kita akan bertanya, "Mengapa dia merekam dirinya sendiri?" atau " Kenapa tidak malu, murahan" dan perkataan-perkataan pedas lainnya layaknya Netizen.

 * Vonis: Stigma sosial menciptakan "Lahan Basah" dengan jaminan "Asuransi BPJS". Pelaku mendapat tiga keuntungan dasar: 1. Uang dari pemerasan. 2. Kepuasan melihat korban dihukum oleh masyarakat tanpa mereka (pelaku) harus mengangkat jari. 3. Kepuasan ketika melihat korban telanjang. Stigma sosial secara tidak sadar menjadi insentif bagi pelaku.

3. Kegagalan Korban: Stigma sebagai "Penjara" (The Self-Silencing)

Korban (sebagai elemen yang rentan) gagal mencari keadilan karena dihukum sebelum diadili.

 * Analisis Sosiologi Hukum: Korban (seringkali perempuan atau individu yang rentan) tahu bahwa "Ruang Sidang Sosial" (Media Sosial) akan menjatuhkan putusan lebih cepat dan lebih kejam daripada "Ruang Sidang Hukum" (Pengadilan). 

Kecepatan informasi membuat kita tahu sesuatu walaupun beda Kota, beda Negara hanya sekali klik. Ini yang lebih menakutkan, Jejak Digital sulit untuk di hilangkan secara masal.

 * Vonis: Ketakutan terhadap "Pembunuhan Karakter" dan pengucilan sosial (Hukuman Sosial) jauh lebih besar daripada ketakutan terhadap Pelaku. Inilah yang menyebabkan korban memilih untuk membayar, berdiam diri, atau bunuh diri-menciptakan pola dejavu yang terus berulang dan yang diamati oleh pelaku.

🚨Kesimpulan Cepat: Honey Scam dan Sextortion  memiliki 2 unsur yang wajib, Pelaku dan Korban, Disinilah letak anehnya, masyarakat mengatakan dia korban mereka pelaku tanpa ada Putusan Pengadilan yang sah dan Mengikat.

Mereka hanya berasumsi secara filosofi, sulit untuk mengatakan siapa korban dan siapa Pelaku jika kasus ini tidak pernah sampai di Meja Pengadilan, ini lah Asas Praduga tak bersalah. 

🎭 BAB III

Memahami Dua Unsur Honey ScamHukum dan Perilaku dalam Lingkaran Setan Kriminalitas

Pada dasarnya, Hukum terbagi menjadi 2 golongan, Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis. Keduanya harus sejalan agar tidak ada pertentangan yang dianggap menyalahi kodrat asal manusia.

Pada BAB ini, kita tidak membahas Hukum Tertulis melainkan sebaliknya. Hukum Tidak Tertulis, ini lahir di tengah-tengah masyarakat yang sudah dipercaya dari nenek moyang, seperti hukum Adat atau norma kesusilaan. Hukum Tidak Tertulis menjadi benteng pertama dalam penilaian sesuatu sebelum Hukum Tertulis mengadilinya.

Masyarakat sering mengadili A adalah korban dan B adalah pelaku menurut nalurinya, padahal mereka hanya melihat sekilas dari berita, melihat sekilas dari Media Sosial tanpa mengetahui pasti apa kebenarannya. Inilah yang dikatakan "Munafik" dalam kritik sosiologis ini.

1. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis: Arena Konflik

Kegagalan dalam kasus Honey Scam dan Sextortion adalah buah dari pertentangan antara dua jenis hukum ini.

Hukum Tidak Tertulis (Law in Action) Berupa norma, moral, dan stigma sosial yang bertugas sebagai kontrol. Kelemahan: Menghukum perilaku yang melanggar norma, terlepas dari konteks kejahatan. Menciptakan Stigma bagi Korban, karena mereka dianggap melanggar norma kesusilaan ("Kenapa merekam diri sendiri?").

Vonis Sosiologis: Honey Scam beroperasi di celah ini: Pelaku mendapat perlindungan dari kelemahan Hukum Tertulis, sementara Korban dihukum oleh Hukum Tidak Tertulis.

2. Perilaku Pelaku: Eksploitasi Stigma sebagai Senjata

Pelaku adalah aktor yang secara sadar mengeksploitasi celah Hukum Tertulis dan kontradiksi Hukum Tidak Tertulis.

Kita contohkan skenario yang viral di Jawa Timur:

Susi melakukan atau merekam video pribadi tanpa busana untuk kekasih online-nya, dengan iming-iming akan dibelikan rumah atau mobil. Nyatanya, bukan diberikan janji itu, malah video itu dijual di pasar gelap, akibatnya tersebar luas di media sosial.

Dari kasus ini, masyarakat memvonis Susi adalah korban dan Kekasihnya adalah Pelaku. Namun, Pelaku memanfaatkan perilaku ganda masyarakat untuk mencapai tujuannya:

 * Eksploitasi Hukum Tertulis: Pelaku beroperasi dari luar yurisdiksi, memastikan risiko penangkapan formal (hukuman tertulis) sangat kecil. Impunitas ini mendorong perilakunya.

 * Eksploitasi Hukum Tidak Tertulis: Pelaku tahu bahwa ancaman penyebaran video jauh lebih efektif daripada ancaman kekerasan fisik. 

Mengapa? 

Karena Hukuman Sosial (stigma) yang diberikan oleh masyarakat jauh lebih menyakitkan, permanen (jejak digital), dan pasti terjadi daripada hukuman penjara bagi Pelaku.

Kesimpulan Perilaku Pelaku: Perilaku Pelaku adalah tindakan rasional yang memilih kejahatan dengan risiko terendah dan reward tertinggi. Mereka secara efektif mengalihdayakan (outsourcing) hukuman sosial kepada masyarakat munafik.

3. Perilaku Korban: Terperangkap di Antara Dua Ancaman

Pertanyaannya: jika dia korban, kenapa tidak ada perlindungan dari masyarakat? Kenapa ikut menyebarkan video dan link?

Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada definisi Korban di mata Hukum Tidak Tertulis:

1. Definisi Korban di Mata Masyarakat: Bukan Korban Ideal

Masyarakat (yang menerapkan Hukum Tidak Tertulis) cenderung menuntut Korban Ideal-korban yang sepenuhnya polos dan tidak melanggar norma.

 * Susi dianggap Korban Bersalah (Blameworthy Victim). Meskipun menderita kerugian dari Pelaku, Susi dianggap telah melanggar norma kesusilaan dengan merekam dirinya sendiri dan tujuannya untuk mendapatkan Materi (Mobil & Rumah). Perilaku ini dianggap "memprovokasi" atau "memfasilitasi" kerugian.

Perilaku penyebaran link oleh masyarakat adalah bentuk hukuman sosial atau kontrol moral yang kejam. Masyarakat secara paradoks ikut menghukum Susi sambil menyebutnya korban, karena mereka merasa Susi melanggar norma kesusilaan mereka.

2. Perilaku Korban: Self-Silencing sebagai Logika Bertahan Hidup

Perilaku Korban yang memilih untuk membayar, bungkam (self-silencing), atau tidak melapor adalah respons yang logis terhadap ancaman ganda ini:

 * Ketakutan Terhadap Pelaku: Takut ancaman Sextortion direalisasikan.

 * Ketakutan Terhadap Masyarakat: Takut Pembunuhan Karakter permanen yang dijamin oleh Hukum Tidak Tertulis.

Kesimpulan Perilaku Korban: Korban bungkam karena menilai bahwa risiko menghadapi Hukuman Sosial dari masyarakat lebih besar dan lebih pasti daripada risiko yang dihadapi oleh Pelaku dari Hukum Tertulis.

🚨Kesimpulan Cepat: 

Kegagalan Hukum Tertulis (Sistem)  Mendorong Perilaku Eksploitatif (Pelaku)  Stigma Hukum Tidak Tertulis (Masyarakat)  Memaksa Perilaku Bungkam (Korban)  Impunitas Pelaku Terjamin.

Selama deja vu ini terus berlanjut, Hukum Tidak Tertulis (moralitas ganda masyarakat) akan tetap menjadi senjata terkuat Pelaku dalam menjalankan Terorisme Moral.

BAB IV

PENUTUP

Sampailah kita pada Bab terahir, segala sesuatu yang terjadi akan ada timbal balik kepada diri kita sendiri, jika kita menghukum seseorang kita pula pada akhirnya akan dihukum juga oleh kehidupan, apa yang kita tanam mencerminkan apa yang akan kita tuai kelak di masa tua.

Hentikanlah sifat main hakim sendiri, tanamkan empati jangan bersembunyi di balik nama masyarakat, jadilah masyarakat yang bermoral untuk memperbaiki tatanan sosial yang mulai tergerus ombak.

Epilog Kritik: Mengakhiri Kemunafikan Struktural

Honey Scam dan Sextortion akan terus menjadi Terorisme Moral selama Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis berjalan secara kontradiktif. Kritik ini adalah tuntutan bahwa kegagalan untuk memberantas kejahatan ini bukanlah kegagalan individu, melainkan kegagalan struktural dan moral kolektif.

Tuntutan rekonstruksi kewajiban ini adalah satu-satunya jalan untuk memutus lingkaran setan Impunitas, Stigma, dan Kebungkaman. Kasus penipuan ini sama meresahkannya dengan fenomena [Hajatan Tutup Jalan yang baru saya bahas ini].

Baca juga artikel kami

🚨Tentang Penulis

Artikel ini ditulis oleh Elrumi, Sarjana Hukum (S.H.), pendiri https://www.kuncipro.com/ yang "Juga berjuang dengan teknologi untuk bisa bersaing dan tidak terkikis ombak." Tulisan ini adalah analisis hukum berdasarkan pengamatan dan analisis penulis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]