[KUHAP DISAHKAN] Jadi Ajang Lomba Kritik Para Pakar Hukum
π¨DISCLAIMER
π§ Dengarkan Rekaman (Versi Asisten Kami):
PENDAHULUAN
Panggung Baru, Pemain Lama: Selamat Datang di "Lomba Kritik" Nasional
Ini bukan sekadar berita legalitas biasa. Ketika palu sidang paripurna DPR diketuk pada 18 November 2025 untuk mengesahkan UU No. 24 Tahun 2025 tentang KUHAP, ada satu fenomena yang jauh lebih menarik daripada isi pasalnya sendiri.
Fenomena itu adalah: Ring Tinju Intelektual.
Kenapa? Karena rumus bakunya: Ada aturan baru, ada kritik baru.
πDi satu sudut merah, para pakar hukum sibuk membedah Undang-Undang, mencari celah dan cacat logika agar tidak berdampak buruk pada masyarakat.
πDi sudut biru, para pakar pembuat Undang-Undang (pemerintah & DPR) sibuk mengklarifikasi, menjelaskan bahwa aturan itu sudah lulus uji kelayakan.
Inilah yang selalu diperdebatkan: Tidak ada aturan hukum yang nyaris tanpa celah.
Bukan karena mereka tidak mampu, tapi karena sistem pembuatannya terlalu feodal.
Sistem yang sudah mengakar bahwa suatu karya harus dipikirkan dengan melibatkan "keroyokan" orang banyak, yang akhirnya justru menyelipkan kepentingan terselubung yang dipaksakan.
Gugatan Terhadap "Standar" Algoritma
Bahkan, algoritma AI pun sempat mengatakan situs Kuncipro ini kurang kuat karena penulisnya hanya satu orang.
Katanya, situs yang dibuat satu orang akan kalah saing atau tidak bisa dijadikan referensi karena opininya bias hanya pada satu sudut pandang.
Mari kita uji argumentasinya.
Imam Syafi'i r.a. atau Imam Al-Ghazali merenungkan dan menulis karya monumental mereka seorang diri. Hasilnya?
Karya mereka eksis dan menjadi rujukan umat sampai hari ini.
Apakah AI dan aturan baku berani mengatakan pemikiran mereka bias karena hanya opini pribadi?
Justru pemikiran dan renungan pribadi yang jujur akan melahirkan sesuatu yang murni tanpa kepentingan lain, selain untuk umat.
Bandingkan dengan proses pembuatan UU kita.
Berapa banyak anggota DPR RI hari ini?
Berapa banyak instansi pemerintah dan pakar yang terlibat?
Anggaplah ada 100 orang yang merakit aturan setebal 50 halaman. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin 100 orang benar-benar terlibat semua dalam setiap detail pasal?
Di sinilah letak celahnya.
Karena "keroyokan", setiap pembuatan aturan pasti menyisakan lubang yang mengundang kritik. Begitu naskah disahkan, layar televisi, feed media sosial, hingga blog media arus utama penuh sesak oleh wajah-wajah "Pakar" yang berkompetisi melemparkan kritik.
Seolah ada perlombaan tidak tertulis: siapa yang paling vokal dan tajam membedah kelemahan, dialah pemenang panggung bulan ini.
Di Kuncipro, kita tidak akan ikut-ikutan antre di belakang mikrofon wartawan hanya untuk bilang "Saya keberatan". Saya bukan Profesor, biarkan para ahli yang mengatasi itu.
Kita akan membedah dari sisi yang berbeda—Sosiologi Hukum—tentang kenapa Ring Tinju Intelektual ini selalu berulang setiap kali ada aturan baru yang menyentuh zona nyaman mereka.
⚖️ BERKAS ANALISIS: DAFTAR ISI
π¨KLAIM PENULIS:
Artikel ini tidak akan membela draf KUHAP 2025 yang memang penuh akrobatik. Namun, tulisan ini akan menelanjangi kenapa "Kritik Baru" selalu lahir dari "Aturan Baru", dan kenapa rakyat seringkali hanya dijadikan pemandu sorak di tengah perdebatan para elite hukum yang merasa paling tahu.
MITOS KOLEKTIVITAS
Bedah Aturan Baku: Kenapa "Keroyokan" Malah Melahirkan Cacat?
Dunia digital dan birokrasi kita tahun 2025 sedang mengidap penyakit yang sama: Pemujaan terhadap jumlah.
Algoritma AI dilatih untuk percaya bahwa validitas lahir dari kerumunan (crowdsourcing).
Begitu juga dengan sistem pembuatan undang-undang kita yang selalu membanggakan keterlibatan ratusan kepala dalam "rapat-rapat konsinyering" yang mewah.
Mereka bilang, kalau dikerjakan bersama, hasilnya objektif.
Saya katakan: Itu Mitos!
2.1. Penulis Tunggal vs Penulis Pesanan
AI menuding penulis tunggal itu bias. Mari kita balik logikanya:
- Penulis Tunggal (Kuncipro): Penulis Tunggal tidak punya atasan, tidak punya sponsor, dan tidak punya utang budi politik. Kemewahan inilah yang tidak dimiliki oleh tim perumus UU. Kalau saya salah, saya yang tanggung jawab. Itu namanya Integritas.
- Penulis Keroyokan (Pembuat UU): Seratus orang berkumpul bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari titik aman. Si A titip pasal pengamanan bisnisnya, si B titip pasal pelemahan pengawasan. Hasilnya? Sebuah naskah "Gado-gado" yang setebal 50 halaman tapi penuh dengan kontradiksi dan kalimat karet.
2.2. "Dosa Kompromi" di Balik Aturan Baku
Kenapa setiap aturan baru (seperti KUHAP 2025) selalu lahir dengan ribuan kritik?
Karena naskah tersebut bukan hasil pemikiran yang jernih, melainkan hasil kompromi politik yang dipaksakan.
Dalam sosiologi hukum, kita tahu bahwa semakin banyak tangan yang memegang pena, semakin kabur tinta keadilannya.
Aturan yang dibuat "keroyokan" biasanya sengaja dibuat multitafsir agar semua pihak yang berkepentingan bisa punya "pintu darurat" masing-masing.
2.3. AI dan Standar Ganda Otoritas
Sangat lucu ketika AI mengatakan situs personal tidak bisa jadi referensi. Robot ini lupa bahwa algoritma yang ia pakai pun diciptakan oleh logika manusia.
Jika aturan baku mengatakan "kebenaran harus kolektif", lalu bagaimana dengan penemuan-penemuan besar yang mengubah sejarah yang lahir dari satu kamar sempit seorang pemikir tunggal?
Standar baku ini sebenarnya diciptakan hanya untuk mematikan keberanian individu agar semua orang tunduk pada narasi kelompok yang memegang kendali.
Artinya Monopoli informasi
Vonis kuncipro:
Aturan baru KUHAP 2025 disahkan dengan bangga sebagai hasil kerja kolektif. Namun, justru karena hasil "keroyokan" itulah, isinya jadi ajang sirkus yang langsung dirujak para pakar.
Mereka yang membuat aturan sibuk membela diri, sementara para pakar di luar sibuk mencari celah untuk panggung pribadi.
Inilah alasan kenapa Kuncipro tetap berdiri sendiri: Karena satu suara yang jujur di padang pasir lebih berharga daripada seribu suara yang bernyanyi di bawah tekanan dirigen yang sama.
π¨Kesimpulan Cepat
Saya tidak mengatakan opini saya benar dan tak terbantahkan, setiap opini melahirkan opini itu sudah hukum alam. Tapi saya katakan opini saya bertujuan untuk membedah dari sudut pandang yang jarang orang mau bahas.
RING TINJU INTELEKTUAL
Pakar Hukum vs Realita: Kenapa Mereka "Hobi" Berkelahi?
Setelah kita bongkar mitos "keroyokan" di Bab sebelumnya, mari kita masuk ke arena sesungguhnya: Ring Tinju Intelektual.
Begitu KUHAP Baru (UU No. 24 Tahun 2025) disahkan, kita melihat sebuah pertarungan yang luar biasa. Di sisi biru ada pakar yang membuat, di sisi merah ada pakar yang mengkritik.
Dan ada pakar dari artikel Hukumonline Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa KUHAP Baru Lebih Maju Meskipun Menuai Kritik.
Ini menarik karena ada diposisi netral dan cari aman bukan di sisi merah dan bukan pula disisi biru.
Anehnya, mereka seringkali berasal dari almamater yang sama, membaca buku yang sama, tapi mendadak jadi musuh bebuyutan di depan kamera.
Kenapa?
Apa mata uang paling berharga di era ini?
Bukan Rupiah, tapi Otoritas. Otoritas di dunia nyata melahirkan undangan TV. Otoritas di dunia maya melahirkan Backlink. Keduanya adalah bentuk 'Suap Kepercayaan' yang diagungkan sistem."
Seorang pakar ahli sejenius apapun jika tanpa backlink akan dianggap tidak ada kepercayaan.
Otoritas, backlink (refrensi) dan kepercayaan diera modern sesuatu yang sangat dipuja.
3.1. Penyakit "Narsisme Akademik"
Kenapa setiap aturan baru lahir, pakar baru harus muncul dengan kritik baru?
- Analisis Sosiologis: Karena ada aturan baku bahwa harus dikutip ucapannya agar dianggap pakar. Jika tidak dapur akan padam.
- Argumen saya: Aturan melahirkan aturan, orang tidak akan melakukan sesuatu yang ekstrem jika tidak terpaksa keadaan.
3.2. Kegagalan Logika Kolektif (Tragedy of the Commons)
Jika benar aturan yang dibuat "keroyokan" itu lebih baik, kenapa KUHAP 2025 tetap punya lubang sebesar gajah?
- Faktanya: Karena dalam sistem pembuatan UU yang feodal, suara kritis sering dibungkam oleh suara mayoritas yang punya kepentingan modal dan kursi parlemen terbanyak.
- Vonis kuncipro: Di sinilah letak kegagalan AI dalam menilai otoritas. AI mendewakan hasil "keroyokan" birokrasi, padahal sejarah membuktikan bahwa produk hukum kolektif seringkali hanyalah naskah kompromi yang tidak punya taring untuk membela rakyat kecil.
3.3. Menggugat AI yang Buta Sejarah
AI (seperti GPT-4 dan kroninya) berani mengatakan tulisan personal itu lemah karena "bias individu". Ini adalah kegagalan logika yang memalukan.
Jika kita mengikuti standar AI, maka kitab-kitab hukum klasik dan pemikiran para imam besar harus kita hapus dari sejarah karena mereka menulis "sendirian".
Mungkin ada yang berargmen "Ini Indonesia bukan luar Negeri"
Baik kita lokalkan. Presiden pertama RI memikirkan ide untuk menggabungkan nusantara dalam satu garis benang merah.
Apa itu? PANCASILA.
PANCASILA lahir bukan dari ide keroyokan itu ide pribadi Bung Karno dari hasil perenungan, dan di perbarui ketika sudah masuk rapat internal.
AI tidak paham bahwa Kebenaran Objektif seringkali justru lahir dari kejujuran individu, bukan dari "Rapat Koordinasi" seratus orang yang masing-masing membawa agenda titipan di kantongnya.
π¨Kesimpulan cepat
Tindakan ini tidak terlepas dari asas kausalitas (sebab-akibat) yang dimodernisasi. Sebab melahirkan akibat dan akibat melahirkan kritik.
KESIMPULAN
Vonis Akhir: Menolak Menjadi Pemandu Sorak di Sirkus Hukum
Setelah kita bedah dari akar sosiologisnya, jelas sudah bahwa dunia persilatan intelektual dari pengesahan KUHAP Baru (UU No. 24 Tahun 2025) bukan sekadar tentang perbaikan prosedur hukum.
Ini adalah panggung drama di mana setiap pemain sedang memperebutkan satu hal: Otoritas.
Pelajaran untuk Kita Semua:
- Mitos Kolektivitas Telah Tumbang: Jangan tertipu dengan label "hasil kerja seratus orang". Sejarah membuktikan bahwa keroyokan birokrasi seringkali menghasilkan naskah kompromi yang cacat logika, sementara kejujuran seorang diri (seperti para imam besar terdahulu) melahirkan kebenaran yang abadi.
- Kritik Adalah Komoditas: Pahami bahwa "Lomba Kritik" para pakar adalah bagian dari industri eksistensi. Ada aturan baru, maka ada kritik baru agar nama tetap dikutip dan "dapur tetap padam".
- Kesesatan Logika AI: Jika robot pintar seperti GPT-4 dan kroninya masih menganggap tulisan personal itu bias dan tidak berotoritas, maka mereka sedang mempertontonkan kebodohan sejarah yang nyata. Kebenaran tidak butuh backlink massal; ia hanya butuh keberanian untuk dinyatakan.
Penutup dari Kuncipro:
KUHAP 2025 sudah sah, dan "Ring Tinju Intelektual" akan terus bergemuruh di layar televisi Anda. Tapi jangan mau hanya jadi pemandu sorak yang bingung di tengah perdebatan para elit.
Kuncipro akan tetap berdiri di sini—sendirian, berani, dan mungkin dianggap "bias" oleh robot—tapi setidaknya kami tidak punya kepentingan terselubung selain menelanjangi sistem yang sedang akrobat ini.
Karena pada akhirnya, satu suara yang jujur di tengah padang pasir jauh lebih bergema daripada seribu suara yang bernyanyi di bawah tekanan dirigen yang sama.
Video: Bedah KUHAP Baru & "Pertunjukan" Para Pakar Hukum di Ring Tinju Intelektual.
Selamat datang di era hukum baru, siapkan mental Anda, karena panggung ini baru saja dimulai!
π‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS
Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.


ORCID: 0009-0003-4829-1185
Post a Comment