-->

Gaji Dipotong Alasan "Nombok"? Ini Pasal Mematikan untuk Melawan Korporasi Nakal (Part 2)

Januari 12, 2026


Ilustrasi simbolis tangan pekerja terikat rantai besi berusaha meraih ijazah yang ditahan dalam brankas, dengan latar timbangan hukum yang berat sebelah karena uang by kuncipro

🎧 Males Baca? Biarkan Asisten Kami yang membacakan:

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Lead Analyst KunciPro Research Institute



​Melanjutkan investigasi Part 1 tentang fenomena busuk budaya "Nombok" dan Ijazah yang disandera.

​Banyak pekerja yang mengeluh di grup-grup medsos "bawah tanah". Mereka saling curhat keluh kesah: gaji sering buntung karena habis dipotong nombok, barang sering hilang misterius tapi tidak ada jalan keluar. Seakan-akan itu adalah tradisi perusahaan yang wajib dilestarikan.

​Mereka sadar dizalimi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa terikat "Kontrak Kerja".

​Inilah masalah terbesarnya. Korporasi menggunakan kertas perjanjian sebagai "Kitab Suci" untuk membungkam mulut Kita.

​Tapi sebagai Analis Hukum, saya katakan dengan tegas:

Kertas perjanjian yang menindas itu tak ubahnya potongan kertas yang layak jadi bungkus nasi di pinggir jalan. Artinya: Perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.

​Mari kita bedah kebohongan legal yang sering dipakai perusahaan, dan pasal apa yang bisa mematikan argumen mereka.

1. Mitos "Pacta Sunt Servanda" (Janji Harus Ditepati)

​HRD atau Pimpinan sering berlindung di balik tameng Pasal 1338 KUHPerdata: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

​Terjemahan bebasnya: "Lu udah tanda tangan, lu harus nurut."

​Sekilas terdengar benar dan mengintimidasi. Tapi tunggu dulu.

​Pasal 1338 itu punya syarat mutlak di Pasal 1320 (Syarat Sah Perjanjian). Salah satu syarat sahnya adalah "Kesepakatan yang Bebas".

​Pertanyaannya: Apakah Anda bebas saat tanda tangan?

Atau Anda sedang terdesak butuh makan, butuh susu anak, dan diancam dengan kalimat "Take it or Leave it"?

​Dalam doktrin hukum, kondisi ini disebut PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Misbruik van Omstandigheden).

​Korporasi memanfaatkan posisi tawar Anda yang lemah (butuh kerja) untuk menekan Anda menyetujui klausul gila (siap ganti rugi mutlak). Jika unsur paksaan ekonomi ini terbukti, maka perjanjian itu cacat kehendak (Wilsgebrek) dan DAPAT DIBATALKAN.

2. Senjata Pamungkas: PP No. 36 Tahun 2021

​Ini peluru paling tajam yang harus Anda catat.

Kontrak Kerja (Hukum Privat) TIDAK BOLEH melangkahi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah (Hukum Publik).

Asasnya: Lex Superior Derogat Legi Inferiori.


Pemerintah sudah mengatur soal potong gaji di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 63.

​Ganti rugi atau potong gaji itu ILEGAL, kecuali memenuhi syarat super ketat:

  1. ​Ada unsur KESENGAJAAN (Dolus) atau KELALAIAN BERAT (Culpa).
  2. ​Dan itu harus DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.

​Masalahnya, korporasi sering main hakim sendiri (Eigenrichting).

Coba perhatikan tingkah laku mereka:

  • ​Mereka berlagak seperti Legislatif (membuat aturan sanksi sepihak).
  • ​Mereka berlagak seperti Polisi/Jaksa (menuntut pertanggungjawaban).
  • ​Dan mereka pulalah yang memvonis bersalah layaknya Majelis Hakim.

​Korporat itu tidak mencari kebenaran, tapi pembenaran atas tindakannya. Mereka tidak mau rugi dan membebankan kerugian pada pekerjanya.

​Dulu ada istilah klasik: "Jika berbisnis harus siap rugi, itu wajar."

Tapi sekarang istilah itu sudah kedaluwarsa (expired). Yang berlaku sekarang adalah Asas Bisnis Pasti Untung.

​Kenapa?

  • ​Barang hilang misterius? HRD langsung vonis Anda salah.
  • ​Ada selisih kas? Admin langsung dipotong gaji.

​Siapa yang membuktikan Anda salah? HRD.

Siapa yang menghukum? HRD.

Siapa yang menikmati uang dendanya? Perusahaan.

​Ini praktik peradilan sesat. Tanpa bukti CCTV yang jelas, tanpa audit forensik, dan tanpa putusan pengadilan, pemotongan gaji itu adalah PENGGELAPAN UPAH.

3. Inversi Hukum: Bos yang Untung, Kenapa Kita yang Buntung?

​Secara filosofis, hukum kita menganut asas Vicarious Liability (Pasal 1367 KUHPerdata).

Simpelnya: "Majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan bawahan dalam hubungan kerja."

​Kenapa? 

Karena majikanlah yang menikmati keuntungan dari pekerjaan itu. Risiko operasional (barang hilang, rusak, eror sistem) adalah risiko bisnis pemilik modal.

​Tapi yang terjadi adalah Inversi (Pembalikan) Tanggung Jawab.

Gaji karyawan dijadikan "Substitusi Asuransi". Korporasi malas bayar asuransi kargo atau perbaikan sistem keamanan, karena lebih murah membebankan kerugian ke gaji kurir/admin UMR.

​Ini adalah bentuk Moral Hazard atau kemalasan manajerial yang akut.

Infografis gaji dipotong untuk nombok itu ilegal by kuncipro

4. Simpulan: Jangan Mau Jadi Sapi Perah!

​Jika Anda disuruh ganti rugi atau "Nombok" untuk hal yang bukan kesalahan murni Anda (misal: barang hilang saat operan shift, atau paket fraud), lakukan ini:

  1. Minta Bukti: Tantang manajemen buka CCTV atau Audit Log. Jangan mau ngaku salah kalau buktinya cuma asumsi.
  2. Tolak Tanda Tangan: Jangan tanda tangan surat pernyataan "Bersedia Potong Gaji". Sekali Anda tanda tangan, Anda melegalkan pemerasan itu.
  3. Kutip Aturan: Bilang ke HRD/Manajemen, "Berdasarkan PP 36/2021, pemotongan gaji tanpa pembuktian hukum adalah ilegal."

​Ingat, kita bekerja untuk menghidupi keluarga, bukan untuk menambal kebocoran sistem perusahaan yang pelit modal.

5. Realita Pahit: Perlawanan yang Sia-sia?

​Negara melindungi kita dengan senjata hukum. Masalahnya, senjatanya tumpul atau tajam? Terbuat dari karet atau besi?

​Jika buruh yang sehari-hari kerja pagi pulang malam dengan gaji sebatas UMR harus menantang ombak untuk melawan korporat besar sendirian, itu konyol.

​Yang seharusnya melawan perusahaan nakal bukan kita (individu), tapi NEGARA. Tidak ada yang berkuasa selain Negara.

Perusahaan asing sekelas Google saja bisa diberi sanksi denda miliaran oleh Negara.

​Kenapa untuk kasus buruh recehan, Negara hanya jadi "Simbol Perlawanan" di atas kertas, bukan sebagai Panglima Perang di lapangan?

6. Kritik Pedas: Serikat Buruh "Pemuja UMR"

​Di mana peran Serikat Buruh?

Fakta di lapangan seringkali mengecewakan. Para penggerak serikat buruh biasanya hanya turun ke jalan jika terkait kenaikan UMR setiap tahun. Kenapa? Karena mereka juga merasakan imbas kenaikan gaji tersebut.

​Tapi apakah mereka peduli dengan sebagian pekerja yang dipaksa nombok jutaan rupiah oleh perusahaan setiap bulan?

​Isu "Nombok" dan "Penahanan Ijazah" ini sudah lama membusuk, tapi tidak ada yang berani bersuara lantang. Apakah sudah "kenyang" sebelum turun ke jalan?

KESIMPULAN: OASE AKAL SEHAT

​Sebagai penutup, tanamkan dalam logika Anda bahwa kertas perjanjian ganti rugi yang ditandatangani di bawah tekanan perut lapar hanyalah sampah administrasi yang batal demi hukum karena cacat kehendak. 

Praktik pemotongan gaji sepihak tanpa pembuktian hukum adalah tindakan ilegal (PP No. 36/2021) yang mencerminkan kemalasan manajerial dalam mengelola risiko bisnis. 

Mulai hari ini, berhentilah mewajarkan diri menjadi 'sapi perah' korporasi yang menanggung dosa sistem; karena sejatinya Anda bekerja untuk menghidupi keluarga, bukan untuk menjadi donatur yang menambal kerugian perusahaan kaya.

Tri Lukman Hakim, S.H.

Lead Analyst KunciPro Research Institute

Fokus pada Audit Sistem & Cyber Law.

​πŸ”— Artikel Terkait:


KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment