Apakah Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Resmi Mahkamah Agung



Ilustrasi pendapat MA tentang pidana tidaknya perbuatan poligami, nikah siri dan kumpul kebo by kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro

Jumat sore kemarin (23/01/2026), redaksi MARINews merilis artikel penting yang menjawab keresahan jutaan masyarakat Indonesia.

Ini tentang isu sensitif: Poligami, Nikah Siri, dan Larangan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan.

Sejak berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), ruang publik kita dipenuhi ketakutan. Banyak isu liar beredar di media sosial yang nadanya menakut-nakuti:

"Waduh, Nikah Siri sekarang bisa dipenjara!"
"Poligami bakal dikriminalisasi sama negara!"
"Hati-hati, privasi kita diacak-acak hukum pidana!"

Benarkah demikian? Atau ini hanya ketakutan yang tidak mendasar akibat kurangnya literasi hukum?

Fenomena panik massal ini mengingatkan saya pada kasus berita heboh BPK soal Kredit Macet kemarin. Masyarakat sering salah paham karena minimnya penjelasan yang manusiawi.

Sebagai Analis Hukum, saya merasa perlu membedah penjelasan resmi dari Mahkamah Agung ini agar kita tidak tersesat dalam ketakutan yang salah.

Kesalahan terbesar bukan karena tidak adanya edukasi, tapi bahasa yang mereka pakai terlalu tinggi. Untuk itu sangat penting menyederhanakan istilah-istilah kaku tersebut agar masuk akal sehat kita.


1. Poligami: Bukan Dilarang, Tapi Diatur

Ada anggapan bahwa KUHP Nasional melarang poligami secara absolut. Ini KELIRU BESAR.

Pernikahan itu masuk ranah Perdata.

Mahkamah Agung sendiri sudah menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Indonesia, poligami pada prinsipnya tidak dilarang mutlak. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membuka ruang bagi praktik poligami, asalkan memenuhi syarat ketat (izin pengadilan & persetujuan istri).

Poin Kuncinya:

  • Jika poligami dilakukan sesuai prosedur UU Perkawinan (Sah secara Perdata/Agama dan Negara), maka TIDAK BISA DIPIDANA dalam KUHP Nasional.
  • Hukum pidana tidak akan menghukum perbuatan yang secara sah dibenarkan oleh hukum perdata. Kecuali adanya paksaan dan intimidasi.

2. Nikah Siri: Apakah Masuk Penjara?

Ini pertanyaan sejuta umat. Apakah pelaku nikah siri otomatis jadi kriminal?

Jawabannya: TIDAK.

Secara eksplisit, KUHP Nasional tidak mempidanakan nikah siri. Nikah siri dianggap sah menurut agama, namun tidak dicatat negara.

TAPI, ada syarat ketat agar tidak terjerat hukum lain:

  • Bukan istri/suami orang yang masih berstatus sah. Karena kalau ini, masuknya pasal perselingkuhan (Perzinahan).
  • Bukan ASN. UU ASN mengatur tegas pegawai negeri hanya bisa punya 1 istri sah. Jika melanggar, sanksi pemecatan menanti.
  • Bukan anak di bawah umur. Walaupun kedua keluarga setuju, itu tidak akan menghilangkan jeratan UU Perlindungan Anak.

Jika status sama-sama single secara identitas, boleh saja. Negara melarang (secara administrasi) tapi tidak ada sanksi pidana. Ini lebih ke himbauan saja.

⚠️ Catatan Kritis S.H.:
Meski tidak dipidana (tidak dipenjara), Nikah Siri tetap "LEMAH" secara hukum administrasi. Kerugiannya bukan di penjara, tapi di hak perdata (waris, akta kelahiran anak, dll). Negara mendorong pencatatan perkawinan sebagai perlindungan, bukan sebagai ancaman pidana.

3. "Kumpul Kebo" (Pasal 412): Delik Aduan, Bukan Razia!

Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sering dipelintir seolah-olah Satpol PP bisa merazia siapa saja. Itu HOAX.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pasal ini adalah DELIK ADUAN.

Artinya apa? Polisi tidak bisa memproses hukum KECUALI ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan (Suami/Istri sah, Orang Tua, atau Anak).

Tujuannya bukan untuk negara kepo urusan ranjang warga, tapi untuk melindungi institusi keluarga dan mencegah dampak sosial. Jadi, narasi kriminalisasi berlebihan terhadap privasi itu tidak tepat.

Lalu bagaimana jika kasus-kasus yang beredar polisi/Satpol PP merazia tempat kos?

Kebanyakan mereka hanya mendata dan edukasi saja. Tidak bisa dijadikan pidana tanpa ada alasan kuat (aduan).

Namun, negara ini menganut hukum tertinggi yaitu Hukum Sosial.

Walau tidak ada sanksi pidana, masyarakat sering kali melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi) dengan mengarak keliling kampung bahkan menelanjangi keduanya.

"Tindakan ini jelas tidak terpuji. Mereka teriak anti-pornografi, namun membuka pakaian orang lain dan mengarak keliling kampung itu sama saja dengan pornografi. Miris melihat anak di bawah umur menonton persekusi tersebut."

4. Kesimpulan: Jangan Paranoid

Hukum Pidana modern menggunakan prinsip Ultimum Remedium (upaya terakhir). Hakim dituntut bijak, bukan main hantam kromo.

Walaupun kita tahu realitanya, prinsip ini sering terjadi hanya pada kelompok elit tertentu. Bagi kelompok lemah, hukum sering kali langsung menghantam tanpa ampun—mirip seperti fenomena korban penipuan Job Portal yang seringkali disalahkan keadaan.

Sebagai masyarakat cerdas, mari kita stop menyebarkan ketakutan. KUHP Nasional hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial, bukan untuk meneror warga negaranya sendiri.

Tetap waspada, tetap literat, dan jangan mudah termakan judul berita yang bombastis seperti isu Indonesia geser Zimbabwe yang sempat viral kemarin.


KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO RESEARCH INSTITUTE

Menghubungkan Hukum, Birokrasi & Algoritma Digital.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment