MARINews Lupa Sejarah? Menggugat Absennya Hukum Islam dalam Sosiologi Hukum.



Ilustrasi mahkamah agung melupakan sejarah pemikir islam dalam sosiologi hukum by kuncipro


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro

Hari ini saya membaca artikel di portal resmi MARINews (3/11/2025) tentang "Aliran-Aliran Pemikiran Terbentuknya Sosiologi Hukum".

Isinya bagus, akademis, dan rapi. Karena portal itu dari Mahkamah Agung RI tentu saja akademis, sebagai bagian dari edukasi hukum untuk masyarakat.

Artikel itu Membahas Sejarah sosiologi hukum para ahli yang merumuskannya seperti Aristoteles, Hugo Grotius, hingga Roscoe Pound.

Tapi sebagai seorang Sarjana Hukum penganut madzhab Islam, ada satu pertanyaan besar yang mengganjal di dada saya:

"Kemana perginya para Pemikir Islam? Kenapa sejarah hukum kita seolah-olah melompat dari Yunani Kuno langsung ke Eropa Modern, melupakan masa keemasan Islam yang justru menjadi jembatan ilmu pengetahuan?"

Artikel tersebut menyebut Sosiologi Hukum diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Padahal, 500 tahun sebelumnya, dunia Islam sudah melahirkan sosiolog hukum terbesar sepanjang masa.

Ini bukan soal rasis atau sentimen agama. Ini soal Kejujuran Akademis. Yang di samarkan oleh sebagian kalangan.


1. Menggugat Teori Utilitarianism vs Maqashid Syariah

Di artikel MARINews disebutkan aliran Utilitarianism dari Jeremy Bentham (Abad 18). Intinya: Hukum itu untuk "Kebahagiaan Terbesar" (Happiness).

Tahukah Anda? Jauh sebelum Bentham lahir, Imam Al-Shatibi (Abad 14) sudah merumuskan konsep yang jauh lebih canggih bernama Maqashid Syariah.

Jika Bentham bicara "Kebahagiaan" (yang subjektif dan duniawi), Al-Shatibi bicara "Maslahah" (Kebaikan Umum) yang menjaga 5 hal fundamental manusia:

  • Menjaga Agama (Hifz Ad-Din)
  • Menjaga Jiwa (Hifz An-Nafs)
  • Menjaga Akal (Hifz Al-'Aql)
  • Menjaga Keturunan (Hifz An-Nasl)
  • Menjaga Harta (Hifz Al-Mal)

Sosiologi hukum Islam sudah bicara tentang perlindungan HAM dan sosial jauh sebelum Eropa bangun dari tidur panjangnya (Dark Ages).

2. Ibnu Khaldun: Bapak Sosiologi yang Dilupakan

Sangat ironis membahas Sosiologi Hukum tanpa menyebut Ibnu Khaldun dan kitab legendarisnya, Muqaddimah.

MARINews mengutip Von Savigny tentang "Hukum adalah cermin masyarakat (Volksgeist)". Padahal Ibnu Khaldun sudah membedah konsep 'Asabiyyah (Solidaritas Sosial) yang membentuk hukum negara, ratusan tahun sebelum Savigny ada.

Ibnu Khaldun mengajarkan bahwa hukum berubah seiring perubahan karakter masyarakat (Badui ke Kota). Ini adalah inti sari dari Sociological Jurisprudence yang diklaim milik Eugen Ehrlich.

3. Kenapa Marinews mengkaburkannya?

Saya tidak faham kenapa sekelas portal resmi Mahkamah Agung melupakan atau mungkin sengaja tidak mengikutsertakan sejarah peradaban islam dalam perkembangan keilmuan.

Disaat negara eropa berada dalam kegelapan pasukan islam datang untuk membuka menjadi terang.

Jika penulis lupa mencantumkan pemikir Islam dalam tulisannya sebagai awal terbentuknya Sosiologi Hukum mungkin bisa kita maklumi.

Tapi jika sengaja untuk tidak mengikutsertakan sumber sejarah awal, sepertinya ada sesuatu dihatinya yang menutup kebenaran.

4. Kenapa Kita Harus Peduli?

Kritik ini saya sampaikan bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan.

Hukum di Indonesia (KUHP Nasional dll) adalah produk hibrida. Kita tidak bisa terus-menerus berkiblat pada Barat (Euro-Centric) dan menutup mata pada khazanah hukum Islam yang hidup di masyarakat kita sendiri.

Seperti kasus Duka Bekerja Di Logistik atau polemik Di Suruh Nombok barang hilang, pendekatan hukum Islam (Maslahah Mursalah) seringkali memberikan solusi yang lebih adil daripada sekadar teks undang-undang yang kaku.

Kesimpulan: Jasmerah!

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Sosiologi Hukum itu luas, bukan cuma milik Anzilotti atau Roscoe Pound.

Sudah saatnya literasi hukum kita inklusif, mengakui sumbangsih peradaban Islam yang telah meletakkan pondasi keadilan sosial jauh sebelum dunia modern mengenalnya.


KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO RESEARCH INSTITUTE

Menghubungkan Hukum, Birokrasi & Algoritma Digital.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment