--> -->

Roy Suryo Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Ada Apa? Analisis Sosio-legal

Gambar Ilustrasi Penghentian kasus ijazah palsu oleh roy suryo cs
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Founder KunciPro Research Institute)

KUNCIPRO, JAKARTA — Politik hukum di Indonesia awal tahun 2026 ini kembali diguncang oleh babak baru kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo. Namun, ada plot twist yang menarik kali ini: para penggawa gerakan ini—Roy Suryo hentikan kasus ijazah Jokowi beserta Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa—melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, justru mendesak agar penyidikan dihentikan (SP3).

​Secara dogmatika hukum (yuridis), ini mungkin terlihat seperti prosedur biasa. Namun, secara Sosio-legal, ada pergeseran lempeng tektonik dalam cara hukum bekerja di ruang publik yang bisa mengguncang sebagai gempa atau hanya lindu. KunciPro Research Institute tidak akan menarik lurus kasus ini, tapi kami menemukan perspektif yang berbeda.

​Gugatan Intelektual: Antara Bukti dan Tekanan

  1. Apakah Roy Suryo cs menghentikan kasus ijazah Jokowi karena kekurangan bukti?
  2. Apakah ada tekanan politik luar biasa?

​Dan jika memang hukum sesimpel ini—lapor polisi dugaan kasus ijazah palsu, karena berlarut-larut lelah dan mencabut laporan—maka ada sebuah realita yang harus kita hadapi agar ini tidak menjadi teladan bagi masyarakat.

Secara hukum tertulis memang bisa mencabut laporan, tapi bagaimana dengan mencabut isu dan narasi publik? 

Apakah harus melakukan take down pada setiap postingan di internet?

​Sebagai masyarakat yang tinggal di Indonesia ini, tentu kita sangat paham bagaimana realita hukum sering kali "tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Membuat perlawanan hukum dengan tokoh besar tanpa persiapan hanya akan buang-buang waktu, tenaga, dan uang.

​Berikut adalah 4 poin analisis Sosio-legal dari KunciPro:

​1. Krisis Otoritas dan "Kebenaran Versi Netizen"

​Secara sosiologis, kasus ini mencerminkan kegagalan institusi (UGM dan Kepolisian) dalam memenangkan "Pertempuran Persepsi" publik. Meskipun klarifikasi resmi telah diberikan, sebagian masyarakat lebih memilih mempercayai Roy Suryo sebagai audit digital mandiri.

​Permintaan penghentian kasus ini bukan berarti tuduhan tersebut dianggap salah oleh pendukungnya. Justru sebaliknya, dalam kacamata sosio-legal, ini adalah bentuk Protes terhadap Prosedur. Semakin yakin bahwa ada campur tangan penguasa dibaliknya.

Dengan membawa tokoh seperti Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Din Syamsuddin sebagai "pemberi ilham", Roy Suryo sedang membangun narasi bahwa hukum yang berjalan saat ini dianggap "melanggar undang-undang" sejak awal (Sumber: tvOnenews).

​2. Restorative Justice: "Katup Penyelamat" atau "Kompromi Sosial"?

​Langkah Polda Metro Jaya yang memberikan sinyal Restorative Justice (RJ) adalah fenomena sosiologi hukum yang menarik. RJ seharusnya menjadi mekanisme pemulihan, namun dalam kasus yang melibatkan mantan Presiden, RJ sering kali dipandang sebagai "Katup Penyelamat" untuk menghindari polarisasi sosial yang lebih ekstrem.

​Ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa keputusan RJ ada di tangan pelapor dan terlapor (Sumber: Kompas TV), hukum sedang melepaskan jubah "kaku"-nya dan berubah menjadi instrumen negosiasi sosial. 

Di sini, hukum tidak lagi mencari siapa yang benar secara absolut, melainkan mencari bagaimana harmoni sosial bisa dikembalikan tanpa harus ada yang masuk penjara.

​3. Logika "Bundling": Solidaritas dalam Tekanan Hukum

​Keputusan untuk menyurati Irwasum Polri dengan dalil bahwa SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis harus berlaku otomatis bagi Roy Suryo cs (Sumber: SuryaMalang) menunjukkan adanya Solidaritas Hukum.

​Secara sosiologis, para terlapor ini merasa berada dalam satu "nasib hukum" yang sama. Jika satu "klaster" dibebaskan, maka klaster lainnya menuntut keadilan yang setara. Ini adalah upaya masyarakat sipil untuk menekan birokrasi kepolisian agar tidak melakukan "tebang pilih" dalam memproses sebuah laporan yang bersifat kolektif.

​4. Post-Truth dan Kelelahan Publik (Political Fatigue)

​Mengapa Roy Suryo meminta kasus ini disetop sekarang? Secara sosiologi politik, ada indikasi terjadinya Kelelahan Publik. Kasus yang terus digoreng selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum akhirnya akan mencapai titik jenuh.

​Dengan meminta penghentian kasus, kubu Roy Suryo seolah-olah ingin memindahkan "bola panas" kembali ke tangan Jokowi sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Jika Jokowi memaafkan (seperti yang disinyalir oleh berita iNews), maka secara sosial Jokowi tampil sebagai negarawan yang pemaaf. 

Namun, bagi para penuduh, ini adalah cara untuk keluar dari jeratan hukum tanpa harus mengakui secara terbuka bahwa narasi mereka di internet selama ini keliru. Istilah kasarnya ini strategi gencatan senjata tingkat tinggi.

​Kesimpulan KunciPro: Hukum sebagai Panggung Sandiwara Sosial?

​Analisis Sosio-legal KunciPro menyimpulkan bahwa permintaan penghentian kasus ijazah Jokowi adalah Strategi Exit yang cerdas di tengah kebuntuan pembuktian. Hukum di sini tidak lagi berfungsi sebagai pemutus sengketa (asisten keadilan), melainkan sebagai alat untuk meredam konflik yang sudah tidak produktif lagi bagi kedua belah pihak.

​Kasus ini membuktikan bahwa di era digital, kebenaran hukum sering kali kalah oleh Kebenaran Persepsi. SP3 mungkin akan menghentikan proses di Polda, namun "Sidang Rakyat" di media sosial akan terus berlanjut sebagai bagian dari sejarah polarisasi hukum di Indonesia.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar