--> -->

Bilang Presiden Bodoh Di Penjara? Studi Kasus Ketua BEM UGM

Ilustrasi audit hukum penggunaan kritik kasar diruang publik terhadap negara atau presiden dengan diksi kasar bodoh. By kuncipro

Analisis Kepatuhan Selektif, Pagar KUHP 2026, dan Jebakan UU ITE 

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Auditor KunciPro Research Institute)

YOGYAKARTA — 12 Februari 2026, Indonesia kembali diguncang oleh keberanian (atau mungkin kecerobohan) retorika aktivis kampus. Unggahan bertajuk "Presiden Bodoh" yang dikaitkan dengan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, memicu kegaduhan nasional. Sebagaimana dilaporkan oleh MoneyTalk (9/2/2026), narasi tersebut menyebut kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sebagai sosok yang "tidak sadar bahwa dirinya bodoh dan karenanya tak pernah mau belajar."

​Pertanyaan besarnya: Apakah di tahun 2026 ini, menyebut pemimpin negara dengan diksi kasar bisa berujung di balik penjara? KunciPro Research Institute melakukan audit radikal terhadap dua "pagar berduri": KUHP Nasional 2026 dan UU ITE

Menurut hemat kami, menggunakan diksi "Bodoh" kepada lembaga negara ataupun orang lain sangat berisiko tuntutan hukum. Mungkin hanya 20% peluang lolos, itupun jika pihak yang berkaitan memilih untuk membiarkan atau memaafkan.

​Pagar Pertama: KUHP 2026 dan Akar Historis "Sopan Santun"

​Era 2026 membawa wajah baru melalui KUHP Nasional yang mengubah delik penghinaan Presiden menjadi Delik Aduan (Klachtdelict). Namun, kita tidak boleh melupakan "roh" di balik pasal ini. Menilik catatan Kompas (5/2/2018), Arsul Sani (Anggota Panja KUHP) pernah menegaskan bahwa kritik seharusnya menggunakan bahasa santun.

​Dalam perspektif legislatif, menggunakan kata "bodoh" atau "tolol" dianggap bukan lagi kritik, melainkan penghinaan yang menyerang martabat. Arsul menekankan bahwa meskipun kritik disertai data yang valid, penggunaan diksi kasar tetap masuk dalam ranah pidana karena tidak sesuai dengan kultur Indonesia yang menjunjung tinggi sopan santun.

​Bayangkan jika diksi kasar dibenarkan atas nama kebebasan berpendapat, maka baliho, banner, hingga papan iklan publik di jalanan akan dipenuhi tulisan caci maki. Jika kata "bodoh" dijadikan standar edukasi, maka yang lahir adalah Generasi Bodoh

Inilah dasar mengapa pasal ini tetap dipertahankan; ia berfungsi sebagai penjaga "kewibawaan" negara dan moralitas publik.

​Pagar Kedua: UU ITE dan "Jebakan Batman" Digital

​Inilah yang sering menjadi lubang hitam bagi aktivis seperti Tiyo Ardianto. Meskipun KUHP mewajibkan aduan langsung dari Presiden, UU ITE (Pasal 27A) tentang pencemaran nama baik di ruang digital memiliki interpretasi yang lebih lentur.

​Audit risiko KunciPro menunjukkan bahwa diksi "Bodoh" yang ditransmisikan secara elektronik bukan lagi sekadar pendapat pribadi, melainkan serangan terhadap kehormatan di ruang publik digital. 

Jejak digital bersifat absolut. Begitu konten tersebut viral, unsur "diketahui publik" terpenuhi. Dalam naskah kami yang lain, kasus Jamal (disabilitas) yang dipenjara 5 bulan karena konten viral AI-nya menjadi bukti nyata bahwa hukum saat ini sangat responsif terhadap apa yang viral.

​Namun, ada satu anomali: Selama suara Ketua BEM tidak viral dan tidak berdampak besar terhadap jabatan Presiden, mungkin aparat akan mengabaikannya. 

Ibarat seorang Ayah yang melihat anaknya sedang mengigau tidak jelas di tengah tidur—tidak produktif untuk ditanggapi serius selama tidak mengganggu stabilitas rumah tangga.

Anatomi Kritik: Mengapa Diksi "Bodoh" Sangat Berisiko?

​Secara hukum dan sosiologi bahasa, ada batas tipis antara kritik kebijakan dan serangan personal. Aktivis sering terjebak dalam "Ego Heroik" yang mengabaikan aspek strategis hukum:

  • Kritik Substansi (Zona Aman): Mengatakan "Kebijakan Presiden keliru," atau "Pemerintah gagal mengelola anggaran," adalah kritik yang dilindungi konstitusi karena menyerang Produk Kebijakan.
  • Penghinaan Personal (Zona Pidana): Menggunakan kata sifat seperti "Bodoh," "Tolol," atau "Goblok." Sebagaimana argumen Panja KUHP, diksi ini dianggap menyerang Martabat Kemanusiaan (Dignity).

​Biarpun data kegagalan pemerintah valid secara statistik, jika penyampaiannya menggunakan diksi yang merendahkan martabat pribadi, maka unsur pidana penghinaan tetap bisa menjerat pelaku. Kritik tidak butuh kata kasar agar substansinya sampai; kritik hanya perlu Viral.

​Restorative Justice dan Realita Politik 2026

​Meskipun ada semangat Restorative Justice yang didorong oleh Polri, audit KunciPro mencatat bahwa untuk kasus yang melibatkan simbol negara, jalur mediasi seringkali buntu. Tekanan dari kelompok pendukung (loyalist) seringkali memaksa aparat untuk memberikan "efek jera".

​Mahasiswa memang menjadi ujung tombak dalam memantau kebijakan negara. Namun, jika kepentingan mahasiswa ditunggangi oleh kelompok politik tertentu, maka narasinya menjadi bias dan emosional, tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat luas. 

Di penjara, predikat "Ketua BEM" tidak memberikan kekebalan hukum jika diksi yang digunakan sudah melewati batas etika.

​Kesimpulan & Verdict KunciPro

​Kasus Tiyo Ardianto adalah alarm bagi gerakan mahasiswa. Sebagai Legal Auditor, saya memberikan saran tegas: Gunakan Audit Substansi. Serang kebijakannya dengan data, bedah angkanya, namun hindari kata sifat yang menyerang personanya. 

Kemenangan intelektual bukan diraih dengan diksi kasar, melainkan dengan argumen yang tak terbantahkan. Satu hal lagi: semua itu percuma jika tidak Viral. Lakukan yang terbaik untuk mempromosikan keilmuan kalian, bukan emosi sesaat kalian.

Verdict KunciPro: Menyebut Presiden "Bodoh" memiliki probabilitas 80% berujung pada proses hukum karena adanya persinggungan antara UU ITE dan kultur hukum "sopan santun" yang masih dominan.

KunciPro: Mengaudit Realita, Menelanjangi Kebijakan, Mengedukasi Otoritas.

DISCLAIMER:

Analisis ini merupakan kajian hukum independen (Legal Opinion) berdasarkan regulasi dan data sekunder yang tersedia pada tahun 2026. Tulisan ini bertujuan sebagai edukasi hukum dan kontrol sosial, tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak tertentu atau mengintervensi proses hukum yang mungkin sedang berjalan.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar