​[KRITIK SISTEM] Hajatan Tutup Jalan: "Bisnis Hemat" yang Merampas Hak Publik

BAB I

​Pendahuluan: Kesaksian Korban: Jeritan Freelancer di Balik Tenda Biru

​Tulisan ini lahir bukan dari ruang hampa. Ini adalah memori pahit saya sendiri.

​Dulu, saat saya masih bekerja sebagai Freelance lapangan (sebelum menjadi Analis Sistem), jalan raya adalah "kantor" saya. Waktu adalah uang, dan bensin adalah darah kehidupan saya.

​Saya tahu betul rasanya ketika target kunjungan sudah di depan mata, bensin tinggal satu bar, tubuh sudah lelah seharian di jalan, tapi tiba-tiba... JALAN DITUTUP.

​Di sana berdiri tegak "Janur Kuning". Terdengar musik dangdut kencang. Dan seorang Hansip dengan santai mengibaskan tangan, menyuruh saya putar balik melewati gang tikus yang sempit, becek, dan memutar jauh.

​Saat itu, saya ingin berteriak:

"Hei, Pak! Anda pesta sehari, tapi target saya hari ini hangus! Siapa yang ganti rugi bensin saya? Siapa yang tanggung jawab kalau saya kena SP karena telat?"

​Ironisnya, di tenda itu hanya tertulis: "Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu".

​Maaf?

Apakah kata "Maaf" bisa mengganti bensin ojol yang terbakar sia-sia?

Apakah "Maaf" bisa mengganti bonus sales yang hilang karena telat sampai tujuan?

​Ini jalan umum. Ini hak kami para pejuang nafkah jalanan.

Menutup jalan demi ego pesta pribadi adalah bentuk kedzaliman yang dinormalisasi.

Argumen mereka selalu sama:

"Saya tidak melakukan ini setiap hari. Cuma 2 hari seumur hidup. Jangan sok protes, lah."

Bantahan Logis Saya:

Masalahnya, Anda melakukan itu 2 hari. Tetangga sebelah melakukan 2 hari. Jika dalam satu rute ada 10 orang menikah setahun, berarti "kantor" kami (jalan raya) disandera selama 20 hari!

Ingat Prinsip Hukum Perdata:

Anda bebas melakukan hak Anda (Pesta), TAPI hak Anda dibatasi oleh hak orang lain (Jalan Umum). Artinya ada hak yang tidak boleh dilanggar oleh hak orang lain.

​Sebagai Sarjana Hukum yang pernah merasakan aspal panas sebagai Freelancer, saya menggugat fenomena ini. Ini bukan kearifan lokal. Ini adalah Bisnis Privatisasi Jalan yang merugikan rakyat kecil.

BAB II

​Analisis Ekonomi & Mentalitas: "Pesta Sultan, Modal Trotoar"

​Setelah kita bedah kronologi dilapangan, selanjutnya pada BAB ini kita akan membongkar motif yang sebenarnya dari apa yang kita sebut Bisnis Privatisasi Jalan.

Mari kita bicara jujur dan buka-bukaan. Kenapa orang lebih memilih menutup jalan umum atau separuh jalan daripada menyewa Gedung Serbaguna, Aula Kelurahan, atau Lapangan?

​Apakah karena adat? BUKAN.

Apakah karena tidak ada gedung? BOHONG.

Apakah karena tidak punya uang? NGIBUL

​Jawabannya sederhana dan pragmatis: UANG (Budget).

​Menutup jalan adalah keputusan "Bisnis" yang seakan dilegalkan dan sangat menguntungkan bagi penyelenggara hajatan, tapi "Buntung" bagi masyarakat.

Mereka yang menutup penuh atau separuh jalan bukan karena tidak punya uang, tapi memanfaatkan uang itu untuk keperluan yang lain.

​2.1 Matematika "Hemat" yang Kejam

​Coba kita hitung secara kasar perbandingan biayanya:

  • Sewa Gedung Sederhana: Rp 5.000.000 - Rp 15.000.000 (Hanya sewa tempat, AC, listrik).
  • Tutup Jalan (Tenda): Gratis? Atau paling banter "uang rokok" untuk izin lingkungan/RT/Ormas sekitar Rp 500.000 - Rp 1.000.000.

Selisih: Penyelenggara hajatan bisa menghemat belasan juta rupiah.

Uang hemat itu kemudian mereka alihkan untuk memperbagus dekorasi, membeli sapi, memperbanyak menu makanan (prasmanan), atau menyewa hiburan dangdut  dan sound system yang menggelegar.

​Mereka ingin terlihat "Wah" (Pesta Sultan), tapi tidak mau keluar modal sewa tempat (Modal Trotoar).

​2.2 Subsidi Silang Paksa (Eksternalitas Negatif)

​Dalam ilmu ekonomi, ini disebut Eksternalitas Negatif.

Artinya: Keuntungan dinikmati satu pihak, tapi biayanya dibebankan kepada pihak lain yang tidak tahu apa-apa.

​Saat mereka "menghemat" 10 juta biaya sewa gedung, sebenarnya biaya itu tidak hilang. Biaya itu DITAGIHKAN kepada kita, pengguna jalan, dalam bentuk:

  • Bensin yang terbakar: Ratusan motor/mobil yang harus memutar jauh atau terjebak macet.
  • Waktu yang hilang: Ojol/Kurir yang telat antar pesanan dan kena suspend atau bintang 1.
  • Polusi Suara: Tetangga yang sakit atau bayi yang butuh istirahat terpaksa mendengar dentuman sound system seharian.

​Secara tidak sadar, kitalah (masyarakat umum) yang sedang mensubsidi kemewahan pesta mereka. Adilkah ini? Tentu tidak.

​2.3 Mentalitas "Tuan Tanah" Dadakan

​Fenomena ini juga menunjukkan penyakit mentalitas yang akut.

Saat tenda biru berdiri, sang pemilik hajatan tiba-tiba merasa memiliki Hak Milik Mutlak atas jalan aspal di depan rumahnya.

​Aspal yang dibangun pakai uang pajak rakyat (termasuk pajak kita yang lewat), tiba-tiba diklaim sepihak.

"Ini rumah saya, jalan depannya ya terserah saya."

​Logika macam apa ini?

Jalan raya adalah Ruang Publik (Public Domain). Halaman rumah Anda adalah Ruang Privat.

Silakan pesta di halaman Anda sampai pagi, tidak ada yang melarang. Tapi begitu kaki tenda Anda menancap di aspal jalan, Anda sedang menganeksasi wilayah negara untuk kepentingan pribadi.

​Ini bukan tentang si Kaya atau si Miskin. Ini tentang Etika dan Empati. Banyak orang sederhana yang sadar diri, memilih menikah sederhana di KUA atau menyewa aula murah agar tidak menyusahkan tetangga. Sebaliknya, banyak orang yang (merasa) mampu, tapi mentalnya masih "mental gratisan" yang tega merampas hak jalan orang lain.

🚨Kesimpulan Cepat: 

Normalisasi perbuatan ini pada dasarnya adalah gengsi semata, mereka ingin tampil mewah agar tetangga menyebutnya pesta sultan, bayangkan jika mereka mengadakan pesta di Gedung Serbaguna, Aula Kelurahan, atau Lapangan. Apa yang terjadi? Tetangga kerabat menganggapnya biasa, tapi jika diadakan depan rumah dengan mewah, Apa yang terjadi? Di berikan stampel Sultan.

BAB III

​Bedah Hukum (S.H.): Izin "Sakti" vs Syarat Mutlak UU LLAJ

​Seringkali ketika kita protes karena jalan ditutup, panitia hajatan atau Hansip penjaga tenda akan menjawab dengan nada tinggi:

 

"Kita sudah ada izin! Polisi saja membolehkan, situ siapa kok ngelarang?"


​Di sinilah letak salah kaprah terbesar masyarakat kita. Mereka mengira selembar kertas "Izin Keramaian" adalah Surat Sakti yang bisa membatalkan fungsi jalan raya.

​Sebagai Sarjana Hukum, mari kita luruskan kesesatan berpikir ini menggunakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Perkapolri No. 10 Tahun 2012.

Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan 

​3.1 Jalan Bukan untuk Pesta (Kecuali Terpaksa)

​Pasal 127 ayat (1) UU LLAJ memang menyebutkan bahwa jalan bisa digunakan untuk kepentingan di luar lalu lintas dan di ayat (3) membolehkan untuk kepentingan pribadi (termasuk pesta perkawinan).

TAPI... ada syarat ketatnya. Itu adalah Pengecualian (Exception), bukan Hak Mutlak.

Kebanyakan orang berdalih dengan pasal itu, untuk menutup seluruh jalan atau sebagian tanpa mempertimbangkan  dan memenuhi syarat.

​3.2 Syarat Mutlak: Jalan Alternatif (Pasal 128 ayat 3)

​Inilah pasal yang paling sering dilanggar dan dimanipulasi.

A. Syarat pertama

UU LLAJ Pasal 128 ayat (1) berbunyi tegas:

"Penggunaan Jalan... yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan JIKA ADA JALAN ALTERNATIF."

Unsurnya: JIKA ADA.

Artinya, izin penutupan jalan bersifat KONDISIONAL.

Fakta di Lapangan (Modus Pelanggaran):

Seringkali "Jalan Alternatif" yang disediakan hanyalah:

  • ​Gang senggol yang hanya muat satu motor.
  • ​Jalan tanah yang becek dan licin.
  • ​Rute yang memutar sangat jauh (tidak efisien).

​Secara hukum, jika jalan alternatif tersebut TIDAK LAYAK menampung volume kendaraan yang dialihkan, maka Izin Penutupan Jalan tersebut CACAT HUKUM dan seharusnya BATAL DEMI HUKUM.

B. Syarat Kedua

UU LLAJ Pasal 128 ayat (2) berbunyi tegas:

"Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara"

Unsurnya: Rambu Lalu Lintas

Seringkali saat kita bertemu pesta pernikahan hanya ditutup portal tanpa ada penjaga dan rambu lalu lintas kemana jalan alternatif memutar, kita bukan warga asli sana, mana bisa kita tau arah jalan. Dan argument mereka "Ya tanya warga, kan ada mulut". Undang-Undang mengatakan wajib ada rambu lalu lintas bukan rambu tanya warga.

Kesesatan berpikir dalam bersosial inilah yang akan menimbulkan konflik berkepanjangan yang hampir mustahil bisa terselesaikan. 

​3.3 Kasta Jalan: Haram Menutup Jalan Utama

​Tidak semua jalan boleh ditutup. Berdasarkan regulasi, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi (hajatan) HANYA boleh dilakukan di Jalan Kabupaten/Kota atau Jalan Desa.

​Jika ada orang kaya atau pejabat yang menutup Jalan Nasional (Jalan Raya Utama antar-kota) atau Jalan Provinsi demi pesta anaknya, itu adalah Pelanggaran Berat.

Jalan Nasional adalah urat nadi ekonomi negara. Menutupnya sama dengan menyabotase ekonomi publik. Tidak ada diskresi kepolisian yang boleh mengizinkan penutupan Jalan Nasional untuk kepentingan pribadi semata.

​3.4 Kritik untuk Aparat: Maladministrasi & Pembiaran

​Kenapa pelanggaran kasat mata ini terus terjadi? Jawabannya ada pada "Penjaga Gerbang" hukum kita: Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

​Aparat memiliki wewenang penuh untuk MENOLAK izin jika dinilai mengganggu ketertiban umum. Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan adanya Maladministrasi:

  • Budaya "Ewuh Pakewuh" (Sungkan): Polisi/Dishub lokal seringkali takut melarang karena yang hajatan adalah Tokoh Masyarakat, Pejabat Desa, atau Ormas yang "galak". Hukum kalah oleh rasa sungkan.
  • Dugaan "Uang Koordinasi": Kita tidak bisa menutup mata. Izin keramaian seringkali dianggap sebagai lahan basah. Apakah izin itu keluar berdasarkan kajian lalu lintas yang objektif (AMDAL LALIN), atau karena amplop "uang rokok" yang tebal?

​Ketika aparat menerbitkan izin menutup jalan tanpa memastikan adanya jalan alternatif yang layak, rambu lalu lintas yang jelas, mereka bukan sedang melayani masyarakat. Mereka sedang melakukan Pembiaran (Omission) yang merugikan ribuan pengguna jalan demi menyenangkan satu keluarga yang "gengsi"-nya ketinggian.

BAB IV

​Penutup: Mampu Pesta, Tapi Tak Mampu Sewa Tempat?

​Tulisan ini mungkin terdengar "kejam" atau "tidak toleran" bagi sebagian orang yang masih memegang teguh budaya "maklum".

"Namanya juga orang hajatan, setahun sekali, mbok ya dimaklumi."

​Kata maklum hanya bisa diucap jika lupa bukan di sengaja, Tapi mentalitas "Maklum" inilah yang membuat negara kita semrawut. Kita terlalu sering memaklumi pelanggaran hak publik atas nama toleransi yang salah kaprah. Toleransi itu dua arah: Kami menghormati pesta Anda, tapi Anda juga harus menghormati hak jalan kami.

​4.1 Membangun Kebahagiaan di Atas Sumpah Serapah

​Menikah adalah ibadah. Resepsi adalah syukuran kebahagiaan.

Tapi renungkanlah ini:

Apakah pantas sebuah acara yang suci dan bahagia, dibangun di atas pondasi Sumpah Serapah ribuan orang yang terjebak macet?

​Setiap klakson yang berbunyi karena marah, setiap kurir yang mengumpat karena telat, setiap tetangga yang tidak bisa tidur karena sound system—itu semua adalah energi negatif yang Anda undang ke dalam pesta pernikahan Anda.

​4.2 Definisi "Sultan" yang Sebenarnya

​Berhenti berpura-pura menjadi "Sultan" dengan menutup jalan.

Sultan yang asli (orang yang benar-benar mampu secara finansial dan mental) tidak akan menyusahkan orang lain.

  • ​Jika Anda mampu menyewa tenda mewah, seharusnya Anda mampu menyewa gedung.
  • ​Jika Anda mampu membeli sapi untuk hajatan, seharusnya Anda mampu menyewa lahan parkir yang layak.

​Jangan biarkan gengsi Anda setinggi langit, tapi empati Anda serendah aspal. Mentalitas "Modal Trotoar" ini harus diakhiri.

​4.3 Pesan untuk Pemangku Kebijakan

​Kepada Pak Polisi dan Pak Dishub, berhentilah mengobral izin.

Jalan raya adalah Barang Milik Negara, bukan aset nenek moyang pemohon izin. Tegakkan Pasal 128 UU LLAJ. Jika tidak ada jalan alternatif yang layak, rambu lalu lintas yang jelas TOLAK IZINNYA. Jangan takut pada Ormas atau Tokoh Lokal. Takutlah pada pertanggungjawaban Anda karena telah menelantarkan hak publik.

​🚨Akhir Kata:

Jalan raya adalah urat nadi kehidupan banyak orang—tempat mereka mencari nafkah (ojol, kurir, pedagang). Jangan sumbat nadi itu hanya demi pamer pesta sehari dua hari.

​Jadilah warga negara yang berkelas: Pesta di Gedung, Jalanan Tetap Umum.

Baca Juga Artikel Terkait:

Tentang Penulis:

Artikel ini ditulis oleh [Elrumi], Sarjana Hukum (S.H.) dan Analis Sistem yang juga mantan Freelancer lapangan. Tulisan ini adalah kritik sosial terhadap fenomena penyalahgunaan fasilitas publik yang merugikan pekerja jalanan.

[KLIK DISINI Untuk verifikasi Profil Penulis]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Online Penipuan? 11 Aplikasi Terbukti Membayar (Terbaru 2025)

Ipsos iSay Penipuan (Scam)? Cek Bukti Pembayaran GoPay & Trik Lolos Screen Out Survei [Review 2025]

STOP! PT Nielsen Penipuan? Cek Gaji & Kerja Mitra [TESTIMONI NYATA & Fee Resmi 2025]