-->

[Begal Berlisensi] Aksi Debt Collector Jalanan & Batas Tipis Antara Perampokan

Desember 03, 2025

[Begal Berlisensi] Aksi Debt Collector Jalanan 

Sebagai Sarjana Hukum, artikel ini membedah di mana batas antara Eksekusi Jaminan dan Perampokan, mengungkap mengapa Debt Collector sering bertindak layaknya "Begal Berlisensi".

Ilustrasi_begal_berlisensi_debt_collector by kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H

​A. Pendahuluan: Teror di Siang Bolong

Kasus Debt Colector ini tidak akan ada habisnya, ini permainan Leasing, syarat dan pengajuan mudah, kita tidak ada uang mereka menurunkan Uang Muka, bahkan ada 0 DP.

Akibatnya nasabah meningkat

Efeknya Kredit Macet melimpah ruah

Pernahkah Anda melihat (atau mengalami) adegan ini?

 

Seorang pengendara motor diberhentikan paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang berbadan tegap. Kunci motor dirampas, STNK diminta paksa, dan unit kendaraan dibawa kabur dengan dalih "kredit macet".

​Masyarakat menyebut mereka "Mata Elang". Tapi bagi korban yang trauma, mereka tak ubahnya "Begal Berlisensi".

​Mereka punya surat tugas (katanya), mereka punya data (dari leasing/Bank), tapi cara kerjanya persis kriminal jalanan: Cegat, Gertak, Rampas.

​🚨Klaim Penulis:

Sebagai Sarjana Hukum, saya mencium aroma sistem yang busuk. Di satu sisi, utang memang harus dibayar (Wanprestasi). 

Tapi di sisi lain, apakah hukum membenarkan aksi premanisme atas nama penagihan? 

Di mana batas antara Eksekusi Jaminan dan Perampokan?


B. Bedah Hukum: Putusan MK vs "Surat Sakti" Matel

Seringkali Debt Collector (Matel) menodongkan map berisi "Surat Tugas" dan "Sertifikat Fidusia" untuk melegitimasi aksi perampasan mereka. Mereka berdalih punya Hak Eksekusi.

Tapi sebagai S.H., mari kita luruskan kesalahpahaman fatal ini.

1. Mitos "Parate Eksekusi" (Eksekusi Langsung)

Dulu, leasing memang merasa Diatas Angin. Berbekal Sertifikat Jaminan Fidusia, mereka merasa bisa mengambil unit kapan saja dan dimana saja jika telat bayar.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah segalanya.

MK menegaskan bahwa leasing TIDAK BOLEH melakukan eksekusi paksa sepihak jika:

  1. Debitur (Nasabah) keberatan/menolak menyerahkan    barang.
  2. Tidak ada kesepakatan mengenai "Cidera Janji" (Wanprestasi).

Namun meraka sangat cerdas, diawal menandatangai surat perjanjian kredit, kita disodorkan dengan perjanjian yang kata-katanya seperti ini:

Jika nanti terjadi kredit macet atau wanprestasi, pihak leasing dapat menariknya kembali tanpa persetujua nasabah, dengan diserahkan penarikan itu kepada pihak lain (Debt Colector) yang diberi tugas.

Jika kalian membaca surat perjanjian kredit pasti menemukan kata itu walaupun tidak mirip  tapi maksudnya sama.

Mereka memelintir aturan dan mencari celah untuk menjaga aset dan keuangan tetap stabil.

2. Jalanan Bukan Ruang Eksekusi

Jika nasabah menolak menyerahkan motor di jalan, maka Debt Collector HARUS MUNDUR.

Satu-satunya pihak yang berhak melakukan eksekusi paksa jika ada perlawanan adalah PENGADILAN, bukan Preman, bukan Ormas, dan bukan Karyawan Leasing.

Jadi, aksi rampas kunci di pinggir jalan dengan kekerasan atau ancaman, secara hukum pidana murni masuk kategori Pasal 368 KUHP (Pemerasan) atau Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan).

C. Menjawab "Syarat Kedua": Tanda Tangan Awal BUKAN Lisensi Premanisme

Lalu bagaimana dengan syarat kedua dari MK? Bukankah di awal kredit kita sudah menandatangani klausul yang menyepakati bahwa "Jika telat bayar, maka dianggap Wanprestasi dan unit siap diserahkan"?

Apakah tanda tangan itu membuat mereka bebas menarik unit di mana saja dan kapan saja bak "Malaikat Pencabut Nyawa"?

Jawabannya: TEGAS TIDAK.


Mari kita bedah celah hukum yang sering dimanipulasi oleh Leasing ini:

1. Definisi "Sukarela" itu Saat Eksekusi, Bukan Saat Akad

Putusan MK menekankan pada kondisi saat eksekusi terjadi.

Meskipun di awal Anda sudah sepakat soal wanprestasi, namun jika SAAT motor mau diambil di jalan Anda MENOLAK atau BERTAHAN, maka unsur "Kesepakatan Penyerahan" itu gugur detik itu juga.

Tanda tangan kontrak di tahun lalu tidak bisa membenarkan pemaksaan fisik hari ini.

Jika nasabah bilang: "Tunggu, saya tidak mau serahkan sekarang, kita bicara di kantor/pengadilan," 

 

Maka Matel WAJIB STOP. Jika mereka memaksa, itu bukan lagi eksekusi jaminan, itu Perampasan.

2. Perjanjian Mengikat sebagai Aturan, Bukan Eksekutor

Dalam ilmu hukum, dikenal asas Pacta Sunt Servanda. Asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Dalil inilah yang sering disalahgunakan leasing/Bank untuk menekan psikologis nasabah, terutama mereka yang awam hukum.

Padahal, asas tersebut hanya menegaskan bahwa perjanjian itu mengikat layaknya Undang-Undang. Ingat: Mengikat sebagai ATURAN, bukan memberikan wewenang sebagai EKSEKUTOR.

Sederhananya begini:

Undang-Undang Negara dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi/Jaksa).

Lantas, jika Perjanjian Kredit dianggap sebagai "Undang-Undang Swasta", siapa yang berhak melaksanakannya?

Apakah Surat Perjanjian memberikan wewenang kepada Debt Collector untuk bertindak layaknya Polisi? Jelas TIDAK.

Mereka memperlakukan perjanjian seolah-olah itu adalah Undang-Undang Publik yang memberikan hak paksa, padahal itu hanyalah kesepakatan perdata.

3. Hukum Perdata Tidak Boleh Melanggar Pidana

Ini hierarki hukum dasar. Perjanjian Kredit adalah ranah Perdata (Private). Sedangkan Ketertiban Umum dan Kekerasan adalah ranah Pidana (Public).

Sebuah kontrak (meskipun berlapis emas dan bermaterai 10 ribu) TIDAK BISA menganulir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anda tidak bisa membuat perjanjian: "Jika saya telat bayar, Anda boleh memukul saya." (Perjanjian ini batal demi hukum).

Sama halnya: "Jika saya telat bayar, Anda boleh merampas motor saya di tengah jalan secara paksa."


Jadi, klausul "Cidera Janji" yang mereka banggakan itu hanya berfungsi untuk mempermudah proses administrasi di Pengadilan nanti, BUKAN sebagai surat izin untuk melakukan aksi premanisme di jalanan.

4. Jebakan Klausula Baku (Standard Contract)

Seringkali klausul ("Leasing/Bank berhak menarik...") masuk dalam kategori Klausula Baku yang berat sebelah.

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab atau merugikan posisi tawar konsumen bisa dinyatakan Batal Demi Hukum.

Jadi, narasi "Kan situ sudah tanda tangan" hanyalah Psywar (Perang Psikologis) agar mental nasabah runtuh dan menyerahkan kunci.

🚨Kesimpulan Cepat:

Surat Perjanjian yang selama ini mereka agungkan layaknya UU hanyalah dokumen perdata. Ia sah sebagai bukti utang-piutang, tetapi CACAT jika digunakan sebagai lisensi untuk melakukan eksekusi paksa di jalanan.

D. Sistem Cuci Tangan: Leasing Bersih, Matel Jadi Tumbal

Mari kita lihat dari kacamata Analis Sistem. Mengapa leasing raksasa menggunakan jasa Matel (Mata Elang) yang urakan? Kenapa tidak menagih secara sopan? Bukankah keluar biaya lagi untuk sewa DC?

Mereka adalah pengusaha. Strategi ini digunakan bukan tanpa maksud. Sederhananya polanya begini:

Leasing membuat perjanjian manis dengan ➡️ Nasabah.

Saat kredit macet, Nasabah berurusan dengan ➡️ Debt Collector (DC).

Hasilnya?

Siapa yang dianggap buruk? DC.

Siapa yang berkelahi di jalan? DC.

Siapa yang viral dimaki netizen? DC.

 

Citra leasing/Bank tetap bersih. Tidak ada komentar negatif langsung yang menyerang brand leasing. Mereka mengamankan citra brand di mata masyarakat, yang nilainya jauh lebih berharga daripada sekedar biaya sewa DC.

Mereka membenturkan DC vs Kita (Nasabah), sementara mereka menonton dari jauh.

1. Fakta Lapangan: Tidak Langsung ke Pihak Ketiga

Perlu diketahui, meskipun data nasabah macet melonjak tiap hari, leasing tidak serta merta langsung melimpahkannya kepada pihak ketiga.

Mereka memiliki Kolektor Internal. Tugas mereka menagih nasabah langsung ke rumah dengan cara standar. 

Namun, jika kolektor internal gagal selama beberapa percobaan (atau unit sulit ditemui), barulah data itu "dibuang" ke pihak DC Eksternal (Matel).

Jika Anda bertanya: "Jangan sok tahu, darimana data itu?"


Bukan asumsi liar. Perlu kalian ketahui, saya pernah mendaftar dan bekerja sebagai kolektor leasing. 

Meskipun hanya beberapa hari, saya melihat langsung betapa berisikonya pekerjaan ini dan betapa masifnya data nasabah macet. Akhirnya, saya memilih untuk tidak lanjut.

Dari pengalaman itu, saya membedah dua sistem yang mereka pakai:

2. Skema Outsourcing (Alih Daya) untuk Cuci Tangan

Leasing menggunakan Pihak Ketiga (PT Jasa Penagihan) agar bisa "Cuci Tangan" secara hukum.

Jika penarikan BERHASIL: Leasing dapat unit/uang, kinerja bagus. 

Jika penarikan BERUJUNG PIDANA (DC dipukuli massa atau ditangkap polisi): Leasing akan mengeluarkan pernyataan standar: 

"Itu oknum pihak ketiga, bukan karyawan kami. Kami menyuruh menagih sesuai SOP, bukan kekerasan."

 

Dalam skema ini, DC Lapangan disiapkan sebagai Tumbal.

Target Mustahil = Kekerasan

Sistem pengupahan Debt Collector lapangan biasanya berbasis Success Fee (Upah per unit yang ditarik).

Tidak tarik unit = Tidak makan.

Sistem inilah yang memaksa mereka menjadi agresif. Mereka bukan sekadar menagih utang, mereka sedang bertarung demi "uang perut" mereka sendiri.

Leasing secara sengaja menciptakan Arena Gladiator: Mengadu nasabah yang sedang susah (macet) dengan penagih yang sedang lapar, sementara para bos leasing duduk manis melihat angka Non-Performing Loan (NPL) turun.

E. Penutup: Jangan Jadi Jagoan, Jadilah Warga Melek Hukum

Kita sudah membahas runtut dari Akar masalanya (BAB I), Aturan hukumnya (BAB II&III), Sistem buruknya (BAB IV). 

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan posisi saya: Saya tidak membenarkan nasabah yang sengaja lari dari utang (Wanprestasi). Utang adalah kewajiban perdata yang harus diselesaikan.

Namun, penyelesaiannya wajib lewat jalur Hukum Perdata, bukan Hukum Rimba Jalanan.

Jika besok Anda diberhentikan paksa oleh sekelompok orang yang mengaku Debt Collector, jangan panik. Lawan mereka bukan dengan otot atau debat kusir.

Kalau perlu kalian teriak minta perlindungan warga dan pengendara karena itu bukan resmi itu begal berlisensi yang mampu merampas unit ditengah jalan.

Tapi jika DC membawa beking oknum bagaimana? Jangan panik lawan juga mereka dengan argumentasi hukum seperti kisah yang telah saya tulis [[KISAH NYATA] Debat Debt Collector & "Oknum" Bersenjata: Saat Teori Hukum Diuji Nyali (Kasus Tarik Paksa)]

Batas antara Debt Collector dan Perampok terletak pada PROSEDUR.

Ketika prosedur hukum dilanggar, ketika kekerasan digunakan, maka lisensi leasing mereka gugur demi hukum. Surat Tugas hanyalah kertas biasa yang tidak bisa menganulir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jadilah nasabah yang bertanggung jawab membayar cicilan, tapi jadilah warga negara yang berani melawan premanisme berkedok penagihan.

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment