[KRITIK YURISPRUDENSI] Kenapa Ahli Waris Murtad Dapat Hak Waris? (Studi Kasus Skripsi)
Oleh: TRI LUKMAN HAKIM S.H., Analis Sistem dan Hukum
DISCLAIMER: Artikel ini adalah analisis akademis berdasarkan Sosiologi Hukum dan Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam). Tulisan ini bertujuan untuk edukasi hukum, bukan untuk memicu kebencian terhadap golongan tertentu.
Saat Agama Menjadi Tembok Pemisah Harta
Ini bukan kasus berita trending bulan ini, bukan pula berita viral media sosial, tapi kasus ini hanya akan bermasalah dalam internal keluarga.
Apa itu? Ahli waris Murtad.
Bayangkan skenario ini:
Sebuah keluarga Muslim yang harmonis tiba-tiba terguncang. Sang Ayah meninggal dunia, meninggalkan warisan yang cukup besar. Namun, salah satu anaknya telah lama atau baru saja berpindah agama (Murtad).
Saat pembagian waris dimulai, keluarga besar menolak memberikan bagian kepada si anak murtad dengan dalih agama. Si anak tidak terima dan menuntut haknya sebagai darah daging kandung.
Dalam hukum tertulis ataupun agama, aturannya jelas: status murtad menjadi penghalang mendapat warisan.
- Apakah ada kasus seperti ini? BANYAK.
- Apakah dengan mudah terselesaikan? TIDAK. Jika mudah, kasus ini tidak akan menjadi konflik.
Ini adalah pertentangan antara Hukum Tertulis & Hukum Agama VS Hukum Sosial.
Dalam tugas Skripsi akhir saya, saya telah membahas kasus ini dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam. Namun, dalam artikel ini saya akan mencoba untuk membedah lebih dalam dari pandangan Sosiologi Hukum.
Siapa yang Benar di Mata Hukum Indonesia?
Apakah anak yang murtad otomatis dicoret dari Kartu Keluarga (dalam konteks waris)? Atau negara tetap melindunginya?
Jawabannya ternyata TIDAK SEDERHANA. Ada "Perang Dingin" antara teks hukum negara dan dalil agama. Mari kita bedah.
KLAIM PENULIS: Pembahasan ahli waris Murtad ini adalah karya ilmiah atau tugas akhir sebagai syarat kelulusan (Skripsi). Tujuan dari artikel ini bukan untuk merangkum yang telah ada, tapi akan menguji keakuratan data dan argumentasinya.
Kuncipro.com. (2025) Kedudukan Hukum Ahli Waris Murtad dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam: Analisis Kritis terhadap Praktik Akrobat Hukum dan Penemuan Hukum Melalui Wasiat Wajibah.
https://doi.org/10.5281/zenodo.18049669
AKROBAT HUKUM
Ketika Hakim Memaksakan "Sepatu" yang Salah
Di dalam skripsi saya yang berjudul [Tinjauan Hukum Ahli Waris Murtad Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam], ditemukan sebuah fakta hukum yang mengejutkan: Ahli waris yang murtad ternyata BISA mendapat harta warisan.
Padahal, kita semua tahu—baik secara teks agama maupun Pasal 171 KHI—bahwa penghalang utama waris adalah perbedaan Agama.
Lantas, bagaimana hal mustahil ini bisa terjadi?
- Siapa yang memberikan? Hakim.
- Apa dasar hukumnya? Yurisprudensi (Putusan MA Terdahulu).
- Apa metodenya? Wasiat Wajibah.
Disinilah letak masalah besarnya.
Bahkan dalam skripsi saya dulu, saya menggunakan pendekatan normatif yang mendukung hal ini. Namun, setelah melakukan audit logika yang lebih dalam, saya menemukan bahwa kita sedang melakukan akrobat hukum.
2.1 Wasiat Wajibah: Pintu Darurat yang "Dipaksakan"
Wasiat Wajibah dijadikan "jurus sakti" oleh hakim dalam mengambil putusan. Bukankah ini berisiko?
Secara aturan aslinya (Pasal 209 KHI), Wasiat Wajibah itu peruntukannya jelas: untuk Anak Angkat atau Orang Tua Angkat.
Apa dasarnya Hakim mengaitkan sesuatu yang jauh dari kata mirip (Anak Angkat vs Anak Murtad)?
Memang, ada asas Ius Curia Novit di mana hakim tidak boleh menolak suatu kasus hanya karena tidak ada hukum yang mengatur. Hakim harus melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding).
Saya tidak mengatakan bahwa tindakan memberi harta itu salah secara sosial (kemanusiaan), tapi saya berani berargumen bahwa tindakan itu salah dalam praktik keilmuan.
Argumen saya tegas: Putusan ini CACAT HUKUM. Kenapa?
Karena kasus ahli waris murtad adalah hal yang secara tegas dilarang dalam Islam (Hadits Nabi), namun Hakim bermusyawarah mencari cara agar si ahli waris tetap mendapat bagian.
2.2 Kegagalan Logika Qiyas (Analogi)
Hakim menggunakan metode QIYAS untuk membenarkan putusan ini. Tapi apakah Qiyas-nya tepat? Mari kita uji menggunakan definisi resmi dari institusi peradilan itu sendiri.
Mengutip penjelasan dari laman resmi Pengadilan Agama Sukamara, Qiyas didefinisikan sebagai:
"Menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nash-nya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat hukum antara kedua kejadian atau peristiwa itu."
Kata kuncinya adalah: PERSAMAAN ILLAT HUKUM (Sebab/Alasan Hukum).
Mari kita bedah logika hakim:
Tabel Perbandingan
| KATEGORI | PERLAKUAN HUKUM | ILLAT (ALASAN HUKUM) |
|---|---|---|
| Anak Angkat | Diberi Wasiat Wajibah | Tidak ada hubungan darah (nasab), tapi ada kedekatan pemeliharaan. (Diberi karena Kasihan) |
| Anak Beda Agama | Ditolak Warisnya (Asli) | Perbedaan akidah meskipun ada hubungan darah. (Ditolak karena Konsekuensi Iman) |
Pertanyaan Kritisnya:
Dari sudut pandang mana anak angkat dengan anak beda agama dikategorikan sama?
Illat-nya justru bertolak belakang!
Satu diberi karena kasihan (anak angkat), satu tidak diberi karena konsekuensi iman (murtad).
Ketika Hakim menyamakan keduanya, itu adalah suatu putusan yang terlihat DIPAKSAKAN.
Allah dan Nabi dengan tegas melarang dalam dalil naqli, akan tetapi di zaman sekarang dicari-cari kesamaan logikanya untuk meloloskannya, seakan-akan logika hukum manusia lebih kuat daripada teks Al-Qur'an dan Hadits.
2.3 Tanggung Jawab di Hadapan Tuhan
Ini adalah fenomena menarik yang mungkin hanya ada di Indonesia. Memang kita bukan Negara Agama (Teokrasi), tapi kita adalah Negara Hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bukankah penerapan hukum di Pengadilan Agama harus didasarkan pada Agama itu sendiri?
Jika Hakim memutus perkara dengan melabrak syariat demi alasan sosiologis semata, lantas kenapa harus ada pemisah antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri?
Ini adalah tanggung jawab besar. Bukan hanya di hadapan Mahkamah Agung, tapi di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karena setiap putusan Hakim dimulai dengan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
SOLUSI JALAN TENGAH
Hibah Adalah Kunci, Bukan Akrobat Hukum
Setelah kita membedah cacat logika hukum dalam penggunaan Wasiat Wajibah dan Qiyas yang dipaksakan oleh Hakim, lantas timbul pertanyaan:
"Apakah Ahli Waris Murtad harus dibiarkan terlantar dan gigit jari?"
Di dalam skripsi saya, selain perdebatan Wasiat Wajibah, sebenarnya masih ada "Jalan Tengah" yang Legal, Sah secara Syariat, dan Aman secara Sosiologis. Kita tidak perlu memaksa Hakim untuk mengambil risiko "Dosa Jariyah" dengan menabrak dalil agama.
Solusinya sederhana tapi sering dilupakan: HIBAH (Pemberian Semasa Hidup).
3.1 Hibah: Jalur VIP Sebelum Kematian
Perlu diingat, Hukum Waris itu baru berlaku saat detak jantung pewaris berhenti. Saat itulah aturan "Beda Agama = Terhalang" menjadi tembok tebal yang tak bisa ditembus.
Namun, sebelum pewaris meninggal, harta itu adalah Hak Mutlak miliknya.
Jika orang tua memang menyayangi anaknya (meskipun sudah beda keyakinan) dan ingin menjamin masa depannya, berikanlah harta tersebut lewat mekanisme HIBAH saat orang tua masih hidup.
- Secara Hukum Negara: Sah (Peralihan hak biasa).
- Secara Hukum Islam: Sah (Boleh memberikan hadiah/hibah kepada non-muslim).
- Secara Logika: Tidak akan ada sengketa waris, karena harta sudah berpindah tangan sebelum kematian terjadi.
Jadi, jangan menunggu mati baru ribut di Pengadilan. Selesaikan pembagian itu saat masih sehat. Itu adalah langkah preventif paling cerdas.
3.2 Musyawarah Keluarga (Sulh): Di Atas Hukum Ada "Ridho"
Hukum Waris Islam (Faraid) itu sejatinya adalah Default System (Sistem Baku) yang turun tangan jika terjadi sengketa.
Namun, jika seluruh ahli waris Muslim sepakat dan ikhlas (Ridho) untuk memberikan sebagian harta kepada saudara mereka yang non-muslim, maka itu diperbolehkan atas nama Kemanusiaan dan Tali Persaudaraan.
Tapi ingat, status pemberiannya secara hukum Islam bukan "Waris", melainkan Hadiah/Sedekah dari ahli waris Muslim kepada si saudara non-muslim, yang diambil dari harta peninggalan.
3.3 Realita Pahit: Ketika Kebencian Menutup Pintu Hati
Tentu saja, teori di atas tidak semudah membalik telapak tangan. Yang menjadi persoalan di lapangan adalah ketika keluarga besar dan pewaris sudah terlanjur Membenci tindakan si anak yang pindah agama.
Banyak kasus di mana keluarga memutus tali persaudaraan, mengusir, dan bersumpah memutus aliran harta. Jika kebencian ini terjadi, maka pintu Hibah dan Sulh tertutup rapat.
Disinilah konflik memuncak. Ketika si ahli waris murtad tetap memaksa meminta jatah (biasanya lewat pengacara), dan keluarga Muslim bertahan pada dalil agama. Akhirnya, Hakimlah yang dipaksa menjadi "Dewa Penyelamat" dengan putusan yang kontroversial tadi.
KESIMPULAN CEPAT (FINAL VERDICT):
Untuk apa kita berdebat panjang lebar memperebutkan harta yang tidak seberapa demi kesenangan sesaat?
Bagi Ahli Waris Muslim: Pertahankan syariat, tapi jangan lupakan kemanusiaan (Sulh).
Bagi Ahli Waris Murtad: Anda telah memilih keyakinan baru, bukankah Anda tahu konsekuensi hukum Islam atas pilihan itu? Kenapa meminta pembenaran di ranah yang sudah Anda tinggalkan?
CATATAN AKHIR
Benang Merah Konflik Waris Beda Agama
Perjalanan panjang membedah skripsi dan realita hukum ini membawa kita pada satu titik kesimpulan. Konflik waris beda agama bukan sekadar masalah "Siapa dapat berapa?", tapi masalah bagaimana Hukum Negara, Hukum Agama, dan Realita Sosial saling berbenturan.
Berikut adalah intisari dari apa yang telah kita bedah:
- REALITA KONFLIK: Hakim terjepit di antara teks Tuhan (Pasal 171 KHI) dan rasa keadilan manusia (Fakta Sosiologis).
- KRITIK TERHADAP PUTUSAN HAKIM: Langkah memberikan Wasiat Wajibah adalah "Akrobat Hukum" yang berisiko. Menyamakan Anak Angkat dengan Anak Murtad adalah cacat logika karena tidak memenuhi syarat Persamaan Illat.
- SOLUSI PREVENTIF: Gunakan HIBAH (saat hidup) atau SULH/DAMAI (saat sudah wafat atas dasar sedekah/ridho). Jangan paksa Hakim menabrak aturan agama.
VONIS PENULIS (CLOSING STATEMENT)
Hukum Waris Islam didesain untuk menjaga keadilan dan batasan akidah. Memaksakan pencampuran hak antar-agama dalam wadah "Waris" hanya akan merusak tatanan hukum itu sendiri.
- Bagi Masyarakat: Jangan wariskan sengketa. Selesaikan urusan harta saat mata masih terbuka.
- Bagi Penegak Hukum: Kembalikan hukum pada khittah-nya. Keadilan sosial itu penting, tapi jangan sampai merobohkan pagar syariat yang sudah jelas dalilnya.
Komen dibawah jika memiliki pandangan hukum lain, atau bisa hubungi email redaksi kami.
π‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS
Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

ORCID: 0009-0003-4829-1185
Post a Comment