[OPINI HUKUM] KURSI RT/RW KOSONG: Saat Negara Memaksa RT/RW Jadi "Tumbal" Birokrasi & Bansos
Oleh: Elrumi S.H. – Analis Sistem & Hukum
SIMBOL WILAYAH YANG HILANG
Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) sejatinya bukan hanya simbol hirarki terbawah sistem pemerintahan. Mereka adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" yang sesungguhnya. Menjadi palang pintu saat ada perselisihan warga, menjadi mata pertama saat ada orang asing masuk.
Tapi sekarang, esensi itu lenyap. Bukan karena tidak ada pahlawan, tapi karena tidak ada perlindungan hukum bagi mereka.
Pernahkah kalian datang ke suatu desa tapi tidak ada Pak RT/RW?
Atau malah di tempat kalian sendiri kursi itu kosong melompong?
Lalu, apa hukumnya jika di suatu wilayah tidak ada satu pun warga yang mau jadi RT/RW?
Kambing Hitam Bansos
Menjadi RT/RW itu tugas fisiknya mungkin tidak terlalu berat, TAPI tanggung jawab mentalnya luar biasa besar.
Kerap kali mereka menjadi "Kambing Hitam" masyarakat saat nama warga tidak keluar dalam daftar penerima Bansos. [Baca Stiker BANSOS: Solusi Administratif atau Sanksi Sosial? (Analisis Sosiologi Hukum)]
- Bukankah Bansos itu bergiliran?
- Bukankah Bansos itu Hak Mutlak Pemerintah Pusat?
Faktanya: RT/RW hanya bisa mengusulkan (input data), tapi Palu Penentu ada di Kementerian/Dinas Sosial.
Saat tidak dapat jatah atau Bansos dicabut, jangan mengamuk lalu memaki RT/RW! Yang miskin bukan hanya Anda saja. Coba hitung berapa Kepala Keluarga (KK) yang berhak dapat dalam 1 RT, dibanding kuota yang turun. Jauh panggang dari api.
Uang Negara tidak cukup, mereka menggilir agar adil. Tapi jika berhadapan dengan warga "sumbu pendek", sasaran kemarahan itu pasti RT/RW. Makian, hinaan, bahkan ancaman fisik menjadi bumbu sehari-hari.
Lalu apa peran pemerintah dalam melindungi perangkat terbawahnya ini dari tindak pidana amuk massa? TIDAK ADA.
Berapa banyak kasus RT/RW yang berkelahi sampai berujung maut dengan warganya hanya gara-gara sembako? Perlindungan hukum diperlukan bukan untuk membuat mereka semena-mena, tapi untuk memberikan "Rompi Anti-Peluru" legal, sebagaimana negara memberikan fasilitas pada Kades dan Lurah.
Pejabat vs Kerja Rodi
Dulu, menjadi RT/RW adalah tentang menjadi "Pejabat Kecil". Ada wibawa, ada penghormatan, dan beban administrasinya masih manusiawi.
Hari ini, menjadi RT/RW adalah definisi harfiah dari "Kerja Rodi".
Negara menuntut data presisi (Bansos, Pemilu, Kependudukan Digital), Warga menuntut pelayanan 24 jam (kunci gerbang, iuran sampah, tetangga berisik).
Tapi, apa timbal baliknya?
Tanggung jawabnya selangit, wewenangnya sempit, insentifnya irit.
Mereka bukan lagi "Pejabat" yang melayani dengan otoritas. Mereka adalah "Tumbal Proyek Negara" yang melayani karena terpaksa.
Ketika insentif sosial dan finansial tidak sebanding dengan risiko mental, maka wajar jika kursi itu kosong. Dan ketika kursi itu kosong, yang terjadi adalah anomali: RT Sebelah yang tanda tangan, dan administrasi berjalan di atas fondasi yang palsu.
Analogi:
Mereka menyukai pohon yang rindang karena sejuk, tapi enggan membersihkan daun dan ranting yang berserakan.
Analisis ini tidak ditulis dari balik meja akademis yang nyaman. Tulisan ini adalah manifestasi pengalaman empiris penulis pribadi saat menjadi Mitra Riset Lapangan dan sebagai warga biasa yang merasakan langsung kebuntuan birokrasi.
π§ DENGARKAN VERSI RADIO:
*Klik Play pada player di atas
ADMINISTRASI ZOMBIE (LEGALITAS DI ATAS KERTAS BODONG)
Pernahkah Anda membayangkan betapa konyolnya jika Anda ingin menikah, tapi yang menandatangani buku nikah bukan penghulu wilayah Anda, melainkan penghulu dari kecamatan seberang yang tidak tahu menahu siapa calon istri Anda?
Itulah yang terjadi dalam fenomena "Minta Stempel RT Sebelah".
Ketika kursi RT kosong, langkah pertama warga dipaksa meminta tanda tangan ke RT tetangga untuk memuluskan urusan birokrasi. Saat itulah kita sedang menjalankan apa yang saya sebut sebagai Administrasi Zombie.
Sistemnya terlihat hidup, berkasnya berjalan, tapi sejatinya "jiwa" hukumnya sudah mati.
Cacat Hukum yang Dipelihara
Mari kita bicara hukum murni.
Kekuasaan seorang Ketua RT/RW itu bersifat Teritorial (Wilayah). SK Pengangkatan mereka secara spesifik menyebutkan batas wilayah: "RT 01, RW 05".
Artinya, RT 01 TIDAK MEMILIKI YURISDIKSI (Kewenangan) sesenti pun di wilayah RT 02.
Ketika RT 01 menandatangani Surat Pengantar untuk warga RT 02 (karena RT 02 kosong), maka secara hukum administrasi negara, surat itu CACAT PROSEDUR.
Jika surat itu dibawa ke ranah pembuktian pengadilan (misalnya untuk sengketa tanah atau waris), surat itu bisa dianggap Batal Demi Hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Konspirasi "Asal Bapak Senang"
Lalu, pertanyaannya:
"Kenapa Kelurahan atau Dukcapil menerima berkas 'salah kamar' itu?"
Di sinilah letak dilema sistemnya.
Pihak Kelurahan/Desa tahu betul bahwa RT itu kosong. Mereka tahu betul itu tanda tangan RT sebelah. Tapi mereka MEMBIARKAN (Omission).
Kenapa? Karena jika ditolak dan menunggu adanya warga yang bersedia jadi RT, sampai kapan? Sedangkan warga hari itu juga meminta berkas.
Negara memaksa warga bermain sandiwara. Warga pura-pura punya RT, dan Negara pura-pura memverifikasinya.
Bom Waktu: Saat Masalah Meledak
Praktek "Pinjam Tangan" ini terlihat solutif di masa damai. Tapi tunggu sampai ada masalah.
Bayangkan skenario ini:
Ada warga pendatang baru yang meminta Surat Domisili lewat tanda tangan "RT Sebelah". Ternyata, orang tersebut adalah buronan polisi atau teroris. Saat polisi datang menggerebek, siapa yang disalahkan?
RT Sebelah: "Lho, saya kan cuma dimintain tolong tanda tangan kemanusiaan. Saya gak tau dia siapa."
Kelurahan: "Kami hanya memproses berkas yang ada tanda tangan RT-nya."
Akhirnya, tidak ada yang bertanggung jawab (Accountability Zero).
MANUSIA SETENGAH DEWA (FENOMENA "ONE MAN SHOW")
Jika RT sebelah sadar akan bahaya kekosongan kursi, biasanya mereka menolak, dan ujung-ujungnya muncul sosok "Penyelamat" yang sebenarnya adalah korban keadaan: Pak RW.
Karena tidak ada warga yang mau maju, akhirnya Pak RW terpaksa merangkap jabatan.
Pagi dia menjadi RT (tanda tangan surat pengantar), Siang dia menjadi RW (validasi surat pengantar tadi).
Ini adalah komedi birokrasi tingkat tinggi.
Sistem pemerintahan yang dirancang berjenjang (Check and Balances), runtuh seketika menjadi Monologi. Pak RW memeriksa pekerjaannya sendiri, memvalidasi keputusannya sendiri.
Bahaya "Single Point of Failure"
Dalam ilmu sistem, ini disebut Single Point of Failure.
Jika Pak RW sakit, marah, atau (amit-amit) meninggal dunia, maka birokrasi satu wilayah LUMPUH TOTAL.
Tidak ada wakil, tidak ada estafet, tidak ada sistem cadangan. Nasib ratusan warga bergantung pada mood dan kesehatan satu orang tua yang kelelahan.
REVOLUSI ATAU MATI?
Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa sistem RT/RW warisan zaman Jepang (Tonarigumi) ini masih relevan 100% di era digital. Kita tidak bisa lagi mengandalkan asas "Gotong Royong" untuk urusan administrasi vital negara.
Solusinya?
Profesionalisasi: Jadikan RT/RW sebagai pegawai kontrak digaji layak, dengan KPI jelas.
Digitalisasi Tanpa Perantara: Hapus fungsi administratif RT. Warga urus surat langsung via aplikasi ke Kelurahan. RT kembali ke fungsi sosial murni (kerukunan), bukan fungsi stempel.
MITIGASI RISIKO MANDIRI (BERTAHAN HIDUP TANPA "BAPAK" WILAYAH)
Kita tidak bisa menunggu Pemerintah merevisi UU Desa besok pagi. Jika Anda tinggal di wilayah krisis kepemimpinan ini, berikut SOP Mitigasi Risiko yang wajib dilakukan:
4.1 Amankan Legalitas Aset (Segera Upgrade ke SHM)
Banyak sengketa tanah macet karena Saksi Batas (RT/RW) tidak ada pejabatnya.
Risiko: Tanah Girik/AJB sangat bergantung pada kesaksian RT/RW. Jika RT kosong/baru menjabat, aset Anda bahaya.
Solusi: Segera urus sertifikat (SHM) di BPN. SHM adalah bukti terkuat yang tidak butuh "ingatan" Pak RT. Kunci aset Anda secara hukum negara, bukan hukum adat.
4.2 Taktik "Todong" Diskresi (Jangan Mau Dipimpong)
Jika butuh surat urgen tapi ditolak kelurahan karena "RT Kosong", jangan pulang. Gunakan argumen hukum ini:
Dasar Hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Argumen: "Pak/Bu, ketiadaan RT adalah kegagalan sistem, bukan kesalahan saya. Sesuai UU Administrasi, Lurah punya wewenang DISKRESI untuk mengambil alih validasi jika pejabat di bawahnya berhalangan tetap."
Biasanya birokrat akan "melunak" jika warga bicara soal Diskresi dan Ombudsman.
4.3 Digitalisasi Keamanan Swadaya
Jangan lagi berharap pada Siskamling pos ronda.
Solusi: Pasang CCTV online atau buat grup WA "Panic Button". Geser mindset dari Keamanan Terpusat (Hansip) menjadi Keamanan Terdesentralisasi (Teknologi).
CATATAN AKHIR: SEBUAH REFLEKSI
Fenomena krisis RT/RW ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ini adalah tanda bahwa Modal Sosial (Gotong Royong) bangsa ini sedang tergerus oleh beban ekonomi.
Kita punya dua pilihan:
Terus memaksakan sistem "Kerja Rodi" warisan kolonial ini sampai ambruk total?
Atau berani merombak sistem menjadi profesional dan digital?
Sebelum perubahan itu terjadi, pastikan Anda dan keluarga sudah memegang "payung" sendiri. Karena di tengah hujan masalah administrasi, "atap" RT/RW kita sedang bocor parah.
Analisis ini tidak ditulis dari balik meja akademis. Tulisan ini adalah manifestasi pengalaman empiris penulis pribadi sebagai Mitra Riset Lapangan dan sebagai warga biasa yang merasakan langsung kebuntuan birokrasi.
π‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS
Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

ORCID: 0009-0003-4829-1185
Post a Comment