-->

Sudah Kol 5 Tapi Masih Bisa Kredit? Ada yang Salah dengan Cara Data OJK Dipakai

Januari 15, 2026


Ilustrasi kol 5 slik ojk Foto close-up laporan kredit tercetak di meja kantor yang menunjukkan indikator status merah bertuliskan 'KOL 5 - BAD DEBT' by kuncipro

🎧 Males Baca? Dengarkan Debat Dari Asisten Kami:

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Lead Analyst KunciPro & Independent Researcher)

​A. Pendahuluan

​Status kredit macet (Kol 5) sering dipahami publik sebagai “akhir segalanya” dalam dunia keuangan. Sekali nama tercatat buruk di SLIK OJK (dulu BI Checking), akses terhadap kredit bank, leasing, pinjaman online, hingga paylater dianggap otomatis tertutup. Sebelum membersihkan namanya kembali.

​Namun realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

​Banyak orang menjadi anomali: sudah Kol 5 di satu atau banyak tempat, tapi masih bisa mendapat kredit di tempat lain.

​Aneh? Iya, saya pun merasakan keanehan dari fenomena ini, menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan hukum:

Apakah sistem penilaian kredit benar-benar bekerja, ataukah data OJK hanya menjadi formalitas administratif yang bisa dinegosiasikan tergantung jenis lembaga dan skema pembiayaan?


​Apa Itu Kol 5 dan Kredit Macet dalam Sistem OJK Menurut DJKN?

​Dalam sistem kolektibilitas kredit:

  • Kol 1 → Lancar
  • Kol 2–3 → Dalam perhatian khusus / kurang lancar
  • Kol 4 → Diragukan
  • Kol 5 → Macet

Kol 5 menandakan: Tunggakan serius, gagal bayar berkepanjangan, dan risiko tinggi bagi pemberi kredit.

​Secara normatif, status ini seharusnya menjadi indikator penolakan pembiayaan baru. Namun, status Kol 5 tidak bekerja seragam di semua sektor.

​1. Kredit Macet Bank: Kol 5 Hampir Selalu Menutup Akses

​Untuk perbankan konvensional (BCA, OCBC, Mandiri dll) maupun syariah (BSI), SLIK OJK adalah kitab suci.

  • Alasannya: Bank terikat ketat prinsip kehati-hatian, risiko sistemik, dan pengawasan regulator yang kuat.
  • Fakta: Mengajukan kredit baru ke bank dengan status Kol 5 hampir pasti ditolak otomatis, kecuali setelah restrukturisasi.

​2. Bank Digital: Loyalitas di Atas Riwayat Masa Lalu

Bank digital (Neobank, Seabank, Superbank, bank Jago dll) menjadi pemain baru yang unik. Mereka tidak kaku seperti pendahulunya. Mereka lebih mengutamakan loyalitas nasabah dan algoritma perilaku (behavior) daripada sekadar riwayat masa lalu.

  • Mekanismenya: Melihat saldo mengendap rata-rata, frekuensi transfer, deposito, dan aktivitas di dalam aplikasi.
  • Cara Pemberiannya: Menggunakan "Sistem Undangan" (Whitelisting). Limit awal diberikan kecil untuk menguji kepatuhan bayar. Jika lancar, limit naik walau SLIK di tempat lain merah.

​3. Leasing Kendaraan: Di Sini Celah Itu Muncul

​Berbeda dengan bank, leasing kendaraan bermotor (Adira, FIF, FOM dll) beroperasi dengan logika dagang (jualan unit). SLIK OJK tetap dicek, tapi bukan penentu tunggal.

  • Leasing Mempertimbangkan: DP besar, tenor pendek, bunga tinggi, dan kemudahan penarikan unit.
  • Akibatnya: Risiko tidak dihindari, tapi dipindahkan ke nilai jaminan. Di titik ini, data OJK mulai kehilangan daya paksa substantif dan bergeser menjadi syarat administratif semata.

​4. Pinjol dan Paylater: Paling Fleksibel, Paling Problematik

​Situasi paling kompleks ada di sini (Akulaku, Kredivo, ShopeePaylater, Adakami dll). Sebagian memakai SLIK OJK, sebagian memakai Alternative Credit Scoring (data telco, belanja, medsos).

  • Akibatnya: Debitur Kol 5 masih bisa dapat pinjaman dengan limit kecil tapi bunga selangit.
  • Ironisnya: Kol 5 di bank ditolak, tapi paylater masih jalan. Ini memperlihatkan bahwa data OJK bukan "hakim tunggal".

5. Koperasi & Bank Titil: Zona "Hukum Rimba" (No Data, Just Drama)

Jika Bank pakai data, dan Leasing pakai jaminan fisik, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Keliling atau yang akrab disebut "Bank Titil" / "Bank Emok" menggunakan instrumen yang lebih primitif: TEROR SOSIAL.

  • Logika: Mereka tidak peduli SLIK Anda merah, hitam, atau gosong. Mereka tidak peduli Anda punya hutang 1 Milyar di tempat lain.
  • Target: Pedagang pasar, ibu rumah tangga, dan buruh yang butuh uang cash cepat tanpa birokrasi.
  • Modus Operandi:
    1. Tanpa Agunan Fisik: Seringkali cuma modal KTP/KK atau "Kepercayaan".
    2. Sistem Tanggung Pribadi: Jika gagal bayar atau nunggak biasanya akan sering diapeli didepan rumah. 
    3. Bunga Mencekik: Bunga dihitung harian/mingguan yang jika disetahunkan bisa tembus 100-300%.

Kenapa Kol 5 Pasti Cair di Sini?

Karena "Jaminan"-nya bukan aset, melainkan HARGA DIRI & KESELAMATAN.

Penagih Bank Titil tidak takut hukum. Mereka akan menagih dengan cara mempermalukan nasabah di depan tetangga, menduduki rumah, hingga menyita barang-barang perabotan yang secara hukum perdata sebenarnya ilegal.

​Di sektor ini, OJK benar-benar tidak dianggap. Aturan negara berhenti di pagar rumah, digantikan oleh aturan jalanan si penagih.

6. PNM Mekaar (BUMN): Atas Nama Negara & Jebakan "Tanggung Renteng"

​Ini adalah entitas yang paling unik. Bernaung di bawah bendera BUMN (Negara), tapi menyasar segmen Ultra Mikro (Ibu-ibu) dengan pendekatan sosiologis yang kental.

  • Logika: Tidak butuh jaminan aset, tidak terlalu pusing dengan SLIK OJK individu (untuk plafon awal). Yang mereka butuhkan adalah JAMINAN KELOMPOK.
  • Mekanisme: Wajib berkelompok (Tanggung Renteng).
  • Realita: Seorang ibu dengan status Kol 5 di Bank bisa tetap cair di Mekaar, ASALKAN kelompoknya (tetangganya) mau menjamin. Mitigasi risikonya bukan pada data perbankan, melainkan pada TEKANAN SOSIAL (PEER PRESSURE). ​

Jika Si A macet, maka Si B, C, D, sampai Z di kelompok itu WAJIB PATUNGAN untuk menalangi. ​ 

Dampak Sosial: Inilah yang sering memicu "Perang Dingin" antar tetangga. Sistem ini efektif secara keuangan (NPL rendah), tapi brutal secara sosial. Nasabah dipaksa membayar bukan karena takut pada hukum/polisi, tapi karena takut digunjing dan dimusuhi satu RT.

7. Rentenir Tetangga (Perorangan): "Bank" Tanpa Kantor, Bunga Suka-Suka

​Ini adalah lapisan terakhir pertahanan ekonomi rakyat, sekaligus yang paling emosional. Mereka bukan lembaga, tapi perorangan (tetangga kaya, juragan tanah, atau teman kantor) yang meminjamkan uang pribadi.

  • Logika: Tidak ada analisis kredit, tidak ada SLIK OJK, tidak ada survei. Modal utamanya adalah: "KITA KAN SALING KENAL."
  • Mekanisme:
    • ​Cair dalam 5 menit (tinggal ketuk pintu).
    • ​Tanpa akad tertulis.
    • Bunga "Gimana Nanti": Seringkali dibilang "Ah gampang, balikin aja nanti lebihin dikit buat beli bakso." Tapi realitanya, "lebihin dikit" itu bisa 20-50% dari pokok.
  • Risiko Mitigasi: MULUT & GHIBAH. Jika Anda macet di Bank, nama Anda rusak di sistem komputer. Jika Anda macet di Rentenir Tetangga, nama Anda rusak di Satu Kampung/Satu Kantor. ​Aib Anda akan diceritakan di tukang sayur, di grup arisan, sampai ke telinga Pak RT. Sanksinya bukan disita aset, tapi Dikucilkan Secara Sosial (Social Ostracism)

​B. Jadi, Sudah Kol 5 Masih Bisa Ambil Kredit di Tempat Lain?

​Jawaban jujurnya: tergantung jenis lembaganya.

🀣
JENIS LEMBAGA PELUANG KOL 5 SENJATA / RISIKO
🏦 1. Bank Konvensional ❌ Hampir Mustahil Sistem SLIK OJK & Aturan Ketat
πŸ“± 2. Bank Digital πŸ”΅ Bisa (Undangan) Blokir Akun & Sedot Saldo Otomatis
πŸš— 3. Leasing Kendaraan ⚠️ Masih Mungkin Tarik Paksa Unit di Jalan (Matel)
πŸ›’ 4. Paylater / Pinjol ✅ Sering Cair Teror Telepon & Sebar Data Kontak
πŸ‘₯ 5. PNM Mekaar (BUMN) πŸ”΅ BISA (Berkelompok) Tanggung Renteng (Dimusuhi Tetangga)
πŸ‘Ή 6. Koperasi / Bank Titil πŸ”₯ PASTI CAIR Teror Premanisme & Sita Perabotan
πŸ—£️ 7. Rentenir Tetangga ⚡ CAIR KILAT HUKUM GHIBAH (Aib Disebar Sekampung)

Analisis Hukum: Formalitas Semu & Inkonsistensi

​Secara normatif, SLIK OJK dirancang sebagai alat mitigasi risiko sistemik. Namun ketika satu sektor mematuhinya secara ketat sementara sektor lain menjadikannya sekadar formalitas, maka fungsi regulatif hukum telah mati.

​Ini bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan masalah tata kelola: Data yang wajib dikumpulkan tetapi tidak mengikat secara substantif.

C. Dampak Fatal: Jebakan "Predatory Lending" & Akar Konflik Jalanan

​Fenomena lolosnya debitur macet (Kol 5) di sektor non-bank ini melahirkan dampak sosial yang mengerikan. Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal Siklus Kekerasan.

1. Persetujuan Sebagai "Jebakan Batman" (Predatory Lending)

Secara logika hukum, memberikan kredit kepada orang yang sudah terbukti tidak mampu membayar (Kol 5) adalah bentuk Itikad Buruk (Bad Faith).

Lembaga keuangan (Leasing/Pinjol/Bank Titil) sebenarnya tahu nasabah ini akan gagal bayar.

  • Kenapa tetap dicairkan? Karena mereka mengincar DENDA KETERLAMBATAN yang berlipat ganda atau PENARIKAN ASET (Motor/Mobil) yang sudah masuk uang muka (DP). Ini adalah skema bisnis yang memang didesain untuk memangsa debitur lemah. 

2. Pemicu Utama Premanisme (Debt Collector)

Kita sering melihat video viral Mata Elang (Matel) berkelahi di jalanan atau DC Pinjol meneror nasabah.

Akar masalahnya ada di Poin A dan B tadi.

Konflik fisik terjadi karena kredit diberikan secara SEMBBRONO (Reckless Lending).

  • ​Jika saringan di awal (SLIK OJK) diterobos demi target penjualan, maka "saringan" terakhirnya adalah OTOT & KEKERASAN di lapangan.

3. Pertanggungjawaban Hukum

Jika terjadi tindak pidana (penganiayaan/perampasan) oleh penagih, seharusnya Lembaga Keuangan tidak bisa cuci tangan.

Dalam kacamata perlindungan konsumen, kreditur yang lalai dalam prinsip kehati-hatian (Prudential Principles) dan memaksakan kredit berisiko tinggi, turut memikul tanggung jawab atas kekacauan yang terjadi.

Infografis slik ojk kol 5 tapi masih bisa lolos ajukan kredit by kuncipro

D. Penutup: Kol 5 Tidak Mati, Tapi Kehilangan Makna

Fenomena "Sudah Kol 5 Tapi Masih Bisa Kredit" ini membuka mata kita pada satu fakta pahit: Data OJK (SLIK) tidak lagi menjadi filter moral, melainkan hanya alat tawar-menawar harga (Risk Pricing).

  1. Transformasi Makna: Bagi Bank, Kol 5 adalah "Tanda Berhenti" (Stop). Namun bagi Leasing, Pinjol, dan Bank Titil, Kol 5 adalah "Lampu Hijau" untuk mengenakan Bunga Premium dan Aturan Main yang Lebih Kejam. Mereka tahu Anda kepepet, dan mereka memonetisasi keterdesakan itu.
  2. Peringatan Keras Bagi Debitur: Jika Anda sedang dalam kondisi macet (Kol 5) dan tiba-tiba ada tawaran pinjaman yang cair dengan mudah, JANGAN BANGGA. Itu bukan karena rekam jejak Anda bersih atau karena mereka "baik hati". Itu karena mereka telah menyiapkan skema untuk memeras aset tersisa Anda—entah lewat denda, sita barang, atau teror mental. ​
  3. "Pinjaman yang cair di saat Anda tidak layak kredit, sejatinya bukanlah 'Bantuan', melainkan 'Umpan'."


  4. Pesan Untuk Regulator: Selama Objek Jaminan lebih diagungkan daripada Disiplin Membayar, dan selama Target Penjualan lebih penting daripada Prinsip Kehati-hatian, maka daftar hitam OJK hanyalah macan kertas. Ia menakutkan di atas meja birokrasi, tapi tidak bertaring di hutan beton industri keuangan.

πŸŽ₯ Tonton Ringkasannya (2+ Menit):

Sumber: KunciPro Media TV


KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment