[Lansia di Mata Negara]: Antara Mandat Konstitusi dan Realita Jalanan (Sebuah Audit Hukum)
π§ Males Baca? Biarkan Asisten Kami yang membacakan:
(Analis Hukum & Sistem)
Lansia Adalah Permata Negara
Di tengah gembar-gembor wacana "Indonesia Emas 2045" dan bonus demografi, ada satu kelompok warga negara yang suaranya seringkali tenggelam dalam riuh rendah pembangunan infrastruktur: Kaum Lanjut Usia (Lansia).
Seringkali, narasi tentang lansia di Indonesia dijebak dalam bingkai "Kemanusiaan" atau "Amal Sosial" semata. Seolah-olah, mengurus lansia adalah bentuk kebaikan hati negara.
Padahal, sebagai praktisi hukum, saya harus meluruskan logika yang bengkok ini. Mengurus lansia bukanlah sedekah negara, melainkan KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL yang mengikat.
Di setiap debat Pemilihan Presiden, Gubernur bahkan Bupati/Wali Kota, perdebatan biasanya berkutat pada bagaimana Indonesia siap untuk era digital, atau bagaimana agar pemuda mendapatkan panggung dan pekerjaan.
Tapi sangat sedikit yang mengatakan—atau bahkan tidak ada yang memperdebatkan—program Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lansia.
Perlu dicatat, Lansia yang saya maksud di sini BUKAN Lansia yang ketua partai atau pensiunan pejabat BUMN yang sejahtera. Apalagi lansia para pengusaha konglomerat yang makmur.
Lansia yang dimaksud adalah mereka yang tanpa jaminan pensiun dan tabungan hari tua. Bagaimana mau membeli asuransi hari tua jika makan hari ini pun sudah syukur Alhamdulillah?
Tidak jarang juga ada yang nekat mencuri singkong, ubi atau beras hanya untuk melepas kelaparan, seperti yang telah saya tulis Mencuri demi melepas rasa lapar.
Ketika seorang warga negara telah menghabiskan masa mudanya untuk bekerja, membayar pajak (PPh, PPN, PBB, Pajak Kendaraan), dan berkontribusi pada roda ekonomi bangsa, maka jaminan kesejahteraan di hari tua adalah hak mutlak mereka. Itu adalah "dividen" yang wajib dibayarkan oleh negara.
Namun, mari kita audit: Apakah negara sudah melunasi hutangnya kepada para lansia? Atau justru negara sedang melakukan wanprestasi massal?
A. Audit Regulasi (Janji Manis di Atas Kertas)
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Jika kita membedah hierarki perundang-undangan, posisi lansia sangatlah agung.
1. Konstitusi: The Ultimate Contract
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945:"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Meskipun kata "Lansia" tidak tertulis eksplisit di ayat ini, namun dalam tafsir konstitusi dan Pasal 34 ayat (3), negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Lansia yang tidak lagi produktif dan kehilangan sumber penghasilan secara otomatis masuk dalam kategori warga yang wajib "dipelihara".
2. UU No. 13 Tahun 1998: Macan Ompong?
Kita memiliki UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. UU ini lahir di awal Reformasi dengan semangat humanis. Pasal 5 UU ini menjamin hak lansia atas pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga kemudahan fasilitas umum.
Masalahnya, UU ini seperti "Macan Ompong". Ia penuh dengan kata-kata indah seperti "menjamin" dan "memberikan", namun minim sanksi bagi penyelenggara negara yang gagal memenuhinya. Sebuah aturan tanpa sanksi, dalam logika hukum, hanyalah himbauan moral belaka.
Mirip seperti plang himbauan di pinggir lampu merah: "Dilarang memberikan uang untuk pengamen dan pengemis". Ada tulisannya, tapi tidak ada wibawanya.
B. Realita Lapangan (The Das Sein)
Ketika kita menutup buku hukum dan turun ke trotoar Jakarta, Surabaya, atau pelosok desa, kita menemukan realita yang menampar wajah konstitusi kita.
1. Kesenjangan Sistem Pensiun (The Great Divide)
Indonesia memiliki jurang ketimpangan jaminan hari tua yang mengerikan:
- Kelas 0 (Posisi Snippet AI Overview): Para Pengusaha dan Konglomerat. Mereka tidak tersentuh isu ekonomi, asetnya bekerja untuk mereka.
- Kelas Pertama: Pensiunan PNS/TNI/Polri. Mereka dijamin negara lewat APBN/Taspen/Asabri. Aman, meski kadang pas-pasan.
- Kelas Kedua: Pekerja Formal Swasta. Mereka punya BPJS Ketenagakerjaan (JHT/JP). Masalahnya, saldo JHT seringkali "cair habis" sebelum masa tua karena PHK di usia produktif.
- Kelas Ketiga (Mayoritas): Pekerja Informal (Petani, Nelayan, Pedagang, Buruh Lepas). Jumlahnya mencapai 60-70% angkatan kerja. Mereka TIDAK PUNYA jaminan pensiun sama sekali.
Ketika kelompok mayoritas ini menua, mereka jatuh miskin seketika. Mereka harus bekerja sampai mati, atau bergantung pada anak. Di sinilah letak kegagalan sistemik negara dalam menciptakan Universal Pension Coverage (Jaminan Pensiun Semesta).
2. Infrastruktur yang "Hostile" (Memusuhi)
Pernahkah Anda membayangkan menjadi lansia 70 tahun yang harus menyeberang jalan di Jakarta? Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dibangun tinggi menjulang dengan tangga curam, tanpa lift yang berfungsi. Trotoar dipenuhi lubang atau pedagang. Transportasi umum menuntut mobilitas cepat.
Secara desain tata kota, negara seolah berkata: "Kota ini didesain untuk anak muda yang sehat dan kaya. Lansia miskin minggir dulu." Ini adalah bentuk diskriminasi infrastruktur yang melanggar hak asasi kaum rentan.
3. Digitalisasi yang Membunuh Pelayanan
Di era modern, negara bangga dengan "Digitalisasi Layanan". Semua pakai Aplikasi, semua pakai QR Code. Tapi negara lupa, literasi digital lansia sangat rendah.
Akibatnya, banyak lansia yang gagal mengakses Bansos, gagal mendaftar berobat di RSUD, atau gagal mengambil hak pensiunnya hanya karena mereka gagap teknologi. Bukannya mempermudah (sesuai amanat UU), digitalisasi tanpa pendampingan justru menjadi tembok penghalang baru bagi lansia.
C. Dampak Sistemik (Lingkaran Setan Sandwich Generation)
Kegagalan negara mengurus lansia menciptakan efek domino yang menghancurkan generasi di bawahnya. Inilah yang kita kenal sebagai fenomena Sandwich Generation.
Mari pakai logika ekonomi:
Karena orang tua tidak memiliki dana pensiun dan jaminan kesehatan yang memadai dari negara, maka beban finansial tersebut jatuh ke pundak anak-anak mereka (Generasi Milenial/Z).
Akibatnya, gaji anak-anak muda ini habis untuk membiayai orang tua ditambah membiayai anak sendiri. Mereka tidak bisa menabung untuk masa tua mereka sendiri. Dan kelak, ketika anak-anak muda ini menjadi tua, mereka juga tidak punya tabungan, dan akan membebani anak-anak mereka lagi.
Ini adalah lingkaran setan kemiskinan struktural.
Jika negara hadir meng-cover kebutuhan dasar lansia (Kesehatan & Uang Saku Dasar), maka beban generasi muda akan berkurang drastis. Generasi muda bisa menabung, investasi, dan memutar roda ekonomi lebih kencang. Jadi, mengurus lansia bukan beban anggaran, melainkan Stimulus Ekonomi jangka panjang.
D. Menuju Bom Waktu Demografi (Aging Population)
BPS memproyeksikan Indonesia akan memasuki era Aging Population (Penuaan Penduduk). Jumlah lansia akan meledak.
Jika sistem hukum dan jaminan sosial kita masih "amatiran" seperti sekarang, di mana lansia dianggap beban dan bukan warga negara terhormat, maka di tahun 2045 kita tidak akan mengalami Indonesia Emas, melainkan Bencana Demografi.
Akan ada jutaan lansia terlantar di jalanan, sementara angkatan kerja produktif kelelahan menanggung beban ekonomi keluarga yang terlalu berat.
KESIMPULAN: Gugatan Warga Negara
Tulisan ini bukanlah keluhan cengeng, melainkan sebuah Audit Sistem.
Sebagai Analis Hukum, saya menyimpulkan bahwa Negara saat ini berada dalam posisi Potensi Wanprestasi terhadap Konstitusi Pasal 34.
Negara hadir dengan tangan besi saat memungut pajak, namun seringkali hadir dengan tangan hampa saat rakyatnya menua.
Solusinya bukan sekadar bagi-bagi sembako saat kampanye. Kita membutuhkan reformasi sistemik:
- Revisi UU Kesejahteraan Lansia: Masukkan sanksi tegas bagi penyelenggara fasilitas publik yang tidak ramah lansia.
- Pensiun Sosial (Social Pension): Skema bantuan tunai bulanan seumur hidup bagi lansia non-pensioner (seperti yang sudah diterapkan di banyak negara maju, bahkan di Timor Leste).
- Infrastruktur Inklusif: Wajibkan audit ramah lansia untuk setiap pembangunan fasilitas publik.
Kepada para pemangku kebijakan: Ingatlah, jabatan kalian ada batasnya, tapi menjadi tua adalah kepastian. Sistem yang kalian bangun hari ini, adalah sistem yang akan kalian nikmati (atau kalian kutuk) saat kalian renta nanti.
Memuliakan lansia adalah memuliakan masa depan kita sendiri.
π‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS
Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.


Post a Comment