-->

Zombie KUHPerdata: Kenapa Warisan Kolonial HIR RBg masih berlaku?

Januari 08, 2026


Ilustrasi zombie HIR dan Rbg yang sudah lama tidak tersentuh pembaruan by kuncipro

🎧 Males Baca? Biarkan Asisten Kami yang membacakan:

Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Hukum & Auditor Sistem KunciPro)

Tahun ini 2026.

Mobil sudah bisa menyetir sendiri (Autonomous Vehicle). Kecerdasan Buatan (AI) sudah bisa mendiagnosa penyakit. Transaksi keuangan terjadi dalam hitungan milidetik lewat Blockchain ya walaupun pelaku kejahatan sering menggunakan untuk pencucian uang seperti yang telah saya tulis sebelumnya.

​Tapi, coba tengok ruang pengadilan perdata kita.

Mesin dari penegakan hukum perdata kita masih berdetak menggunakan alat pacu jantung buatan tahun 1848 (HIR) dan 1927 (RBg).

​Sebagai praktisi hukum, saya merasa ada disonansi kognitif yang luar biasa. Kita dipaksa menyelesaikan sengketa bisnis digital, sengketa HAKI, dan sengketa aset kripto, menggunakan buku panduan yang dibuat saat Sisingamangaraja XII bahkan belum gugur melawan Belanda.

​Ini bukan lagi soal "melestarikan sejarah". Ini adalah Kemalasan Legislasi yang memelihara "Zombie Kolonial" agar tetap hidup menggerogoti keadilan pencari keadilan.  Berbeda dengan Zombie Artikel yang hanya diubah tahun tayang tanpa perubahan subtansi.

Zombie Kolonial ini naskah usang yang tetap di pakai walaupun era sudah berbeda.

​Mari kita bedah borok Hukum Acara Perdata kita yang sering kali dibungkus rapi dengan istilah "Modernisasi Peradilan".

​1. Dualisme Rasis: Java vs Non-Java (HIR vs RBg)

​Sadar atau tidak, sampai detik ini hukum acara kita masih memegang teguh prinsip Diskriminasi Geografis.

  • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) untuk Jawa & Madura.
  • RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) untuk Luar Jawa.

​Logika kolonial ini dulu dibuat karena Belanda menganggap infrastruktur dan "peradaban" di luar Jawa berbeda dengan di Jawa.

​Pertanyaannya: Di tahun 2026, apakah internet di Jakarta beda "kasta" dengan internet di Makassar?

Kenapa kita masih mempertahankan dualisme kitab suci acara ini? Ini adalah bukti bahwa legislatif kita gagal melakukan unifikasi hukum nasional selama 81 tahun merdeka. Kita masih mewarisi mental pemisahan wilayah ala VOC.

​2. E-Court: Kosmetik Digital di Wajah Tua

​Mahkamah Agung memang patut diapresiasi dengan terobosan e-Court dan e-Litigasi.

Namun, mari jujur. Apakah itu reformasi hukum? BUKAN. Itu hanya Digitalisasi Administrasi.

Istilah klasiknya tambal sulam pada aspal yang berlubang, mereka sibuk menambal dari pada membongkar yang lama dan mengganti dengan yang baru.

Apakah aspal yang tambal sulam aman untuk pengendara? Tentu tidak jika sedikit saja meningkatkan kecepatan. 

​Kita hanya memindahkan tumpukan kertas fisik menjadi tumpukan file PDF. Tapi "Jiwa" dari hukum acaranya masih sama: Berbelit-belit.

  • ​Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan masih jadi mitos.
  • ​Sistem pembuktian masih kaku.
  • ​Saksi ahli masih bisa "dibeli".
  • ​Dan yang paling parah: e-Court tidak bisa menyelesaikan masalah mentalitas hakim yang masih terpaku pada positivisme legisme usang.

​Digitalisasi tanpa reformasi substansi hukum acara hanyalah seperti memasang mesin jet di gerobak sapi. Cepat sih, tapi pasti hancur berantakan di tengah jalan.

​3. Tragedi Eksekusi: "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu"

​Inilah borok terbesar Hukum Acara Perdata kita: Sistem Eksekusi yang Impoten.

​Berapa banyak klien Anda (atau mungkin Anda sendiri) yang sudah memegang putusan Inkrah (berkekuatan hukum tetap), menang di Pengadilan Negeri, menang di Pengadilan Tinggi, menang di Kasasi, bahkan menang PK...

Tapi uangnya NOL RUPIAH?

​Hukum acara kita memberikan celah yang begitu besar bagi tergugat yang beritikad buruk untuk menyembunyikan aset. Prosedur sita eksekusi sangat birokratis, mahal (ada biaya "pengamanan" yang tak tertulis), dan sering kali gagal karena "obyek tidak ditemukan".

​Di negara maju, putusan perdata bisa langsung membekukan rekening bank secara otomatis (Automatic Freeze).

Di Indonesia? Anda harus mengajukan permohonan lagi, bayar panjar lagi, rapat koordinasi lagi (aanmaning), dan saat eksekusi mau dijalankan, asetnya sudah pindah nama ke istri simpanan atau "dijual" ke pihak ketiga.

​Hukum acara kita jago dalam Memutus Sengketa, tapi bodoh dalam Memulihkan Hak.

Putusan hakim sering kali hanya menjadi "Hiasan Dinding" yang indah dibaca tapi tidak bisa dimakan.

​4. Absennya Small Claims Court yang Efektif

​Di tahun 2026, sengketa e-commerce senilai Rp 5 juta atau Rp 10 juta itu ada jutaan kasus.

Meskipun ada PERMA Gugatan Sederhana, praktiknya di lapangan masih terlalu rumit untuk orang awam.

​Masyarakat butuh mekanisme penyelesaian sengketa mikro yang benar-benar cepat, tanpa pengacara, dan eksekutorial instan. Selama Hukum Acara Perdata Nasional belum disahkan, rakyat kecil akan terus menjadi korban "biaya perkara lebih mahal daripada nilai sengketa".

5. Anak Tiri Hukum: Eforia Semu di Atas Puing Keadilan

Akhir tahun lalu, lonceng eforia berbunyi keras di Senayan. Pemerintah dan DPR menggelar karpet merah, berpidato lantang tentang "Wajah Baru Penegakan Hukum" saat mengesahkan KUHAP Baru (UU No. 24 Tahun 2025). Mereka seolah ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia telah modern, meninggalkan warisan kolonial dalam hukum acaranya.

Tapi, tunggu dulu. Apakah "Modernisasi" itu nyata, atau hanya kosmetik legislasi yang dipaksakan?

Sebagaimana telah saya bedah habis dalam artikel analisis forensik sebelumnya yang berjudul "CACAT BAWAAN KUHAP BARU (UU NO. 24 TAHUN 2025): Tinjauan Sosiologi Hukum Menggugat Mitos 'Kebenaran Kolektif'", produk kebanggaan itu sejatinya lahir prematur. 

Undang-undang tersebut lolos dengan membawa cacat bawaan yang serius—mulai dari bias tafsir "bukti permulaan" hingga potensi penyalahgunaan wewenang penyidik yang justru makin melebar. Anda juga bisa membaca versi Jurnal Ilmiah di Zenodo.

Namun, di sinilah letak ironi yang paling menyakitkan.

Meskipun cacat, KUHAP setidaknya DISENTUH. Negara rela menghabiskan energi politik, waktu, dan anggaran triliunan rupiah untuk merevisi "Pedang" pemidanaan (Hukum Publik). Ada obsesi mendalam dari penguasa untuk memperbarui alat kontrol terhadap warganya.

Infigrafis zombie hukum perdata kolonial di era digital by kuncipro

Lantas, kemana Hukum Acara Perdata (HAP)? 

Kenapa ia sunyi senyap?

Hukum Acara Perdata adalah "Anak Tiri" yang dibiarkan membusuk dengan baju compang-camping warisan Belanda tahun 1848.

Ada Anomali Prioritas yang menjijikkan di sini:

  • Hukum Pidana (Public Law): Dianggap seksi karena menyangkut Kekuasaan Negara. Siapa yang bisa ditangkap? Siapa yang bisa ditahan? Ini adalah instrumen kontrol. Maka, revisinya dikebut mati-matian.

  • Hukum Perdata (Private Law): Dianggap tidak penting karena "hanya" menyangkut Urusan Ekonomi Warga. Sengketa bisnis, kontrak dagang, wanprestasi, kepailitan. Bagi politisi, ini tidak menghasilkan panggung kekuasaan.

Padahal, pemerintah setiap hari berteriak mengundang Investor Global. Mereka bermimpi tentang Indonesia Emas 2045, tentang Ekonomi Digital, tentang Hilirisasi.

Omong kosong macam apa ini?

Bagaimana mungkin Anda mengundang investor masuk ke arena Formula 1 (Ekonomi 2026), tapi wasitnya masih menggunakan buku peraturan balap karung (HIR 1848)?

Investor tidak takut pada maling ayam (Pidana). Investor takut pada Ketidakpastian Kontrak dan Eksekusi Aset yang Mustahil (Perdata).

Ketimpangan perlakuan antara KUHAP (yang dipoles meski cacat) dan HAP (yang dibiarkan usang) adalah bukti telanjang bahwa Negara mengalami Narsisme Kekuasaan. Negara lebih peduli terlihat gagah dengan pedang baru, daripada memastikan timbangan dagang rakyatnya berfungsi adil.

Bohong besar jika alasannya adalah "keterbatasan waktu". Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata sudah berjamur di laci DPR selama bertahun-tahun. Ini bukan soal ketidakmampuan, ini soal Political Will yang mandul.

Selama "Kitab Zombie" (HIR/RBg) ini masih dipuja, jangan harap keadilan ekonomi bisa tegak. Kita hanya akan menjadi bangsa yang canggih dalam memenjarakan orang lewat KUHAP baru, tapi primitif dalam menyelesaikan sengketa hak milik.

​KESIMPULAN: RUU HUKUM ACARA PERDATA HARGA MATI

​Kritik ini saya tulis bukan untuk menjatuhkan wibawa peradilan, melainkan untuk menampar para pembuat undang-undang di Senayan.

​Sudah puluhan tahun RUU Hukum Acara Perdata (HAP) masuk Prolegnas, tapi selalu tenggelam oleh isu-isu politik yang lebih "seksi".

​Kita butuh Unifikasi Hukum Acara Perdata Nasional.

  • ​Buang HIR/RBg ke museum sejarah.
  • ​Hapus diskriminasi Jawa/Luar Jawa.
  • ​Ciptakan sistem eksekusi yang terintegrasi dengan data perbankan dan BPN secara real-time.

​Jangan sampai di tahun 2026 ini, kita sibuk bicara soal Artificial Intelligence di ruang seminar, tapi begitu masuk ruang sidang, kita kembali menjadi Inlander yang tunduk pada aturan Ratu Belanda.


πŸŽ₯ Tonton Ringkasannya (2 Menit):

Sumber: KunciPro Media TV

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment