Anatomi Bunuh Diri Siswa SD di NTT: Apakah Ini Kegagalan Sistemik?



Ilustrasi siswa sekolah dasar bunuh diri tidak mampu beli buku dan pensil by kuncipro.com

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro & Analis Hukum

SURABAYA, KunciPro.com – Dunia pendidikan kita kembali berduka dengan cara yang paling tragis. Diberitakan oleh DetikNews, seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Ngada, NTT, berinisial YBR (10), ditemukan tewas gantung diri karena tekanan ekonomi yang tak sanggup dipikul pundak kecilnya. 

Almarhum dikabarkan tertekan karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen, di tengah tuntutan pungutan uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun yang ditagih berkali-kali oleh pihak sekolah.

​Sebagai seorang analis hukum dan sistem, kami tidak melihat ini sebagai sekadar kasus bunuh diri biasa akibat kemiskinan. Ini adalah potret nyata dari "Systemic Failure" atau kegagalan sistemik, di mana birokrasi sekolah bertransformasi menjadi mesin penagih utang yang mematikan nalar dan harapan anak bangsa.

​Secara naluriah, titik emosional manusia ketika bermasalah dengan uang—baik itu tunggakan sekolah, tunggakan pinjol, dan sebagainya—adalah hal yang memalukan. Penagihan berulang, walaupun dilakukan secara "wajar", tetap akan membekas karena rasa malu yang ditimbulkan. 

Kita melihat banyak kasus serupa akibat utang yang menumpuk, di mana tak sedikit orang dewasa yang akhirnya mengambil jalan pintas.

Tapi kasus ini berbeda. Seorang anak di bawah umur ikut memikul beban malu di sekolah. Ketika siswa belum mampu membayar, mereka sering kali menjadi sasaran intimidasi—sebuah tindakan yang sungguh tidak bermoral.

Ada hal yang saling berbenturan

Siswa miskin wajib membayar iuran sekolah

Guru/Pekerja Sekolah wajib menerima gaji

​1. Pungli Berkedok 'Sumbangan': Pelanggaran Hukum Manifest

​Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dengan tegas menyatakan bahwa pungutan di sekolah negeri adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan. 

Larangan ini dipertegas dalam Permendikbud No. 44/2012 yang menyatakan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, transparan, dan wajib membebaskan keluarga tidak mampu.

​Angka Rp 1,2 juta per tahun yang diminta dari YBR bukanlah sumbangan sukarela, melainkan beban yang dicicil layaknya utang bank. 

Ketika instansi pendidikan menagihnya berkali-kali kepada siswa yang bahkan untuk membeli pulpen saja tidak mampu, itu bukan lagi pendidikan; itu adalah praktik Pemerasan Psikologis yang dilegalkan oleh kelalaian pengawasan.

​2. Misteri Referensi: Dari Mana Anak 10 Tahun Tahu Cara 'End-Game'?

​Pertanyaan yang paling mengusik nurani kita adalah: bagaimana mungkin seorang anak berusia 10 tahun memiliki keberanian dan pengetahuan teknis untuk mengakhiri hidupnya sendiri?

Ada dua kemungkinan sosiologis:

  • Digital Contagion (Penularan Digital): Algoritma media sosial yang tidak terfilter sering menyajikan konten depresi atau romantisasi bunuh diri.
  • Fatalistic Suicide (Teori Emile Durkheim): YBR mengalami tekanan aturan (tagihan sekolah) yang terlalu ekstrem dibanding sumber daya yang ia miliki. Sekolah menjadi tempat penghakiman atas kemiskinan, bukan tempat belajar.

​3. Matinya Empati di Balik Meja Birokrasi

​Orang tua YBR sebenarnya memiliki itikad baik dengan mencicil Rp 500 ribu untuk semester I. Namun, sisa cicilan Rp 720 ribu untuk semester II terus dikejar pihak sekolah seolah pendidikan adalah komoditas bisnis. Inilah yang disebut sebagai Labeling Theory. Ketika seorang siswa dilabeli sebagai "penunggak", dia mengalami kematian sosial sebelum kematian fisiknya terjadi.

​4. Gugatan Terhadap Integritas Sistem Pendidikan

​Negara telah gagal hadir melalui birokrasinya. Jika pulpen dan buku tulis menjadi alasan seorang anak untuk mati, maka ada yang salah dengan distribusi keadilan sosial kita. Pendidikan yang seharusnya membebaskan dari kemiskinan, justru menjadi jerat yang mencekik leher.

​5. Dilema Honorer: Ketika Negara "Melempar" Beban Gaji ke Dompet Siswa

​Kita tidak boleh menutup mata pada realita pahit di dapur sekolah. Tidak semua guru, operator (OPS), tata usaha (TU), hingga penjaga sekolah berstatus ASN. Banyak dari mereka masih menggantungkan hidup pada "sumbangan" siswa sebagai sumber honor karena kesejahteraan mereka tidak dijamin negara.

​Ini adalah bentuk Eksploitasi Ganda oleh pemerintah:

  • ​Pemerintah menuntut "Sekolah Gratis" tapi tidak mengisi pos anggaran gaji pegawai non-ASN secara layak.
  • ​Sekolah akhirnya terpaksa "bermain kotor" menjadi penagih utang (debt collector) kepada wali murid demi menyambung nyawa para honorer.
  • ​Akibatnya, honorer dan siswa miskin sama-sama menjadi korban dalam sistem yang "lapar" ini.
Guru dipaksa menagih iuran sekolah siswa untuk mendapatkan haknya berupa gaji, jika telat membayar maka gaji pekerja sekolah pun akan telat.

Jika wali murid mencicil iuran sekolah maka pekerja sekolah akan dapat gaji sesuai dengan apa yang masuk kantung komite.

​Kesimpulan: Pemerintah Lalai, Honorer Terjepit, Siswa Mati!

​Kasus YBR di NTT adalah bukti otentik kelalaian pemerintah yang bersifat sistemik. Pemerintah pusat dan daerah seolah "cuci tangan" dengan hanya membuat jargon sekolah gratis tanpa memberikan solusi anggaran bagi tenaga honorer.

​Gugatan kami tetap tegas:

  1. Stop Jargon Kosong: Jangan paksa sekolah gratis jika anggaran gaji honorer masih dibebankan ke komite atau iuran siswa.
  2. Audit & Sinkronisasi Anggaran: Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan seluruh pekerja sekolah (ASN maupun non-ASN) dari APBN/APBD agar sekolah berhenti menjadi lembaga pemungut biaya.
  3. Hapus Stigma: Hentikan segala bentuk penagihan iuran langsung kepada siswa di kelas.

​Kematian YBR bukan sekadar angka statistik. Ia adalah tumbal dari sistem birokrasi yang lebih peduli pada angka rupiah daripada nyawa manusia. Jika pemerintah terus abai pada nasib honorer dan membiarkan sekolah berburu rupiah dari siswa miskin, maka keadilan di negeri ini hanyalah mitos yang tertulis di kertas usang.

KUNCIPRO

Research Institute

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar

Post a Comment