--> -->

Kematian Sebagai Konten: Etika Foto Selfie Ziarah Kubur (Vidi Aldiano)

Ilustrasi gambar sekumpulan orang berfoto di atas makam, etika hukum dalam menanggapinya. By kuncipro

Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research Institute | Pengamat Hukum & Masyarakat

​Batas Tipis Antara Perpisahan Terahir dengan Komersial

Baru-baru ini, jagat maya kita kembali gaduh. Meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi penggemar, tetapi juga memicu debat panas mengenai etika ziarah kubur. Foto-foto para selebritas yang berpose di depan pusara almarhum—lengkap dengan senyuman dan sudut kamera yang terencana—menjadi perbincangan: 

Apakah ini bentuk penghormatan terakhir, ataukah sekadar upaya menjaga engagement tetap tinggi di tengah tren duka nasional?

Pada dasarnya Hukum Positive Indonesia tidak pernah mengatur tentang bagaimana proses etika ziarah kubur untuk warga biasa, berbeda hal jika itu tokoh bangsa yang sangat ketat protokoler.

Apakah jika tidak ada hukum positive yang mengatur kita bisa sesuka hati? Tentu saja tidak, negara seringkali melimpahkan urusan privat ke adat, tradisi dan agama sebagai penjaga dan yang memberi sanksi moral jika keluar dari batas-batas hukum.

​Sebagai praktisi hukum dan pengamat sosiolegal, saya melihat fenomena ini bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan sebuah disfungsi sosial di mana batas antara ruang sakral dan ruang komersial telah hancur lebur oleh desakan algoritma.

1. Kekosongan Hukum Formal dan Supremasi Hukum Adat-Agama

​Dalam sistem hukum di Indonesia, seperti yang disampaikan pada paragraf awal tidak ada satu pun pasal dalam KUHP atau UU ITE yang secara eksplisit melarang seseorang untuk berfoto di depan makam selama tidak ada unsur penghinaan fisik terhadap jenazah atau makam itu sendiri. Masalah ziarah kubur berada dalam ranah Hukum Privat yang sangat personal.

​Namun, dalam struktur hukum kita, ketika hukum negara tidak mengatur, maka hukum adat, tradisi, dan hukum agama mengambil alih sebagai pemandu moral. Di sinilah letak benturannya. Secara sosiolegal, makam adalah "ruang sakral" (sacred space) yang memiliki aturan main tak tertulis. 

Ketika para pesohor masuk ke ruang tersebut dengan membawa tongsis dan kamera profesional demi konten media sosial, mereka sedang melakukan "pelanggaran teritorial" terhadap nilai-nilai kepantasan yang hidup di masyarakat.

2. Filosofi Ziarah: Mengingat Mati vs Mencari "Like"

​Jika kita membedah dari kacamata Hukum Islam, ziarah kubur memiliki tujuan yang sangat fundamental: Dzikrul Maut (mengingat kematian). Rasulullah SAW menganjurkan ziarah kubur agar manusia menyadari bahwa mereka akan menyusul ke tempat yang sama. Fokus utamanya adalah introspeksi diri, bukan eksploitasi.

​Esensi ziarah adalah mendoakan almarhum dan mengantarkan ke tempat peristirahatan terakhir dengan penuh ketundukan. Namun, apa yang kita lihat di pemakaman artis belakangan ini justru berbanding terbalik. Bukan "mengingat kematian diri sendiri", melainkan "memanfaatkan kematian orang lain" untuk kepentingan duniawi.

​Ketika sebuah foto di pemakaman diunggah ke platform yang dimonetisasi—di mana setiap klik berarti dolar dan setiap engagement berarti kenaikan rate card iklan—maka esensi doa telah bergeser menjadi komodifikasi duka. Ini adalah bentuk eksploitasi emosi publik demi keuntungan finansial.

3. Paradoks Senyum di Atas Pusara

​Satu hal yang paling menyayat hati dalam fenomena ini adalah hilangnya empati visual. Kita sering melihat para pelayat berpose dengan senyum lebar seolah-olah sedang berada di karpet merah, padahal di bawah kaki mereka ada seseorang yang baru saja berpulang.

​Ini adalah sebuah anomali. Di media sosial, mereka akan bilang: "Ini pertanyaan aneh! Kalau tidak suka jangan dilihat! Kami tersenyum sebagai bentuk perpisahan bahagia!" Logika ini sangat mirip dengan argumen pelaku Sound Horeg atau orang yang berpakaian tidak pantas di ruang publik yang pernah saya bahas sebelumnya.

​Secara sosiolegal, ini disebut sebagai "Amnesia Empati Digital". Manusia modern cenderung kehilangan kemampuan untuk membedakan konteks situasi karena terlalu fokus pada performa visual. Senyum di atas makam bukan lagi bentuk perpisahan, melainkan bukti bahwa mereka lebih mencintai citra diri mereka di layar smartphone daripada menghormati kesunyian liang lahat.

4. Bahaya Normalisasi Disfungsi Etika

​Jika fenomena "ngonten di makam" ini dinormalisasi, maka kita sedang menuju kehancuran standar etika masyarakat. Kematian bukan lagi menjadi pengingat yang sakral, melainkan sekadar "bahan" atau raw material untuk mengisi feed media sosial yang haus konten.

​Negara mungkin tidak bisa memenjarakan orang yang berfoto sambil tersenyum di makam. Namun, masyarakat secara kolektif harus mampu melakukan "hukum sosial" berupa sanksi moral. Kita harus mampu membedakan mana perpisahan yang tulus dan mana perpisahan yang dikomersialkan.

Kesimpulan

​Kematian adalah sebuah kepastian yang seharusnya membungkam segala bentuk kesombongan duniawi. Menggunakan momen duka sebagai batu pijakan untuk menaikkan dolar atau engagement adalah sebuah bentuk kedzaliman moral.

Kasus fenomena Almarhum Vidi Aldiano bukan pertama kali, ini puncak gunung es dari keresahan masyarakat, tidak hanya artis atau publik figure, masyarakat luas juga perlu menerapkan hal yang serupa. Tekankan dalam hati jika foto ini untuk konsumsi pribadi itu tidak masalah dan menjadi masalah jika dipublish ke umum melalui sosial media yang dimonetisasi.

​Hukum privat mungkin melindungi hak individu untuk berekspresi, namun hukum nurani seharusnya mampu menjadi rem yang paling pakem. Jangan sampai demi setitik like di media sosial, kita kehilangan samudera empati dalam diri kita. Jangan jadikan kesedihan orang lain sebagai komoditas, karena pada akhirnya, kita semua akan berakhir di liang yang sama, tanpa kamera, dan tanpa pengikut.

KUNCIPRO

Research Institute

👉 BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR

Komentar