[Analisis UMK 2026]: Mengapa Istilah UMK Harus Diubah Menjadi UMKPT (Upah Minimum Karyawan PT)?
-
⚖️
BAB I: Paradoks Regulasi Upah
Darah Biru vs Jelata
-
⚖️
BAB II: Sandiwara Disnaker
Tebang Pilih
-
⚖️
BAB III: Skenario Inflasi 2026
Teori Minimarket
-
⚖️
BAB IV: Tuntutan Redefinisi
Solusi UMKPT
BAB I
Paradoks Regulasi Upah; Antara Formula Alfa dan Ilusi "Keadilan Ruko"
Akhir tahun selalu di nanti oleh sebagian orang, bukan karena ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tapi ini pengumuman UMK 2026.
Media arus utama, seperti Metro TV News, sudah sibuk melakukan simulasi matematika dengan variabel "Alfa" yang terdengar sangat intelek.
Di Surabaya, angka kenaikannya diprediksi cukup untuk membuat para admin HRD tersenyum simpul saat memperbarui tabel Excel mereka.
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki kemewahan "ID Card" bertali logo perusahaan, berita kenaikan UMK ini semakin terlihat menyakitkan.
Kenapa?
Karena Terlihat mewah, tapi jelas bukan untuk kalian.
1.1 Kasta "Darah Biru" PT vs "Darah Jelata" Ruko
Secara yuridis, Negara bersandiwara seolah-olah UMK adalah hak bagi seluruh warga negara yang memeras keringat. Tapi mari kita bedah lebih dalam: Negara hanya punya nyali untuk mengetuk pintu kantor yang punya NPWP badan.
Bagi jutaan penjaga toko kelontong, pelayan rumah makan, atau asisten di ruko-ruko pinggir jalan, UMK adalah Mitos Urban.
Mereka hidup dalam kasta "Darah Jelata" yang upahnya ditentukan bukan oleh formula Alfa, melainkan oleh "Standar Keikhlasan" sang majikan.
Selama sanksi administratif hanya tajam pada perusahaan formal, maka UMK hanyalah dekorasi politik yang cantik di baliho kampanye, namun nihil di dompet pekerja sektor mikro.
1.2 Formula Alfa atau Formula "Apes"?
Pemerintah dan serikat buruh sibuk berdebat soal angka 0,5 atau 0,9, seolah-olah seluruh rakyat Indonesia bekerja di pabrik sepatu atau otomotif. Padahal, realitas sosiologi hukum kita melahirkan sebuah anomali yang pahit: Efek Domino Kenaikan Upah.
Ketika UMK di sektor formal naik, harga beras di pasar tidak akan bertanya apakah Anda karyawan PT atau bukan sebelum ikut melonjak naik.
Inilah ironi terbesarnya: Pekerja sektor informal—yang gajinya tetap stagnan di bawah standar legal—justru dipaksa mensubsidi gaya hidup inflatif yang dipicu oleh kenaikan upah rekan-rekan mereka di sektor formal.
Kenaikan UMK 2026, 2027, 2028 dst bagi mereka bukanlah "Berita Sejahtera", melainkan konfirmasi bahwa hidup akan menjadi semakin mahal dan kita dipaksa untuk mengikat lebih erat tali perut.
Saya melihat aturan UU Cipta kerja tentang UMP bukan untuk semua rakyat, sejatinya UMP singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Setiap Kota beda-beda minimumnya Surabaya menjadi terbesar di Jawa Timur dan Situbondo menjadi terendah.
Kebanyakan orang dan pengamat selalu berdebat atau mengkritisi apa harga di surabaya dan di situbondo berbeda jauh.
Tapi artikel ini tidak akan membahas hal yang sama, saya mencium aroma yang lebih busuk dari pada itu. Apa itu?
Saya tidak melihat ini sebagai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tapi UMKPT (Upah Minimum Karyawan PT).
Dimana aturan UU Cipta kerja yang ditetapkan hanya berlaku bagi darah biru dan tidak menyentuh sedikitpun darah kami rakyat jelata.
⚔️ PARADOKS UPAH 2026
Darah Biru vs Darah Jelata
π¨Klaim Penulis
Bukankah cukup sandiwara ini, jika pemerintah tidak bisa memberikan standar Upah minimum bagi seluruh masyarakat tolong jangan gunakan istilah UMK, ubah aturanhya menjadi UMKPT, ini akan lebih fair dan transparan bagi masyarakat.
Jika regulasi pengupahan dalam UU Cipta Kerja terus dibiarkan tanpa mekanisme pengawasan di sektor mikro, maka kita sedang melegalkan diskriminasi sistemik.
⚠️Klaim saya sederhana: Berhenti menjual janji kesejahteraan nasional jika taring pengawasannya hanya sampai di pagar pabrik. Ubah terminologinya menjadi UMKPT (Upah Minimum Karyawan PT) agar masyarakat tahu bahwa Negara memang hanya berencana menyejahterakan pemegang ID Card, bukan pemegang sapu ruko
BAB II
Kemandulan Pengawasan dan "Sandiwara" Disnaker
Setelah kita membahas ketidakadilan istilah yang ditetapkan bertahun-tahun oleh pemerintah soal UMK dan kita sepakat bahwa istilah itu bias dan rancu sehingga lebih tepat sebagai UMKPT.
Pada bab II ini kita beralih untuk membedah kenapa ini bisa terjadi, kenapa pengawasan Disnaker hanya galak kepada PT (Perseroan Terbatas). Ini bukan hal baru kemarin sore, ini sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.
Sebenarnya UMK itu untuk siapa saja?
Yang paling jelas BUMN dan PT
πBagaimana dengan Firma?
Firma jika kalian pengacara tidak dibayar UMK itu receh kalian bisa dapat lebih dari itu, tapi beda halnya dengan karyawan firma yang status admin atau OB
CV sama saja dengan UMKM karyawan sebagian tidak diberikan UMKπBagaimana dengan CV?
πApalagi koperasi tidak ada UMK jika tidak tembus target.
πYang paling parah Mitra kerja
Jadi itu sebabnya saya bilang UMKPT karena itu lebih pas menggambarkan situasi yang terjadi.
Jika ada pertanyaan skeptis "Tau dari mana lu jangan sok tau".
Sebagai analis sistem dan hukum saya pernah merasakan kerja di CV, kerja di PT, kerja di conter hp dan panasnya aspal dijalan saat jadi mitra. Banyak pengalaman yang saya lalui sebagai bekal dalam mengkritisi kebijakan terntentu.
Badan Usaha di Indonesia ini banyak tapi kenapa hanya PT yang di gempur, apakah karena aktivis serikat buruh yang vokal demo setiap tahun? Atau ada hal lain.
UU Cipta Kerja adalah sebuah "Produk Hukum", maka pengawasannya adalah "Fitur Rusak". Kita sering melihat petugas Disnaker gagah berani melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik besar untuk memastikan slip gaji sesuai UMK.
Namun, pernahkah Anda melihat mereka masuk ke ruko fotokopi, toko kelontong, warung makan, CV, Firma atau koperasi yang mempekerjakan orang dari jam 7 pagi sampai 9 malam dengan gaji separuh dari UMK?
Jawabannya: Tidak Pernah.
Ada semacam "kesepakatan tak tertulis" bahwa sektor mikro adalah wilayah tak bertuan. Negara membiarkan eksploitasi di tingkat menengah kebawah terjadi supaya ekonomi akar rumput tetap bergerak dengan biaya murah.
Ini adalah kemandulan pengawasan yang dipelihara. Negara hanya berani memeras keringat pengusaha yang taat administrasi (PT), tapi menutup mata pada keringat pekerja ruko yang diperas majikannya.
π΅️♂️ OPERASI TEBANG PILIH
Realitas Pengawasan Disnaker
π¨Kesimpulan Cepat
Disnaker bukan tidak mampu mengawasi, melainkan mereka sedang melakukan Selective Enforcement (Penegakan Hukum Pilihan). Mereka butuh PT sebagai wajah formalitas kesejahteraan, tapi mereka butuh sektor mikro sebagai bumper kemiskinan yang saling peras disektor bawah.
BAB III
Skenario Inflasi 2026; Siapa yang Membayar Kenaikan Gaji Buruh?
Mari kita bedah secara teknis "Teori Subsidi Inflasi" yang saya temukan, sebuah realitas pahit yang sengaja disembunyikan di balik angka statistik makroekonomi.
Setiap kali pemerintah dengan bangga mengumumkan kenaikan UMK di layar kaca, para pemilik modal di sektor industri manufaktur dan distribusi tidak tinggal diam.
Mereka akan segera menghitung ulang biaya produksi dan menaikkan harga jual barang untuk menjaga margin keuntungan perusahaan tetap stabil.
Akibatnya? Harga beras, minyak goreng, telur, hingga bensin eceran di pasar tradisional ikut merangkak naik secara instan.
Inilah ironinya: Karyawan PT (Kasta Darah Biru) mungkin bisa sedikit bernapas lega. Kenaikan gaji mereka sebesar 5-7% didesain untuk menjadi "bumper" terhadap kenaikan harga barang tersebut. Mereka memiliki jaring pengaman bernama UMKPT.
Namun, bagaimana dengan pelayan toko, penjaga gudang ruko, atau karyawan CV pinggir jalan yang gajinya stagnan dari zaman tahun gajah? Mereka adalah Donatur Paksa yang sesungguhnya.
Mari kita gunakan analogi sederhana minimarket.
π BEDAH ANALOGI
Minimarket vs Kebijakan Negara
Didalam startegi menimarkat ada yang namanya menurunkan/diskon harga untuk produk lain misal shampo dan menaikan harga untuk produk (rokok) untuk apa? Untuk mengubah cara pandang kita bahwa minimarket disini murah padahal sama saja dengan mensubsidi untuk diproduk yang lain.
Pemerintah menaikkan gaji karyawan PT sesuaikan UMK baru
Tapi menurunkan/tetap untuk gaji mikro
Untuk apa? Agar pemerintah dianggap baik.
Mereka dipaksa membayar harga barang yang lebih mahal akibat efek domino kenaikan gaji orang lain.
Secara sosiologis-ekonomi, rakyat jelata di ruko-ruko sedang mensubsidi kesejahteraan karyawan PT melalui inflasi yang harus mereka tanggung sendirian tanpa kompensasi kenaikan upah sepeser pun.
Setiap rupiah kenaikan UMK yang dirayakan oleh serikat buruh di depan kantor gubernur, dibayar lunas oleh tetesan keringat penjaga toko yang daya belinya semakin tercekik.
Inilah skenario "Formula Apes" yang sebenarnya; di mana kesejahteraan satu kelompok dibangun di atas penderitaan kelompok lain yang tidak memiliki akses terhadap hukum ketenagakerjaan.
BAB IV
Redefinisi Hukum Upah; Menuntut Kejujuran Terminologi UMKPT
Sampai kapan sandiwara statistik ini akan dipelihara oleh Negara?
Jika memang kapasitas pengawasan Disnaker hanya mampu menjangkau gerbang pabrik dan gedung perkantoran mewah, maka jadilah jantan dalam menetapkan aturan. Berhenti memberikan janji palsu melalui "Formula Alfa" yang hanya berlaku bagi pemilik ID Card perusahaan.
Tuntutan saya sebagai penulis dan praktisi hukum sederhana: Ubah istilah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menjadi UMKPT (Upah Minimum Karyawan PT).
Atau buat aturan tentang UMKMikro yang menyasar dan memberikan patokan standar bagaimana pemilik usaha bawah menghargai keringat karyawan.
Redefinisi ini penting bukan sekadar soal nama, tapi soal Kejujuran Publik. Dengan mengganti nama menjadi UMKPT, Negara secara transparan mengakui bahwa mereka memang tidak sanggup (atau tidak niat) melindungi pekerja di ruko, CV kecil, firma hukum rintisan, atau koperasi pasar.
Jangan biarkan masyarakat kecil terus-menerus tercekik inflasi demi merayakan kenaikan gaji kelompok "Darah Biru" yang hanya segelintir itu.
Jika Negara tidak bisa memberikan standar upah bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, maka jangan gunakan istilah "Nasional" atau "Regional". Gunakan istilah yang spesifik: Upah Eksklusif Karyawan PT.
Bukankah kejujuran yang pahit jauh lebih mulia daripada sandiwara kebijakan yang diskriminatif?

Post a Comment