VIRALL!! Permintaan Maaf Tidak Cukup, Kasus Pedagang Es Gabus Bahan Spons
[ANALISIS SOSIO-LEGAL]
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro & Analis Hukum
SURABAYA, KunciPro.com (27/01/2026) – "Ini sudah rekayasa... bahan spons dibakar dia meleleh."
Kalimat itu keluar dari mulut seorang aparat berseragam dalam sebuah video yang viral di jagad maya. Di hadapannya, Pak Sudrajat, seorang pedagang es kue keliling, hanya bisa pasrah.
Dagangannya disita, integritasnya diadili di tempat, dan wajahnya disebar ke jutaan netizen sebagai "penjual makanan palsu".
Seperti dilansir dari CNN Indonesia hari ini, Selasa (27/1), aparat TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Hasil uji laboratorium Dokpol Polda Metro Jaya membuktikan sebaliknya: Es kue Pak Sudrajat AMAN dan LAYAK KONSUMSI.
Kasus selesai? Bagi hukum, mungkin iya. Tapi bagi sosiologi hukum dan keadilan rakyat kecil, ini adalah tragedi yang memukul jauh kesadaran psikologis korban.
"Permintaan maaf bisa menghapus dosa, tapi tidak bisa mengembalikan omzet yang hilang dan stigma tetangga yang terlanjur melekat."
Tapi bukan hanya materil seperti omzet yang hilang selama proses terjadi ini. Jauh dari pada itu, kehilangan harga diri akibat salah tangkap harus ada rehabilitasi yang disediakan Pemerintah terutama dari pihak yang mencederai.
Kasus salah tangkap bukan baru saja terjadi, ini sudah sering tapi tidak ada tindakan nyata dari para pejabat. Beda halnya jika kasus viral ini terjadi di kalangan elit.
1. Pseudoscience: Menghukum dengan "Ilmu Kira-Kira"
Kesalahan fatal dalam kasus ini adalah penggunaan metode pengujian yang menyesatkan: Membakar Makanan.
Sudah bertahun-tahun BPOM mengedukasi bahwa makanan yang mengandung tepung atau lemak PASTI AKAN MENYALA/MELELEH jika dibakar. Kerupuk dibakar nyala, biskuit dibakar nyala. Itu bukan plastik, itu rantai karbon!
Sangat ironis ketika aparat yang seharusnya menjadi pengayom di garda terdepan, mengedukasi pesan dari BPOM, justru melakukan sebaliknya.
Kedua aparat itu tidak akan bergerak tanpa ada informasi dan pengaduan dari masyarakat. Tidak mungkin mereka melakukan inisiatif pribadi. Laporan yang harusnya diuji kebenarannya sebelum memutuskan bersalah adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh sekelas aparat terkait.
2. SOP yang Dilangkahi: Viral Dulu, Mikir Belakangan
Dalam prosedur hukum, azas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah) adalah harga mati. Langkah yang seharusnya diambil adalah:
- Ambil sampel diam-diam.
- Uji laboratorium.
- JIKA positif berbahaya, baru lakukan penindakan.
Namun yang terjadi adalah sebaliknya: Vonis Viral Dulu. Video disebar dengan narasi menuduh (framing), membuat pengadilan jalanan (trial by social media) bekerja lebih cepat daripada uji lab.
Dalam klarifikasinya yang dikutip media, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyebut tindakannya sebagai "respon cepat" demi keamanan warga. Namun, ada garis tipis antara "respon cepat" dan "kecerobohan kewenangan" (reckless discretion).
3. Siapa yang Menanggung Kerugian Pak Sudrajat?
Permintaan maaf tertulis di atas kertas kop Polres Metro Jakarta Pusat memang melegakan secara institusi. Tapi mari bicara realita lapangan.
Pak Sudrajat adalah pedagang es kue. Pasarnya adalah anak-anak dan ibu-ibu di kampung. Ketika video itu viral:
- Berapa banyak orang tua yang sekarang melarang anaknya jajan di tempat beliau?
- Berapa hari beliau tidak berani jualan karena takut diamuk massa?
- Apakah stigma "Penjual Es Spons" akan hilang semudah video klarifikasi?
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Maaf saja tidak cukup untuk mengisi panci nasi yang kosong akibat fitnah.
Kesimpulan: Stop Menjadi 'Hakim' Konten
Kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi seluruh aparat penegak hukum dan kita semua. Jangan biarkan syahwat untuk membuat konten "edukasi" atau terlihat heroik, justru mematikan penghidupan rakyat kecil yang sedang susah payah mencari nafkah halal.
Kepada Pak Sudrajat, kami berdiri bersamamu. Dan kepada Institusi Polri/TNI, kami menghargai permintaan maafnya, tapi kami menuntut Perbaikan SOP serta Rehabilitasi Moral agar tidak ada lagi pedagang kecil yang gemetar ketakutan dituduh macam-macam hanya karena aparatnya kurang literasi sains.
Post a Comment