-->

JEBAKAN PELATIHAN GADA PRATAMA: Antara Eksploitasi, Sertifikat Bodong, dan Mitos Langsung Kerja (Sebuah Studi Kasus)

Januari 19, 2026


Ilustrasi sertifikat satpam gada pratama yang zonk by kuncipro

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro Research

KunciPro Research – Profesi Satuan Pengamanan (Satpam) sering menjadi "Plan B" idola bagi pemuda yang gagal tes Polisi atau TNI. Alasannya pragmatis: 

Seragamnya kini mirip, terlihat gagah, berwibawa, dan biaya masuknya relatif lebih "murah" dibanding jalur abdi negara.

​Narasi yang beredar di masyarakat sederhana: 

"Cukup punya sertifikat Gada Pratama, perusahaan manapun bakal sungkan dan langsung terima."

Faktanya? BULLSHIT.

​Banyak pemuda antusias berhutang atau menggadaikan aset orang tua demi membayar Rp 3-5 juta untuk Gada Pratama, tapi berujung ZONK. Ada sertifikat tapi tak ada kerjaan, atau ada kerjaan tapi tak ada sertifikat.

​Berdasarkan investigasi dan pengalaman pribadi saya sebagai praktisi hukum yang pernah menjadi "korban" sistem ini, mari kita bedah sisi gelap industri pengamanan yang jarang terekspos.

1. MODUS OPERANDI: PELATIHAN ALA MILITER ATAU KERJA RODI?

​Pada tahun 2013, saya pernah terjebak dalam skema outsourcing "Level CV" (bukan PT Bonafide). Biaya pendaftaran saat itu Rp 3 juta (angka yang sangat besar untuk kurs 2013), dengan janji pelatihan 2 minggu lalu penempatan.

​Apa yang terjadi?

Kami digembleng ala militer oleh pelatih berseragam loreng. Logikanya, kami mau jadi Satpam (pengamanan sipil), bukan mau perang gerilya.

​Tapi keanehan terjadi di materi "pelatihan". Kami tidak ditempatkan di asrama Pusdiklat resmi, melainkan di Rumah Pribadi Bos.

Kegiatan sehari-harinya?

  • ​Mencabut rumput halaman rumah Bos.
  • ​Membersihkan got.
  • ​Menjadi "pembantu" gratisan dengan dalih "Pembinaan Mental".

⚖️ ANALISIS HUKUM (VIOLATION OF LAW):

Ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

  • Pasal 10-15: Menjelaskan kurikulum Gada Pratama harus mencakup Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli), bukan mencabut rumput.
  • ​Jika lembaga pelatihan tidak memiliki izin operasional dari Mabes Polri/Polda (BUJP Jasa Pendidikan), maka kegiatan tersebut adalah ILEGAL.

2. FRAUD & PENGGELAPAN HAK: SERTIFIKAT GHOIB

​Puncak dari penipuan ini adalah saat hak sertifikat ditagih. Jawaban klasik outsourcing nakal: 

"Nanti dulu, yang penting kan udah kerja toh?"

​Hingga tahun 2026 ini, sertifikat Gada Pratama saya dan 7 rekan lainnya tidak pernah terbit. Bos kabur, uang hangus.

Ini membuktikan adanya Mens Rea (Niat Jahat) sejak awal. Uang Rp 3 juta itu tidak disetorkan ke Binmas Polda untuk sertifikasi, melainkan masuk ke kantong pribadi Bos.

⚖️ ANALISIS HUKUM (PIDANA):

Tindakan ini memenuhi unsur pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri... dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya..." Ancaman: 4 Tahun Penjara.
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Karena uang sertifikasi sudah diserahkan tapi digelapkan.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Peserta diklat adalah konsumen jasa. Jika janji (sertifikat) tidak ditepati, pelaku bisa digugat perdata dan pidana.

3. EKSPLOITASI UPAH: "KOLONI" YANG DILEGALKAN

​Setelah "lulus", kami disebar ke toko-toko kecil dan proyek dengan gaji Rp 1 juta/bulan (Rp 33.000/hari) tanpa uang makan/transport. Padahal, perusahaan pengguna jasa (klien) mungkin membayar CV tersebut jauh lebih tinggi.

​Kami hanya dapat ampas kopi, CV dapat saripatinya.

​πŸ›ANALISIS HUKUM (KETENAGAKERJAAN)

  • UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UU Cipta Kerja (Ketenagakerjaan): Praktik membayar upah di bawah UMR adalah tindak pidana kejahatan.
  • Pasal 185: Pengusaha yang membayar upah di bawah minimum diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

4. HUKUM ALAM DUNIA SATPAM: "NO ORDAL, NO PARTY"

​Fakta pahitnya:

  • ​Tahun 2014, saya bisa kerja di perusahaan gas industri besar TANPA Gada Pratama. Artinya? Sertifikat itu cuma formalitas kalau perusahaan mau bayar murah.
  • ​Tahun 2020, pengalaman 7 tahun tanpa sertifikat fisik membuat saya sulit melamar di tempat baru yang bonafide.

​Ini menciptakan paradoks (Hukum Alam Satpam):

  1. Ada Penempatan, Tidak Ada Sertifikat: Biasanya gaji kecil, outsourcing nakal, karir mentok.
  2. Ada Sertifikat, Tidak Ada Penempatan: Lulusan diklat mandiri yang bingung cari kerja karena tidak punya koneksi.
  3. Jalur Emas (The Ordal Way): "Ada lowongan nih, tapi harus Gada Pratama. Kamu sekolah dulu, nanti Om masukin sini."

5. PELARIAN KE LOGISTIK: KELUAR DARI "BARAK", MASUK KE "GUDANG MASALAH"

​Belajar dari pengalaman pahit "dibuang" tanpa sertifikat, pada tahun 2016 saya sadar bahwa modal tenaga saja tidak cukup. Saya memutuskan mengambil langkah strategis: Kuliah Hukum (S.H.) sambil bekerja.

​Tahun 2020, dengan bekal ilmu dan status Sarjana hukum, saya meninggalkan dunia Satpam. Saya mencoba peruntungan di industri yang katanya lebih modern dan bonafide: LOGISTIK & EKSPEDISI.

​Pikir saya saat itu: 

"Ini industri raksasa, kerjaan kantoran/staf, pasti sistemnya lebih manusiawi daripada Satpam CV rumahan."

Faktanya? ZONK JILID DUA.

​Ternyata, ijazah dan posisi di dalam kantor pun tidak menjamin kesejahteraan di industri ini. "Borok" sistem outsourcing dan manajemen di dunia logistik ternyata sama mengerikannya.

  • ​Tekanan target yang tidak masuk akal (bahkan untuk staf).
  • ​Lingkungan kerja toxic yang memeras mental.
  • ​Jenjang karir yang ternyata sama "gelapnya" dengan profesi lama saya.

​Niat hati mencari tempat yang lebih bermartabat dengan bekal pendidikan, ternyata saya cuma pindah dari "Mulut Harimau" ke "Mulut Buaya".

​Jika Anda berpikir bekerja di perusahaan ekspedisi (Logistik) itu pasti sejahtera, apalagi di level staf/admin, Anda wajib baca bedah kasus saya tentang [Realita Pahit & Sisi Gelap Bekerja di Industri Logistik di sini]

6. JEBAKAN BERIKUTNYA: ILUSI "MITRA" DI PERUSAHAAN MULTINASIONAL

​Apakah penderitaan berhenti setelah saya lepas dari jeratan jam kerja "rodi" di logistik?

Saya mencoba naik kelas lagi. Kali ini, saya merambah ke dunia yang terdengar jauh lebih intelektual dan high-profile: Industri Riset Pasar (Market Research).

​Nama-nama perusahaannya mentereng, kelas dunia semua: Nielsen, Ipsos, Kadence, Kantar, dan sejenisnya.

Bayangan saya: 

"Ini perusahaan global, pasti standar kesejahteraannya Eropa atau Amerika dong?"

Faktanya? Sama Saja, Cuma Ganti Baju.

​Di sini, status "Outsourcing" yang saya benci di dunia Satpam dan Logistik, bermetamorfosis menjadi istilah yang lebih halus tapi lebih kejam: "MITRA KERJA".

​Sepintas terdengar keren, seolah-olah kita setara dengan perusahaan.

Padahal? Itu adalah cara legal perusahaan untuk lepas tangan total.

  • ​Tidak ada Gaji Pokok (Paid by Project).
  • ​Tidak ada Tunjangan/BPJS.
  • ​Tidak ada Pesangon saat proyek sepi.

​Ibaratnya, saya masuk ke "Rumah Penindasan" yang sama, cuma bedanya dulu saya masuk lewat Pintu Depan (Outsourcing Satpam), sekarang saya disuruh masuk lewat Jendela (Mitra Riset). 

Intinya sama: Tidak Ada Kepastian Masa Depan.

​Bagi Anda yang tergiur dengan fleksibilitas kerja sebagai freelancer atau mitra survei lapangan, hati-hati. Jangan sampai terjebak zona nyaman semu. Silakan baca analisis mendalam saya tentang [Sisi Gelap Kemitraan & outsorching: Gaji Besar tapi Rapuh di sini]

​Pada akhirnya, dari Satpam sampai Peneliti, selama kita tidak punya posisi tawar (bargaining power) dan payung hukum yang kuat, kita hanya akan jadi sekrup cadangan yang siap diganti kapan saja.

KESIMPULAN: JANGAN TERJEBAK JANJI MANIS

​Bagi rekan-rekan yang berniat terjun ke dunia Satpam, camkan ini:

Seragam Satpam memang gagah, tapi kesejahteraannya seringkali tidak seindah seragamnya.

Saran Hukum:

  1. Cek Legalitas BUJP: Pastikan lembaga diklat punya izin Mabes Polri (bisa cek di Binmas). Jangan mau diklat di "Rumah Bos".
  2. Kontrak Kerja: Pastikan tertulis kapan sertifikat turun. Jika meleset, itu wanprestasi.
  3. Gunakan Strategi Ordal: Cari kepastian penempatan DULU sebelum keluar uang diklat. Jangan dibalik.

​Jangan sampai anda menjadi sapi perah di "Ladang Koloni" modern yang dilegalkan oleh sistem outsourcing yang bobrok.

Penulis adalah Founder KunciPro Research Institute dan Praktisi Hukum yang pernah mengalami langsung kerasnya dunia outsourcing level bawah.

KunciPro Logo

πŸ›‘️ KUNCIPRO KREDIBILITAS & OTORITAS

Portal Verifikasi Tri Lukman Hakim, S.H. | Pakar Hukum & Analisis Sistem.

πŸ‘‰ BACA VISI, MISI & STANDAR EDITOR KUNCIPRO

Komentar

Post a Comment